[Tanya Jawab] Maa Laa Yudraku Kulluhu Laa Yutraku Maa Tayasara Minhu (Apa yang Tidak Dapat Diraih Semuanya, Tidak Ditinggalkan Apa yang Mudah darinya)

Sejauh mana kesahihan kaidah “syar’iyyah maa laa yudraku kulluhu laa yutraku maa tayasara minhu” (apa yang tidak dapat diraih semuanya, tidak ditinggalkan apa yang mudah darinya), dan apakah boleh beristidlal dengannya atas at-tadarruj (bertahap) dalam menerapkan hukum syariat? Berikut penjelasannya.

Selengkapnya

Share