[Perjanjian Internasional] Rukun dan Syarat Perjanjian (Bagian 4/4)

Khalifahlah yang berhak menetapkan lamanya batas waktu perjanjian yang dianggapnya sesuai. Dengan catatan bahwa waktu yang telah ditetapkan itu tidak termasuk waktu yang bersifat abadi, seperti batas waktu selama 99 tahun pada perjanjian konsesi perminyakan. Batas waktu semacam ini termasuk batas waktu yang bersifat abadi dan tidak boleh disepakati.

Selengkapnya

Share