Penulis: Juanmartin
Muslimah News, FOKUS — Per Agustus 2026, gelombang PHK telah mencapai angka 53 ribu orang dan diperkirakan terus berlanjut hingga 2027. Bulan dengan angka tertinggi secara berurutan adalah Juni 2026 (9.028 orang), Mei (9.019), April (8.498), Februari (7.913), Maret (7.187), Januari (5.967), Juli (4.897), dan Agustus (981). Kemnaker menjelaskan angka tersebut masih dapat berubah karena pekerja yang terkena PHK memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk melaporkan status PHK dan mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja, PHK tidak hanya disebabkan turunnya daya beli masyarakat, melainkan juga oleh beberapa faktor lainnya. Antara lain berkurangnya pesanan internasional, kenaikan biaya produksi akibat meningkatnya harga energi dan bahan baku, melemahnya daya beli di dalam negeri bersamaan dengan masuknya barang impor—terutama dari Cina—yang menekan produk dalam negeri, serta adanya pemindahan pabrik ke negara lain.
Sementara itu, menurut kalangan pengusaha, terdapat persoalan struktural yang telah berlangsung cukup lama, salah satunya penurunan daya saing industri nasional. Sejumlah ekonom menilai persoalan ini berakar pada arah pembangunan industri dan cara korporasi memandang pekerja.
Kapitalisme sebagai Akar Masalah
Sejatinya, maraknya gelombang PHK berakar pada problem sistemis, yakni penerapan sistem ekonomi kapitalisme hari ini. Paradigma ekonomi kapitalistik bertumpu pada capaian profit dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketergantungan roda ekonomi pada peran korporasi membuat negara mandul untuk memikirkan stimulus ekonomi masyarakat. Selain itu, tata kelola ekonomi kapitalistik cenderung mementingkan indikator ekonomi, seperti pertumbuhan dan investasi. Padahal, peningkatan kedua indikator tersebut tidak otomatis diikuti dengan bertambahnya lapangan kerja.
Kondisi ini kian parah karena cara kerja korporasi berfokus mengejar profitabilitas dan efisiensi finansial. Ketika teknologi, kecerdasan buatan, atau otomatisasi dinilai lebih murah dan produktif daripada tenaga manusia, perusahaan cenderung melakukan perampingan struktur organisasi yang berujung pada gelombang PHK. Ketika faktor produksi dalam hal ini pekerja menjadi beban, perusahaan akan melakukan pemangkasan dengan alasan efisiensi.
Memang, penggunaan teknologi bukan sesuatu yang harus dihindari. Hanya saja yang menjadi masalah bukan pada pemanfaatan teknologi, melainkan pada fokus negara dalam menstimulus pertumbuhan ekonomi. Fakta menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi sering kali didorong sektor-sektor padat modal, bukan padat karya. Sektor seperti industri keuangan, teknologi digital, atau pertambangan mineral dapat menyumbang angka investasi dan PDB yang sangat besar, tetapi hanya menyerap sedikit tenaga kerja.
Di sisi lain, investasi yang masuk juga tidak berfokus pada industri padat karya. Investasi yang ada tidak selalu mengarah pada pembangunan sektor manufaktur atau pabrik besar yang menampung jutaan pekerja. Sebaliknya, investasi lebih banyak masuk ke sektor jasa modern atau komoditas mentah. Hal ini menyebabkan penyerapan tenaga kerja terhambat, sedangkan angkatan kerja baru terus bertambah. Berbagai masalah ini saling berkaitan membentuk mata rantai yang membawa kita pada akar masalah maraknya gelombang PHK.
Akibatnya, lapangan kerja kian kompetitif. Kurangnya lapangan kerja formal dengan kepastian kontrak dan jaminan sosial mendorong sebagian pekerja mencari nafkah di sektor informal atau ekonomi gig.
Mereduksi Peran Negara
Akar masalah sistemis ini bukan hanya terletak pada paradigma pengelolaan tenaga kerja yang berfokus pada korporasi, melainkan juga ada pada tereduksinya peran negara—sebagai kekhasan dalam sistem kapitalisme. Tata kelola ketenagakerjaan fokus pada korporasi dan negara tidak menciptakan iklim kondusif bagi industri yang akan menyerap tenaga kerja.
Para ekonom mengakui bahwa ketidakpastian regulasi dan inkonsistensi kebijakan menjadi salah satu pemicu utama rapuhnya daya saing industri padat karya domestik—yang pada akhirnya mendorong investor memilih merelokasi pabrik ke luar negeri.
Salah satu contoh nyata yang sering disorot adalah perubahan aturan pelonggaran impor seperti kebijakan Permendag 8/2024. Negara membuka keran impor lebar-lebar sehingga mematikan industri dalam negeri. Regulasi yang melonggarkan masuknya barang jadi impor menyebabkan produk berbiaya lebih murah membanjiri pasar domestik. Akibatnya, industri padat karya lokal kalah bersaing di pasar sendiri.
Berbeda dengan industri padat modal yang mendapatkan fasilitas bebas pajak (tax holiday) jangka panjang, industri padat karya justru sering kali dinilai kurang mendapatkan insentif fiskal yang kompetitif. Ditambah dengan tingginya biaya logistik dan suku bunga pembiayaan, investor padat karya merasa ekosistem regulasi domestik kurang berpihak pada keberlanjutan bisnis mereka.
Fakta ini menunjukkan negara tidak mendukung dan memfasilitasi industri dalam negeri dan memampukan mereka untuk membuka lapangan kerja secara luas. Bahkan, pungutan yang besar terhadap industri padat karya menjadi penyebab kalahnya daya saing industri dalam negeri.
Jaminan Islam akan Lapangan Kerja
Islam memberikan jaminan ketersediaan lapangan kerja untuk rakyat sebagai implementasi peran negara sebagai pengurus (raa’in) rakyatnya. Peran ini memastikan setiap laki-laki dewasa—yang merupakan penanggung nafkah keluarga—untuk memiliki kesempatan pekerjaan. Dalam rangka memastikan tersedianya lapangan kerja, negara berfokus pada upaya untuk menstimulus dan memfasilitasi industri dalam negeri sehingga tumbuh dan berdampak positif pada pembukaan lapangan kerja.
Dalam pandangan Islam, kegiatan ekonomi dapat digerakkan pada sektor riil, seperti pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Dari sektor inilah kegiatan ekonomi didorong untuk dikembangkan. Industri strategis berbasis manufaktur, pertanian, dan produksi alat berat menuntut keberadaan fisik, bahan baku nyata, dan rantai pasok yang panjang. Industri seperti ini memiliki daya tahan yang jauh lebih tinggi terhadap krisis moneter sehingga lapangan kerja yang tercipta bersifat stabil dan jangka panjang.
Khilafah Islam memiliki visi politik yang khas dalam kancah global. Dalam hadis riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi, Rasulullah ﷺ bersabda, “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi dari Islam.” Hadis ini akan mendorong kaum muslim untuk berperan aktif dalam membangun peradaban dan memantik negara untuk tampil di tengah negara-negara lain sebagai pionir peradaban.
Visi ini juga menuntut khalifah untuk membangun kemandirian negara melalui pembangunan dan pengembangan sektor industri dalam negeri. Fokus utamanya adalah membangun industri hulu dan industri berat, seperti pembuatan mesin, pengolahan baja, persenjataan, dan energi. Industri hulu ini menjadi motor penggerak bagi industri hilir (padat karya) di dalam negeri. Rantai pasoknya mandiri dan berbasis kebutuhan dalam negeri untuk kemaslahatan umat sehingga tidak mudah terguncang oleh fluktuasi ekonomi dan geopolitik global.
Fokus kerja negara seperti ini secara otomatis berdampak pada pembukaan lapangan kerja yang bisa menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan keberadaan teknologi berperan dalam meningkatkan kapasitas produksi, bukan menjadi alasan efisiensi tenaga kerja.
Produktivitas yang dijalankan negara pun tidak semata berorientasi pada untung-rugi sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Selain untuk memastikan terwujudnya kemaslahatan rakyat, produktivitas juga menjadi sebab terwujudnya kemandirian negara yang menentukan posisi Khilafah di kancah internasional.
Untuk menajamkan peran negara dalam memastikan tersedianya lapangan kerja, Khilafah juga melakukan pembenahan mengenai hukum-hukum kepemilikan. Individu diperbolehkan memperoleh kepemilikan sesuai karakter harta yang memang boleh dimiliki oleh individu. Hal ini merupakan pengakuan Islam akan fitrah manusia untuk mempertahankan hidupnya.
Adapun untuk harta yang terkategori sebagai kepemilikan umum, seperti SDA dan kekayaan alam lainnya, akan negara kelola dan hasilnya ditujukan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Negara memegang hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya tersebut. Dalam pengelolaannya, negara merujuk pada para ahli (khubara), memperhitungkan kebutuhan tenaga kerja, hingga menetapkan sistem pengupahan yang sesuai.
Tentu saja, negara tidak melarang individu rakyat untuk mengembangkan usaha dalam jumlah besar yang juga menyerap tenaga kerja. Hanya saja, sistem ekonomi Islam menjadikan negara sebagai aktor utama dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Alhasil, dalam kerangka ini, pengusaha wajib membayar pekerja sesuai kesepakatan yang adil. Sedangkan negara bertugas memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat individu per individu, termasuk jaminan atas pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan asasi lainnya.
Dengan demikian, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diharapkan berlangsung secara manusiawi dan tidak eksploitatif. Para pengusaha pun diharapkan lebih terlindungi dari ketidakpastian ekonomi. Ini karena sistem ekonomi Islam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi sehingga dampak gejolak global juga dapat dikurangi. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]
