Haramkan Negara seperti Masa Nabi, Sahihkah Sistem Negara Demokrasi?

Haramkan Negara seperti Masa Nabi, Sahihkah Sistem Negara Demokrasi?

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.

Muslimah News, OPINI — Publik dibuat bingung juga heran dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Pasalnya, ia mengatakan bahwa haram hukumnya mendirikan sebuah negara layaknya pada zaman Nabi Muhammad saw..

“Kita enggak bisa dan dilarang membentuk negara seperti yang dibentuk oleh Nabi, enggak boleh. Haram hukumnya,” ujar Mahfud saat ceramah Tarawih bertema “Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis-Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” di Masjid UGM, Sleman, (3/4/2022). (cnnindonesia[dot]com, 4/4/2022).

Tentu saja pernyataan tersebut sangat kontroversial dan mengundang respons berbagai kalangan, termasuk Dr. M. Sjaiful, S.H., M.H. dari Indonesia Justice Monitor (IJM) yang mengatakan bahwa pernyataan Mahfud sekuler dan pragmatis. (YouTube Khilafah News, 7/4/2022).

Jika kita telusuri, pernyataan Mahfud memang sekuler, berarti ajaran Islam tidak berlaku dalam kehidupan bernegara, memisahkan negara dalam kehidupan. Di sisi lain, pernyataan itu bersifat pragmatis karena meminggirkan kehidupan agama dalam realitas sosial. Demikian juga pernyataan bahwa sistem negara semestinya bersumber dari apa yang kita butuhkan.

Pertanyaannya, apakah rakyat lantas membutuhkan sistem negara demokrasi jika mendirikan negara seperti Nabi dinyatakan haram?

Ketiadaan Nabi Menjadi Pembenaran?

Selain itu, ada pernyataan blunder dari sang menteri dalam ceramah Tarawih tersebut, “Sekarang enggak ada lagi Nabi. Oleh sebab itu, sistem yang sekarang dibentuk enggak boleh seperti Nabi. Kalau ada hal baru, misal masalah perdagangan orang, masalah terorisme, ITE, itu enggak ada dulu. Sekarang kalau ada, siapa yang buat, tanya ke Nabi; Nabi enggak ada, Allah; Allah enggak nurunkan lagi wahyu. Lalu? Bentuk sistem negara menurut kebutuhan kita,” ucapnya.

Ada beberapa hal yang bisa kita respons dari pernyataan di atas. Pertama, apakah ketiadaan Nabi menjadikan umat Islam tidak lagi mengikuti ajaran, tidak meneladan beliau dalam kehidupan, serta tidak pula menerapkan segala yang beliau bawa? Tentu jawabannya tidak demikian.

Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS Al-Ahzab: 21)

Seorang filosof Inggris dan penulis alur cerita film di Inggris George Bernard Shaw berkata, “Aku telah membawa kehidupan Rasul Islam dengan baik, berkali-kali dan berkali-kali, dan aku tidak menemukan kecuali akhlak-akhlak luhur yang semestinya, dan aku sangat berharap Islam menjadi jalan bagi dunia.”

Artinya, pernyataan Mahfud MD soal haram mendirikan negara seperti Nabi sangat tidak layak untuk dibenarkan.

Kedua, ia mempersoalkan bagaimana menyolusi berbagai masalah kekinian yang terjadi menimpa umat, sedangkan Nabi tidak ada? Jawabannya mudah, kaum muslim dituntut untuk memahami, mengkaji, dan menelaah berbagai tsaqafah Islam, termasuk ilmu fikih.

Semestinya, berbagai persoalan yang kini menimpa umat dihukumi dengan syariat. Aturan Islam sebagai solusinya. Nabi telah tiada, tetapi syariat Allah hingga saat ini masih ada dan hukum-hukum dalam Islam bisa digali oleh para mujtahid. Ketiadaan Nabi tidak patut menjadi pembenaran bahwa mendirikan negara seperti Nabi haram dan tidak relevan.

Sahihkah Sistem Negara Demokrasi?

Ulama Indonesia, Ustaz Hafidz Abdurrahman, mengatakan alasan kebolehan mengambil sistem selain Islam—karena dianggap bisa mewujudkan keadilan, kesamaan, kebebasan, dan menjaga tanah air—merupakan kesimpulan yang dibangun berdasarkan maqashid asy-syari’ah dan logika mantik. Maqashid asy-Syari’ah maupun logika mantik bukanlah dalil, juga bukan ilat hukum. Keduanya tidak bisa digunakan untuk membangun argumentasi. (al-wa’ie[dot]id).

Lalu, bagaimana dengan sistem negara demokrasi? Apakah sahih? Sebenarnya, sebagian besar umat Islam paham bahwa demokrasi bukan berasal dari ajaran Islam. Demokrasi juga tidak dibangun berdasarkan akidah Islam, melainkan berdasarkan akidah sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan.

Ada beberapa perkara yang meyakinkan kita bahwa demokrasi tidak kompatibel dengan Islam.

Pertama, demokrasi meletakkan kedaulatan di tangan rakyat, sedangkan kedaulatan dalam Islam berada di tangan syariat. Kedua, kepemimpinan demokrasi bersifat kolektif, sedangkan kepemimpinan Islam bersifat tunggal.

Ketiga, lembaga negara dalam demokrasi terpecah menjadi tiga, disebut trias politika, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif; sedangkan Islam tidak mengenalnya. Khalifah mempunyai otoritas dalam pemerintahan secara utuh, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif; lalu mengadopsi syariat untuk dijadikan undang-undang.

Keempat, demokrasi mewajibkan pengambilan suara rakyat (pemilu), sedangkan Islam menyatakan pemilu adalah mubah dan dalam konteks syura hukumnya sunah.

Kelima, demokrasi memberikan hak kekebalan hukum pada orang tertentu, sedangkan Islam memandang semua warga negara sama di mata hukum.

Terjawablah bahwa demokrasi bukan sistem negara yang sahih karena bertentangan dengan ajaran Islam dan lahir dari akidah sekularisme. Dengan demikian, demokrasi merupakan sistem kufur yang haram diambil, diterapkan, dan diperjuangkan.

Kewajiban Mendirikan Negara Islam

Negara Islam (Khilafah) merupakan salah satu ajaran Islam yang secara normatif dan historis bisa ditemukan jejaknya. Al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan makna syar’i dari Khilafah, “Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (yakni mengemban dakwah dengan hujah dan jihad).”

Seluruh imam mazhab pun bersepakat bahwa Khilafah atau Imamah adalah bagian dari ajaran Islam yang wajib untuk ditegakkan. Pasalnya, pada Khilafahlah sebagian hukum-hukum lain bersandar. Keberadaan dan ketiadaannya menyebabkan ada dan tidaknya hukum yang lain.

Ibn Asyakir mengutip syair, “Andai Khilafah hilang, semua kebaikan pasti hilang, semua kebaikan pasti hilang dari mereka. Setelah itu mereka pun akan mendapatkan kehinaan. Mereka akan menjadi seperti orang Yahudi atau Nasrani. Apakah mereka semuanya sama-sama tersesat jalannya (atau tidak)?” (Tarikh Dimasyqa, Dar al-Fikr, Beirut, Juz XV/328).

Ketiadaan Khilafah menjadi sumber malapetaka yang kini meliputi umat Islam. Salah satunya, di antara kaum muslim akan terus lahir mereka yang berpemikiran liberal, mengharamkan yang halal, dan menghalalkan yang haram dengan berbagai apologi ngawur.

Walhasil, menjadi kewajiban bagi umat Islam memperjuangkan tegaknya Khilafah serta mencampakkan segala aturan dan ide yang bertentangan dengan Islam. Apalagi pada Ramadan ini Allah akan melipatgandakan pahala dari setiap amal kita, termasuk memperjuangkan kembalinya Islam. Wallahualam. [MNews/Has]

Foto sampul: YES! Magazine

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *