Outlook Kesehatan Indonesia 2022: Berakhirnya Pandemi Butuh Model dan Pemimpin bagi Komitmen Global yang Benar

Outlook Kesehatan Indonesia 2022: Berakhirnya Pandemi Butuh Model dan Pemimpin bagi Komitmen Global yang Benar

Keberadaan negara model dan komitmen global yang benar adalah prasyarat agar pandemi yang merupakan persoalan global segera berakhir. Khilafah akan menjawab tantangan ini.

Penulis: Rini Syafri


Muslimah News, FOKUS — Tahun 2022 yang diawali amukan Omicron (B.1.1.529)[1],[2]—padahal itu persoalan yang bisa dicegah—menjadi sinyal kuat bahwa kesehatan dan kesejahteraan Indonesia pada 2022 tetap suram, sebagaimana kondisi dunia yang masih dalam darurat kesehatan[3] dan Indonesia menjadi bagiannya. Ini akibat tidak adanya negara model dan komitmen global yang benar sebagai prasyarat agar pandemi (yang merupakan persoalan global) segera berakhir.

Kesalahan komitmen global tecermin dari rapuhnya sistem kesehatan global[4] dan ketakberdayaan instrumen utama peraturan kesehatan international[5] meski upaya modifikasi/revisi memasuki pertemuan kesepuluh dan Perjanjian Pandemi (Pandemic Treaty) telah bergulir untuk itu. [6],5,[7]

Artinya, tekanan pandemi dan sistem kehidupan sekularisme terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat masih akan berlanjut.[8] Ini konsekuensi logis manakala urusan kehidupan masyarakat berada di tangan rezim yang dedikasinya bagi kepentingan kapitalisme. Keberadaannya identik dengan kelalaian sebagai karakter bentukan dari penerapan sistem sekularisme.

Tampak setidaknya dari dua hal. Pertama, di hulu, masih menggunakan konsep batil kapitalisme herd immunity (kekebalan kawanan) berbasis vaksin sebagai konsep dasar penanganan pandemi. Kedua, di hilir, komersialisasi dan industrialisasi pelayanan kesehatan berpayung Universal Health Coverage sebagai bagian integral sistem kesehatan kapitalisme global yang rapuh. Penerapan kedua hal itu termaktub dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.

Mengabaikan Sinyal Kuat Bahaya Herd Immunity

Kelalaian pemerintah dalam pembebasan ratusan juta jiwa dari bahaya pandemi Covid-19 terus berlanjut. Per 26/1/2022 tercatat total kasus sudah 4.294.183 dan total kematian 144.247 jiwa.[9] Angka sesungguhnya diperkirakan jauh lebih tinggi.[10]

Ini merupakan buah pahit penanganan pandemi dengan herd immunity (kekebalan kawanan) berbasis program vaksinasi[11] sebagai konsep dasar penanganan pandemi dalam pandangan kapitalisme yang telah gagal. Sebab, hal terlarang justru dibenarkan melalui regulasi dan peraturan kesehatan global (International Health Regulation), yakni pembiaran mobilitas manusia yang diregulasi dari dan ke area wabah.

Hingga kini, WHO masih terus merekomendasikan herd immunity berbasis vaksinasi[12] meski secara saintifik hampir mustahil terwujud.[13] Sementara, terjadi pembiaran mobilitas dari area wabah ke Indonesia—penyebab awal mula masuknya virus SARS-CoV-2 dan pandemi meluas cepat ke seluruh penjuru Indonesia. Tampak kepentingan ekonomi dan kaum korporat lebih utama dari keselamatan jiwa manusia. Inilah spirit herd immunity.

Pada kadar beragam, herd immunity menjiwai kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi selama ini, yakni pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan PPKM Level 1—4. Sebagaimana juga kebijakan kartu vaksin, syarat negatif hasil tes real time Reverse Transcription–Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dan karantina.

Ini jelas pertaruhan terlarang terhadap kesehatan dan kehidupan ratusan juta jiwa masyarakat. Puncaknya adalah masuknya varian Delta dan gelombang kedua Covid-19 melanda. Gelombang kesakitan dan kematian pun terjadi. Angka kematian naik hingga 400%.[14] Tidak sedikit masyarakat harus kehilangan kerabat, keluarga, dan sanak saudara. Di antara mereka adalah ratusan tenaga kesehatan[15] yang sangat dibutuhkan untuk penanganan pandemi.

Fakta ini sesungguhnya peringatan keras agar pemerintah segera berhenti dari kelalaian, yakni meninggalkan konsep batil herd immunity yang harus dibayar dengan kesehatan dan kehidupan jutaan jiwa manusia. Selain itu, butuh biaya triliun rupiah untuk berbagai keperluan, seperti pengadaan vaksin, pengetesan, dan obat-obatan.1,[16],[17]

Jika boleh berandai-andai, andai kata pada awal terjadi wabah segera dilakukan lockdown (karantina wilayah) selama dua hingga tiga masa inkubasi terlama virus, di Indonesia bersamaan dengan negara-negara lain di seluruh dunia secara sinkron, tentu virus SARS CoV-2 tidak akan masuk Indonesia dan pandemi telah lama berlalu. Biayanya tentu jauh lebih kecil, bukan?

Tragisnya, sebagaimana termaktub dalam naskah Rencana Kerja Pemerintah 2022, tahun ini, herd immunity masih akan menjadi konsep dasar penanganan pandemi.[18] Padahal, bahayanya terlihat nyata.

Tahun 2022 diawali dengan peningkatan cepat kasus impor varian Omicron dan terjadi transmisi lokal yang cepat. Hingga 15/1/2022 sudah ada 748 kasus, 155 kasus transmisi lokal.[19]

Per 22/1/2022 sudah ditemukan 1161 kasus dan 2 orang meninggal. Sementara, transmisi lokal yang pertama merupakan petunjuk kuat bahwa ada kasus impor yang lolos karantina, baik karena masa karantina yang tidak memadai,[20] vaksin yang tidak didesain untuk mencegah penularan, dan/atau hasil tes real time RT-PCR negatif palsu yang bisa mencapai 50%.[21] Semua ini bukti kesekian bahwa upaya tambal sulam konsep herd immunity hanya mengekspos kebatilan konsep kapitalisme ini.

Peringatan Keras dari Sistem Kesehatan Kapitalisme yang Rapuh

Kelalaian di hulu diperparah oleh kelalaian di hilir akibat penerapan sistem kesehatan kapitalisme yang rapuh, yakni hanya bertujuan untuk komersialisasi dan industrialisasi kesehatan. Kerapuhan itu tampak jelas dari sejumlah pilar sistem kesehatan kapitalisme rancangan WHO:[22] Pembiayaan kesehatan berbasis asuransi kesehatan wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); dokter dan tenaga kesehatan lain sebagai buruh penggerak mesin industrialisasi yang didukung penuh oleh sistem pendidikan sekuler; pengelolaan kesehatan secara desentralisasi kekuasaan[23]; serta riset dan industri farmasi bervisi bisnis dalam bingkai kerja kapitalisme triple helix A-B-G[24],[25].

Komersialisasi dan industrialisasi itu ditandai harga pelayanan kesehatan yang sangat mahal. Di tengah peningkatan jumlah penduduk miskin (dari 26,42 juta orang pada periode Maret 2020 menjadi 27,54 juta jiwa per Maret 2021)[26] sedangkan biaya yang harus ditanggung pengidap positif Covid-19 adalah puluhan hingga ratusan juta rupiah.[27] Jelas ini jumlah yang mustahil terjangkau si miskin. Artinya, ada puluhan juta jiwa kesulitan, bahkan tidak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Bagaimana dengan akses gratis pelayanan kesehatan dari pemerintah? Ternyata sulit dan berbelit karena dikelola dengan skema bisnis sebagaimana tuntutan konsep batil good governance. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan sebagai regulator [28], BPJS Kesehatan selaku verifikator[29], dan rumah sakit sebagai unit teknis pelaksana fungsi negara dikelola dengan prinsip untung rugi.[30]

Sementara itu, komersialisasi pelayanan kesehatan melalui skema JKN mengharuskan individu publik membayar premi wajib setiap bulan yang nilainya bertambah secara periodik. Per Januari 2021, premi bagi kelompok BPPU dan BP dinaikkan.[31] Di sisi lain, kelas standar rumusan BPJS Kesehatan bagi pasien rawat inap[32] makin menegaskan pelayanan kesehatan kapitalisme minus sisi kemanusiaan.

Beban ekonomi juga datang dari kebijakan komersialisasi berbagai teknologi kesehatan yang dibutuhkan publik di saat pandemi. Seperti tes RT-PCR yang dibanderol pemerintah seharga hampir sejuta rupiah.[33] Dalam praktiknya, publik harus membayar hingga jutaan rupiah[34].

Komersialisasi dan industrialisasi kesehatan juga berakibat buruk pada mutu pelayanan kesehatan. Mulai dari akibat hilangnya hak otonom dokter hingga tidak teratasinya kekurangan fasilitas kesehatan, terutama di daerah terluar yang kekurangan laboratorium, alat kesehatan, obat-obatan.

Demikian juga buruknya distribusi SDM kesehatan, khususnya dokter spesialis[35] dan diperparah ketaksiapan sistem di rumah sakit secara keseluruhan. Ini akibat peningkatan spesifik penyelenggaraan layanan Covid-19 dalam kapasitas lebih besar untuk SDM khusus, alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), hingga sarana prasarana ruang perawatan bertekanan negatif[36].

Persoalan mutu dan harga makin pelik akibat ketergantungan yang sangat tinggi pada impor, baik alat-alat kesehatan maupun obat-obatan.[37] Ini adalah buah pahit paradigma riset dan industri kapitalisme yang diadopsi pemerintah. Ujungnya, penanganan pandemi dan pelayanan kesehatan makin memburuk.

Walhasil, sulitnya akses pelayanan kesehatan tidak saja dialami pasien Covid, tetapi juga pasien non-Covid. Kondisi berbahaya ini makin terekspos oleh gelombang kedua Covid-19. Dinyatakan, “Sedikitnya 265 orang pengidap Covid-19 meninggal dalam kondisi isolasi mandiri di rumah ketika berupaya mencari fasilitas kesehatan dan ketika menunggu antrean di IGD rumah sakit (RS).”

Miris, semua fakta buruk itu ternyata tidak cukup bagi rezim kapitalisme berhenti dari kelalaiannya. Kelalaian sebagai karakter asli berkonsekuensi diterapkannya sistem kesehatan yang sama pada 2022. Meski dinyatakan pemerintah telah memilih jalan perubahan, yakni transformasi dengan enam pilar,[40] tetapi bila menilik secara saksama, tidak sedikit pun menyentuh akar persoalan. Bahkan, mengekalkan sistem kesehatan yang rapuh.

Khilafah Menjawab

Keberadaan negara model dan komitmen global yang benar adalah prasyarat agar pandemi yang merupakan persoalan global segera berakhir. Khilafah akan menjawab tantangan ini.

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi semua kaum muslimin di dunia untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh alam.[41] Kehati-hatian agar syariat Islam tegak secara kafah menjadi karakternya. Sementara, tegaknya syariat Islam merupakan kunci bagi penyelesaian persoalan umat hari ini, termasuk pandemi Covid-19 dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Khilafah akan menjawab kebutuhan Indonesia dan dunia dengan dua tujuan pokok strategi Islam dalam penanggulangan pandemi. Pertama, terjamin kehidupan normal di luar area wabah; Kedua, pemutusan rantai penularan secara efektif. Efektif artinya terwujud eradikasi dalam waktu yang relatif singkat, global, dan manusiawi. Sebab, wabah sekecil apa pun berpotensi membesar dan mengglobal.

Dua tujuan ini mampu dilakukan Islam karena konsep Islam memadai untuk itu, di samping tuntutan syariat Islam sendiri yang mengharamkan bahaya.

Rasulullah ﷺ bersabda, «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ» “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR Ahmad)

Di hulu, strategi lockdown syar’i adalah konsep dasar penanganan pandemi, yakni sebagai tindakan pertama dan utama sebelum tindakan nonfarmasi lainnya, baik testing, tracing, maupun pelaksanaan protokol kesehatan.

Kebijakan ini meniscayakan penanganan pandemi dilakukan segera tanpa harus mengulur waktu untuk keperluan penemuan teknologi, seperti alat testing ataupun pembaruan teknologi vaksin. Selain itu, menutup rapat celah bahaya akibat hasil testing negatif palsu dan masa isolasi yang tidak memadai berupa penghentian mobilitas manusia dari dan ke area wabah.

Rasulullah saw. menegaskan, “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari)

Penularan SARS CoV-2 yang langsung antarmanusia melalui droplet (cairan atau percikan air yang keluar dari saluran pernapasan ketika seseorang berbicara, batuk, maupun bersin), tingginya kasus asimtomatis (tanpa gejala) di samping bermunculan varian baru yang belum dikenal karakter virologis dan manifestasi klinisnya, tindakan ini (lockdown syar’i) dengan sendirinya merupakan tindakan paling efektif dalam pencegahan penyebaran wabah.

Di hilir, penerapan sistem kesehatan Islam berdiri di atas sejumlah pilar yang kukuh[42] yang mampu berhadapan dengan berbagai tekanan, termasuk pandemi. Setiap orang terjamin akses yang mudah terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan yang diberikan negara secara gratis dengan kualitas terbaik dan berada pada puncak kemanusiaan.

Pilar terpenting adalah keberadaan negara sebagai pengurus urusan kehidupan masyarakat.[43] Rasulullah saw. menegaskan, “Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)

Artinya, negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan penuh terhadap pelaksanaan penanganan wabah. Ia berperan sentral yang tidak tergantikan oleh pihak mana pun; menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan memadai, dana yang mencukupi, laboratorium diagnostik, SDM kesehatan, lembaga riset, serta industri alat kedokteran dan farmasi.

Karakter mulia Khilafah sebagai kepemimpinan politik Islam tidak saja berkapasitas sebagai pemimpin penanggulangan pandemi di dalam negeri, tetapi juga menjadi pemimpin tindakan sinkron dan model bagi dunia internasional.

Visinya yang berlandaskan akidah Islam meniscayakan Khilafah mampu mewujudkan komitmen global yang benar, yakni dua tujuan strategi Islam dalam penanggulangan pandemi.

Dengan izin Allah, dalam waktu dekat, Khilafah akan kembali hadir memimpin negeri ini dan dunia menuju puncak kesejahteraan untuk kedua kalinya. “Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan din yang benar agar dimenangkan-Nya atas semua din. Dan cukuplah Allah sebagai saksi ….” Wallahualam. [MNews/Gz]


[1]https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/09225911/lebih-dari-2000-kasus-covid-19-sehari-dan-1000-omicron-indonesia-masuki?page=all

[2] https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/22/194626865/omicron-mengganas-di-indonesia-1161-kasus-terdeteksi-2-meninggal

[3]https://www.who.int/news/item/19-01-2022-statement-on-the-tenth-meeting-of-the-international-health-regulations-(2005)-emergency-committee-regarding-the-coronavirus-disease-(covid-19)-pandemic; The Director-General determined that the COVID-19 pandemic continues to constitute a PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) He accepted the advice of the Committee and issued the Committee’s advice to States Parties as Temporary Recommendations under the IHR.

[4]https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/indonesia-akan-dorong-penguatan-arsitektur-sistem-ketahanan-kesehatan-dunia/; Krisis Covid-19 telah menunjukkan rapuhnya ketahanan kesehatan global di semua negara.

[5] https://www.healthaffairs.org/do/10.1377/forefront.20211027.605372;

[6] https://www.who.int/news/item/01-12-2021-world-health-assembly-agrees-to-launch-process-to-develop-historic-global-accord-on-pandemic-prevention-preparedness-and-response;

[7] https://kemlu.go.id/jenewa-un/id/news/15777/statement-of-the-delegation-of-the-republic-of-indonesia-at-the-second-meeting-of-the-working-group-on-strengthening-who-preparedness-and-response-to-health-emergencies-agenda-item-5

[8] https://www.forbes.com/sites/joshuacohen/2022/01/03/predictions-2022-covid-19-and-public-health/?sh=40655b193b4d; Omicron won’t be the last variant of concern. With very high levels of infection worldwide, mutations are inevitable, and so is the emergence of new variants of concern. And therefore, while it’s possible that Covid-19 could shift from being pandemic to endemic at some point in 2022, it’s going to be a bumpy road, especially in the U.S.

[9] https://www.worldometers.info/coronavirus/country/indonesia/

[10] https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011408394/blak-blakan-soal-angka-kasus-covid-19-indonesia-sesungguhnya-anggota-dpr-kita-harus-mengakui?page=2

[11] https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/program-vaksinasi-covid-19-tantangan-dalam-mewujudkan-herd-immunity; “… Pencapaian herd immunity inilah modal yang sangat penting bagi seluruh elemen bangsa….”; “… lebih dari Rp50 triliun untuk pengadaan vaksin Covid-19 serta lebih dari Rp8 triliun untuk berbagai dukungannya.”

[12] https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/herd-immunity-lockdowns-and-covid-19; “Herd immunity against COVID-19 should be achieved by protecting people through vaccination..”;

[13] https://www.muslimahnews.com/2021/09/20/mitos-herd-immunity-kehidupan-normal-sejati-hanya-dalam-naungan-khilafah/; “Setidaknya ada tiga aspek saintifik yang mendasari mengapa herd immunity hal yang mustahil. Pertama, lemahnya teori kunci yang mendasari konsep herd immunity (kekebalan kawanan), yakni teori sterilizing immunity. Kedua, penurunan viral load orang yang divaksin dengan syarat berkesesuaian antara vaksin dan strain yang beredar hanyalah efektif untuk pengurangan penularan, tetapi tidak untuk penghentian penularan. Ketiga, bermunculan berbagai varian baru, “Herd immunity bukanlah konsep saintifik murni yang kosong dari muatan ideologi, bahkan aspek ideologi sekularisme dan logika kapitalisme tampak cukup gamblang setidaknya pada tiga aspek berikut: pertama, pembiaran wabah meluas tanpa kendali seiring pembiaran mobilitas manusia….”

[14] https://www.republika.co.id/berita/qvkina436/angka-kematian-gelombang-kedua-covid19-mencapai-400-persen; “Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, rata-rata angka kematian yang terjadi pada puncak pandemi Covid-19 gelombang kedua di Indonesia tercatat sangat tinggi. Satgas mencatat kenaikan angka kematian ini mencapai lebih dari 400%”

[15] https://nakes.laporcovid19.org/statistik; Per 10 Januari 2022, ada 2.066 tenaga kesehatan yang gugur melawan Covid-19.

[16] https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-menambah-anggaran-kesehatan-menjadi-rp193-93-triliun-untuk-penanganan-pandemi-covid-19/; “Penambahan anggaran ini digunakan untuk membiayai diagnostik untuk testing dan tracing, therapeutic untuk biaya perawatan 236.340 pasien, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan pembelian berbagai obat dan alat pelindung diri (APD).”

[17] https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/apbn-2022-menjadi-instrumen-menjaga-pemulihan-ekonomi-dan-penanganan-covid-19/; “Di sisi lain, belanja negara akan tetap dikendalikan di Rp2.708,7 triliun, diarahkan untuk mendukung sinergi penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi.”

[18]https://jdih.bappenas.go.id/peraturan/detailperaturan/2583; Rancangan Kerja Pemerintah 2022. Pendahuluan Hal I-1 :“….pelaksanaan vaksinasi untuk mencapai herd immunity perlu dilanjutkan…”

[19] https://nasional.tempo.co/read/1550484/kasus-omicron-hingga-15-januari-berjumlah-748-transmisi-lokal-155-kasus/full&view=ok

[20] https://www.who.int/publications/i/item/WHO-2019-nCoV-IHR-Quarantine-2021.1; ”…. WHO continues to recommend quarantine in a designated facility or in a separate room in the household for a duration of 14 days from the last contact with the confirmed or probable case to minimize risk of onward transmission.”

[21]https://virologyj.biomedcentral.com/articles/10.1186/s12985-021-01489-0; “In this study, most FN results were due to low amounts of SARS-CoV-2 virus concentrations in patients with multiple specimens collected during different stages of infection. Post-test clinical evaluation of each patient is advised to ensure that rtRT-PCR results are not the only factor in excluding COVID-19.”

[22] https://extranet.who.int/nhptool/BuildingBlock.aspx; Health system building blocks. An analytical framework used by WHO to describe health systems, disaggregating them into 6 core components: Leadership and governance, Service delivery, Health system financing, Health workforce, Medical products, vaccines and technologies, Health information systems.

[23]https://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/year/2020/docId/688;

[24] https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/23465/Badan-POM-Dorong-Kolaborasi-Triple-Helix-Sebagai-Kunci-Tercapainya-Kemandirian-Farmasi-Nasional—.html;

[25] https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/437809/kemenristek-perlu-sinergi-triple-helix-bidang-kesehatan-dan-obat;

[26] https://nasional.tempo.co/read/1484036/penduduk-miskin-indonesia-naik-ini-kriteria-orang-miskin-menurut-bps; Kenaikan menjadi berkali lipat bila dimasukkan penduduk di sekitar garis kemiskinan yang rawan jatuh miskin dengan indikator miskin (poverty).

[27] https://homecare24.id/2021/07/14/biaya-perawatan-positif-covid-19/; “Untuk ODP/PDP/Konfirmasi Tanpa Penyakit Komplikasi: ICU dengan ventilator Rp15,5 juta per hari; ICU tanpa ventilator Rp12 juta per hari; Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta per hari; Isolasi tekanan negatif tanpa ventolator Rp7,5 juta per hari; Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta per hari; Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta per hari.

[28] https://infeksiemerging.kemkes.go.id/info-corona-virus/begini-teknis-rs-klaim-biaya-perawatan-pasien-covid-19; “…Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah:1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta;2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP); 3. Konfirmasi Covid-19….; Pola pembayaran yang digunakan dalam klaim Covid-19 adalah dengan tarif INA-CBG….; Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email….;Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja….”; BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.”

[29]https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2021/1927/Siap-siap-BPJS-Kesehatan-Buka-Lowongan-Ratusan-Verifikator

[30] https://www.merdeka.com/peristiwa/rsud-wates-yogyakarta-keluhkan-sulitnya-klaim-biaya-penanganan-pasien-covid-19.html

[31]https://www.liputan6.com/bisnis/read/4446923/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-di-tengah-pandemi-covid-19-sudah-tepatkah: “ … iuran BPJS Kesehatan naik pada Jumat (1/1/2021) … khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 … tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.”

[32] https://ekonomi.bisnis.com/read/20211213/12/1476956/ada-dua-jenis-kelas-standar-bpjs-ini-aturan-dan-penjelasannya

[33] https://kominfo.go.id/content/detail/36384/presiden-minta-menkes-pangkas-harga-tes-pcr/0/berita;”… Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

[34] https://money.kompas.com/read/2021/11/14/133809726/ironi-harga-tes-pcr-dulu-bayar-rp-25-juta-kini-cuma-rp-275-ribu?page=all.

[35]https://www.researchgate.net/publication/340736040_MEMBANDINGKAN_KETIMPANGAN_KETERSEDIAAN_TENAGA_KESEHATAN_PUSKESMAS_DI_WILAYAH_INDONESIA_TIMUR

[36] https://manajemenrumahsakit.net/2021/07/mengukur-mutu-pelayanan-rs-pada-masa-pandemi-covid-19/;

[37] https://www.antaranews.com/berita/2359038/kemenkes-produksi-alkes-masih-didominasi-bahan-baku-impor.

[38] https://www.liputan6.com/health/read/4693788/survei-layanan-kesehatan-ada-tapi-sulit-diakses; Temuan Survei Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan WHO Indonesia: Makin sulitnya akses publik pasien non-Covid-19 terhadap pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan. Baik pelayanan darurat, operasi yang bersifat pilihan/terencana, pengobatan rutin untuk penyakit kronis, dan kesehatan mental. Disebabkan tidak tersedianya layanan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dan kelebihan kapasitas pasien yang dialami faskes.

[39] https://www.republika.co.id/berita/qvnwfd354/laporcovid19-265-pasien-meninggal-saat-isoman-di-rumah

[40] https://humasindonesia.id/berita/transformasi-kesehatan-indonesia-dengan-enam-pilar-627;”….perubahan itu diwujudkan dengan melakukan transformasi sistem kesehatan Indonesia. Kementerian Kesehatan mencanangkan enam pilar transformasi kesehatan. Pertama, transformasi layanan primer. Kedua, transformasi layanan rujukan. Ketiga, transformasi sistem ketahanan kesehatan, yakni dengan mendorong kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri, serta meningkatkan jejaring surveillance dan persiapan tenaga kesehatan cadangan dalam merespons ancaman krisis kesehatan. Keempat, transformasi pembiayaan kesehatan, menata ulang pembiayaan dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kelima, transformasi SDM kesehatan, dengan meningkatkan kuantitas, distribusi, dan kualitas tenaga kesehatan melalui beasiswa. Keenam, transformasi teknologi kesehatan. Terdiri dari transformasi teknologi informasi dan bioteknologi. Menkes Budi mengatakan, transformasi teknologi meliputi big data, kecerdasan buatan, internet of things adalah keniscayaan. Pengobatan yang tadinya berbasis kimia atau radiologi pelan-pelan akan bergeser berbasis bioteknologi.

[41] An-Nabhani, T. (2003). Syakhshiyyah al-Islamiyyah. Juz II. Hizbut Tahrir.

[42] https://www.muslimahnews.com/2020/07/07/lupakan-new-normal-saatnya-khilafah-hadir-kembali-2-2/;

[43] Hizbut Tahrir. Mukadimah Dustuur. Al-asbaab al-maujibatu lahu. Al-qismul awwal. Darul Ummah. Beirut. 2009. Hal 160.

Share

2 thoughts on “Outlook Kesehatan Indonesia 2022: Berakhirnya Pandemi Butuh Model dan Pemimpin bagi Komitmen Global yang Benar”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *