Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Jika terdapat perjanjian antara negara Islam dan negara lainnya, maka dalam memperlakukan warga negara negara tersebut, umat Islam terikat dengan isi perjanjian yang telah disepakati.
Jika Daulah Islam sedang dalam kondisi perang secara hukum (harbu hukman), yaitu bukan perang secara riil dengan negara seperti Amerika, maka warga negara mereka tidak diizinkan untuk masuk ke negeri-negeri muslim, kecuali dengan izin resmi dari Daulah Islam.
Jika Daulah Islam sedang dalam kondisi perang secara riil (harbu fi’lan) dengan negara seperti Israel, maka warga negara mereka tidak akan diizinkan masuk ke negara kita secara mutlak. [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam
Sumber foto: iStock
