Khalifahlah yang berhak menetapkan lamanya batas waktu perjanjian yang dianggapnya sesuai. Dengan catatan bahwa waktu yang telah ditetapkan itu tidak termasuk waktu yang bersifat abadi, seperti batas waktu selama 99 tahun pada perjanjian konsesi perminyakan. Batas waktu semacam ini termasuk batas waktu yang bersifat abadi dan tidak boleh disepakati.
Tag: deadline
[Perjanjian Internasional] Rukun dan Syarat Perjanjian (Bagian 3/4)
Suatu perjanjian seharusnya terikat dengan batas waktu tertentu, serta tidak bersifat abadi dan mutlak. Ini karena Rasulullah saw. telah menyepakati Perjanjian Hudaibiyyah dalam jangka waktu tertentu dan tidak menjadikannya mutlak.
