Permohonan perubahan isi kolom agama di KTP menjadi “Penghayat Kepercayaan” kian meningkat. Ini akibat adanya kebebasan beragama yang meniscayakan munculnya pluralisme. Umat merasa bebas berpindah agama atau kepercayaan, termasuk muslim, kemudian keluar dan mencukupkan diri menjadi sekadar penghayat kepercayaan.
