Menjadi Istri yang Istimewa: Qanitat dan Hafizhat lil Ghaib

Menjadi Istri yang Istimewa: Qanitat dan Hafizhat lil Ghaib

Penulis: Najmah Saiidah

Muslimah News, KELUARGA – Menjadi istimewa merupakan dambaan setiap insan. Terlebih jika menjadi istimewa di hadapan Allah Swt., tentu setiap muslim mendambakannya. Demikian halnya kita sebagai istri dan ibu, tentu saja kita ingin menjadi istimewa di hadapan suami dan anak-anak, serta tentu saja di hadapan Allah Swt.. Karenanya merupakan suatu keharusan bagi kita untuk melayakkan diri menjadi orang yang istimewa di hadapan Allah, sebagai istri salehah.

Allah Swt. berfirman,

فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ

“… Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).”

Teks ayat ini merupakan lanjutan dari QS An-Nisa’ ayat 34. Di awal surat, objek pembahasannya adalah suami beserta kedudukan dan tanggung jawabnya. Lalu, di lanjutan ayatnya membahas tentang karakteristik dan peran istri. Jika kita cermati, Al-Qur’an tidak lagi menggunakan istilah an-nisa’ (bentuk jamak) yang berarti wanita, perempuan, istri. Namun, diksi yang dipakai justru ash-shalihat, yang bisa dimaknai dengan istri-istri salehah. Seolah-olah ada pesan bahwa kalau seorang wanita ingin dikategorikan sebagai istri yang salehah, dia harus memenuhi beberapa kriteria.

Apa saja kriteria itu? Mari kita lihat ayat ini, sekurang-kurangnya ada 2 syarat seorang istri dikatakan salehah, istri yang baik, atau istimewa itu adalah: (1) qanitat, dan (2) hafizhat lil ghaib. Mari kita bahas lebih detail, agar kita bisa berupaya untuk mewujudkannya. Aamiin.

Al-Qanitat

Abdullah bin Abbas dalam tafsirnya mengatakan bahwa, “Makna qanitat yaitu para istri yang taat kepada suami mereka.” Dan Allah Swt. tidak mengatakan, “Thai’at” (istri yang taat). Namun istimewanya, Allah gunakan kata qanitat yang berarti sangat patuh dengan kepatuhan yang sempurna. Kemudian diperkuat dengan beberapa hadis yang menegaskan hal ini, yaitu,

زَوْجِهَا حَقَّ تُؤَدِّيَ حَتَّى الْإِيْمَانِ حَلاَوَةَ امْرَأَةٌ تَجِدُ وَلاَ

“Dan tidaklah seorang wanita merasakan manisnya iman hingga ia menunaikan hak suaminya.” (HR al-Hakim, hadis ini dinyatakan shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim oleh adz-Dzahaby)

زَوْجِهَا حَقَّ تُؤَدِّيَ حَتَّى رَبِّهَا حَقَّ الْمَرْأَةُ تُؤَدِّيَ لَا

“Tidaklah seorang wanita menunaikan hak Tuhannya hingga ia menunaikan hak suaminya.” (HR Ibnu Majah, Ahmad)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, kata “qanitat” memiliki makna “muthi’at li azwajihinna” yang berarti taat kepada suami. Sedangkan tafsir Fathul Qodir, menambahkan, “yaitu yang taat kepada Allah, menjalankan hak-hak Allah dan hak-hak suami.” Sementara Al Biqo’i dalam Nadzmud Duror memperjelas, “yaitu ikhlas dalam taat kepada suami.”

Dari penjelasan beberapa tafsir tersebut dapat kita pahami bahwa kata qanitat adalah seorang istri yang taat kepada Allah dan suaminya dengan sebenar-benarnya taat, patuh dengan kepatuhan yang sempurna, dengan hati yang ikhlas. Istri salehah adalah yang memulai semuanya dengan ketaatannya kepada Allah. Melaksanakan dengan sebaik mungkin kewajibannya terhadap Sang Pencipta.

Wanita yang paham akan hak-hak Allah dan melaksanakannya dengan sebaik mungkin. Wanita yang teguh imannya, baik ibadahnya, mulia akhlaknya, dan indah muamalahnya.

Ketika qanitat melekat pada seorang istri, yaitu ia taat kepada suaminya dengan ketaatan yang sempurna, maka sikap ini akan membawanya kepada surga Allah Swt.. Banyak hadis-hadis yang menguatkan hal ini, di antaranya,

شِئْتِ الْجَنَّةِ أَبْوَابِ أَىِّ مِنْ الْجَنَّةَ ادْخُلِى لَهَا قِيلَ زَوْجَهَا وَأَطَاعَتْ فَرْجَهَا وَحَفِظَتْ شَهْرَهَا وَصَامَتْ خَمْسَهَا الْمَرْأَةُ صَلَّتِ إِذَا

“Jika seorang wanita selalu menjaga salat lima waktu, juga berpuasa sebulan (pada bulan Ramadan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)

Dari Abu Hurairah ra., dia berkata, “Pernah ditanyakan kepada Rasulullah saw., “Siapakah perempuan yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.”(HR An-Nasai)

Dalam hadis lain dijelaskan, bahwa salah satu ciri istri salehah adalah yang taat jika diperintahkan oleh suaminya. Rasulullah bersabda, ”Bagi seorang mukmin laki-laki, sesudah takwa kepada Allah Swt., maka tidak ada sesuatu yang paling berguna bagi dirinya, selain istri yang salehah. Yaitu, taat bila diperintah, melegakan bila dilihat, rida bila diberi yang sedikit, dan menjaga kehormatan diri dan suaminya, ketika suaminya pergi.” (HR Ibnu Majah)

Hanya saja ada yang perlu dipahami pula bahwa qanitat, ketaatan sepenuhnya pada perintah suami ini tidak berlaku dalam hal yang membawa kepada bermaksiat kepada Allah Swt. Artinya, selama yang dikehendaki suami tidak menyimpang dari syariat, maka istri wajib mengikuti. Namun, jika suami meminta istri mengerjakan hal yang dilarang oleh agama, maka istri wajib menolaknya.

Dalam hal ini, ia bisa berpegang pada hadis, “Laa tho’ata li makhluqin fi ma’shiyyatil Khaliq,” yang berarti, “Tidak ada ketaatan pada makhluk yang memerintahkan berbuat maksiat kepada Allah.”

Hafizhat lil ghaib

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dinyatakan bahwa ungkapan kata “hafizhat lil ghaib” bermakna “tahfazhu zawjaha fi ghaibatihi fi nafsiha wa malihi” yang lebih kurang berarti bisa menjaga dirinya dan harta suaminya ketika sang suami tidak ada.

As-Suddi dan yang lainnya berkata, “Yaitu menjaga suaminya dalam dirinya saat sedang tidak ada, demikian juga menjaga hartanya.” Sedangkan Tafsir Jalalain mengungkapkan bahwa hafizhat lil ghaib artinya menjaga kehormatan mereka dan lain-lain sepeninggal suami (karena Allah telah memelihara mereka) sebagaimana dipesankan-Nya kepada pihak suami itu. Al Biqo’i menambahkan, “Yaitu menjaga hak-hak suami berupa jiwa, rumah, harta pada saat suami tidak sedang bersama istri.” (Nadzmud Duror).

Al-Imam Ath-Thobari menjelaskan tafsir kata ‘حَافِظَاتٌ’ dalam QS An-Nisa : 34 sebagai, “Wanita-wanita yang menjaga diri mereka ketika suami mereka tidak bersama mereka, yakni menjaga farji’ dan harta suaminya, serta menjaga hak Allah yang diwajibkan atas mereka dalam hal tersebut maupun selainnya.” (Tafsir Ath-Thobari, 8/295)

Dari beberapa tafsir ini, kita dapati bahwa hafizhat lil ghaib bermakna istri yang menjaga hak-hak suaminya, terutama saat sang suami sedang tidak ada. Hak-hak suami yang harus dijaga adalah haknya terhadap kehormatan diri dan jiwa sang istri serta seluruh harta benda suami.

Saat suami tak bersamanya, seorang istri wajib menjaga kehormatan diri dari segala yang buruk, utamanya jika hal itu mendekati perzinaan. Termasuk dalam hal ini adalah larangan berhias yang berlebihan saat keluar rumah, bercanda berlebihan dengan kawan atau rekan kerja laki-laki, keluar rumah untuk tujuan yang tidak terlalu penting, apalagi di malam hari.

Selain menjaga kehormatan dirinya, saat tinggal berjauhan dengan suami, maka istri juga wajib menjaga amanah suami berupa harta yang dititipkan kepadanya. Seorang istri hendaknya membelanjakan harta suami dengan cara yang makruf, dan tidak berlebihan atau di luar kebutuhan kecuali dengan seizin suaminya.

Hal ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah ra. , Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik wanita ialah jika kau pandang ia menyenangkanmu, jika kau perintah ia menaatimu, jika kau tinggalkan ia menjagamu dalam hal harta dan menjaga dirinya.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)

Demikianlah Istri yang istimewa, melekat dalam dirinya qanitat yaitu istri yan patuh dan taat kepada suaminya dengan ketaatan yang sempurna dan hafizhat lil ghaib” yaitu menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya ketika sang suami tidak ada. Maka kedua sifat ini akan membawa kepada kebahagiaan kehidupan suami dan istri. Amanah bagi istri ini, jika dilaksanakan dengan baik oleh istri akan semakin menebalkan rasa cinta bagi suaminya dan memberikan kebahagiaan hati yang tak terkatakan. Sebaliknya, suaminya pun memenuhi hak istrinya secara sempurna.

Bagi seorang suami, ia akan merasa tenteram ketika harus meninggalkan istrinya. Tenteram dan aman pada istri yang tidak mungkin berlaku nista di belakangnya. Tenteram dan aman pada harta yang benar-benar dijaga dan tidak dikeluarkan kecuali seizinnya. Tenteram dan aman karena jerih payahnya selama ini terjaga oleh istri yang paham syariat Islam.

Khatimah

Islam telah memberikan gambaran dengan sangat detail bagaimana istri yang istimewa, yaitu melekat dalam dirinya qanitat dan hafizhat lil ghaib. Ia akan mendapatkan surga, bahkan ia bisa masuk dari pintu surga yang mana pun. Artinya kepatuhan seorang istri yang sempurna kepada suaminya dan menjaga kehormatan diri dan harta suaminya merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Swt.. Tidak hanya akan memengaruhi kelanggengan dan keharmonisan kehidupan rumah tangga semata, akan tetapi hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan akhirat.

Sudah seharusnya kita berupaya keras untuk bisa mewujudkannya dalam diri kita sehingga kita menjadi para istri yang istimewa di hadapan suami dan Allah Swt.. Sebagaimana yang Rasulullah gambarkan pula dalam sebuah hadis, “Sebaik-baiknya istri adalah jika kamu memandangnya kamu akan terhibur. Jika kamu menyuruhnya ia akan patuh. Jika kamu bersumpah agar ia melakukan sesuatu, ia akan memenuhinya dengan baik, dan jika kamu bepergian ia akan menjaga diri dan harta bendamu.”(HR Nasa’i). Wallahualam. [MNews/Rgl]

Sumber foto: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *