Penulis: Muhammad Ismail
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Tidak disyaratkan melumpuhkan dalam jumlah besar di bumi dengan membunuh semua musuh. Para sahabat setelah membunuh sebagian besar musuh dalam Perang Badar, barulah dilakukan penawanan terhadap sekelompok orang.
Ayat itu sendiri menunjukkan bahwa setelah melumpuhkan musuh dalam jumlah besar, baru boleh dilakukan tindakan penawanan. Ayat itu telah memberi petunjuk dengan dalil yang jelas bahwa penawanan telah dibolehkan sebelumnya berdasarkan keterangan ayat tersebut.
Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan bahwa Rasulullah ﷺ telah melakukan ijtihad dalam masalah “hukum tawanan perang”. Tidak berarti tindakan penawanan dalam kasus Perang Badar tersebut adalah suatu dosa karena tidak sesuai dengan hukum yang ditentukan dalam ayat tersebut.
Malahan ayat tersebut menjelaskan bahwa dalam kasus ini tindakan penerapan hukum tawanan yang lebih utama adalah memperbanyak lagi pembunuhan terhadap musuh agar kegentaran itu (terhadap musuh) lebih dahsyat.
Kemudian turun ayat tersebut yang memberikan “teguran” atas tindakan penerapan hukum di atas. Dengan kata lain, ia merupakan “teguran” terhadap salah satu perbuatan Rasul dalam salah satu peristiwa yang sudah diketahui (sudah ada) hukumnya, tetapi penerapannya tidak sesuai dengan teknik yang terbaik (paling layak).
Memang, para nabi tidaklah maksum dalam hal mengerjakan sesuatu yang kurang tepat, maka boleh mereka mengerjakannya. Apabila mereka melakukan hal itu, Allah memberi teguran kepada mereka. Teguran semacam itulah yang diberikan kepada Rasulullah ﷺ. Adapun firman Allah, “Allah telah memaafkan engkau. Mengapakah engkau izinkan mereka.” (QS At-Taubah: 43)
Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan adanya tindakan ijtihad sebab Rasulullah ﷺ memang diperbolehkan memberi izin maupun tidak untuk berperang kepada siapa saja yang beliau kehendaki.
Yang menguatkan ini adalah firman Allah Swt., “Maka apabila mereka (orang-orang munafik) meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa saja yang kamu kehendaki di antara mereka.” (QS An-Nuur: 62)
Ayat ini dengan jelas menunjukkan adanya kebolehan bagi Rasulullah ﷺ memberikan izin kepada mereka. Namun, dalam peristiwa tersebut, yakni saat Perang Tabuk, tatkala mempersiapkan pasukan dalam keadaan sulit, tindakan yang lebih utama adalah tidak memberikan izin kepada orang-orang munafik untuk tidak pergi berperang. Tatkala Rasulullah ﷺ memberikan izin, maka Allah Swt. memberikan teguran atas tindakan “terbaik” (paling tepat).
Ayat 43 dari surah At-Taubah bukanlah suatu koreksi terhadap ijtihad beliau atau penentuan tasyri’ terhadap hukum baru yang tidak sesuai dengan hukum hasil ijtihad Rasulullah dalam hal pemberian izin tersebut. Ayat itu pun merupakan teguran terhadap tindakan alternatif yang tidak tergolong yang paling tepat.
Demikian juga firman Allah, “Janganlah engkau menyalati jenazah salah seorang yang mati di antara mereka (orang munafik), dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya (untuk ziarah). Sesungguhnya mereka itu kafir terhadap Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS At-Taubah: 84)
Ayat tersebut diturunkan setelah ayat, “Jika Allah mengembalikan kamu kepada segolongan di antara mereka itu (orang munafik), mereka minta izin kepada engkau untuk ikut berperang, maka katakanlah kepada mereka, kamu tiada akan keluar bersamaku selama-lamanya…” (QS At-Taubah: 83)
Dalam ayat 83 (At-Taubah) di atas, Allah memberikan penjelasan agar Rasulullah ﷺ tidak lagi melibatkan mereka dalam peperangan-peperangan yang beliau lakukan. Ini bertujuan untuk melecehkan dan menakut-nakuti mereka. Pada ayat berikutnya (QS At-Taubah: 84), Allah melakukan tindakan penghinaan terhadap mereka, selain yang ditunjukkan oleh ayat sebelumnya.
Sikap demikian dilakukan tatkala Rasulullah mengancam orang-orang munafik untuk melumpuhkan kekuatan mereka. Ayat tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya tindakan ijtihad yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dalam menentukan suatu hukum, kemudian datang ayat yang mengandung ketentuan hukum lain yang berbeda dengan hasil ijtihad Rasul sebelumnya. Akan tetapi, justru menunjukkan suatu tasyri‘ baru terhadap status orang-orang munafik yang hukum tersebut sama dengan ayat-ayat lain berkenaan dengan kaum munafik, yang berulang-ulang disebut dalam surah At-Taubah.
Di sini, tidak ada koreksi terhadap ijtihad Rasul atau peringatan terhadap suatu kesalahan beliau baik dengan dalil yang jelas pengertian dan penunjukannya atau menurut arti lafaz dan maknanya.
Ayat itu sendiri diturunkan pada tahun ke-9 Hijriah, setelah Perang Tabuk, ketika Abu Bakar ash-Shiddiq memimpin kaum muslimin dalam ibadah haji. Adapun apa yang diriwayatkan mengenai sebab nuzul ayat ini atau ayat-ayat yang sebelumnya ataupun mengenai penjelasan kejadian-kejadian tersebut, sebagian besar tidak mencapai tingkatan sahih. Sedangkan riwayat-riwayat sahih tentang asbabun nuzul ayat-ayat tersebut, tergolong hadis ahad yang bersifat zhanniy, dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang qath’iy, yang menandaskan bahwa tablig Rasulullah ﷺ dalam menerapkan dan menyampaikan hukum-hukum Allah, adalah bersumber dari wahyu semata. Beliau tidak mengikuti atau mengucapkan sesuatu pun kecuali dari wahyu semata.
Sebagaimana yang ditunjukkan oleh firman Allah, “Tidaklah aku mengikuti sesuatu kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.” (QS Al-Ahqaaf: 9)
Oleh karena itu, tidak ada satu indikasi pun dari seluruh ayat-ayat tersebut di atas yang menunjukkan terdapat tindakan ijtihad yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Juga, tidak ada satu penetapan hukum baru atau koreksi atas hukum-hukum terdahulu hasil ijtihad Rasul ﷺ. Yang ada hanyalah suatu “teguran” kepada Rasul ﷺ. mengenai perbuatan yang telah beliau lakukan, yang status hukum itu sendiri sudah jelas diketahui oleh beliau melalui wahyu sebelum Rasulullah ﷺ mengerjakannya.
Ditinjau secara akli maupun syar’i, keberadaan Rasulullah sebagai seorang mujtahid atau adanya wewenang beliau melakukan ijtihad adalah suatu yang terlarang. Rasulullah ﷺ tidak patut melakukan ijtihad dalam menentukan suatu hukum yang beliau sampaikan kepada manusia, baik melalui ucapan, perbuatan, atau diamnya beliau. Karena ayat-ayat yang sumber maupun dalalah-nya qath’i, telah menunjukkan bahwa beliau ﷺ, tidak mengucapkan, mengikuti, atau pun memberi peringatan, kecuali berasal dari wahyu.
Dari sini jelaslah, bahwa Rasulullah ﷺ dan para rasul yang lainnya, tidak patut melakukan kesalahan dalam hal penyampaian risalah yang diterimanya dari Allah kepada manusia, baik itu akibat kesalahan ijtihad, ataupun kesengajaan. Sebab, semua itu berarti menghilangkan sifat maksum yang wajib ada dalam diri mereka, ‘alaihim ashshalaatu wassalaam. [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Ismail, Al-Fikru Al-Islamiyu (Bunga Rampai Pemikiran Islam)

Maasyaalloh
Allohumma Sholli ala Muhammad