Haram hukumnya memperjualbelikan emas secara online di BukaEmas dan yang semisalnya, karena pada jual beli emas secara online tidak terjadi serah terima emas secara segera (al-qabdhu al-fauri) di majelis akad. Bagaimana penjelasannya?
Haram hukumnya memperjualbelikan emas secara online di BukaEmas dan yang semisalnya, karena pada jual beli emas secara online tidak terjadi serah terima emas secara segera (al-qabdhu al-fauri) di majelis akad. Bagaimana penjelasannya?