Ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% bukan lagi sekadar imbauan administratif, melainkan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap parpol peserta pemilu. Pertanyaannya, apakah ini benar memperjuangkan perempuan? Atau sekadar memenuhi angka dalam sistem yang sejak awal tidak berpihak?
