RKUHP Warisan Kolonial, Apakah Masuk Akal?

RKUHP Warisan Kolonial, Apakah Masuk Akal?

Penulis: As- Syifa Ummu Sidiq

Muslimah News, OPINI — Silang pendapat mengenai pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) masih berlanjut. Padahal, rencananya, aturan ini baru akan disahkan awal Juli 2022. Beberapa pasal yang dinilai krusial menimbulkan beragam penafsiran masih menyisakan tanda tanya. Apalagi para dewan sepertinya menutup rapat draf RKUHP ini.

Dugaan tersebut dapat diketahui dari pernyataan Guru Besar Ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho. Beliau menyampaikan sebaiknya draf RKUHP dibuka ke publik agar publik bisa memberikan pandangan atas aturan tersebut.

Hal senada disampaikan Lucius Karus dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi). Ia menyampaikan sebaiknya situs Dewan Perwakilan Rakyat digunakan untuk memperlihatkan proses pembuatan UU, termasuk RKUHP ini. (Detik News, 28/06/2022).

Nuansa Kolonial

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kolonial adalah kata sifat yang bermakna ‘berhubungan dengan sifat jajahan’. Dari sini dapat dikatakan jika benar RKUHP bernuansa kolonial, berarti aturan ini memiliki sifat seperti aturan zaman penjajahan.

Kenyataannya, KUHP yang berlaku saat ini memang merupakan hukum warisan Belanda, negara yang menjajah bangsa ini berabad-abad lamanya. Pernyataan ini juga diakui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada 14/06/2021 sehingga wajar jika sifat UU ini mencerminkan sifat jajahan.

Melanjutkan pembahasan mengenai RKUHP yang masih digodok, pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyoroti bahwa RKUHP masih bernuansa kolonial. Alasannya, pembaharuan UU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan.

Misalnya, masalah penghinaan, binatang yang lari ke pekarangan orang lain, 14 isu krusial (hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, tindak pidana contempt of court, penodaan agama, penganiayaan hewan, dll.), masih belum klir. Menurutnya pula, RKUHP ini juga belum sejalan dengan HAM dan nilai demokrasi. (Detik News, 25/06/2022).

Buatan Manusia

KUHP maupun RKUHP (yang dinilai tidak bisa memenuhi semua aspirasi rakyat) memperlihatkan pada kita bahwa sebaik apa pun manusia berusaha membuat aturan, apabila bersumber dari manusia itu sendiri, tidak akan pernah menghasilkan aturan yang sempurna.

Manusia adalah makhluk berakal yang memiliki hawa nafsu. Setiap orang akan memandang sesuatu sesuai kebutuhan, kepentingan, ataupun pandangannya. Seluruh manusia di dunia ini pemikirannya tidak sama.

Itulah sebab ketika membuat aturan hanya mengandalkan akal manusia, akan selalu melahirkan perbedaan pendapat dan ujungnya justru menimbulkan pertentangan. Mengingat pikiran orang yang satu belum tentu senada dengan pemikiran yang lainnya.

Dengan demikian, ketika membuat aturan, seyogianya manusia memakai sumber yang tidak berasal dari akal manusia semata agar tidak muncul perbedaan, perdebatan, atau pertentangan antarmanusia.

Jika mengambil hukum adat saja, misalnya, tentu akan susah karena adat di satu tempat bisa berbeda dengan ada di tempat lainnya. Apalagi di negeri ini terdapat beragam adat dari Sabang sampai Merauke.

Sumber yang Benar

Islam mengajarkan bahwa kebenaran hanya milik Allah Taala. Allah adalah Sang Pencipta sekaligus Pengatur manusia, alam, dan seisinya. Oleh karenanya, Allah lebih tahu apa saja kebutuhan makhluk-Nya.

Sudah selayaknya sebagai manusia yang beriman, seorang muslim menyandarkan aturan hanya kepada-Nya. Apalagi dalam Al-Qur’an, Allah Swt. telah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (QS Muhammad: 33)

Juga ayat yang lain:

 فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa: 59)

Dua ayat di atas memerintahkan umat Islam untuk selalu menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai sumber rujukan, yaitu memakai Al-Qur’an dan Sunah sebagai sumber segala sumber aturan.

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An Nuur: 63)

Dengan memakai sumber yang benar, tidak akan lahir perbedaan dan pertentangan di antara manusia sebab Allah Maha Mengetahui yang terbaik bagi mereka. Seyogianya kaum mukmin bersedia menundukkan hawa nafsunya di hadapan aturan Allah Taala. Mereka hanyalah seorang hamba yang tidak memiliki kekuatan tanpa seizin-Nya.

Khatimah

Undang-undang hanya akan sempurna jika kita menjadikan aturan Allah sebagai sumber utama. Umat Islam tidak perlu mengambil hukum warisan Belanda atau yang bernuansa kolonial karena sudah memiliki hukum yang sahih, yaitu hukum-Nya. Dengan demikian, KUHP hanya akan masuk akal dan berkah bagi semua apabila berlandaskan Islam semata. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *