Gonta-ganti Menteri, Akankah Menjadi Solusi?

Gonta-ganti Menteri, Akankah Menjadi Solusi?

Penulis: Permadina Kanah Arieska, S.Si., M.Si.

Muslimah News, FOKUS — Presiden Jokowi baru saja merombak susunan menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (15/06/2022) lalu. Perombakan atau reshuffle kabinet Juni 2022 ini mengangkat 2 menteri dan 3 wakil menteri (wamen).

Menteri dan wamen yang diangkat adalah Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lufti), Hadi Tjahjanto (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menggantikan Sofyan Djalil), Raja Juli Antoni (Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional menggantikan Surya Tjandra), John Wempi Wetipo (Wakil Menteri Dalam Negeri), dan Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan). (Detik, 16/06/2022)

Masyarakat masih terus berharap ada perbaikan kondisi bangsa dari reshuffle kabinet yang dilakukan sang Presiden. Mulai dari penyelesaian mafia minyak goreng, banjir produk impor yang membunuh produk lokal, hingga langkanya beberapa kebutuhan dasar masyarakat menyangkut pangan dan energi.

Publik pun mempertanyakan, akankah reshuffle kabinet kali ini benar-benar dapat menyolusi permasalahan negeri? Ataukah kebijakan ini, lagi-lagi, memberikan harapan palsu bagi masyarakat yang sudah menuju sekarat akibat tertimbun jutaan masalah hidup dalam sistem demokrasi? Benarkah reshuffle kabinet ini akan mampu membuat kerja kabinet menjadi lebih lincah sebagaimana harapan Presiden? Ataukah hakikinya kebijakan bagi-bagi kursi pemerintahan semata?

Reshuffle Kabinet, Solusi ataukah Ilusi?

Menurut catatan, sebelum reshuffle kabinet Juni 2022, Presiden telah melakukan enam kali kocok ulang jajaran para pembantunya sejak periode pertama pemerintahannya pada 2014.

Dengan Zulkifli Hasan yang notabene adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi Menteri Perdagangan, maka tinggal dua partai politik (parpol) di parlemen yang tidak masuk kabinet, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat.

Dengan hanya 2 dari 14 parpol pemilik kursi di DPR yang tidak masuk kabinet pula, kekuatan kontrol atas kebijakan yang berpeluang merugikan publik dinilai lemah.

Tidak heran jika banyak pengamat menyampaikan bahwa pergantian menteri yang dilakukan sekedar bagi-bagi jatah kursi pemerintahan guna makin mengukuhkan konsolidasi menjelang akhir masa jabatan.

Pengamat politik Ujang Komaruddin menyatakan pergantian menteri ini adalah bentuk kombinasi antara penilaian kinerja dan kepentingan politik (Suara, 15/06/2022).

—

Faktanya, dua menteri yang diganti dan tiga slot wakil menteri yang diisi berasal dari lingkaran dekat penguasa. Salah satu menteri baru di jajaran kabinet adalah Zulkifli Hasan dari PAN yang menggantikan Mohammad Luthfi. PAN diketahui sudah mendeklarasikan diri untuk mendukung pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin pada keputusan yang disahkan melalui Rapat Kerja Nasional PAN di Jakarta (31/08/2022).

Begitu pula dengan pengangkatan wamen dari parpol pendukung penguasa, yaitu Raja Juli Antoni, seorang kader PSI; Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, kader PDIP; dan Afriansyah Noor, Kader PBB.

Postur baru kabinet ini lagi-lagi masih sekadar akomodasi politik meski berdalih demi peningkatan kinerja. Reshuffle ini membuktikan bahwa balance of power pada masa pemerintahan Jokowi masih labil.

Tidak hanya komposisi menteri yang diduduki oleh kader parpol pendukung rezim, tetapi akuntabilitas pemerintahan secara horizontal di antara lembaga-lembaga negara juga mulai redup. Betapa tidak? Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ipar Presiden, KPK ada di bawah Presiden. Jelas, akuntabilitas horizontal telah dilemahkan.

Bagaimana dengan akuntabilitas secara vertikal? Setali tiga uang, akuntabilitas vertikal juga susut. Polarisasi sebagai imbas kontestasi politik telah mengikis akuntabilitas vertikal antara pemerintah dan warga negara. Kontrol kebijakan dari kekuatan masyarakat sipil untuk bisa menyuarakan aspirasi dan mengkritik kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan publik kian lemah dengan adanya UU ITE.

Pemberlakuan UU ITE dipandang menjadi momok bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi publik. Selain itu, kekuatan masyarakat untuk mengoreksi kebijakan juga terancam rapuh sebab tokoh yang sebelumnya dikenal ada di formasi civil society, nyatanya kini juga merapat ke pemerintahan rezim berkuasa.

Dengan akuntabilitas horizontal dan vertikal yang melemah, demokrasi akhirnya bertransformasi menjadi oligarki. Peta politik pada akhirnya berujung pada kian mengganasnya kolusi di lingkaran elite penguasa. Gonta-ganti menteri sekadar menjadi bius politik yang menidurkan masyarakat sehingga mereka tidak menyadari bahwa negara sedang tidak baik-baik saja.

Akuntabilitas Khilafah Terbukti Stabil Sepanjang Masa

Pelaksana kebijakan harus menjalankan amanahnya dengan akuntabilitas tinggi. Maknanya adalah bahwa amanah yang diberikan rakyat kepadanya harus bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Suatu lembaga disebut akuntabel jika berkemampuan untuk menjelaskan kondisi yang dialami, termasuk di dalamnya keputusan yang diambil dan berbagai aktivitas yang dilakukan.

Dalam sistem demokrasi, akuntabilitas didesain dengan adanya trias politika. Namun, fakta demokrasi yang ada di dunia menunjukkan bahwa trias politika yang ada hanyalah formalitas. Realitas menunjukkan, trias politika dijalankan oleh sekelompok orang yang itu-itu saja yang saling bekerja sama menggarong kekayaan negara.

Gonta-ganti presiden dan menteri sering dianggap solusi agar saturasi kepercayaan publik pada demokrasi meningkat. Namun, lagi-lagi, demokrasi yang merupakan sistem buatan manusia tidak mampu merealisasikan akuntabilitas dalam menjalankan kekuasaannya.

—

Kenyataan pahit dalam demokrasi ini tidak akan terjadi pada sistem Khilafah Islam. Akuntabilitas Khilafah terjamin dalam tiga hal, yakni melalui institusi pemerintahan, kewajiban untuk mendirikan parpol, dan kewajiban individu yang diemban seluruh warga negara.

Pertama, khalifah tidak kebal hukum.

Prinsip mendasar dalam penegakan sistem pemerintahan Islam adalah pelaksanaan hukum syariat secara totalitas. Aturan hukum dalam sistem Islam kafah sangat dijunjung tinggi. Tidak seorang pun dalam Khilafah, termasuk khalifah sendiri, memiliki kekebalan (imunitas) terhadap hukum.

Ketaatan terhadap hukum ini terdapat dalam hadis Rasulullah saw.. Aisyah ra. meriwayatkan bahwa orang-orang Quraisy sangat mencemaskan seorang perempuan dari Bani Makhzum yang pernah melakukan pencurian. Lalu Rasulullah saw. berdiri dan berkata, “Orang-orang sebelum kamu telah binasa karena jika kedapatan orang-orang miskin di antaramu mencuri, maka dipotong tangannya. Namun, jika kedapatan orang-orang terpandang di antaramu mencuri, maka dibiarkan. Demi Allah! Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari)

Dalam Khilafah, sumber hukum syariat ada empat, yaitu Al-Qur’an, hadis, ijmak sahabat, dan kias (qiyas). Keempat sumber hukum inilah yang menjadi rujukan dalam mengambil kebijakan untuk menyelesaikan problem masyarakat.

Kedua, kewajiban mendirikan parpol.

Islam memerintahkan untuk mendirikan parpol. Tugas parpol adalah untuk memastikan penguasa tidak menyimpang dari hukum Islam dan menjaga fikrah Islam di tengah-tengah masyarakat.

Warga negara Khilafah berhak mendirikan parpol sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)

Ketiga, mengoreksi kebijakan penguasa adalah hak seluruh warga negara.

Mengoreksi penguasa (termasuk Khalifah) merupakan hak seluruh warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Kewajiban untuk menegakkan yang makruf dan mencegah dari yang mungkar bukan hanya tugas parpol, melainkan tugas semua warga negara.

Rasulullah saw. bersabda, “Demi Dia yang nyawaku berada di tangan-Nya, kalian wajib menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran, atau (kalau hal itu tidak dilakukan, maka) Allah akan menimpakan siksa-Nya atasmu, dan apabila engkau memohon pada-Nya, maka Dia tidak akan menjawab doamu.” (Musnad Ahmad diriwayatkan dari Hudzaifah)

Khatimah

Khilafah Islamiah adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang akuntabel dan dapat memenuhi kebutuhan seluruh penduduknya, baik secara historis maupun yuridis dalil syar’i. Sejak Khilafah runtuh, dunia Islam telah mencoba berbagai sistem pemerintahan, termasuk demokrasi, tetapi berujung pada kegagalan.

Gonta-ganti personal penguasa bukanlah solusi hakiki mengatasi problem bangsa. Sebaliknya, mengganti sistem demokrasi kufur dengan Khilafah Islam adalah solusi riil atas permasalahan masyarakat hari ini. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Foto sampul:

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *