Salah satu faktor penyebab meningkatnya populasi crazy rich di Indonesia adalah besarnya populasi kaum muda. Sayangnya, tidak sedikit yang memperoleh kekayaan dengan cara instan yang tidak halal. Meski menjadi kaya bukan sesuatu yang terlarang, ada baiknya kita pahami hukumnya dalam Islam.
Penulis: Shezan A. Gerung
Muslimah News, REMAJA – Sobat Muslimah, setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan dipanggil pihak kepolisian, pembahasan masalah trading dan binary option kian naik daun. Wajar sih, beberapa orang yang pernah jadi korban ikut bersuara. Tidak sedikit juga yang akhirnya membedah sistem trading yang lagi ramai.
Btw, kalau melihat konten-konten para crazy rich ini, memang di luar nalar, ya? Lirik saja konten unboxing barang branded yang harganya ga ngadi-ngadi, bedah rumah yang harganya miliaran, atau challenge cek saldo yang bikin netizen teriak ingin melelang ginjal. Aduh!
Apakah mereka tidak merasa terusik terhadap wilayah privatnya? Oh, tentu tidak. Sebab konten umbar wilayah privasi bisa mendatangkan pundi-pundi penghasilan. Ya, meski ada yang mengangkat tema semisal eksperimen sosial, tetapi tidak sedikit yang menilai bahwa keuntungan yang kreator konten peroleh lebih dari yang mereka keluarkan. Semua demi konten, Sobat!
Konten-konten di atas ternyata ampuh memupuk cita-cita sebagian orang untuk menjadi crazy rich. Walhasil, tidak sedikit yang mulai mempelajari pola menjadi kaya dalam waktu singkat. Memang ada? Faktanya ada, Sobat. Terlebih, ada crazy rich yang membuka kursus menjadi kaya dengan pola instan.
Ya, apalagi kalau bukan main trading. Keinginan untuk menjadi kaya raya dalam waktu singkat memang bikin pingsan banyak orang. Alih-alih mengetahui lebih dulu apa itu trading, eh sudah menceburkan diri duluan ke dunia trading.
Sebuah Fenomena
Kalian pernah nonton film Crazy Rich Asians? Film yang rilis 2018 ini, relate banget dengan fakta yang sedang wara-wiri di media belakangan ini. Film Garapan Jon M. Chu yang merupakan adaptasi dari novel karya Kevin Kwan dengan judul yang sama, menyuguhkan fakta kaum jetset dengan pergaulan berkelas.
Fenomena orang-orang super kaya memang menjadi perhatian masyarakat, termasuk di Indonesia. Banyak juga yang ikut-ikutan membandingkan gaya hidup mereka dengan rakyat jelata. Misal saja di beberapa acara TV dengan mengundang bintang tamu dari kalangan the have. Lantas host memberi pertanyaan, “Eh, kamu pernah tidak pakai sampo yang dipencet-pencet karena isinya udah mau habis?” Atau “Kamu pernah tidak pakai odol yang dimutilasi karena isinya tinggal sedikit?” Lantas pertanyaan lain menyusul, “Jajan kamu di sekolah per hari 50.000? Kalau saya duit segitu bisa buat traktir seangkatan.”
Meski buat lelucon doang, ini sebuah fenomena, Sobat. Kita mendapat tontonan harian yang menggambarkan adanya kehidupan yang beda kasta. Mana tahu ada yang insecure melihat gaya hidup para high class, iya kan?
Jadi, demi apa mengumbar masalah harta ke khalayak? Kalau ada yang nekat melakukan kriminalitas demi mendapatkan kekayaan, kan berabe.
Kaya dengan Cara Instan
Belum ada data yang menjelaskan secara pasti berapa jumlah orang kaya secara keseluruhan. Namun, Forbes pernah mengidentifikasi adanya 19 orang dengan nilai kekayaan terbesar di Indonesia. Sebuah laporan dari Knight Frank Wealth Report 2021 mengatakan bahwa pada tahun 2025, pertumbuhan orang-orang yang tergolong crazy rich di Indonesia kemungkinan akan meningkat sebesar 67,2%. Angka ini mengalahkan Tiongkok yang hanya 46,3%.
Salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya populasi crazy rich di Indonesia dalam lima tahun mendatang adalah besarnya populasi muda. Berkembangnya bisnis digital juga memberikan peluang bagi milenial untuk menjadi miliarder.
Sayangnya, tidak sedikit yang memperoleh kekayaan dengan cara instan yang tidak halal seperti judi online, investasi ilegal, money game, main saham, dan sejenisnya. Meski menjadi kaya bukan sesuatu yang terlarang, ada baiknya kita pahami hukumnya dalam Islam.
Cek Hukumnya, Yuk!
Jauh sebelum ramainya kasus yang menyeret Indra Kenz dan Doni Salmanan, pada tahun 2000 terbongkar beberapa perusahaan money game, seperti New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS, dan lain-lain. Pada 2012, terbongkar pula money game Koperasi Langit Biru yang berkedok bagi hasil bisnis daging sapi dan Speedline yang berkedok trading forex (perdagangan valuta asing). Pada September 2021, ada kasus money game berkedok investasi forex dengan robot trading. Cirinya, ada member get member atau skema Ponzy.
Transaksi serupa terus berkembang seiring berkembangnya dunia digital. Milenial yang notabene merupakan pengguna aktif internet, begitu mudah terjebak dalam transaksi ini. Niat awalnya sih, coba-coba, makin ke sini malah ketagihan. Doni Salmanan dan Indra Kenz saja mengakui telah merintis karier menjadi crazy rich dengan investasi yang belakangan diketahui bodong.
Padahal, trading, money game, dan sejenisnya terkategori penipuan/kecurangan (al-ghisy) yang Islam haramkan. Kenapa? Karena perusahaan money game melakukan transaksi ribawi.
Singkatnya, ketika perusahaan money game meminta member melakukan investasi ke perusahaan, sebenarnya perusahaan itu hanyalah meminjam uang (qardh) dari member-nya, bukan benar-benar memutar uang itu dalam bisnis riil. Perusahaan itu lalu mengembalikan uang itu disertai tambahan yang disebut bonus atau komisi atau bagi hasil.
Jelas ini adalah riba yang nyata keharamannya dalam Islam. Allah Swt. berfirman, ”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Belum lagi judi online yang niat awalnya buat main doang, tetapi keasikan juga akhirnya. Begitulah judi. Menangnya bikin ketagihan, kalahnya bikin penasaran.
Jadi, ingin menjadi kaya boleh saja. Namun harap perhatikan caranya sesuai hukum syariat atau tidak. Dunia digital menawarkan banyak cara kok untuk memperoleh harta dengan cara yang halal.
Sistem kehidupan yang menawarkan kemegahan dunia sebagai sumber kebahagiaan, memang kadang membuat manusia silau. Namun, kalau kita menjadikan syariat sebagai standar halal haram dalam berbuat, yakin deh dunia dan seisinya bakal kita dapatkan. Wallahualam. [MNews/Rgl]
