[Fikrul Islam] Kewajiban Prioritas

[Fikrul Islam] Kewajiban Prioritas

Penulis: Ahmad Mahmud

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Meskipun seluruh fardu ain wajib ditunaikan, tetapi dalam tataran pelaksanaannya, ada skala prioritas (awlawiyat). Jika seorang muslim mampu melaksanakan seluruh fardu ain dan fardu kifayah yang ada, inilah yang diharapkan. Sebaliknya, jika ada benturan di antara sejumlah fardu ain, yang berhak menetapkan skala prioritas di antara fardu-fardu tersebut adalah syariat Allah, bukan akal.

Menafkahi keluarga, misalnya, lebih diutamakan daripada membayar utang; membayar utang lebih didahulukan daripada melakukan ibadah haji; saum Ramadan lebih didahulukan daripada saum Nazar; salat Jumat lebih didahulukan daripada menepati janji; dan seterusnya.

Demikian juga dalam konteks fardu kifayah. Jika terjadi benturan di dalam pelaksanaan sejumlah fardu kifayah karena tidak mungkin dilaksanakan semuanya, syariat Allah pula (bukan akal) yang berhak menetapkan skala prioritas satu di atas yang lainnya. Permasalahan ini sangat luas dan saling berkaitan. Pasalnya, fardu kifayah sangat banyak jumlahnya.

Di antaranya, ada yang sangat sulit dan berat, serta ada pula yang membutuhkan usaha keras dan waktu yang lama. Kebanyakan fardu kifayah seperti ini sering tidak bisa dilaksanakan semuanya oleh seorang muslim. Akibatnya, ia hanya dapat menegakkan sebagiannya saja, sedangkan sebagian lainnya tertunda pelaksanaannya.

Sebagian kewajiban yang dilaksanakan maupun yang ditinggalkan atau ditunda tentu tidak boleh ditetapkan berdasarkan hawa nafsunya, tidak pula berdasarkan pertimbangan akal atau pilihan pribadinya. Akan tetapi, meski berhadapan pada pilihan syariat dan skala prioritas yang ditetapkan syariat, pilihan atau skala prioritas ini ditentukan berdasarkan sejumlah indikasi (qorinah) syariat yang telah menjelaskan masalah prioritas itu.

—

Menurut kami, upaya menegakkan Daulah Islamiah berada pada puncak prioritas di antara berbagai fardu kifayah yang ada. Kami mengambil kesimpulan seperti ini tentu didasarkan pada sejumlah nas yang terdapat di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunah.

“Siapa saja yang tidak memberikan putusan berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS Al-Maidah: 44)

“Siapa saja yang tidak memberikan putusan berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.” (QS Al-Maidah: 45)

“Siapa saja yang tidak memberikan putusan berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (QS Al-Maidah: 47)

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada wahyu yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya. Setan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa: 60)

“Demi Tuhanmu mereka tidaklah beriman sehingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (QS An-Nisa: 65)

“Hendaklah kamu memberikan putusan di antara mereka berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS Al-Maidah: 49)

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah: 50)

Realitas dari nas-nas di atas dan sejumlah ayat lainnya yang semakna adalah bergantung pada adanya Daulah Islamiah yang memberlakukan hukum-hukum berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah.

—

Ayat-ayat yang memerintahkan pelaksanaan hukum-hukum khusus juga banyak jumlahnya. Di antaranya adalah ayat-ayat berikut:

“Pencuri laki-laki dan pencuri wanita potonglah tangan keduanya.” (QS Al Maidah: 38)

“Pezina wanita maupun pezina laki-laki deralah masing-masing dari keduanya 100 kali dera.” (QS An-Nur: 2)

“Orang-orang yang menuduh para wanita baik-baik berbuat zina sementara mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, deralah mereka 80 kali dera.” (QS An-Nur: 4)

“Siapa saja yang dibunuh secara zalim sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya.” (QS Al-Isra: 33)

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi hanyalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara timbal balik atau dibuang dari negeri tempat kediamannya.” (QS Al-Maidah: 33)

Selain ayat-ayat di atas, banyak pula hadis yang menjelaskan ihwal hukum cambuk bagi peminum khamar, hukum rajam bagi pezina, hak kisas bagi orang yang dianiaya yang kemudian kehilangan giginya dengan gigi pula, kisas di dalam pelukaan, diat atau denda untuk mengganti kisas jika ada pengampunan dari pihak yang terzalimi, dan pelaksanaan takzir atau sanksi yang diterapkan oleh khalifah karena syariat Islam tidak menetapkan batasannya secara jelas.

Semua hukum dan sanksi hudud ini telah disyariatkan Allah, sementara pelaksanaannya tergantung pada adanya Daulah Islamiah yang memberlakukan hukum berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah.

Ayat-ayat yang mengandung perintah jihadfisabilillah juga sangat banyak jumlahnya. Di antaranya adalah ayat-ayat berikut,

“Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, serta berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian di jalan Allah. Yang demikian adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS At-Taubah: 41)

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari akhir yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya, dan yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka (sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan punduk).” (QS At-Taubah: 29)

“Perangilah orang-orang musyrik itu sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya.” (QS At-Taubah: 36)

“Perangilah mereka supaya jangan ada lagi fitnah atau kekufuran dan agar agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti dari kekufuran, sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS Al-Anfal: 39)

“Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggup dan kuda-kuda yang ditambatkan. Dengan itu, kalian berperang membenarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang tidak kalian ketahui tetapi Allah mengetahuinya.” (QS Al-Anfal: 60)

Ayat-ayat di atas dan sejumlah hadis yang semakna tidak akan bisa dilaksanakan kecuali jika ada Daulah Islamiah yang memerintah berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah.

—

Ada hadis yang menyebutkan bahwa jihad harus terus berlangsung sampai hari kiamat; tidak bisa “diliburkan” oleh keadilan seorang yang adil atau kezaliman orang yang zalim. Artinya, seorang muslim wajib untuk berjihad ketika jihad dikumandangkan, baik Daulah Islamiah telah berdiri ataupun belum. Dengan kata lain, jihad itu harus dilakukan bersama-sama dengan Amir yang ada, baik adil ataupun zalim.

Akan tetapi, pada kenyataannya, para Amir yang zalim tidak melaksanakan jihad dan tidak memerintahkan jihad fī sabīlillāh. Kalaupun memerintahkan untuk berperang, mereka memerintahkan perang antarsesama umat Islam.

Kondisi semacam ini terus berlangsung sampai bangkitnya orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir yang akan menghancurkan negara-negara kerdil yang kafir ini dan menggantinya dengan negara Khilafah Islamiah yang memerintahkan dengan hukum-hukum Allah. [MNews/Rgl]

Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam

Foto sampul: Unsplash

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *