Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Bola panas terkait L687 terus bergulir. Kali ini berkaitan dengan pernyataan Menko Polhukam yang mengatakan pasal pidana untuk L687 masuk dalam RKUHP. Ia menjelaskan bahwa dalam RKUHP memang tidak ada kata L687, tetapi ada ancaman pidana terhadap perbuatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.
Berbeda dengan Mahfud, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyebut tidak ada pidana bagi L687 dalam RKUHP. Anggota Komisi III dari fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan secara spesifik bahwa yang dipidana terkait L687 ialah perbuatan cabul sesama jenisnya, bukan pelaku L687-nya. Selain itu, RKUHP ini juga mengatur pidana bagi perbuatan kumpul kebo.
Pertanyaannya, mungkinkah perilaku L687 dapat diberantas secara tuntas dalam perspektif hukum sekuler saat ini?
Pegiat HAM Meradang
Pernyataan Mahfud MD yang menyebut ada pidana bagi L687 membuat pegiat HAM meradang. Menurut mereka, ujaran Mahfud MD dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hak asasi manusia (HAM). Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Ma’ruf Bajammal mempertanyakan komitmen negara sebagai penanggungjawab terhadap pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM.
Para pegiat HAM menilai aturan pidana untuk L687 merupakan bentuk ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap L687 yang notabene kelompok minoritas di Indonesia. Menurut mereka, negara tidak sepatutnya memidanakan seseorang berdasarkan orientasi seksualnya.
Dalam KUHP saat ini, Indonesia memang tidak mengatur pasal pidana bagi pelaku L687. Seseorang yang mengidentifikasikan diri sebagai L687 tidak dapat dijerat oleh aturan hukum. KUHP hanya mengatur pidana bagi pelaku kekerasan seksual.
Dalam perjalanannya, RUU KUHP sudah beberapa kali masuk sebagai program legislasi nasional. Pada 2022, RUU KUHP kembali berstatus sebagai RUU Prioritas yang harus segera diselesaikan oleh DPR. Sementara itu, KUHP yang berlaku saat ini, merupakan aturan pidana yang sudah diterapkan sejak era kolonial. (Dw, 20/5/2022)
Dalam dokumen RKUHP, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 417 bagian keempat soal perzinaan. Pasal itu mengatur setiap orang yang bersetubuh di luar pernikahan dipidana paling paling lama setahun. Pada pasal berikutnya, 418, RKUHP juga mengatur soal hidup bersama seseorang yang berbeda jenis di luar pernikahan. Ayat 1 menyebutkan setiap orang yang hidup bersama di luar pernikahan dipidana paling lama enam bulan. (CNN Indonesia, 24/5/2022)
Lemahnya Hukum Sekuler
Mencermati pro dan kontra yang bergulir untuk pasal pidana bagi kaum L687, hal ini mengonfirmasi beberapa hal:
Pertama, kebingungan menetapkan pidana bagi pelaku penyimpangan seksual. Dalam hukum sekuler, perilaku L687 tidak bisa dipidana karena hal tersebut akan melanggar privasi individu dan hak asasi manusia dalam berperilaku. Tidak heran jika terjadi tarik ulur pasal pidana pelaku L687. Hukum pun mengalami kebiimbangan dalam menetapkan perbuatan pidana beserta sanksinya. Dijerat melanggar HAM, dibiarkan membahayakan.
Kedua, imbas kebebasan berperilaku. Meningkatnya eksistensi kaum L687 sejatinya tidak terlepas dari prinsip kebebasan yang ada di sistem demokrasi. Kebebasan berekspresi dan berperilaku menjadi alasan pembenar bagi kaum pelangi mempertahankan perilaku menyimpangnya. Atas nama HAM dan kebebasan, negara tidak boleh turut campur dalam pilihan orientasi seksual mereka.
Ketiga, hukum sekuler bertentangan dengan Islam. Dalam sistem sekularisme, agama tidak boleh turut campur mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Manusialah pembuat dan penentu hukum itu sendiri.
Standar penilaian terhadap suatu perbuatan ditentukan menurut pandangan manusia. Menurut pandangan sekuler, meski L687 perbuatan menyimpang, para pelakunya tetap diberi hak dalam menentukan pilihan orientasi seksual sesuai kehendaknya.
Inilah yang menjadi alasan mengapa L687 tidak akan bisa dipidana kecuali ada perbuatan asusila yang menyalahi perundang-undangan. Diakui atau tidak, negeri ini fakta hukumnya bersifat sekuler. Adanya pro dan kontra pidana L687 adalah indikasi paling nyata. Serupa dengan nasib UU TP-KS yang baru disahkan, meski masih diperdebatkan dalam hal frasa “sexual consent” yang menyalahi syariat Islam.
Keempat, lemahnya hukum buatan manusia. Sejatinya, penilaian manusia itu relatif dan tidak baku. Hukum bisa diutak-atik sesuai kebutuhan dan kepentingan. Hukum buatan manusia bersifat lentur, yaitu dapat direvisi dan diintervensi sesuai kepentingan tertentu.
Tidak ada standar baku yang pasti dalam hukum sekuler. Semua bisa diatur sesuai keinginan dan keputusan manusia. Salah satu bukti lemahnya hukum buatan manusia ialah tidak memiliki standar baku yang pas dan tepat dalam mendefinisikan perbuatan maksiat dan tidak.
Akal manusia yang lemah dan terbatas tidak akan mampu mengakomodasi semua pendapat menjadi satu ketetapan yang baku dan dapat dipatuhi seluruh elemen masyarakat.
Standar Perbuatan Manusia
Islam memandang perbuatan hamba harus terikat dengan syariat Islam. Sebagaimana kaidah ushul fikih menyebutkan, “Al-ashlu fî al-af’âl at-taqayyudu bi al-hukmi asy-syar’iy (hukum asal perbuatan adalah terikat syariat).
Dalam Islam, perbuatan maksiat adalah segala perbuatan hamba yang menyalahi syariat Islam. L687 termasuk perilaku maksiat dan menyimpang yang diharamkan oleh Allah Swt.. Semua perbuatan haram dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (jarimah) yang harus dihukum. (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hlm. 8—10).
Tidak ada kompromi bagi pelaku L687, baik pelakunya maupun perbuatan asusilanya, semua terkategori jarimah yang bertentangan dengan syariat Islam. Sabda Nabi saw., “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali An-Nasa’i)
Para sahabat Nabi saw. berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib ra., kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu kaum gay dijatuhkan dengan posisi kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari ia dengan batu. Menurut Umar bin Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra., gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para sahabat Nabi saw. berbeda pendapat tentang caranya, tetapi semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hlm. 21).
Hukum Islam untuk L687
Sanksi terhadap pelaku L687 ditetapkan sesuai fakta perbuatannya.
Pertama, pelaku homoseksual dijatuhi hukuman mati. Semua ulama sepakat dan tidak ada khilafiyah dalam hal ini.
Kedua, hukuman untuk pelaku lesbi tidak seperti hukuman zina tetapi hukuman takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nas khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada kadi (hakim). Takzir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Shiddiq al-Jawi, “Tanya Jawab L687”)
Ketiga, biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan sesama jenis. Hukuman terhadap pelakunya disesuaikan berdasarkan fakta perbuatannya. Jika dilakukan sesama lelaki, diberlakukan sanksi bagi pelaku homo. Jika dilakukan sesama perempuan, diberlakukan sanksi untuk lesbian. Jika dilakukan antara lelaki dan perempuan, berlaku hukum zina. Jika pelakunya sudah menikah, dicambuk seratus kali dan dirajam sampai mati.
Keempat, adapun transgender, Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis. Hukumannya, jika sekadar berbicara dan berbusana menyerupai lawan jenis, diusir dari tempat tinggalnya. Jika pelaku melakukan hubungan seksual, berlaku hukum sesuai fakta perbuatannya.
Khatimah
Islam sudah sangat jelas menetapkan perbuatan dan sanksi bagi pelakunya. Pelaku L687 adalah perbuatan haram sekaligus jarimah yang wajib diberi sanksi tegas. Dalam perspektif hukum Islam, definisi perbuatan hamba sangat jelas. Halal-haram ditentukan berdasarkan penilaian syariat Islam.
Hanya saja, penerapan hukum Islam tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya kepemimpinan khalifah dalam institusi Khilafah. Sebab, hanya khalifah yang dapat menjatuhkan hukuman-hukuman tegas kepada perilaku hina seperti L687 dan sejenisnya. [MNews/Gz]
