[Fikrul Islam] Hukum Tidak Berubah karena Perubahan Waktu dan Tempat

[Fikrul Islam] Hukum Tidak Berubah karena Perubahan Waktu dan Tempat

Penulis: Muhammad Ismail

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Dewasa ini, otak kaum muslimin dicengkeram oleh suatu keyakinan/anggapan bahwa Islam itu bersifat fleksibel/elastis dan berjalan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, atau politik pada setiap waktu dan tempat. Artinya, Islam berkembang agar penerapan hukum-hukumnya sesuai dengan kejadian dan kondisi serta tuntutan manusia dan yang telah menjadi kebiasaan dewasa ini. Mereka berdalih bahwa anggapan-angggapan itu didasarkan pada suatu kaidah, yang menurut mereka merupakan kaidah syarak.

Kaidah itu yang berbunyi, “Tidak bisa ditolak adanya perubahan hukum karena adanya perubahan zaman.” Berdasarkan kaidah yang keliru inilah mereka kemudian melakukan aktivitas berlandaskan realitas yang ada. Mereka bertindak sesuai dengan tuntutan keadaan.

Apabila mereka diingatkan dengan hukum-hukum syarak, mereka mengatakan bahwa hukum-hukum itu hanya khusus untuk waktu tertentu, sedangkan Islam mengharuskan umatnya untuk terus menyesuaikan diri dengan zaman dan bertindak dengan hal-hal yang sesuai dengan zaman dan tempat. Akibatnya, mereka membolehkan adanya bank-bank yang menjalankan sistem riba, dan perusahaan-perusahaan terbatas (PT). Mereka mengatakan bahwa semua itu adalah suatu bentuk kemaslahatan yang realistis/nyata. Karena itu Islam harus luwes menerimanya, sebab Islam itu (adalah ajaran yang) fleksibel seperti yang mereka dakwakan.

Para perempuan bersolek dan bercampur dengan laki-laki asing (bukan mahram), tanpa ada suatu keperluan yang diijinkan oleh syarak. Kemudian begadang bersama laki-laki asing hingga larut malam pada acara pesta-pesta. Semua ini (menurut mereka) adalah suatu hal yang harus diterima dan ditoleransi oleh Islam, sebab sudah menjadi tuntutan zaman.

Mereka berkata, “Bagaimana mungkin Islam itu bertentangan dengan zaman, padahal kaidah syarak menyatakan bahwa, ‘Islam itu dapat berubah karena perubahan waktu dan tempat?’” Itulah yang mereka dakwakan.

Mereka juga mengatakan bahwa hukum poligami kini tidak berlaku lagi sebab zaman tidak dapat menerimanya lagi. Hukum potong tangan, atau hukum rajam tidak lagi perlu dibahas dan dipelajari karena hukum-hukum itu sudah basi, tidak layak lagi dengan tuntutan zaman. Demikianlah ‘kaidah-kaidah’ ini terus dibicarakan di tengah-tengah umat Islam, ketika mereka mulai berpaling dari Islam, merobohkan fondasi dan sendi-sendinya, serta melenyapkan peraturan-peraturan dan syiar-syiarnya.

Ide-ide seperti ini mulai muncul pada akhir abad ke-19, pada saat pemikiran umat ini anjlok dari puncak kejayaannya. Kaum imperialis pun seperti mendapatkan santapan yang lezat hingga akhirnya pemahaman mereka sampai ke tingkat seperti ini.

Hukum-hukum syariat Islam adalah tata aturan dari Allah untuk memecahkan problematik kehidupan manusia, tatkala manusia hendak memenuhi kebutuhan-kebutuhan naluri dan jasmaninya. Hukum-hukum itu telah diberikan Syari‘ (Allah) melalui Al-Qur’an dan As-Sunah, yang dua hal ini merupakan satu-satunya sumber hukum syariat dalam Islam.

Oleh karena itu, hukum syarak didefinisikan sebagai “Seruan Syaari‘ (Allah) yang berkaitan dengan perbuatan hamba.” Dengan demikian hukum syarak haruslah digali dan dipastikan bahwa hal itu merupakan seruan dari Syari‘. Berarti harus digali dari nas, yang tidak lain adalah Al-Qur’an dan As-Sunah atau sumber yang telah disahkan oleh keduanya, yaitu ijmak sahabat dan qiyas.

Atas dasar inilah sumber hukum syariat Islam itu hanya ada satu, yaitu Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya, yang dari dua sumber ini digali pemecahan-pemecahan yang dihadapi manusia dan mengatasi perselisihan di antara mereka. Apakah zaman dan tempat itu (menjadi sumber hukum) sebagaimana Kitab atau sunah? Atas dasar apa seorang manusia dapat mengatur problematiknya sendiri atau suatu masyarakat dapat mengatur hubungan sesama anggotanya, sedangkan Allah Swt. telah mewajibkan agar mereka mengambil pemecahan problem (kehidupannya) dengan hukum-hukum yang digali dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya?

Sesungguhnya syariat Islam, dalam rangka menyelesaikan problematik manusia, telah mengharuskan manusia untuk mempelajari fakta/realitas problem itu, kemudian mencari hukum Allah yang berkaitan dengan masalah itu dengan cara menggalinya dari Al-Quran dan As-Sunah atau dari sumber yang telah disahkan oleh keduanya.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap individu muslim, ketika merealisasikan syariat Islam dalam masyarakat, hendaknya mempelajari realitas masyarakat itu secara teliti kemudian dipecahkan dengan syariat Allah. Ia harus melakukan perubahan secara mendasar, berdasarkan mabda‘ Islam, tanpa memperhatikan lagi tolok ukur yang lainnya, baik situasi ataupun kondisi yang menyimpang dari Islam.

Setiap hal yang menyimpang dari Islam haruslah dihilangkan, dan setiap perbuatan yang diperintahkan Islam wajib diupayakan dan diterapkan. Sedangkan realitas masyarakat hendaknya selalu terikat dengan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Kaum muslimin dilarang menyesuaikan tindakannya dengan waktu dan tempat, tetapi harus selalu merujuk kepada Kitabullah dan sunah Rasul-Nya. [MNews/Rgl]

Sumber: Muhammad Ismail, Al-Fikru Al-Islamiyu (Bunga Rampai Pemikiran Islam)

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *