[Tanya Jawab] Membaca Al-Fatihah dalam Salat Berjemaah dan Ikhtilat Saat Kunjungan Keluarga

[Tanya Jawab] Membaca Al-Fatihah dalam Salat Berjemaah dan Ikhtilat Saat Kunjungan Keluarga

Oleh; Syekh ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Muslimah News, TANYA JAWAB — [Pertanyaan] Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Semoga Allah menolong Anda. Saya punya dua pertanyaan: pertama, tentang salat; dan kedua, tentang kunjungan keluarga.

Pertanyaan pertama, bagaimana hukum membaca Al-Fatihah oleh seseorang yang salat di belakang imam jika harus mengikuti gerakan imam yang sudah rukuk atau hampir rukuk, makmum tidak sempat membaca keseluruhan Al-Fatihah, apakah rakaat tersebut dihitung?

Pertanyaan kedua, saat kunjungan keluarga atau kerabat dalam merayakan hari raya (id) dan dalam kesempatan lainnya, suami saudari perempuan bertemu dengan istri saudara lelaki, atau pertemuan sepupu lelaki dan perempuan, atau istri saudara lelaki dengan adik suaminya, dan seterusnya dengan kehadiran mahram di dalam rumah dan berkumpul untuk makan atau tanpa makan di rumah keluarga atau kerabat. Bagaimana syariat mengatur hal tersebut?

Tolong berikan penjelasan pada kami, semoga Allah memberkahi Anda.

—
Jawaban:
—

Wa’alaikumsalam wa rahmatullah wa barakatuh.

1) Jika mengejar imam tidak memungkinkan membaca Al-Fatihah, contoh: ketika masbuk, kami telah menjelaskan ini di dalam kitab _Ahkamush Shalah_ halaman 67 (versi Arab) dan kami menjelaskan sebagai berikut:

—Jika makmum bermasbuk saat imam berdiri dan khawatir bacaannya membuatnya tertinggal, maka ia meninggalkan bacaan iftitah dan mulai membaca Al-Fatihah karena hal ini adalah fardu dan tidak boleh dialihkan dengan bacaan sunah. Jika ia membaca beberapa ayat Al-Fatihah dan imam rukuk, maka ia rukuk dan meninggalkan bacaan Al-Fatihahnya karena mengikuti imam lebih diutamakan.

Jika ia bermasbuk saat imam rukuk, maka ia melaksanakan takbiratulihram saat berdiri dan takbir untuk rukuk lalu rukuk. Jika ia bertakbir dengan niat untuk takbiratulihram dan takbir rukuk, tanpa terpisah, maka hal itu tidak cukup baginya untuk fardu karena ia menggabungkan niat antara fardu dan nafilah, maka salatnya tidak sah.

Jika ia mendapati dirinya rukuk dengan imam, maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut; namun jika ia tertinggal rukuk tersebut, ia tidak mendapatkan rakaat tersebut. Kapan pun ia melakukan rukuk bersama dengan imam, ia telah masbuk salat berjemaah berdasarkan hadis yang diberitakan oleh Abu Hurairah ra. yang berkata,

إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا ولا تعدوها شيئاً ومن أدرك الركعة فقد أدرك الصلاة

“Ketika kalian datang untuk salat (berjemaah) dan kami sedang sujud, maka sujud dan jangan hitung sujud ini. Dan siapa saja yang mendapati satu rakaat, maka ia telah mendapatkan salat (berjemaah) tersebut.”

Jika ia mendapatkan rakaat terakhir bersama imam, rakaat tersebut adalah rakaat pertamanya berdasarkan riwayat Ali ra., beliau berkata, “Rakaat mana pun yang kamu dapat adalah rakaat pertamamu.”

Berdasarkan hal tersebut, ketika imam mengucapkan salam, ia (si makmum) wajib berdiri untuk menyempurnakan salatnya. Jika salat yang ia ikuti terdapat kunut dan ia telah [membaca] kunut bersama imam, ia mengulangi kunut tersebut di akhir salatnya.

Wajib hukumnya bagi makmum untuk mengikuti imam dan tidak mendahuluinya dalam gerakan apa pun sebagaimana Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

« إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه، فإذا كبر فكبروا، وإذا ركع فاركعوا، وإذا قال سمع الله لمن حمده فقولوا اللهم ربنا لك الحمد، وإذا سجد فاسجدوا»

“Sesungguhnya, imam untuk diikuti, jangan menyelisihinya. Ketika ia takbir, kalian takbir; dan ketika ia rukuk, kalian rukuk. Ketika ia mengatakan, ‘Sami’ allahu liman hamidah,’ engkau mengatakan ‘allahumma rabbana lakalhamd,’ dan ketika ia sujud, kalian sujud.”

Jika imam lupa dalam salatnya, jika terjadi ketika membaca (Al-Qur’an), makmum harus memberi tahu imam berdasarkan riwayat Anas ra.,

كان أصحاب رسول الله ﷺ يلقن بعضهم بعضاً في الصلاة

“Para sahabat Rasulullah ﷺ akan mengingatkan satu sama lain (jika salah) dalam salat.”

Jika kesalahan tersebut di luar bacaan (Al-Qur’an), makmum akan mengatakannya dengan keras sehingga imam mendengarnya. Jika imam lupa gerakan salat, makmum berkata, “Subhanallah,” untuk memberitahu imam. Jika makmum hendak memisahkan diri dari imam dan menyempurnakan salatnya sendiri, hal ini diperbolehkan, baik dengan alasan atau tidak.

لأن معاذاً أطال القراءة فانفرد عنه أعرابي، وذكر ذلك للنبي ﷺ فلم ينكر عليه

“Karena Muadz memanjangkan bacaan salatnya, seorang Badui memisahkan diri darinya. Hal ini diceritakan pada Nabi Muhammad ﷺ dan beliau tidak mengingkarinya.”

—

2) Tentang menjalin tali silaturahmi, hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab kami.

a. Dari kitab _Nizham Ijtimaiy_ (Menjalin Tali Silaturahmi)

Hadis-hadis menunjukkan bahwa menjalin ikatan kekerabatan meliputi seluruh kerabat, baik mereka kerabat dari pernikahan atau bukan pernikahan, dari sahabat, atau mereka yang berasal dari satu rahim.

(Hubungan saudara dari sisi ayah atau saudara dari sisi ibu), mereka semua termasuk ke dalam “arham”. Terdapat sejumlah hadis berkaitan dengan menjaga tali silaturahmi. Rasulullah ﷺ bersabda,

«لا يَدخلُ الجنَّةَ قاطعُ رحِم»

“Orang yang memutuskan tali silaturahmi tidak akan masuk surga.” (Diriwayatkan oleh Muslim dari Jubair bin Muthim)

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

«من أَحبَّ أن يُبْسَطَ له في رِزْقِهِ ويُنْسَأَ له في أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ» 

“Barang siapa yang menyukai diberikan harta lebih banyak, umur diperpanjang, maka ia harus menjaga hubungan baik dengan kerabat-kerabatnya.”

Diriwayatkan Abu Hurairah ra., Rasulullah ﷺ bersabda,

«إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذا فَرَغ مِنْ خَلْقِهِ قَالَتْ الرَّحِمُ هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ بِكَ مِنْ الْقَطِيعَةِ قَالَ نَعَمْ أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ قَالَتْ بَلَى يَا رَبِّ قَالَ فَهُوَ لَكِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ»

“Allah menciptakan makhluk-Nya, setelah selesai, rahim (kandungan) bangun dan berkata, ‘Aku berlindung pada-Mu dari al-qatia (tali yang diputuskan dariku).’ Allah berkata padanya, ‘Tidakkah kamu menerima bahwa Aku memberikan nikmat-Ku kepada orang yang menjaga huubunganmu (tali silaturahmi) dan menahan nikmat-Ku dari orang yang memutuskan hubungan denganmu?’ Lalu rahim berkata, ‘Ya, Tuhanku!’ Lalu Allah Swt. Berkata, ‘Itu untukmu.’ Lalu Rasulullah berkata, ‘Jika kalian mau, kalian dapat membaca, ‘Maka, apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?’ [TQS Muhammad: 22].’” (HR Bukhari)

«لَيْسَ الواصِلُ بالمُكافئِ ولكنَّ الواصِلَ الذي إذا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَها»

“Al-waasil bukanlah orang yang membalas kebaikan yang dilakukan oleh kerabatnya kepadanya, tetapi al-wasil adalah orang yang menjaga hubungan baik dengan kerabat yang telah memutuskan hubungan kekerabatan dengannya.” (HR Bukhari)

Dalil menjaga ikatan silaturahmi menunjukkan pentingnya hal apa pun yang telah Allah Swt. tetapkan tentang menjaga hubungan baik dan ramah di dalam tubuh umat Islam, juga tentang menjaga hubungan baik dan kerja sama antarkerabat, serta sejauh mana syariat mengatur penyelenggaraan pertemuan lelaki dan perempuan, dan mengatur hasil dari pertemuan ini beserta cabang-cabangnya.

Syariat Islam—melalui aturan-aturan yang ditetapkannya tentang pergaulan dalam masyarakat—adalah sistem sosial terbaik bagi umat manusia.

—

2) Dari kitab Sistem Pergaulan dalam Islam Bab “Kehidupan Khusus”

… Aturan ini melindungi kehidupan khusus dari orang luar yang ingin masuk, terlepas dari apakah itu orang asing (ajnabi), atau orang dekat yang dilarang menikah (mahram), atau mertua. Dalam kehidupan khusus, seorang perempuan akan tinggal dengan perempuan lain atau lelaki mahramnya karena merekalah yang dengan kehadirannya ia dapat menunjukkan bagian-bagian tubuh yang secara alami tampak dalam kehidupan khusus. Selain perempuan lain dan lelaki mahramnya, perempuan itu tidak boleh tinggal bersama orang lain karena ia tidak boleh memperlihatkan bagian tubuhnya yang biasanya terlihat ketika ia melakukan pekerjaan rumah, yang melebihi tangan dan wajah. Dengan demikian, kehidupan khusus dibatasi untuk sesama perempuan dan mahram lelaki. Tidak ada perbedaan antara muslim atau perempuan nonmuslim karena mereka semua adalah perempuan, terlepas dari agama mereka. Fakta bahwa perempuan diperintahkan untuk tidak menunjukkan kecantikan kepada orang yang bisa ia nikahi, tetapi diperbolehkan menunjukkannya kepada mahramnya adalah bukti nyata bahwa kehidupan pribadi adalah terbatas pada mahram saja.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan lelaki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS An-Nur: 31)

Berada di bawah aturan mahram yang sama di antara lain budak lelaki yang mereka miliki dan lelaki yang tidak memiliki nafsu pada perempuan, seperti orang tua yang tidak memiliki kapasitas seksual, dikebiri, dan sejenisnya. Orang-orang seperti itu boleh masuk dalam kehidupan khusus. Selain mereka, lelaki nonmahram—bahkan jika mereka adalah kerabat—tidak diperbolehkan berada dalam kehidupan khusus. Hal ini karena perempuan tidak diperbolehkan untuk menunjukkan kepada mereka bagian-bagian tubuhnya yang biasanya tampak di dalam rumah. Oleh karena itu, haram bagi lelaki nonmahram untuk bertemu dengan perempuan dalam kehidupan khusus. Pengecualian ditetapkan oleh syariat untuk makan bersama dan mengunjungi kerabat. Pengecualian seperti itu, bagaimanapun, hanya diperbolehkan jika perempuan itu ditemani seorang lelaki mahram dan menutupi seluruh auratnya.

—

3) Kami juga telah menjelaskan ini dalam sejumlah Tanya Jawab, termasuk: Dari Jawaban atas pertanyaan pada 28 Februari 2010:

Kehadiran lelaki dan perempuan dalam kehidupan masyarakat Islam diperbolehkan oleh Rasulullah ﷺ dan dalil-dalil syariat yang mengatur pergaulan syar’i antara lelaki dan perempuan. Semua ini dinyatakan dengan jelas dan lebih dari satu jawaban telah dikeluarkan dalam masalah ini, dan kami berharap tidak ada ambiguitas dalam masalah ini.

Namun demikian, dalam surat ini saya akan memperjelas masalah ini, insyaallah, dengan harapan tidak akan ada kerancuan dalam urusan ini:

*Kehidupan umum berarti kehadiran lelaki dan perempuan di tempat umum yang tidak memerlukan izin untuk masuk, dan ini memiliki landasan syariat yang mengatur kehadiran lelaki dan perempuan di dalamnya.

Kehidupan khusus (privat) adalah di tempat-tempat di mana masuknya memerlukan izin, seperti rumah, dan ini juga memiliki aturan syariat yang mengatur kehadiran lelaki dan perempuan di dalamnya.

*Adapun “rumah” dalam kehidupan khusus, masalahnya jelas dan tidak perlu dijelaskan lebih lanjut karena perempuan yang tinggal di dalamnya adalah dengan mahramnya dan bukan dengan orang asing; kecuali ada nas tentang suatu hal tertentu, seperti menjaga tali silaturahmi, maka diperbolehkan bagi seorang kerabat untuk menjaga hubungan keluarga dengan kerabat perempuannya, bahkan jika ia nonmahram, seperti jika sepupu mengunjungi dan menyapa sepupu perempuannya pada hari Idulfitri, tentu saja dilarang berduaan (khalwat) dan tanpa memperlihatkan auratnya. Contoh, pergi dengan ayah atau pamannya dan menjalin ikatan kekerabatan dengan kerabatnya, meskipun kerabat tersebut nonmahram.

*Adapun kehidupan masyarakat, jika ada kebutuhan yang syariat menyetujui pertemuan lelaki dan perempuan, maka pertemuan ini diperbolehkan sesuai batasan syariat. Kami ucapkan “sesuai dengan syariatnya” karena ada syariat yang mengatur pertemuan ini sebagai berikut:

1) Keharusan memisahkan saf lelaki dari perempuan jika ada urusan yang syariat membolehkan kehadiran lelaki dan perempuan di suatu tempat. Jika pertemuan tersebut untuk tujuan yang sama, seperti kehadiran lelaki dan perempuan untuk salat, atau untuk menghadiri pelajaran sains, atau untuk ceramah dalam dakwah, atau untuk urusan dakwah secara umum, dalam hal ini diperbolehkan bagi lelaki dan perempuan untuk hadir dengan barisan yang terpisah, dan ini kadang-kadang disebut kehidupan publik dengan aturan-aturan khusus. Artinya, ada aturan khusus terkait kehadiran lelaki dan perempuan.

2) Tidak wajib memisahkan saf dalam kehidupan publik jika kehadiran lelaki dan perempuan untuk tujuan yang berbeda dalam sebuah tempat, seperti kehadiran lelaki dan perempuan di pasar, atau di jalan, atau di taman umum, atau saat naik bus umum, dan hal ini ada dua jenis:

A- Perbedaan tujuan di dalamnya tidak dapat terpenuhi kecuali dengan ikhtilat, yaitu berinteraksi, berdekatan, dan berbicara satu sama lain, seperti jual beli di pasar, dan campur baur semacam ini diperbolehkan.

B- Keperluan yang berbeda bisa dilakukan di dalamnya tanpa bercampur baur, yaitu tanpa berinteraksi, berdekatan, dan berbicara, seperti naik bus umum dan taman umum dan berjalan di jalan; jenis ini diperbolehkan untuk lelaki dan perempuan untuk hadir di dalamnya tanpa bercampur baur, yaitu tanpa berinteraksi, berdekatan, dan berbicara, melainkan dimungkinkan untuk ada di dekatnya, untuk maksud dan tujuannya masing-masing, tanpa berbicara satu sama lain, seperti berjalan di jalan, taman, dan naik bus umum.

* Seperti yang Anda lihat, aturan keberadaan lelaki dan perempuan jelas dan spesifik dalam kehidupan khusus dan umum:

Kehidupan khusus yaitu “rumah-rumah” adalah yang masuknya memerlukan izin, dan kehidupan umum (publik) adalah yang tidak memerlukan izin untuk masuk. Dari kehidupan publik ini ada yang mengharuskan pemisahan lelaki dan perempuan dan beberapa yang tidak memerlukan pemisahan. Ada dalam kehidupan masyarakat (publik) yang dibolehkan di dalamnya terdapat campur baur dengan berinteraksi, berdekatan dan berbicara. Juga ada aktivitas di kehidupan umum namun tanpa campur baur dan interaksi melainkan hanya boleh berdekatan tanpa berbicara.

Saya harap ini cukup. Selesai.

—

Jawaban dari Tanya Jawab pada 6 Juni 2016, disebutkan:

A – Ikhtilat, contohnya, pertemuan nonmahram lelaki dan perempuan, dilarang jika tanpa keperluan yang diperbolehkan syariat. Namun, jika ada sebuah keperluan yang diizinkan syariat, yang keperluannya tidak akan terpenuhi tanpa adanya pertemuan, maka hal ini diperbolehkan.

B – Dalil-dalil yang disebutkan menunjukkan bolehnya pertemuan karena ada keperluan, kebolehannya dijelaskan oleh syariat, baik di kehidupan khusus atau umum. Contohnya, di kehidupan khusus dengan keluarga, dalil syariat telah menyebutkan bahwa boleh memenuhi undangan keluarga dan makan bersama, dan menjenguk yang sakit, lalu di dalam kehidupan umum, mengobati orang-orang yang terluka dalam perang, dan pergi ke pasar-pasar. Salat berjemaah di masjid, menghadiri seminar, menunaikan haji, semuanya mengikuti ketentuan syariat, yaitu memisahkan saf, seperti di masjid dan seminar publik; atau tanpa pemisahan saf, seperti di pasar dan saat pelaksanaan haji.

C – Menjaga tali silaturahmi bukan hanya untuk saudara mahram, melainkan juga untuk saudara nonmahram, seperti sepupu perempuan (lihat Bab “Menjalin Tali Silaturahmi” dalam _Sistem Pergaulan dalam Islam_). “Dibolehkan bagi kerabat untuk saling mengunjungi satu sama lain saat hari raya dan kesempatan lainnya dan duduk bersama mereka. Menjalin tali silaturahmi di sini contohnya adalah bertanya tentang kesehatan dan kondisi keluarga, menjenguk yang sakit, memenuhi kebutuhan mereka, dan sebagainya. Bukan duduk bersama untuk bermain gim, atau jalan-jalan bersama di luar, duduk-duduk di taman sambil mengobrol, hal-hal demikian tidak diperbolehkan.”

Saya harap semua jawaban ini mencukupi. Wallahualam. Saudaramu, ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah. (16 Ramadan 1443 H/17 April 2022) [MNews/Gz]

Diterjemahkan oleh: Frida Nurulia

Foto sampul:

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *