[Tanya Jawab] Hukuman Syar’i di Bawah Sistem Positif Buatan Manusia

[Tanya Jawab] Hukuman Syar’i di Bawah Sistem Positif Buatan Manusia

Oleh: Asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Muslimah News, TANYA JAWAB – Tanya: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Apakah seseorang harus menunggu kembali tegaknya Khilafah untuk meminta hukuman mati? Taruhlah bahwa seseorang hidup di bawah negara sekuler dan ia melakukan dosa yang wajib dijatuhi hukuman mati sesuai hukum-hukum syarak. Jika ia ingin diterapkan hukuman terhadapnya, apakah termasuk syar’i ia meminta penerapan hukuman padanya, sebagai contoh, dari orang-orang yang bisa dipercaya? (M. Dalih Akbar Sembiring)

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Tampak jelas dari pertanyaan bahwa Anda punya perhatian besar untuk terbebas dari dosa dan hukuman di akhirat dan Anda berpandangan bahwa seandainya Anda dijatuhi hukuman di dunia, maka akan gugurlah hukuman akhirat yang lebih besar dan pedih. Untuk itu Anda bertanya jika ada pihak yang bisa diminta menerapkan hukuman terhadap Anda.

Akan tetapi ya Akhi, ada beberapa perkara yang wajib jelas bagi Anda:

1. Hukuman dunia yang menjadi penebus dosa pada hari kiamat disyaratkan hukuman itu merupakan hukuman syar’i dari Daulah Islamiah, yakni dari negara yang memutuskan hukum dengan syariat Allah Swt.. Bukannya negara yang menghukumi dengan undang-undang positif buatan manusia.

Di antara dalil hal itu adalah hadis yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ e فِي مَجْلِسٍ، فَقَالَ: «تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا، وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَسْرِقُوا، وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ، وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ، فَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ»

 “Kami bersama Rasulullah ﷺ dalam satu majelis, beliau bersabda, ‘Kalian membaiatku atas kalian tidak menyekutukan Allah Swt. dengan sesuatu pun, kalian tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan benar. Maka siapa saja dari kalian yang memenuhinya, maka pahalanya ada dalam tanggungan Allah Swt.. Dan siapa saja yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu ia dihukum dengannya maka itu menjadi penebus dosa (kafarat) untuknya. Dan siapa saja yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu Allah Swt. menutupinya, maka perkaranya kepada Allah Swt., jika Dia berkehendak Dia memaafkannya dan jika Dia berkehendak, Dia menyiksanya.”

Hadis tersebut menjelaskan bahwa siapa yang dihukum di dunia maka hukumannya itu menjadi penebus dosa untuknya di hari kiamat. Jadi, ia tidak disiksa atas dosa itu di akhirat. Juga jelas dari hadis tersebut bahwa hukuman yang menebus dosa adalah hukuman Daulah Islamiah yang di dalamnya seorang khalifah dibaiat untuk memutuskan hukum dengan Islam.

Hadis tersebut dimulai dengan sabda Rasul ﷺ, “Kalian membaiatku… maka siapa saja dari kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada dalam tanggungan Allah. Dan siapa saja yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu di dihukum dengannya maka itu menjadi penebus dosa (kafarat) untuknya.”

Jadi hukuman yang menebus dosa adalah hukuman itu bergantung pada baiat dan baiat itu adalah untuk penguasa yang menghukumi dengan Islam. Atas dasar itu maka hukuman dunia yang menjadi penebus dosa di akhirat adalah hukuman daulah yang menghukumi dengan Islam.

—

2. Oleh karena itu, sebagian dari kaum muslim ketika melakukan dosa, mereka pun pergi kepada Rasul ﷺ agar ditegakkan hukuman terhadap mereka sehingga gugurlah hukuman akhirat yang lebih dan jauh lebih pedih dari hukuman dunia.

Imam Muslim telah mengeluarkan di dalam Shahîh-nya dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya, ia berkata,

جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ إِلَى النَّبِيِّﷺ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي، فَقَالَ: «وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ»، قَالَ: فَرَجَعَ غَيْرَ بَعِيدٍ، ثُمَّ جَاءَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ»، قَالَ: فَرَجَعَ غَيْرَ بَعِيدٍ، ثُمَّ جَاءَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّابِعَةُ، قَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ: «فِيمَ أُطَهِّرُكَ؟» فَقَالَ: مِنَ الزِّنَى، فَسَأَلَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَبِهِ جُنُونٌ؟» فَأُخْبِرَ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَجْنُونٍ، فَقَالَ: «أَشَرِبَ خَمْرًا؟» فَقَامَ رَجُلٌ فَاسْتَنْكَهَهُ، فَلَمْ يَجِدْ مِنْهُ رِيحَ خَمْرٍ، قَالَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَزَنَيْتَ؟» فَقَالَ: نَعَمْ، فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ… ثُمَّ جَاءَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَهُمْ جُلُوسٌ، فَسَلَّمَ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ: «اسْتَغْفِرُوا لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ»، قَالَ: فَقَالُوا: غَفَرَ اللهُ لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أُمَّةٍ لَوَسِعَتْهُمْ

Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi ﷺ, lalu berkata, “Ya Rasulullah ﷺ sucikan aku”. Rasul ﷺ bersabda, “Kenapa kamu ini, kembalilah dan mohonlah ampunan kepada Allah Swt. dan bertobatlah kepada-Nya”. Buraidah berkata, “Lalu ia kembali tidak jauh, kemudian datang lagi dan berkata, “Ya Rasulullah ﷺ sucikan aku”. Rasul ﷺ bersabda, “Kenapa kamu ini, kembalilah dan mohonlah ampunan kepada Allah Swt. dan bertobatlah kepada-Nya.” Buraidah berkata, “Lalu ia kembali tidak jauh, kemudian datang lagi dan berkata, ‘Ya Rasulullah ﷺ, sucikan aku.’” Lalu Nabi ﷺ mengatakan yang semisal itu, sampai ketika yang keempat kalinya Rasul ﷺ pun berkata kepadanya, “Dalam hal apa aku menyucikan kamu?” Ia berkata, “Dari zina”. Rasul ﷺ pun bertanya, “Apakah ia gila?” Lalu dikabarkan bahwa ia tidak gila. Beliau ﷺ bersabda, “Apakah ia minum khamar?” Lalu seorang laki-laki meminta Ma’iz membuka mulut dan ia tidak menemukan bau khamar. Buraidah berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Apakah engkau berzina?” Ma’iz berkata, “Benar.” Maka Rasul ﷺ memerintahkan dengannya dan ia pun dirajam… Kemudian Rasulullah ﷺ datang dan mereka sedang duduk, beliau mengucap salam kemudian duduk dan bersabda, “Mintalah ampunan untuk Ma’iz bin Malik.” Buraidah berkata, “Maka mereka berkata, ‘Semoga Allah mengampuni Ma’iz bin Malik.’” Buraidah berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh ia telah bertobat dengan tobat yang seandainya dibagikan di antara umat niscaya mencukupi mereka.”

Sebagaimana Anda lihat di sini, mukmin yang shadiq ini ingin membebaskan diri dari azab akhirat dengan ditegakkan terhadapnya had di dunia. Untuk itulah terjadi apa yang ia lakukan dengan datang kepada Rasul ﷺ agar beliau menegakkan had terhadapnya agar terbebas dari hukuman akhirat yang amat pedih. Perbuatan darinya ini dianggap oleh Rasul ﷺ sebagai tobat yang benar-benar nasuhah, maka Rasul ﷺ bersabda, “Sungguh ia telah tobat dengan tobat yang seandainya dibagikan di antara umat niscaya mencukupi mereka.”

Mungkin Anda membaca hadis ini dan Anda ingin melakukan semisalnya dan mencapai derajat yang tinggi ini. Akan tetapi, perbedaannya jelas. Laki-laki itu pergi kepada penguasa muslim agar ditegakkan had padanya. Adapun negara-negara positif yang tegak sekarang di negeri kaum muslim, hukuman mereka tidak menebus dosa sebab tidak memenuhi syarat-syarat yang kami sebutkan di awal (poin 1).

—

3. Karena itu, Anda tidak boleh pergi kepada negara-negara yang tegak di negeri kaum muslim agar mereka menegakkan hukuman terhadap Anda. Juga tidak boleh kepada jemaah atau organisasi agar menegakkan hukuman terhadap Anda sebab mereka bukan Daulah Islamiah yang menghukumi dengan Islam dan hukuman mereka tidak syar’i sehingga tidak menebus dosa Anda pada hari kiamat.

—

Adapun yang wajib bagi Anda sekarang agar terbebas dari dosa dan hukuman akhirat adalah sebagai berikut:

1. Anda bertobat kepada Allah dengan tobat nasuhah dan memohon kepada Allah Swt. agar menutupi dosa Anda. Allah Swt. berfirman,

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat nasuhah (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu…” (QS At-Tahrim [66]: 8).

2. Anda memperbanyak amal saleh. Allah Swt. berfirman,

 وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada sebagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS Hud [11]: 114).

Di antara amal saleh yang paling utama adalah Anda berjuang untuk tegaknya Khilafah Islamiah yang akan menegakkan hukuman terhadap orang yang melakukan dosa sehingga dengan itu membebaskan mereka dari dosa dan hukuman akhirat.

Begitulah, yang wajib bagi kaum muslim ketika tidak ada penguasa yang menghukumi dengan Islam (Khalifah) adalah mereka mengerahkan segenap daya upaya dalam mewujudkannya.

Keberadaan Khalifah adalah fardu, bahkan fardu yang paling utama. Khalifahlah yang menegakkan hudud yang wajib dari Rabb semesta alam. Tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu adalah wajib.

Apalagi bahwa penegakan hudud merupakan kewajiban agung yang di dalamnya terdapat kebaikan umat dan kelurusan perkaranya. Ibnu Majah telah mengeluarkan di dalam Sunan-nya dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

 «حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الْأَرْضِ، خَيْرٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا»

“Had yang dilakukan di bumi lebih baik untuk penduduk bumi dari mereka diguyur hujan empat puluh pagi.”

Saya harap perkara tersebut telah menjadi jelas bagi penanya dan menjadi jelas baginya bahwa tidak sah meminta dari seseorang di negara sekuler agar menegakkan hukuman syar’i seperti hudud, sekalipun orang yang menegakkannya termasuk orang-orang yang bisa dipercaya. Ini tidak menebus dosa sebab hukuman yang menebus dosa wajib berupa hukuman syar’i dari Daulah Islamiah yang menghukumi dengan Islam seperti yang kami jelaskan di atas. (8 Syawal 1438 H/2 Juli 2017 M). [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *