Penulis: Novita Sari Gunawan
Muslimah News, OPINI — “Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik.” Kalimat ini merupakan penggalan pernyataan Presiden Jokowi saat memberi sambutan pada Laporan Akhir Tahun Ombudsman RI, Senin (08/02/2021) lalu. Sebelumnya, saat Hari Pers Nasional, Presiden juga menyinggung soal ruang diskusi dan kritik.
Tidak sekali itu ia mengeluarkan pernyataan demikian. Namun, permintaan Jokowi agar masyarakat aktif menyampaikan kritik ini ternyata mendapat beragam tanggapan. Sebagian kalangan menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi kebebasan berekspresi dan kualitas demokrasi Indonesia belakangan ini.
Pasalnya, saat era Jokowi, banyak aktivis dan tokoh yang aktif melempar kritik justru ditangkap dan dipersekusi. Presiden juga seolah menutup mata atas berbagai kasus pembungkaman kebebasan berpendapat yang terjadi selama ini.
Inilah fenomena ilusi demokrasi yang katanya lahir dengan spirit menghapus otoritarian, bercita-cita menjadi model negara yang menerima kritik, transparan, serta semangat mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi/golongan.
—
Terkini, bola panas Rancangan KUHP (RKUHP) terus bergulir di DPR-Pemerintah. Rencananya, draf itu akan disahkan pada Juli 2022. Salah satu pasalnya mengancam warga yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, polisi, jaksa, hingga wali kota. Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat (1).
Draf RKUHP bersumber dari Kemenkumham berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
“Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota,” demikian bunyi penjelasan Pasal 353 ayat (1).
Pemerintah dan DPR bersikukuh mempertahankan pasal tentang penghinaan presiden dalam RUU KUHP, walaupun keberadaannya dikhawatirkan akan membungkam kritik dari masyarakat.
Meski demikian, pegiat HAM dan kelompok oposisi di DPR menganggap pencantuman kembali pasal itu dalam RUU KUHP nantinya rawan disalahtafsirkan oleh aparat penegak hukum guna membungkam kritik terhadap penguasa.
Membungkam Kebebasan
Hal ini justru menunjukkan bahwa rezim senantiasa siap siaga membungkam kebebasan sipil dengan UU, terutama membungkam hak-hak politik warga negara. Ini juga merupakan kondisi alamiah dari penerapan demokrasi, yang suka tidak suka atau mau tidak mau harus diterima para pengemban demokrasi.
Konsekuensi logis berikutnya, akan lahir diktator gaya baru yang sebenarnya adalah upaya destruktif sebab hak kebebasan menyampaikan pendapat dan menasihati penguasa telah terkebiri.
Kritik terhadap berbagai kebijakan dan solusi brilian yang ditawarkan rakyat malah dianggap sebagai ancaman. Dalam hal ini, penguasa tidak ingin kepentingannya atas supremasi yang mereka miliki terusik. Mereka tidak butuh solusi, hanya kekuasaan yang selalu menjadi ambisi.
—
Apakah ini jawaban mengapa kritik dari rakyat sering kali tidak didengarkan? Terlebih lagi kritik-kritik yang dilontarkan dengan sudut pandang ideologi Islam sebagai penyelesaian dari segala problematik.
Rupanya, ide-ide yang ditawarkan ini dirasa dapat membahayakan eksistensi penjajahan melalui kaki tangan mereka di negeri ini. Juga mengancam eksistensi penguasa lokal beserta kepentingannya untuk menuruti syahwat kekuasaan mereka.
Tirani Minoritas ala Demokrasi
Dahulu, sistem otoritarian dijalankan oleh seorang kaisar atau raja. Faktanya, dalam sistem pemerintahan demokrasi pun telah melahirkan tirani minoritas terhadap mayoritas, yaitu adanya oligarki sekelompok orang yang melanggengkan kekuasaan dengan perilaku tidak ubahnya para tiran.
Demokrasi sejatinya hanyalah kedok. Setiap hari kita disajikan aneka tontonan yang episode demi episodenya makin menguak motif, skenario, dan aktor tiran yang berkhianat melalui amanah yang didapatkan dengan cara paling demokratis versi mereka sekalipun.
Dapat kita saksikan, korban utamanya ialah muslim yang memperjuangkan agar hak-haknya dipenuhi. Contoh fenomena yang ada adalah upaya memonsterisasi Islam dan deradikalisasi. Islam dituduh sebagai sumber kegaduhan, bahkan dengan alibi sebagai ancaman bagi NKRI.
Seolah menjadi sah bagi rezim untuk memersekusi ajaran Islam dan ulama yang sebenarnya memiliki hak yang sama untuk menyampaikan suaranya sebagaimana kebebasan yang diagungkan dan dikeramatkan demokrasi. Jadilah demokrasi ini menjadi monster yang represif dan destruktif bagi umat Islam.
Keberpihakan “freedom of speech” seolah hanya bagi mereka yang sefrekuensi dengan rezim dan penjajah yang anti-Islam. Siapa saja yang berani mengoreksi kebijakan atau mengkritik proyek para oligarki dan rezim, akhirnya seolah layak berdiri dalam antrean pesakitan.
Kebijakan Kontroversi
Sepertinya bukan hal yang tabu lagi ketika rezim memproduksi sebuah kebijakan lalu menuai kontroversi seakan kebijakan yang kontroversial adalah lumrah atau alamiah adanya. Alasannya, setiap manusia punya isi kepala yang berbeda-beda sehingga tidak perlu lagi mempersoalkan munculnya pro/kontra terhadap kebijakan-kebijakan yang ada.
Benarkah demikian? Lalu, mengapa kontroversi terus saja terjadi?
Hal yang mendasar tentu saja akibat sistem atau aturan dalam demokrasi yang notabene merupakan produk dari akal manusia yang lemah. Salah satu kelemahan akal adalah adanya perbedaan satu kepala dengan kepala lainnya. Wajar jika aturan produk demokrasi akan melahirkan perselisihan, perseteruan, dan pertentangan.
Selain itu, mustahil bagi demokrasi untuk membuat aturan demi kemaslahatan rakyat. Meski UU dibuat sesuai prosedur konstitusi, tetap saja tidak akan bebas dari kepentingan. Parahnya lagi, demokrasi tabiatnya akan mengakomodasi banyak kepentingan.
Begitulah cara kerja politik demokrasi. Ada dukungan, ada mahar yang harus dibayar. Utang balas budi akan didahulukan dan kemaslahatan rakyat adalah prioritas akhir.
Oleh sebab itu, adakah kebaikan dari demokrasi dengan segunung aturannya yang terus saja melahirkan kontroversi, menyesakkan dada rakyat tiada henti, hingga rakyat pun terpaksa menerimanya?
Hak Pembuat Hukum adalah Milik Allah Swt.
Sangat berbeda dalam Khilafah, aturan kontroversial tidak akan menjadi tabiat seperti halnya dalam demokrasi. Dalam konteks kenegaraan, kedaulatan dalam Khilafah (pembuatan hukum dan perundang-undangan) merupakan hak Allah Taala.
Manusia hanya menjalankan ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan dalam syariat-Nya. Pemerintah hanya melaksanakan dan menjalankan syariat Allah sebagai hukum yang berlaku atas manusia.
Sedangkan demokrasi, kedaulatan adalah milik rakyat. Artinya, rakyatlah yang membuat aturan dan hukum itu sendiri melalui wakil yang dipilihnya dalam parlemen dan para wakil inilah yang membuat UU.
Aturan Allah Swt. Maha Pencipta alam semesta dan seisinya merupakan aturan terbaik. Ini karena Allah yang Maha Mengetahui aturan yang layak bagi umat-Nya. Kemudian, aturan tersebut akan mengakomodasi kemaslahatan bagi seluruh manusia, bukan segelintir kepentingan kepala saja.
Aspek mendasar lainnya yang memunculkan pertentangan ialah dalam demokrasi, dasar pengambilan keputusan produk hukum dan undang-undang bukan pada kebenaran yang baku, tetapi berdasarkan suara mayoritas yang mewakili rakyat di DPR/MPR. Pengambilan suara menjadi cara untuk mengesahkan undang-undang. Benar dan salah diputuskan melalui suara terbanyak.
Standar Aturan dalam Khilafah
Dalam Islam, standar yang dipakai tergantung kedudukannya, di antaranya pertama, jika menyangkut status hukum syarak, standarnya adalah dalil terkuat. Kedua, jika menyangkut aspek-aspek teknis dari suatu aktivitas, standarnya boleh dari suara mayoritas. Jika menyangkut hal-hal yang memerlukan keahlian atau kepakaran, standarnya adalah pendapat yang paling tepat dari ahlinya tersebut.
Dalam Khilafah, Al-Qur’an dan Sunah adalah rujukan hukum yang bersifat tetap. Hukum Islam tidak akan berubah dari masa ke masa karena hukum Islam bersifat relevan untuk diterapkan di semua masa hingga berakhirnya dunia.
Sifat dari hukum Islam ini pasti dan tetap. Sedangkan dalam demokrasi, tidak ada kepastian hukum karena pemikiran manusia itu relatif dan berubah-ubah. Ditambah lagi pemikiran yang relatif tadi lahir dari banyak kepala. Hukum pun dibuat mengikuti hawa nafsu manusia demi kepentingan tertentu dan bisa direvisi berulang kali.
Khatimah
Dengan demikian, aturan mana yang layak kita pilih? Regulasi kontroversial dalam demokrasi yang memiliki cacat bawaan? Ataukah undang-undang yang merujuk pada Sang Pembuat Hukum, Allah taala?
Apa yang akan kita jawab saat hari akhir kelak? Padahal, Allah telah mengingatkan kita tentang ayat-Nya, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (TQS Al-An’am [6]: 57) Wallahualam. [MNews/Gz]
