Oleh: Syekh ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasythah
Muslimah News, TANYA JAWAB — Soal:
Assalamu’alaikum wa rahmatullah barakatuhu.
Di awal saya ingin berterima kasih dan memuji Anda atas upaya Anda yang penuh berkah. Dan saya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar mendukung Anda dengan pertolongan-Nya dan menyiapkan untuk dakwah ini para penolong seperti Sa’ad bin Mu’adz, dan kami memohon kepada Allah agar dengan itu Allah mengatasi kesulitan umat dan mengembalikan kondisi umat kepada kondisi era sebelumnya.
Saya punya dua pertanyaan penting, dan saya berharap jawabannya serinci mungkin, perlu dicatat bahwa jawab soal yang telah dilansir selalu rinci, tetapi saya ingin sejumlah dalil disertai penjelasan rinci sehingga pemahaman untuk masalah ini komprehensif. Pertanyaan saya adalah:
Pertama, kenapa tidak boleh cenderung kepada orang zalim (atau seseorang yang punya kekuasaan, pengaruh, dan potensi-potensi yang bermanfaat, baik ia munafik, fasik, atau bahkan kafir), meminta harta darinya, atau pertolongan sehingga seorang muslim dapat berjihad melawan agresor atau untuk menolong agama?
Kedua, jika di suatu negara dan mayoritas warganya adalah muslim, dan di situ ada pemilu presiden, sedangkan para calon semuanya tidak ingin berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan kecuali hanya satu orang, ia ingin berhukum (memerintah) dengan sebagian apa yang telah Allah turunkan, perlu dicatat bahwa calon tersebut akan menjaga sebagian manifestasi keislaman, sedangkan penguasa sebelumnya menggusur sebagian penduduk negara itu dan menghancurkan banyak manifestasi Islam, dan mereka akan menyebarkan nilai-nilai keburukan dan kerendahan, jadi secara syar’i apakah boleh bagi saya untuk memilih orang yang paling tidak buruk di antara mereka dari bab “balâ`un aqallu min balâ`in (bencana yang lebih kecil dari bencana yang lain) seperti yang dikatakan dalam bahasa sehari-hari”, dan pada saat yang sama kaum muslim tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan penghinaan ini. Dan ini merupakan fakta yang berlaku terhadap saya. Jika saya membiarkan orang yang buruk memerintah, ia akan mengusir dan mungkin bahkan membantai saudara-saudara muslim saya, tetapi jika saya memberikan suara saya kepada orang yang lebih kecil keburukannya, maka saya telah menerima seseorang yang tidak ingin memerintah dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah untuk memerintah saya.
[Osama Alshanab]
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa baakatuhu.
Pertama: mengenai pertanyaan Anda yang pertama, maka jawabannya ada di sini:
1. Anda bertanya, “Kenapa tidak boleh cenderung kepada orang zalim (atau seseorang yang punya kekuasaan, pengaruh, dan potensi-potensi yang bermanfaat, baik ia munafik atau fasik atau bahkan kafir) meminta harta darinya atau pertolongan sehingga seorang muslim dapat berjihad melawan agresor atau untuk menolong agama?”. Seolah dengan ucapan, “cenderung kepada orang zalim” itu, Anda menunjuk kepada firman Allah Swt.,
﴿وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ﴾
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.”(QS Hud [11]: 113).
Jelas dari ayat yang Anda isyaratkan, keharaman cenderung kepada orang zalim, lalu bagaimana Anda bertanya tentang bolehnya hal itu?
2. Dinyatakan di Tafsîr al-Qurthubî untuk ayat ini sebagai berikut:
[… di dalamnya ada empat masalah: pertama, firman Allah “wa lâ tarkanû (janganlah kamu cenderung)”, ar-rukûn adalah hakikat penyandaran, ketergantungan, diam kepada sesuatu, dan rida dengannya. Qatadah berkata, “Maknanya, janganlah kamu senang kepada mereka dan jangan kamu menaati mereka.” Ibnu Juraij berkata, “Jangan kamu cenderung kepada mereka.” Abu al-’Aliyah, “Janganlah kamu meridai perbuatan mereka,” dan semuanya berdekatan maknanya.
Ketiga, firman Allah Swt. “ilâ al-ladzîna zhalamû (kepada orang-orang yang zalim)“, dikatakan: pengikut kesyirikan. Dan dikatakan: bersifat umum pada mereka dan orang-orang yang banyak bermaksiat, seperti firman Allah Swt.,
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS Al-An’am: 68)
Telah dijelaskan sebelumnya, dan ini adalah yang sahih dalam makna ayat tersebut, bahwa ayat tersebut menunjukkan atas meninggalkan penganut kekufuran dan kemaksiatan, baik pelaku bidah maupun selain mereka. Persahabatan dengan mereka adalah kekufuran atau kemaksiatan, sebab persahabatan itu tidak terjadi kecuali karena kasih sayang.
Keempat, firman Allah Swt., “Fatamassakum an-nâru (menyebabkan kamu disentuh api neraka)” yakni membakar kalian karena bergaul dan bersahabat dengan mereka dan cenderung kepada mereka atas keberpalingan mereka dan menyetujui mereka dalam perkara mereka.]. Selesai.
Jelas dari tafsir ayat ini bahwa cenderung kepada orang zalim hukumnya adalah haram tanpa keraguan, baik orang zalim itu kafir atau muslim yang bermaksiat. Cenderung kepada orang zalim dengan kasih sayang kepadanya, menaatinya, cenderung kepadanya, bersandar kepadanya, memujinya, diam atas kezalimannya, dsb., semua itu terderivasi di bawah sikap cenderung dan itu haram dengan ayat yang mulia itu.
3. Kemudian orang zalim itu, sesuai pertanyaan Anda, kadang ia seorang penguasa kafir dan kadang seorang penguasa yang bermaksiat atau orang munafik yang memerintah dengan selain Islam sebagaimana kondisi para penguasa kaum muslim hari ini.
a. Jika penguasa itu kafir, meminta tolong kepadanya secara syar’iy tidak boleh, meskipun itu dengan mengambil harta darinya untuk melakukan jihad. Sebab mengambil harta darinya tanpa diragukan lagi mengantarkan kepada menjadikan ia memiliki kekuasaan atas pihak yang mengambil harta darinya.
Perkara ini dapat disaksikan dan diindra, khususnya ketika masalahnya berkaitan dengan faksi-faksi dan milisi-milisi yang berperang, sebab mereka menjadi tergadai pada negara-negara yang mendanainya dan keputusannya terampas. Hal itu karena siapa yang memiliki pengetahuan paling sedikit dengan kenyataan perkara itu, niscaya ia memahami bahwa negara-negara itu bukanlah memberi sedekah. Setiap harta yang diberikan oleh negara di dunia kepada pihak yang bukan rakyatnya tidak lain ia berikan untuk merealisasikan tujuan-tujuan tertentu miliknya. Baginya tidak penting kemaslahatan pihak yang diberi bantuan.
Pengambilan harta dari negara-negara asing kafir oleh individu, kelompok, dan milisi untuk jihad dan memerangi agresor adalah tentu saja merupakan keterikatan kepada asing dan bunuh diri politik, dan membuat orang kafir memiliki kekuasaan terhadap kaum muslim. Padahal Allah Swt. berfirman,
﴿وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً﴾
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).
b. Adapun jika penguasa itu adalah orang yang bermaksiat semisal fakta para penguasa saat ini di negeri kaum muslim, yang demikian itu juga mereka tidak memberi harta kepada suatu pihak luar kecuali untuk merealisasi tujuan-tujuan tertentu, dan pada galibnya tujuan ini bagian dari rencana yang dirumuskan oleh negara-negara kafir, sebab para penguasa kaum muslim adalah agen negara-negara penjajah kafir.
Oleh karena itu, pihak yang terikat dengan seorang penguasa di negeri kaum muslim dan menerima bantuan dan dukungan darinya, maka ia menjadi alat di tangan penguasa itu yang ia arahkan sesukanya. Tidak jauh dari kita apa yang dapat kita saksikan di negeri Syam berupa keterikatan banyak faksi dan organisasi kepada dana politik kotor yang diberikan kepada mereka oleh negara-negara kawasan.
Belum lagi pujian-pujian yang diarahkan oleh pihak-pihak yang mengambil bantuan itu kepada penguasa zalim, loyalitas kepada mereka, memoles citra mereka, dan tidak menyatakan pengingkaran terhadap mereka, dll.. Semua itu tak diragukan lagi adalah juga haram karena itu mengantarkan kepada pengabaian hak dan tujuan kaum muslim dan menjadikan pihak pengambil harta sebagai pembantu untuk orang zalim dan pengkhianat umat dan agamanya.
4. Selain itu, jihad di jalan Allah dan menolong agama itu tidak dengan meminta bantuan dari penguasa kafir atau penguasa zalim. Sebab para penguasa kafir itu adalah musuh kaum muslim dan mereka adalah orang-orang yang wajib bagi umat untuk berjihad melawan mereka dan memerangi mereka. Dan tidak terbayangkan bahwa jihad melawan mereka itu dengan mengambil bantuan dan harta dari mereka. Ini adalah kontradiksi yang jelas. Sebaliknya, jihad dan menolong agama adalah dengan bersandar kepada umat dan menjadikan umat sebagai sumber kekuatan dan pemberian.
Kemudian, para penguasa zalim di negeri kaum muslim, mereka itu adalah alat di tangan kaum kafir. Bagaimana terbayangkan seorang muslim mengambil dari mereka bantuan dan harta untuk memerangi kaum kafir dan menolong agama, sedangkan mereka adalah alat di tangan kaum kafir musuh-musuh umat dan menimpakan kepada umat siksaan yang pedih dan memerangi para mujahid yang benar dan para pengemban dakwah yang mukhlis?!
Kedua: mengenai pertanyaan kedua Anda
Kami telah menjawab dengan jawaban yang rinci pada 29-8-20we seputar kaidah “ahwanu asy-syarrayn wa akhafu adh-dhararayn (keburukan yang lebih rendah dan dharar yang lebih ringan)” atau seperti yang Anda katakan dalam pertanyaan Anda, “balâ`un aqallu min balâ`in (bencana lebih kecil dari bencana yang lain)“, dan berikut teksnya:
[Kaidah “Ahwanu asy-Syarrain” atau “Akhafu adh-Dhararain”.
Kaidah ini merupakan kaidah syar’iyyah menurut sejumlah fukaha. Keduanya menurut ulama yang mengambilnya, merujuk ke makna yang sama. Yaitu bolehnya melakukan salah satu dari dua perbuatan yang haram, yaitu perbuatan yang lebih kecil keharamannya di antara kedua perbuatan itu jika orang mukalaf itu tidak bisa kecuali melakukan salah satu dari dua keharaman itu, dan ia tidak mungkin meninggalkan keduanya sekaligus, sebab hal itu tidak mungkin, yakni di luar kemampuannya dari segala sisi.
Allah Swt. berfirman,
﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah [2]: 286).
Dan Allah Swt. berfirman,
﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (TQ At-Taghabun [64]: 16.
Artinya, kaidah ini menurut mereka yang mengatakannya tidak berlaku kecuali jika terhalang untuk meninggalkan dua keharaman, yang mana tidak mungkin mencegah diri dari dua keharaman itu sekaligus, kecuali dengan terjadinya keharaman yang lebih besar. Maka ketika itu ia mengambil dharar yang lebih ringan. Sebagaimana, para ulama itu juga tidak menjadikan penentuan dharar yang lebih ringan dari dua dharar itu menurut hawa nafsu, tetapi sesuai hukum-hukum syarak. Menjaga dua jiwa lebih utama dari menjaga satu jiwa, menjaga tiga jiwa lebih utama, begitulah. Dan menjaga jiwa lebih dikedepankan atas penjagaan harta, menjaga dar Islam termasuk di dalam menjaga agama, dan itu lebih utama dari menjaga jiwa dan harta. Demikian juga, jihad dan al-imâmah al-‘uzhma (Khilafah), keduanya termasuk di dalam menjaga agama, termasuk dharurat yang pertama dan paling utama.
Al-‘alim asy-Syathibi mengatakan di dalam al-Muwâfaqât, “Sesungguhnya jiwa itu dihormati, dijaga, dan dituntut untuk dihidupkan yang mana jika terjadi perkara antara menghidupkan jiwa dan lenyapnya harta atasnya, atau lenyap jiwa dan penghidupan (penjagaan) harta, maka menghidupkan jiwa lebih utama.”
Di antara contoh yang disebutkan oleh para ulama sebagai penerapan kaidah tersebut:
1. Jika seorang ibu mengalami kesulitan dalam melahirkan dan terjadi ketidakmampuan untuk menyelamatkan ibu dan janin sekaligus dan perkaranya memerlukan keputusan cepat: menyelamatkan ibu dan ini menuntut kematian janin, atau menyelamatkan janin dan ini menuntut kematian ibu. Dan jika perkaranya dibiarkan dan tidak dilakukan operasi yang berakibat kematian salah satu dari keduanya untuk menyelamatkan yang lainnya, atau mempertahankan kehidupan salah satu dengan kematian yang lain, maka akan menyebabkan kematian keduanya sekaligus.
Dalam contoh keadaan semisal ini maka dikatakan ahwanu asy-syarrain (keburukan yang lebih ringan) atau aqallu al-harâmain (yang lebih kecil keharamannya) atau akhafu al-mafsadatain (yang lebih ringan mafsadatnya), yaitu dengan mengedepankan operasi yang menyelamatkan siapa yang dituntut untuk diselamatkan yaitu sang ibu, walaupun perbuatan itu sendiri menjadi pembunuhan untuk yang lain (si janin).
Seseorang diancam dengan kebinasaan atau dibunuh oleh seseorang yang lain, atau akan ditimpa serangan keras pada badannya atau organnya, atau seorang wanita akan dizinai (diperkosa), dihadapan seorang mukalaf yang mampu menghalangi kemungkaran-kemungkaran itu, sedangkann ia harus menunaikan salat fardhu yang hampir habis waktunya. Lalu, apakah ia menghalangi keharaman itu sehingga ia meluputkan penunaian kewajiban (salat) atau ia menunaikan kewajiban itu pada waktunya dan keharaman itu pun terjadi, sedangkan waktu tidak ada untuk bisa melakukan kedua perkara itu sekaligus. Di sini diterapkan kaidah tersebut. Dan perbandingan itu juga berasal dari syarak yang menjadikan penghilangan keharaman-keharaman yang disebutkan itu lebih ditegaskan dari penunaian kewajiban yang disebutkan itu, seandainya mungkin melakukan kedua kewajiban itu sekaligus niscaya keduanya wajib dilakukan.
3. Berikut contoh lainnya yang disebutkan oleh imam al-Ghazali dan Izzuddin bin Abdi as-Salam rahimahumallâh, tampak di dalamnya bagaimana menerapkan kaidah “ahwanu asy-syarrain” menurut beliau berdua, dan juga tampak perbandingan di antara hukum-hukum. Al-‘Izz berkata di bukunya Qawâ’idu al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm, “jika bertemu mafsadat-mafsadat yang pasti, maka jika mungkin mencegahnya, kita cegah. Dan jika terhalang mencegah semuanya maka kita cegah yang paling mafsadat dan yang berikutnya dan seterusnya, yang paling buruk dan yang berikutnya dan seterusnya.” Kemudian beliau menyebutkan contoh-contoh, seseorang dipaksa membunuh seorang muslim yang andai ia tidak mau, maka ia akan dibunuh, maka ia harus mencegah mafsadat pembunuhan itu dengan bersabar atas pembunuhan (dibunuh), sebab kesabarannya atas pembunuhan (dibunuh) itu lebih kecil mafsadatnya dari melakukan pembunuhan terhadap orang lain”.
Ini adalah contoh yang jelas bahwa itu merupakan pemilihan mafsadat atau keharaman yang lebih ringan, sebab ia tidak bisa terlepas dari salah satunya, dan seandainya ia bisa menghalangi dua mafsadat itu sekaligus maka hal itu wajib baginya.
Beliau berkata pada contoh lainnya: “demikian juga seandainya ia dipaksa (diancam) akan dibunuh untuk memberikan kesaksian palsu/bohong atau memutuskan dengan batil, maka jika orang yang dipaksa untuk memberikan kesaksian palsu/bohong atau memutuskan dengan batil itu diancam (dipaksa) akan dibunuh, dipotong organ tubuhnya, menghalalkan (memakan) sesuatu yang diharamkan, maka ia tidak boleh memberikan kesaksian palsu dan tidak boleh memutuskan dengan batil, sebab pasrah untuk dibunuh lebih utama dari menyebabkan pembunuhan seorang muslim bukan karena dosa, atau ia diancam dipotong organnya, atau diserang kehormatannya, maka ia tidak boleh memberikan kesaksian palsu, sebaliknya ia harus bersabar di atas pembunuhan (dibunuh) sebab menyerah untuk dibunuh lebih utama dari membunuh seorang Muslim lainnya.
Artinya, kondisi yang di situ harus dirujuk untuk mengamalkan “akhafu al-harâmain atau akhafu al-mafsadatain” adalah kondisi tidak mampu menghindari dua keharaman itu semuanya atau menghalangi keduanya sekaligus.
Ini contoh-contoh penerapan kaidah “akhafu adh-dhararain” menurut apa yang disebutkan oleh ulama yang mengambil kaidah itu. Tetapi, bukan termasuk contoh penerapan kaidah ini, apa yang dipasarkan oleh para syekh penguasa, atau orang-orang yang menginginkan kaum muslim untuk menyimpang dari hukum-hukum syarak menggunakan penyesatan dan alasan-alasan batil.
Sesungguhnya orang-orang yang mengamalkan kaidah tersebut untuk melakukan keharaman ini tanpa keharaman yang itu dengan menjustifikasi perbuatan mereka bahwa mereka khawatir dipenjara atau dipecat dari jabatan/pekerjaan mereka maka ini bukan penerapan dari kaidah ini.
Demikian juga, orang-orang yang mengatakan, “Kami berpartisipasi dalam pemerintahan kufur meski itu adalah haram, supaya kita tidak membiarkan berbagai posisi/jabatan pemerintahan semuanya untuk orang-orang fasik, sebab membiarkan pemerintahan untuk mereka adalah keharaman yang lebih besar. Ini bukan dari penerapan kaidah tersebut. Tetapi itu seperti orang yang mengatakan kita buka bar tempat mimuman keras dan kita peroleh materi darinya daripada orang kafir yang membukanya dan ia yang mendapatkan harta itu.
Bukan termasuk penerapan kaidah tersebut, yaitu menyodorkan kepada seseorang dua perkara haram lalu ia melakukan yang lebih ringan dari keduanya, sementara ia mampu mencegah diri dari keduanya sekaligus. Seperti ucapan orang yang mengatakan pilihlah si Fulan meski ia seorang yang sekuler atau fasik, atau dukunglah si Fulan dan jangan dukung yang lain, karena yang per.tama membantu kita dan yang kedua tidak membantu kita, atau semacam itu.
Melainkan yang dikatakan di sini: dua perkara yang disodorkan di depan kita itu adalah haram, jadi kita tidak boleh memilih seorang sekuler dan tidak boleh mewakilkannya atau mendelegasikannya untuk mewakili seorang muslim dalam mengungkapkan pendapat sebab ia tidak berpegang dengan Islam dan karena ia melakukan perbuatan-perbuatan yang haram yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang mewakilkan itu sendiri seperti penetapan hukum (legislasi) atau menyetujui proyek-proyek (rencana-rencana) haram, dan seperti menuntut pertanggungjawaban dengan keharaman dan menerimanya serta berjalan di dalamnya.
Intinya, ia melarang kemakrufan dan memerintahkan kemungkaran. Oleh karena itu tidak boleh memilih siapa pun dari keduanya, sebab memilih yang ini atau yang itu adalah haram, dan tidak memilih yang ini atau tidak memilih yang itu termasuk dalam batas kemampuan (hal yang mampu dilakukan).
Dan bukan bagian dari penerapan kaidah “akhafu adh-dhararain”, menyodorkan dua perbuatan haram kepada seorang muslim, sedangkan mencegah diri dari keduanya masih termasuk dalam batas kemampuannya, lalu ia memilih yang lebih ringan menurut hawa nafsunya dan melakukannya dengan anggapan bahwa di dalam mencegah diri dari dua keharaman itu ada kesulitan! Tetapi ia wajib mencegah diri dari semua keharaman itu selama hal itu mampu (berada dalam batas kemampuannya) menurut hukum-hukum syarak.
Inilah gambaran singkat dari kaidah “akhafu adh-dhararrain” atau “ahwanu asy-syarrain”], selesai kutipan dari Jawab Soal terdahulu.
Saya berharap di dalam jawaban ini ada kecukupan, wallâhu a’lam wa ahkam. [MNews/Rgl]
