Kewajiban Menyampaikan Peringatan (Tafsir QS Al-A’la: 9—11) (Bagian 1/2)

Kewajiban Menyampaikan Peringatan (Tafsir QS Al-A’la: 9—11) (Bagian 1/2)

Penulis: Ustaz Rokhmat S. Labib, M.E.I.

Muslimah News, TAFSIR AL-QUR’AN – Allah Swt. berfirman,

 * كِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى * سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى * وَيَتَجَنَّبُهَا الأشْقَى * الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى * ثُمَّ لا يَمُوتُ فِيهَا وَلا يَحْيَا *

“Oleh sebab itu, sampaikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat. Orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran. Orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. Itulah orang yang akan memasuki api yang besar (neraka), kemudian dia tidak akan mati di dalamnya dan tidak (pula) hidup.” (QS Al-A’la [87]: 9-11)

Ayat ini memerintahkan Rasulullah saw. untuk menyampaikan peringatan kepada manusia. Respons mereka pun terbagi menjadi dua: yang menerima dan yang menolak. Respons itu pun menentukan nasib mereka.

Tafsir Ayat

Allah Swt. berfirman, “Fadzakkir in nafa’ati adz-dzikrâ (Oleh sebab itu sampaikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat).” Khithâb ayat ini juga ditujukan kepada Rasulullah saw.

Menurut Az-Zuhaili, kata at-tadzkîr bermakna mengingatkan manusia pada sesuatu yang sebelumnya telah diketahui, lalu dilupakan.[1] Kata ini bisa juga tidak mengingatkan dari perkara yang terlupakan, namun berguna untuk melanggengkan ingatan.[2] Masih menurut Az-Zuhaili, yang dimaksud ayat ini adalah menyampaikan peringatan dan nasihat dengan Al-Qur’an.[3]

Penjelasan yang sama juga dikemukakan Al-Baghawi dan Al-Khazin, yang memaknai frasa tersebut, “Nasihatilah dengan Al-Qur’ân.”[4] Imam Al-Qurthubi juga berkata, “Nasihatilah kaummu dengan Al-Qur’an, wahai Muhammad.”[5]

Asy-Syaukani menafsirkan ayat ini juga dengan pernyataan, “Sampaikanlah nasihat dengan apa yang Kami wahyukan kepada engkau, wahai Muhammad. Bimbinglah mereka kepada kebaikan dan tunjukilah mereka pada syariat-syariat agama.”[6]

Perintah tersebut diiringi dengan firman-Nya, “In nafa’ati adz-dzikrâ (jika peringatan itu bermanfaat).” Secara lahiriah, ayat ini memberikan pemahaman bahwa seolah-olah peringatan itu hanya diperintahkan apabila dapat memberikan manfaat. Jika tidak maka peringatan itu tidak perlu diberikan.

Pemahaman tersebut tentu tidak benar. Dikatakan Al-Jurjani, memberikan peringatan itu wajib sekalipun tidak memberikan manfaat.[7] Kesimpulan tersebut amat tepat mengingat Rasulullah saw. adalah rasul untuk manusia (lihat QS Saba’ [34]: 28, Al-A’raf [7]: 158). Objek yang harus diberikan peringatan oleh beliau adalah seluruh manusia.

Selain itu, sebelum peringatan diberikan kepada seseorang, tentu belum diketahui apakah peringatan tersebut akan bermanfaat atau tidak. Orang yang diduga menerima justru menolak. Sebaliknya, dikira menolak justru menerima. Oleh karena itu, sebelum peringatan disampaikan, tidak bisa dipastikan respons seseorang.

Jika demikian, bagaimana memahami frasa “In nafa’ati adz-dzikrâ” itu? Menurut Al-Wahidi, ayat ini mengandung makna in naf’at aw lam tanfa’ (jika bermanfaat atau tidak bermanfaat). Hanya saja, frasa terakhir, yakni “aw lam tanfa’ (atau tidak bermanfaat)” tersebut tidak disebutkan.

Penjelasan lainnya, huruf in (jika) tidak selalu memberikan makna syarat yang meniadakan perkara yang dipersyaratkan ketika syaratnya tidak ada. Ini terdapat dalam beberapa ayat, seperti firman Allah Swt.,

فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

“Tidaklah mengapa kalian mengqasar salat(mu) jika kalian takut diserang orang-orang kafir.” (QS An-Nisa’ [4]: 101).

Meskipun disebutkan i”n khiftum (jika kamu takut)”, salat qasar bagi musafir boleh dilakukan, baik ketika dalam keadaan takut diserang orang-orang kafir maupun tidak.

Demikian juga firman QS Al-Baqarah [2] yang membolehkan suami merujuk istri yang telah ditalak tiga kali dan sudah dinikahi laki-laki lain. Meskipun disebutkan, “in zhanna an yuqîmû hudûdul-Lâh (jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah),” perbuatan tersebut boleh dilakukan meski tidak ada dugaan tersebut.[8]

Ada pula yang memaknai huruf in tersebut sebagai sebab atas manfaat dari peringatan tersebut. Ini sebagaimana makna “in” dalam ungkapan, “Qad awdhahtu laka in kunta ta’qilu (Sungguh aku telah menjelaskan kepada kamu agar kamu paham).” Artinya, yang dimaksud adalah menjadi sebab atas manfaat yang diterima dari peringatan tersebut.[9]

Dengan demikian frasa tersebut memberikan makna bahwa peringatan itu diperintahkan agar dapat memberikan manfaat, baik bagi orang yang diberi peringatan maupun yang menyampaikan peringatan itu.

Ada pula aspek lain yang dipahami Ibnu Katsir dari ayat ini. Menurut Ibnu Katsir, dari ayat ini dapat diambil adab dalam menyebarkan ilmu bahwa ilmu tidak diberikan kepada orang yang tidak memiliki kelayakan.

Ini sebagaimana dikatakan Amirulmukminin Ali ra., “Tidaklah kamu berbicara dengan suatu kaum tentang sesuatu yang tidak dapat dijangkau akal mereka, kecuali menjadi fitnah bagi sebagian mereka.” Beliau juga berkata, “Berbicaralah dengan apa yang mereka ketahui. Apakah kamu menyukai Allah dan Rasul-Nya didustakan?” [10]

Ketika Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan peringatan kepada semua orang, kemudian diterangkan tentang orang-orang yang menerima dan menolaknya, serta orang-orang yang mendapatkan manfaat dan yang justru mendapatkan kecelakaan. [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 2/2

Referensi:

[1] Az-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, vol. 30 (Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1998), 194.

[2] Al-Ashfahani, Al-Mufradât Gharîb al-Qur‘ân (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), 328

[3] Az-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, vol. 30, 194.

[4] Al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl fî Tafsîr al-Qur‘ân, vol. 5 (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1420 H), 241; Al-Khazin, Lubâb at-Ta‘wîl fî Ma’ânî at-Tanzîl, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 418.

[5] Al -Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 20 (Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964), 20.

[6] Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5 (Damaskus: Dar Ibn Katsir, 1994), 515.

[7] Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5, 515.

[8] Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, vol. 31 (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabiy, 1420 H), 132-133.

[9] Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, vol. 31, 133.

[10] Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), 372.

Share

One thought on “Kewajiban Menyampaikan Peringatan (Tafsir QS Al-A’la: 9—11) (Bagian 1/2)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *