Pesta Demokrasi Terbelit Problematik

Pesta Demokrasi Terbelit Problematik

Penulis: Nida Alkhair

Muslimah News, OPINI—Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih dua tahun lagi, tetapi suhu politik telah menghangat. Berbagai trik dan gimik telah dilakukan demi memenangkan kontestasi. Masing-masing kubu sibuk mengelus “jagonya”, sementara para calon sibuk memoles diri untuk meraih simpati dari para pemilih.

Belum juga dimulai prosesnya, Pemilu dan Pilkada sudah tampak potensi problematiknya. Bisa ditebak, penyelenggaraan pesta demokrasi ini akan terbelit aneka masalah. Berikut di antaranya:

1. Anggaran Jumbo

Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 diprediksi mencapai Rp110,4 triliun. Anggaran ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah pesta demokrasi di Indonesia. Anggaran jumbo ini meliputi Rp76,6 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp33,8 triliun untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Katadata, 13/4/2022)

Jumlah ini meroket dibandingkan Pemilu sebelumnya yakni naik 25 kali lipat dibandingkan anggaran Pemilu 2004, juga naik empat kali lipat dibandingkan anggaran Pemilu 2019. Anggaran ini bahkan dua kali lipat total anggaran Pemilu selama rentang 2004–2019.

Sejumlah pihak mengeluhkan besarnya anggaran ini dan meminta KPU untuk melakukan efisiensi. Bengkaknya anggaran tentu akan membebani keuangan negara. Padahal, APBN saat ini sedang berat karena upaya penyelesaian pandemi dan pemulihan ekonomi yang membutuhkan anggaran besar.

Anggaran jumbo untuk Pemilu ini mengonfirmasi bahwa pemilihan pemimpin dalam sistem demokrasi amat mahal biayanya. Penyelenggaraan Pemilu butuh waktu yang lama untuk persiapan sehingga biayanya besar. Padahal, salah satu alasan Pemilu dan Pilkada diselenggarakan serentak adalah untuk menghemat anggaran, tetapi realitasnya tidak demikian. Anggaran Pemilu tetap saja besar.

2. Rawan Korupsi

Pada setiap penyelenggaraan Pemilu bisa diprediksi bahwa praktik politik uang akan marak terjadi. Untuk menjadi calon anggota legislatif maupun kepala daerah membutuhkan “mahar” politik yang besar sehingga banyak pihak akan melakukan tindakan korupsi. Praktik ini terjadi tidak hanya pada tahun penyelenggaraan Pemilu, tetapi seolah sudah menjadi rutinitas.

Ya, politik uang tampak menjadi bagian tidak terpisahkan dari praktik demokrasi. Mulai dari proses pencalonan, pemenangan calon hingga ketika berkuasa. Semuanya sarat korupsi. Negara pun menanggung kerugian besar akibat rasuah. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bahkan menyarankan agar antisipasi korupsi dilakukan sejak sekarang, yakni dengan mengawasi aliran dana  yang mencurigakan. (Republika, 22/4/2022)

3. Penundaan Pemilu

Pelaksanaan Pemilu 2024 juga dibayangi wacana penundaan. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar merupakan salah satu politisi yang getol mewacanakan penundaan Pemilu. Meski wacana ini mendapat penolakan banyak pihak, nyatanya PKB tetap ngotot.

Munculnya wacana penundaan Pemilu ini, meski belum terealisasi, menunjukkan lenturnya aturan dalam demokrasi. Andai saja banyak pihak yang setuju, penundaan Pemilu bisa terjadi dengan merevisi aturan yang ada. Aturan ada dan dibuat untuk melayani kepentingan segelintir pihak, sementara rakyat hanya bisa menonton.

Demikianlah realitas pemilihan pemimpin dalam sistem demokrasi. Berbagai persoalan melingkupi yang ujung-ujungnya merugikan rakyat. Mulai dari mahalnya pemilu, anggaran yang terus membengkak, potensi korupsi, hingga wacana mengubah aturan demi keuntungan segelintir elit.

Realitas ini berbeda secara diametral dengan sistem Islam. Di dalam Islam, pemilihan pemimpin berbiaya murah, butuh waktu singkat, bebas dari korupsi, dan memiliki ketentuan baku yang tidak bisa ditarik ulur sesuka hati manusia.

Efektif dan Efisien

Berdasarkan ijmak sahabat, syarak menetapkan bahwa suksesi kepemimpinan dalam sistem Islam (Khilafah) berlangsung maksimal tiga hari. Di dalam kitab Muqaddimah ad-Dustûr hlm. 132, tentang Masyrû’ Dustûr Negara Islam Pasal 32, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan, “Apabila jabatan Khilafah kosong karena khalifahnya meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan maka wajib hukumnya mengangkat seorang pengganti sebagai khalifah, dalam waktu tiga hari sejak saat kosongnya jabatan Khilafah.”

Jangka waktu yang hanya tiga hari ini menjadikan proses pemilihan khalifah berlangsung efektif dan efisien. Semua calon yang memenuhi syarat in’iqad (yakni laki-laki, muslim, balig, berakal, merdeka, adil, dan mampu mengemban amanah khilafah) akan diseleksi hingga tersisa enam calon. Dari enam calon ini akan diseleksi lagi hingga terpilih dua calon.

Setelah terpilih seorang khalifah dari dua calon tersebut, dia akan dibaiat sehingga sah menjadi khalifah. Semua proses, dari pencalonan hingga berakhir baiat hanya berlangsung selama tiga hari dan rakyat sudah mendapatkan pemimpin yang baru yang memenuhi ketentuan syariat.

Calon khalifah tidak perlu sibuk melakukan pencitraan untuk mengerek elektabilitasnya karena syarat adil dan mampu tidak bisa terwujud secara instan, melainkan terbentuk melalui rekam jejak kesehariannya selama ini.

Dengan demikian, tidak ada “mahar” politik dalam pemilihan pemimpin Islam. Biaya penyelenggaraan juga sangat efisien karena sistemnya sederhana dan tidak berbelit-belit. Keuangan negara akan fokus untuk kemaslahatan rakyat yang lain.

Pemilihan khalifah juga bebas dari korupsi karena tidak ada kebiasaan politik uang dalam masyarakat Islam yang bertakwa. Islam menetapkan bahwa politik uang dengan cara membeli suara rakyat untuk memilih calon tertentu adalah praktik suap (risywah) yang haram hukumnya. Rasulullah saw. bersabda,

لَعَنَ الله الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِي وَالرَّائِشَ الَّذِي يَمْشِى بَيْنَهُمَا

“Allah telah melaknat orang yang menyuap, dan mendapatkan suap, serta perantara yang menjadi perantara di antara keduanya.” (HR Al-Hakim dari Tsauban)

Kesadaran kolektif terhadap haramnya politik uang menjadikan rakyat, termasuk para politisi, tidak akan terlibat praktik ini.

Semua keunggulan pemilihan pemimpin dalam sistem Islam ini terwujud karena pemilihan khalifah memiliki standar baku sehingga aturannya tidak bisa ditarik ulur sesuai kehendak hawa nafsu manusia. Standar baku tersebut ditetapkan berdasarkan syariat Islam, yaitu bahwa setiap calon khalifah harus memenuhi syarat in’iqad dan metode baku pengangkatan pemimpin adalah dengan baiat.

Waktu pemilihan tidak bisa dimajukan atau ditunda karena suksesi hanya bisa dilakukan ketika khalifah wafat, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Juga tidak akan ada wacana memperpanjang masa jabatan Khalifah karena jabatan khalifah tidak dibatasi periode tertentu.

Inilah pemilihan pemimpin dalam sistem Islam. Sebuah proses yang efektif dan efisien. Prosesnya sederhana dan hasilnya berkualitas. Demikianlah jika sebuah suksesi kepemimpinan dijalankan berdasarkan aturan dari Allah Swt.. Kebaikan dan keberkahan akan melingkupinya. Sungguh berbeda dengan sistem sekarang yang penuh masalah. Wallahualam. [MNews/Has]

Sumber foto: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *