[Fikrul Islam] Hukum Pidana, Sanksi, dan Pelanggaran dalam Islam

[Fikrul Islam] Hukum Pidana, Sanksi, dan Pelanggaran dalam Islam

Penulis: Muhammad Ismail

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Allah Swt. telah menetapkan hukum-hukum uqubat (hukum pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus”. Sebagai pencegah karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal; dan sebagai penebus karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari azab Allah pada hari kiamat. Keberadaan uqubat dalam Islam yang berfungsi sebagai pencegah, telah ditetapkan dalam nas Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah,

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

“Dalam kisas (hukuman mati) itu ada kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal.” (QS Al-Baqarah: 179)

Yang dimaksud dengan firman Allah ‘dalam kisas itu ada kehidupan’ sebagai akibat penjatuhan hukum kisas adalah melestarikan kehidupan, dan yang dimaksud bukan berarti melestarikan hidup orang yang dijatuhi hukuman kisas. Sebab baginya, yang ada adalah kematian, bukan kehidupan.

Kehidupan itu hanya bagi orang-orang yang menyaksikan hukuman kisas tersebut. Pada umumnya, bagi orang-orang yang berakal, tidak akan berani melakukan pembunuhan jika ia mengetahui apabila membunuh orang lain akibatnya ia akan dibunuh. Demikian pula halnya dengan semua bentuk pencegahan.

Namun demikian, hukuman uqubat tidak boleh dijatuhkan kecuali terhadap para pelaku kejahatan (tindakan kriminal). Sebab, arti keberadaannya sebagai pencegah, yakni mencegah manusia agar tidak melakukan tindakan kriminal.

Yang dimaksud dengan tindak kriminal adalah suatu perbuatan yang tercela; dan yang dikatakan tercela adalah karena syarak memandangnya sebagai perbuatan tercela. Oleh karena itu, suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai tindak kriminal kecuali jika syarak telah menentukannya dengan nas sebagai perbuatan tercela, maka barulah dianggap sebagai tindakan kriminal.

Tindak kriminal tidak ada dalam fitrah manusia, bukan termasuk sesuatu yang berasal dari keturunan (genetik), juga bukan penyakit yang manusia derita (sebagaimana ilmu/teori psikologi). Tindak kriminal adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap tata aturan yang mengatur perbuatan manusia.

Manusia diciptakan oleh Allah, dalam dirinya diciptakan pula naluri-naluri dan berbagai kebutuhan jasmani. Naluri-naluri dan kebutuhan jasmani tersebut adalah suatu potensi (yang menggerakkan) semangat hidup dalam diri manusia. Ia berfungsi sebagai penggerak usaha manusia untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhannya.

Jadi, manusia melakukan semua tindakannya adalah untuk memuaskan kebutuhan hidupnya. Membiarkan pemuasan terhadap kebutuhan tanpa terikat dengan aturan tentu akan menyebabkan kekacauan, kerusakan, dan menjurus ke arah pemuasan yang salah dan menyimpang. Allah Swt. telah mengatur tata cara pemuasan naluri-naluri dan kebutuhan-kebutuhan jasmani manusia, serta mengatur perbuatan manusia tersebut melalui hukum-hukum syarak.

Syariat Islam telah menjelaskan pemecahan terhadap seluruh perbuatan manusia dalam garis-garis besar yang telah ditentukan yaitu Al-Qur’an dan Sunah. Garis-garis besar tersebut telah dijadikan sebagai sumber hukum untuk setiap kejadian yang muncul dalam kehidupan manusia, sehingga dari garis-garis besar tersebut dapat digali hukum bagi setiap perbuatan manusia.

Syariat Islam telah menetapkan hukum halal dan haram terhadap segala sesuatu yang digunakan oleh manusia. Oleh karena itu, syarak telah datang dalam bentuk perintah dan larangan, serta mewajibkan kepada manusia untuk melaksanakan setiap perintah Allah dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Jika manusia melanggar perintah dan larangan tersebut, berarti ia telah melakukan perbuatan tercela atau melakukan tindak kriminal, baik pelanggaran tersebut berupa pengabaian perintah maupun mengerjakan hal-hal yang terlarang. Dalam kedua kondisi tersebut, ia dianggap telah melakukan tindak kriminal, sehingga harus dijatuhi hukuman terhadap tindakan tersebut agar manusia melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Sebab, tanpa adanya hukuman bagi setiap pelanggar, perintah dan larangan tersebut tidak akan memiliki arti apa-apa. Perintah apa pun yang menuntut mengerjakan sesuatu, tidak akan memiliki nilai jika tidak ada balasan bagi pelanggarnya yang mengabaikan perintah tersebut berupa hukuman, baik perintah itu berkenaan dengan tuntutan untuk mengerjakan maupun meninggalkan suatu perbuatan.

Syariat Islam telah menjelaskan bahwa pelaku tindakan-tindakan kriminal akan mendapat hukuman, di dunia maupun di akhirat. Hukuman di akhirat akan dijatuhkan oleh Allah terhadap para pelakunya. Allah akan mengazab mereka pada hari kiamat, sebagaimana dijelaskan dalam firman-firman-Nya,

يُعْرَفُ الْمُجْرِمُوْنَ بِسِيْمٰهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِيْ وَالْاَقْدَامِۚ

“Orang-orang yang berbuat kejahatan dapat dikenal dari tanda-tandanya. Maka direnggutlah mereka dari ubun-ubun dan kaki-kaki mereka.” (QS Ar-Rahman: 41)

وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَهُمْ نَارُ جَهَنَّمَۚ

“Bagi orang yang kafir disediakan neraka jahanam.” (QS Al-Fathir: 36)

هٰذَا ۗوَاِنَّ لِلطّٰغِيْنَ لَشَرَّ مَاٰبٍۙ

جَهَنَّمَۚ يَصْلَوْنَهَاۚ فَبِئْسَ الْمِهَادُ

“Begitulah keadaan mereka, dan sesungguhnya bagi orang-orang durhaka, disediakan tempat kembali yang buruk. Yaitu neraka jahanam yang mereka masuk ke dalamnya, maka amat buruklah jahanam itu sebagai tempat tinggal.”(QS Shaad: 55—56)

اِنَّآ اَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ سَلٰسِلَا۟ وَاَغْلٰلًا وَّسَعِيْرًا

“Sungguh kami sediakan bagi orang-orang kafir, rantai-rantai/belenggu-belenggu dan neraka yang menyala-nyala.” (QS Al-Insaan: 4)

Allah Swt. telah menjelaskan hukaman-hukuman itu secara gamblang dalam Al-Qur’an. Siksaan-siksaan itu benar-benar merupakan suatu kenyataan, sebab tercantum dalam ayat-ayat yang pasti sumbernya (qath’iyatuts tsubut) dan pasti penunjukan maknanya (qath’iyatud dalalah). Sebagaimana yang tercantum dalam firman-firman Allah,

إِذِ ٱلْأَغْلَٰلُ فِىٓ أَعْنَٰقِهِمْ وَٱلسَّلَٰسِلُ يُسْحَبُونَ

فِى ٱلْحَمِيمِ ثُمَّ فِى ٱلنَّارِ يُسْجَرُونَ

“Ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, supaya mereka diseret ke dalam air yang panas, kemudian ia dibakar dalam api.” (QS Al-Mukmin: 71-72)

فَلَيْسَ لَهُ الْيَوْمَ هٰهُنَا حَمِيْمٌۙ

وَّلَا طَعَامٌ اِلَّا مِنْ غِسْلِيْنٍۙ

لَّا يَأْكُلُهٗٓ اِلَّا الْخٰطِـُٔوْنَ

“Maka tidak ada seorang teman pun baginya pada hari ini disini, dan tidak ada makanan kecuali darah bercampur nanah, dan tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang berdosa.” (QS Al-Haaqqah: 35-37)

يُصَبُّ مِنْ فَوْقِ رُءُوْسِهِمُ الْحَمِيْمُ ۚ

“Disiramkan air mendidih ke atas kepala mereka.”(QS Al-Hajj: 19)

اِنَّ الْمُجْرِمِيْنَ فِيْ ضَلٰلٍ وَّسُعُرٍۘ

يَوْمَ يُسْحَبُوْنَ فِى النَّارِ عَلٰى وُجُوْهِهِمْۗ ذُوْقُوْا مَسَّ سَقَرَ

“Sesungguhnya orang-orang jahat berada dalam kesesatan (di dunia) dan berada di neraka (di akhirat), yaitu pada hari di mana mereka diseret ke neraka atas muka mereka. (Dikatakan kapada mereka), ‘Rasakanlah sentuhan api neraka.’” (QS Al-Qamar: 47—48)

فِيْ سَمُوْمٍ وَّحَمِيْمٍۙ

وَّظِلٍّ مِّنْ يَّحْمُوْمٍۙ

“(Dan golongan kiri itu) ada dalam siksaan angin yang amat panas dan air yang mendidih serta kepungan asap yang hitam.” (QS Al-Waqi’ah: 42—43)

لَاٰكِلُوْنَ مِنْ شَجَرٍ مِّنْ زَقُّوْمٍۙ

فَمَالِـُٔوْنَ مِنْهَا الْبُطُوْنَۚ

فَشٰرِبُوْنَ عَلَيْهِ مِنَ الْحَمِيْمِۚ

“….dan kamu memakan pohon zaqqum, dan perutmu akan penuh dengannya; dan kamu akan meminum air mendidih. Kamu meminumnya seperti unta yang kehausan.” (QS Al-Waqi’ah: 52—54)

فَنُزُلٌ مِّنْ حَمِيْمٍۙ

وَّتَصْلِيَةُ جَحِيْمٍ

“(Dan) dia mendapatkan hidangan berupa air mendidih dan dilemparkan ke neraka jahim.” (QS Al-Waqi’ah: 93—94)

كَلَّاۗ اِنَّهَا لَظٰىۙ

نَزَّاعَةً لِّلشَّوٰىۚ

“Sekali-kali tidak. Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak dan mengelupaskan kulit kepala.” (QS Al-Ma’aarij: 15—16)

خُذُوْهُ فَغُلُّوْهُۙ

ثُمَّ الْجَحِيْمَ صَلُّوْهُۙ

ثُمَّ فِيْ سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُوْنَ ذِرَاعًا فَاسْلُكُوْهُۗ

“(Allah memerintahkan), Ambil dia, lalu belenggulah tangannya ke lehernya, kemudian lemparkan ke dalam neraka jahim, dan belitlah dia dengan rantai sepanjang tujuh puluh hasta.” (QS Al-Haaqqah: 30—32)

اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَعَنَهُمُ اللّٰهُ ۗوَمَنْ يَّلْعَنِ اللّٰهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهٗ نَصِيْرًا

“Setiap kulit mereka hangus, maka Kami ganti kulit mereka dengan kulit lain, supaya mereka merasakan azab.” (QS An-Nisaa: 52)

Demikianlah, banyak ayat yang menjelaskan azab Allah secara pasti dengan gaya bahasa yang merupakan mukjizat. Jika manusia mendengarnya, tentu mereka akan merasa ngeri disertai rasa takut. Mereka akan menganggap enteng semua siksa di dunia dan seluruh kesulitan material tatkala membayangkan bagaimana pedih dan ngerinya azab di akhirat.

Mereka tidak akan berani melanggar perintah dan larangan Allah, kecuali jika mereka melupakan kengerian azab akhirat tersebut. Demikianlah siksaan yang akan ditimpakan di akhirat.

Adapun siksaan/hukuman di dunia, Allah telah menjelaskannya dalam Al-Qur’an dan hadis, baik secara global maupun terperinci. Allah Swt. telah memberikan wewenang pelaksanaan hukuman tersebut kepada negara. Jadi, hukuman dalam Islam yang telah dijelaskan pelaksanaannya terhadap para penjahat di dunia ini, dilaksanakan oleh Imam (khalifah) atau wakilnya (hakim), yaitu dengan menerapkan sanksi-sanksi yang dilakukan oleh Daulah Islamiah, baik yang berupa had, takzir, dan atau kafarat (denda).

Hukuman yang dijatuhkan oleh daulah di dunia ini akan menggugurkan siksaan di akhirat terhadap si pelaku kejahatan. Hukuman uqubat tersebut bersifat sebagai pencegah dan penebus, yaitu akan mencegah manusia dari perbuatan dosa atau melakukan tindakan kriminal, sekaligus berfungsi sebagai penebus siksaan di akhirat nanti sehingga gugurlah siksaan itu bagi seorang muslim yang melakukannya.

Sebagai dalil adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ubadah bin Ash-Shamit, yang mengatakan,

“Rasulullah saw. telah bersabda kepada kami, di sebuah majelis, ‘Kalian berbaiat kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri, dan tidak bermaksiat dalam kebaikan. Siapa saja menepatinya, maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu akan menjadi penebus baginya. Dan siapa saja melanggarnya kemudian Allah menutupinya (tidak sempat dihukum di dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak, maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak, maka akan memaafkannya.” Lalu (‘Ubadah bin Ash-Shamit melanjutkan), “Kami pun membaiat Rasul saw. atas hal-hal tersebut.”

Dari sini jelaslah bahwa hukuman di dunia yang dijatuhkan Imam (Khalifah) atau wakilnya (Hakim) terhadap dosa tertentu, akan menggugurkan siksaan di akhirat. Oleh karena itulah, banyak kaum muslim yang datang kepada Rasulullah saw. untuk mengakui kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan agar beliau menjatuhkan hukuman atas mereka di dunia sehingga mereka terbebas dari azab Allah pada hari kiamat nanti. Mereka menahan sakitnya hukuman had dan kisas di dunia, sebab hal itu jauh lebih ringan dibandingkan azab di akhirat nanti. [MNews/Rgl]

Sumber: Muhammad Ismail, Al-Fikru Al-Islamiyu (Bunga Rampai Pemikiran Islam)

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *