Ada Sumber Batu Bara Baru, Bagaimana  Pengelolaannya menurut Islam?

Ada Sumber Batu Bara Baru, Bagaimana Pengelolaannya menurut Islam?

Penulis: Asy-Syifa Ummu Sidiq

Muslimah News, OPINI — Indonesia merupakan negeri yang sangat kaya, salah satunya tambang batu bara. Negeri ini menduduki peringkat tiga dunia penghasil batu bara.

PT MNCEnergy Investment Tbk (IATA) melaporkan, melalui anak usahanya yaitu PT Arthaco Prima Energy (APE) menemukan cadangan batu bara 10,58 juta Metrik Ton (MT) di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Tambahan cadangan ini diklaim sebagai milik perseroan tersebut. (Katadata, 9/5/22)

Swastanisasi SDA

Meskipun negeri ini memiliki kekayaan tambang yang melimpah, ternyata tidak berbanding lurus dengan taraf kesejahteraan masyarakatnya. Mayoritas rakyat masih sering kelimpungan memenuhi kebutuhan mereka. Kehidupan pun makin terasa sulit tatkala harga kebutuhan pokok naik, banyak PHK, hingga pelayanan publik yang belum maksimal.

Salah satu penyebab masalah ini adalah kurangnya kekayaan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Negara terlalu banyak utang, sedangkan pendapatan hanya bertumpu pada pajak.

Sementara itu, pendapatan hasil tambang tidak masuk kas negara. Tambang negeri ini, termasuk batu bara, dikelola swasta sehingga kekayaan hasil penambangan masuk ke kantong korporasi. Pemerintah hanya mendapat 13,5—14% pendapatan batu bara.

Tidak Terpenuhinya AMDAL

Meskipun laba batu bara begitu besar, rakyat tidak dapat menikmatinya. Bahkan, di area dekat penambangan, masyarakat justru dihadapkan pada masalah lingkungan, kerusakan alam akibat penambangan yang terjadi di mana-mana.

Film dokumenter Sexy Killer beberapa tahun lalu menampilkan bahwa penambangan batu bara justru menyisakan lara. Lubang-lubang besar memenuhi daerah penambangan yang dekat dengan pemukiman.

Perusahaan tambang meninggalkan area setelah melakukan pengerukan tanpa menutup kembali lubang galian. Walhasil, lubang itu terisi air hujan dan menjadi danau yang dalam. Keberadaan danau ini pun menjadi ancaman, khususnya bagi anak-anak. Sudah banyak korban berjatuhan (tenggelam) di danau itu.

Limbah batu bara juga menambah pencemaran tersendiri. Air banyak yang terkontaminasi, pengairan menjadi terganggu. Hasil panen pun tidak maksimal, bahkan banyak yang gagal panen.

Selain itu, udara tidak bisa bersih akibat efek dari bahan bakar yang terus mengepul maupun tanah berdebu yang terlewati truk-truk besar. Sungguh, duka nestapalah yang diperoleh rakyat dari kegiatan penambangan itu.

Kapitalisme Biangnya

Swastanisasi tambang merupakan prinsip pengelolaan kekayaan alam ala kapitalisme. Mabda yang mengagungkan kebebasan kepemilikan ini mampu menggeser peran negara untuk mengelola SDA. Ideologi Barat ini membolehkan seseorang memiliki usaha apa pun, termasuk tambang. Negara hanya sebagai fasilitator.

Prinsip kebebasan kepemilikan ini tidak dibatasi oleh apa pun. Jika seorang pengusaha mampu mengelola tambang tersebut, negara akan memberi “karpet merah” dan menyabut dengan tangan terbuka. Demi keuntungan royalti belasan persen, mereka membiarkan rakyat teraniaya.

Hal ini terjadi karena kapitalisme berorientasi pada materi. Demi materi (kekayaan), mereka akan melakukan apa saja, termasuk mengeruk SDA negara. Wajar saja, kapitalisme adalah mabda yang mengandalkan akal dan mengesampingkan keberadaan Sang Pencipta. Dalam pengelolaan SDA, tidak perlu ada aturan agama, cukup berdasarkan akal manusia.

Islam Mengatur Pengelolaan SDA

Islam adalah sistem aturan sempurna. Selain mengatur masalah ibadah, pakaian, makanan dan akhlak, Islam juga mengatur pengelolaan SDA.

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah)

Rasul saw. juga bersabda, “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah)

Dalam riwayat lain disebutkan, Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu membolehkannya. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR At-Tirmidzi)

Dari riwayat ini kita mengetahui bahwa segala bentuk tambang yang jumlahnya banyak dan menyangkut kebutuhan rakyat tidak boleh diambil alih individu ataupun swasta. Barang tambang ini meliputi garam, batu bara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas, dan sebagainya.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, yang dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72—73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”

Khatimah

Sebagai orang yang beriman, seharusnya kita mengambil aturan Islam ini. Tidak memandang kemanfaatan yang diperoleh pihak mana saja karena menjalankan perintah Allah Swt. adalah kewajiban, sedangkan menyalahi-Nya merupakan bentuk kemungkaran.

Pengelolaan SDA memerlukan keberanian, ketegasan, keilmuan, dan biaya. Mustahil berharap pada negara yang mengambil demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Hanya pada Islam kita berharap pengelolaan SDA. Wallahualam. [MNews/Has]

Foto sampul: Corbis

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *