Muslimah News, TANYA JAWAB — Ada pertanyaan seputar topik “al-Qadhâ‘ wa al-Qadar” di dalam Kitab Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah Jilid I.
Ketika membicarakan tentang peristiwa yang menguasai manusia pada bagian “apa yang diharuskan oleh nizhâm al-wujûd secara langsung”, dinyatakan di halaman 94 dan setelah disebutkan contoh-contoh: “Oleh karena itu manusia tidak diberi pahala dan tidak dijatuhi sanksi atasnya.”
Lalu bagaimana kita mempertemukan ungkapan ini dengan hadis-hadis yang menyebutkan bahwa orang yang sakit perut, tenggelam, atau tertimpa reruntuhan itu termasuk syuhada akhirat? Artinya, mengapa mereka diberi pahala dan ganjaran yang besar meski peristiwa tersebut menimpa mereka tanpa kehendak dari mereka sendiri?
Jawaban oleh Syekh ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
Topik tersebut adalah dari sisi kelayakan perbuatan-perbuatan ikhtiyariyah (pilihan) untuk mendapat pahala dan sanksi. Artinya, perbuatan-perbuatan yang dikuasai oleh manusia merupakan objek pahala dan sanksi. Jika seseorang melakukan keharaman, maka ia dijatuhi sanksi. Jika ia menunaikan kefarduan, maka ia mendapat pahala. Tentu dengan izin Allah Taala.
Adapun peristiwa yang menguasai manusia, yakni yang terjadi dipaksakan atas manusia tanpa kehendaknya, maka hal ini tidak dilakukan oleh manusia berdasarkan pilihannya sendiri. Dengan begitu, hal itu bukan objek pahala dan sanksi. Artinya, bukan objek yang layak mendapat pahala dan sanksi karena bukan berdasarkan pilihannya sendiri.
Adapun bahwa Allah Swt. memberi manusia karunia dengan suatu kemuliaan karena terjadi peristiwa tanpa pilihan manusia itu, ini merupakan perkara yang lain. Ini bukan bagian dari bab kelayakan mendapat pahala dan sanksi, melainkan rahmat dan karunia dari Allah Taala. Inilah pokok masalahnya.
Atas dasar itu, orang yang meninggal karena sakit perut atau karena taun dsb., mereka digolongkan oleh Allah Swt. sebagai syuhada (akhirat). Ini bukan bagian dari bab bahwa mereka melakukan perbuatan ikhtiyari dalam rangka mendekatkan diri (takarub) kepada Allah Swt. sehingga mereka berhak mendapat pahala. Ini bukan bagian dari bab sabda Rasul saw.,
…اَلْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهاَ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْ فٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا إِلَّا أَنْ يَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهَا
” … satu kebaikan diberi pahala dengan sepuluh kebaikan semisalnya sampai tujuh ratus kali lipat, sedangkan keburukan diberi balasan satu keburukan yang semisalnya, kecuali Allah Swt. memaafkannya.” (HR Al-Bukhari)
Hal itu merupakan kemuliaan dan karunia dari Allah Taala. [MNews/Gz]
Sumber: Media Al-Wa’ie
