Gadai Bebas Sewa Modal, Apakah Halal?

Gadai Bebas Sewa Modal, Apakah Halal?

Penulis: Arini Retnaningsih, S.P.

Muslimah News, TSAQAFAH — Untuk memperluas akses inklusi keuangan dan memberikan solusi pembiayaan terjangkau bagi masyarakat, Pegadaian menghadirkan layanan Gadai Bebas Sewa Modal yang diklaim sebagai kredit cepat, aman, dan tanpa bunga. Program ini resmi berlaku mulai 28 September 2026 di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia.

Melalui program Gadai Bebas Sewa Modal, masyarakat dapat melakukan transaksi gadai untuk dana darurat maupun modal kerja tanpa dibebani bunga (sewa modal 0%). Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi berbagai lapisan masyarakat, seperti ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja harian lepas, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam program ini, Pegadaian menyediakan plafon uang pinjaman mulai dari Rp50.000 hingga Rp1.000.000 (Golongan Pinjaman A dan B1) dengan jangka waktu (tenor) kredit selama 30 hari. Calon nasabah dapat menjaminkan berbagai jenis aset bergerak yang dimiliki, mulai dari emas, gawai, perlengkapan rumah tangga, maupun peralatan usaha. Selain pembebasan sewa modal, biaya administrasi yang dikenakan pun diklaim sangat terjangkau, yaitu Rp2.000 untuk pinjaman Rp50.000 s.d. Rp200.000; Rp5.000 untuk pinjaman Rp200.001 s.d. Rp500.000; serta Rp10.000 untuk pinjaman Rp500.001 s.d. Rp1.000.000. (Pegadaian, 6-10-2026).

Tanpa Bunga, Tidak Otomatis Halal

Iming-iming Pegadaian untuk nasabah baru dengan layanan Gadai Bebas Sewa Modal alias tanpa bunga perlu mendapatkan perhatian karena sebagian umat lantas mengira bahwa transaksi pegadaian menjadi halal. Sewa modal adalah biaya layanan pinjaman yang dibayarkan nasabah saat menggadai barang. Di bank, biaya ini dikenal sebagai bunga pinjaman. Adapun di Pegadaian, istilah yang digunakan adalah sewa modal.

Besarannya berbeda-beda tergantung jenis layanan dan nilai pinjaman. Pegadaian menerapkan skema perhitungan per 15 hari kalender, dengan tarif tertinggi sebesar 1,2% per 15 hari untuk layanan gadai reguler.

Apabila sewa modal ini dinolkan, apakah benar lantas tidak ada bunga, dengan kata lain tidak ada riba sehingga transaksi menjadi halal? Mari terlebih dahulu kita pahami mekanisme peminjaman uang di pegadaian.

Di situs pegadaian[dot]co[dot]id, dijelaskan pada dasarnya, nasabah perlu menyerahkan barang berharga sebagai jaminan untuk mendapatkan sejumlah dana pinjaman. Barang tersebut akan disimpan oleh pihak Pegadaian selama masa pinjaman berlangsung. Setelah pinjaman dan biaya lainnya dilunasi, barang jaminan dapat ditebus kembali oleh pemiliknya.

Saat masa pinjaman berakhir, nasabah seharusnya melakukan pelunasan untuk menebus kembali barang yang digadaikan. Pada tahap ini, barang masih menjadi hak nasabah selama kewajiban pinjaman belum masuk ke proses penyelesaian lebih lanjut.

Bagi nasabah yang belum memiliki dana untuk melunasi pinjaman, Pegadaian menyediakan fasilitas perpanjangan atau ulang gadai. Fasilitas ini didapat dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan membayar biaya perpanjangan. Biaya perpanjangan umumnya terdiri atas sewa modal, biaya administrasi, dan kemungkinan penyesuaian nilai pinjaman berdasarkan hasil taksiran terbaru barang yang digadaikan.

Apabila nasabah tidak melakukan pelunasan maupun perpanjangan hingga batas waktu yang ditentukan, barang jaminan dapat diproses untuk dilelang. Dana yang diperoleh dari hasil penjualan barang lelang akan digunakan untuk menutupi kewajiban nasabah, termasuk pokok pinjaman dan biaya terkait lainnya. Jika nilai hasil lelang lebih besar daripada total kewajiban yang harus dibayar, selisih dana tersebut menjadi hak nasabah dan dapat diklaim sesuai prosedur yang berlaku. (Pegadaian, 5-7-2026).

Sisa lelang Pegadaian merupakan kelebihan dana yang diperoleh setelah barang jaminan berhasil dilelang dan seluruh kewajiban nasabah telah dilunasi dari hasil penjualan tersebut.
Adapun total kewajiban yang dimaksud antara lain pokok pinjaman, sewa modal, biaya administrasi, dan lainnya sesuai ketentuan. (Pegadaian, 1-9-2026).

Poin Kritis

Melihat aturan yang ditetapkan oleh pegadaian seperti ini, kita bisa lihat ada beberapa poin kritis yang bertentangan dengan hukum-hukum Islam.

Pertama, benar bahwa program gadai bebas sewa modal tidak ada bunga. Namun, tidak berarti bebas dari riba. Hal ini karena akad tidak berhenti pada akad gadai bebas sewa modal, tetapi ada kelanjutan akad bahwa bila nasabah terlambat mengembalikan pinjaman akan ada akad gadai ulang yang mengharuskan untuk membayar biaya perpanjangan. Di biaya perpanjangan ini ada komponen sewa modal alias bunga dan biaya administrasi. Hal ini merupakan riba karena setiap tambahan dari pinjaman yang sudah disepakati di awal, dihukumi sebagai riba, baik tambahan itu berupa bunga maupun denda. (Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Mâ Lâ Yasa’u at-Tâjir Jahluhu, hlm. 338; Ali as-Salus, Mausû’ah al-Qadhâyâ al-Fiqhiyyah al-Mu’âshirah wa al-Iqtishâdi al-Islâmî, hlm. 449).

Dalam masalah ini, Imam Ibnu Qudamah berkata, ”Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya maka tambahan itu adalah riba tanpa perbedaan pendapat (di kalangan ulama).” (Ibnu Qudamah, Al-Mughnî, Juz IV, hlm. 360).

Imam Ibnu Abdil Bar berkata, ”Setiap tambahan berupa benda (‘ain) ataupun manfaat yang disyaratkan oleh pihak pemberi pinjaman (muslif) kepada pihak peminjam (mustaslif), adalah riba. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Ibnu Abdil Bar, Al-Istidzkar, 6/156).

Dalil keharamannya adalah dalil umum yang mengharamkan riba, yaitu firman Allah Taala,

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا 

”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah [2]: 275). Imam Ibnu Nujaim dalam kitabnya An-Nahrul Fa`iq (3/469) berkata, ”Arti ayat ini, Allah telah mengharamkan tambahan atas jumlah yang diberikan pada pinjaman (qardh).” (Lihat Ahmad Hasan, Al-Qardh Alladzy Jarra Manfa’ah, hlm. 421).

Selain dalil Al-Qur’an, ada dalil khusus berupa hadis Nabi ﷺ,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

”Setiap pinjaman yang menarik manfaat, maka ia adalah riba.” (Ibnu Hajar Asqalani, Al-Mathalib al-‘Aliyah, 3/413, no. 3912; At-Talkhis al-Habir, 3/90, no. 1227).

Menurut sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Hajar Asqalani dan Imam Syaukani, hadis ini lemah (daif), karena dalam sanadnya ada periwayat bernama Suwaar bin Mush’ab yang dinilai matruk (ditinggalkan hadisnya). Namun yang lebih tepat, hadis itu sahih atau hasan, sebagaimana pendapat sebagian ulama lainnya seperti Imam Haramain, Imam Ghazali, Imam Suyuthi, Imam Tahanawi, dan Imam Shan’ani. Alasannya, hadis itu telah diterima umat dan dijadikan dalil oleh umumnya para fukaha dan imam mujtahid. (Imam Tahanawi, I’la’us Sunan, 14/614).

Bila ada pendapat bahwa kalau pinjaman dikembalikan tepat waktu maka hukumnya boleh karena tidak ada riba, pendapat ini tidak dapat diterima. Hal ini karena pada akad sudah disyaratkan adanya biaya perpanjangan gadai yang mengandung riba yang harus disetujui nasabah. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta menjelaskan, “Jika kenyataannya ada kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo tidak akan dikenakan denda apa pun, dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan, maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, yang mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penangguhan pembayaran.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta no. 5832).

Kedua, jika nasabah tidak bisa mengembalikan pinjaman dan barang jaminan dilelang oleh pegadaian, sisa lelang Pegadaian, yaitu kelebihan dana yang diperoleh setelah barang jaminan berhasil dilelang, dikembalikan pada nasabah setelah seluruh kewajiban nasabah telah dilunasi dari hasil penjualan tersebut. Adapun total kewajiban yang dimaksud antara lain pokok pinjaman, sewa modal, biaya administrasi, dan lainnya sesuai ketentuan. Dalam ketentuan ini, berlaku juga pengambilan riba sehingga hukum kesepakatan ini juga haram. Dengan demikian, program Gadai Bebas Sewa Modal ini pada dasarnya tidak bebas dari bunga atau riba.

Riba, Keniscayaan dalam Kapitalisme

Riba adalah keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam pandangan kapitalisme, uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai komoditas yang memiliki nilai waktu (time value of money), sebagaimana dijelaskan tokoh ekonomi kapitalisme Irving Fisher dalam bukunya The Theory of Interest (1930). Oleh karena itu, bunga (interest) dianggap sebagai imbalan yang wajar atas penundaan konsumsi atau risiko yang diambil oleh pemilik modal saat meminjamkan uangnya.

Padahal, riba dalam Islam adalah dosa besar. Allah Taala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ۝٢٧٨ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ 

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS Al-Baqarah: 278—279).

Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah ancaman dan peringatan yang tegas bagi mereka yang terus terlibat dalam riba setelah adanya peringatan. Ibnu Juraij mengatakan, “Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa ayat ‘maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu’ adalah mereka yakin akan datangnya peperangan dari Allah dan Rasul-Nya.” (Fathul Karim Mukhtashar Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzhim).

Dengan demikian, pandangan kapitalisme dan Islam tentang riba sangat bertolak belakang. Kapitalisme berusaha mengambil keuntungan dengan komodifikasi utang, sedangkan Islam justru memandang utang adalah bagian dari kebaikan sehingga tidak diperbolehkan kezaliman di dalamnya dengan menarik bunga, bahkan mengancam pelaku riba dengan ancaman yang keras, yakni diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya.

Solusi Islam Memenuhi Kebutuhan Pinjaman

Kebutuhan akan pinjaman, baik untuk memenuhi kebutuhan atau modal, diatur oleh Islam dengan aturan yang paradigmanya adalah pertolongan, bukan mencari keuntungan. Dalam kitab An-Nizhamu al-Iqtishadi fi al-Islam hlm. 191—192, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, bila orang meminjam untuk menyambung hidup, Islam memenuhi dengan jaminan hidup bagi setiap warga negara, yakni dengan mekanisme santunan, baik dari zakat atau pos pemasukan baitulmal yang lain.

Bila pinjaman dibutuhkan untuk modal usaha, Islam telah mengatur adanya bentuk kerja sama modal, yaitu syirkah mudarabah. Sementara itu, untuk mengelola pertanian, baitulmal bisa meminjamkan modal tanpa bunga. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab yang pernah menyuplai harta bagi para petani Irak dari baitulmal agar mereka bisa mengolah tanahnya.

Islam juga menganjurkan kaum muslim untuk mengutangi saudaranya yang membutuhkan. Dari Ibnu Mas’ud ra., Nabi ﷺ bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim lainnya suatu pinjaman sebanyak dua kali, melainkan ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Dari Buraidah ra., Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ , فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ

“Barang siapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, ia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu ia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya ia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR Ahmad).

Dengan penerapan seluruh mekanisme ini, masyarakat Islam tidak butuh pada adanya bank atau pegadaian, yang menjadikan uang sebagai komoditas untuk mendapatkan keuntungan. Namun, mekanisme ini hanya bisa diterapkan dalam sistem negara Islam, yakni Khilafah, yang menjalankan perekonomian Islam, bukan kapitalisme. Wallahualam bissawab. [MNews/Ragil]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *