Penulis: Nida al-Khair
Muslimah News, FOKUS — Overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi persoalan krusial. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menyampaikan jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh wilayah saat ini telah overkapasitas. Hal ini menjadikan penjara Indonesia dalam kondisi kritis.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pusat per 12 November 2025, jumlah daya tampung lapas dan rutan di seluruh Indonesia saat ini hanya 146.260 orang. Akan tetapi, di lapangan jumlahnya mencapai 278.376 orang sehingga penghuni lapas overkapasitas sebanyak 132.116 (90%). Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan narapidana (napi) kasus narkoba yang mencapai 150.202 orang (54%), terdiri atas 176 berstatus bandar dan 54.026 berstatus pengguna.
Atas kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba di dalam lapas. Pada Selasa (29-9-2026) Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Kepala BNN Suyudi Ario Seto, serta Kepala BRIN Arif Satria untuk rapat terbatas menyiapkan kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba di dalam lapas. Sejumlah kementerian dan badan akan berkoordinasi dalam waktu dekat untuk membentuk pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi terhadap napi narkoba di lapas. Dengan rehabilitasi napi ini diharapkan overkapasitas lapas akan teratasi.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga meminta Mendiktisaintek Brian Yuliarto merumuskan pendekatan yang dapat membantu rehabilitasi pengguna narkoba, yaitu dengan membuat model kurikulum pendidikan sehingga bisa mewujudkan praktik rehabilitasi dengan dukungan teknologi dan pendekatan pendidikan. Hal ini bertujuan agar anak muda yang menjalani rehabilitasi dapat pulih dan kembali produktif.
Benarkah rehabilitasi beserta kurikulumnya akan menyelesaikan permasalahan narkoba dan overkapasitas napi?
Gaya Hidup Hedonistik dan Sistem Sekuler
Overkapasitas napi narkoba menunjukkan bahwa pemerintah gagal mencegah dan menyelesaikan masalah narkoba. Maraknya penyalahgunaan narkoba tidak lepas dari sistem sekuler yang menjauhkan masyarakat dari agama (Islam) sehingga tidak memiliki benteng kepribadian yang kukuh. Masyarakat sekuler tidak memiliki fondasi dan sandaran agama yang kuat sehingga mudah stres ketika menghadapi tekanan hidup dan mencari pelarian ke narkoba. Apalagi saat ini narkoba makin banyak jenisnya dengan harga yang makin terjangkau sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkannya.
Kehidupan sekuler juga membuat masyarakat, terutama generasi muda, bingung menentukan tujuan dan arah hidup sehingga mudah ikut arus lingkungan semata-mata agar dianggap kekinian. Konsumsi narkoba juga dilakukan sebagai pelengkap nongkrong agar dianggap layak masuk circle pergaulan tertentu. Bahkan, narkoba dijadikan sebagai “menu hidangan” dalam pesta-pesta kalangan tertentu.
Gaya hidup hedonistik sebagai derivat sekularisme liberalisme membuat sebagian masyarakat melakukan segala cara demi bersenang-senang, termasuk mengonsumsi narkoba. Meski mereka tahu risikonya secara kesehatan maupun finansial, mereka tetap mengonsumsi narkoba untuk bersenang-senang. Bahkan, pada kalangan tertentu narkoba digunakan sebagai pendongkrak stamina agar bisa terus aktif dalam waktu panjang. Kesenangan dan semangat sesaat dari narkoba membuat mereka tergiur dan mengabaikan halal-haram.
Kondisi ini makin diperparah dengan pengadopsian sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan narkoba sebagai komoditas ekonomi. Industri narkoba ada dan terus membesar sehingga membentuk shadow economy (ekonomi bayangan). Dana masyarakat yang seharusnya masuk ke ekonomi produktif sehingga berdampak riil ke kesejahteraan masyarakat akhirnya berputar di antara para produsen, bandar, dan pengedar narkoba. Sementara itu, masa depan negara rusak karena generasi mudanya rusak dan negara harus mengeluarkan biaya besar untuk rehabilitasi, pengobatan, dll.
Oleh karenanya, rehabilitasi tidak akan mampu untuk mengurangi atau bahkan menghentikan konsumsi narkoba. Ini karena faktor pendorong konsumsi narkoba dan penyuplainya tidak diselesaikan. Terbukti orang yang direhabilitasi juga tidak sedikit yang “kambuh” dan menggunakan narkoba lagi karena terpengaruh oleh lingkungan.
Selama kapitalisme diterapkan, perdagangan narkoba tetap dianggap sebagai bisnis yang menguntungkan sehingga akan selalu ada dan membesar. Bahkan, ada oknum aparat yang menjadi beking sehingga bisnis narkoba sulit diberantas. Sanksi bagi pengguna, pengedar, dan bandar di negeri ini juga tidak tegas dan tidak memberikan efek jera sehingga orang tidak takut memakai dan menjual narkoba. Apalagi terjadi kasus-kasus lapas mewah yang bisa “dibeli dengan harga tertentu” sehingga penjara tidak menjadi sanksi yang menjerakan.
Selain itu, kurikulum rehabilitasi napi narkoba disusun berfokus pada pemulihan kesehatan dan psikologi, bukan membentuk keimanan yang kukuh agar individu memiliki “benteng” dari godaan narkoba. Kurikulum hanya menyentuh aspek hilir, padahal akar masalahnya ada di hulu, yaitu penerapan sistem sekuler kapitalisme.
Alhasil, solusi permasalahan membludaknya napi narkoba bukan dengan rehabilitasi dan kurikulum rehabilitasi, tetapi dengan mengubah sistem yang diterapkan di tengah masyarakat, yaitu dari sistem sekuler ke sistem Islam.
Penyelesaian Mengakar
Islam menyelesaikan masalah narkoba secara mengakar, yaitu berlandaskan pada akidah yang sahih (Islam). Akidah Islam menjadi asas bagi sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem sanksi, dll.
Sistem pendidikan Islam berbasis pada akidah dan bertujuan membentuk kepribadian Islam yang kukuh pada generasi. Syekh ‘Atha’ bin Khalil menyampaikan dalam Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah bahwa tujuan pokok pendidikan Negara Khilafah adalah, (1) membangun kepribadian islami, yaitu pola pikir (akliah) dan jiwa (nafsiah) bagi umat, yaitu dengan cara menanamkan tsaqafah Islam berupa akidah, pemikiran, dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik, (2). mempersiapkan anak-anak kaum muslim agar di antara mereka menjadi ulama-ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan, baik ilmu-ilmu keislaman maupun ilmu-ilmu terapan.
Dengan sistem pendidikan Islam ini, setiap orang akan memiliki kontrol diri yang kuat, yaitu takwa. Muslim yang bertakwa tidak akan mudah stres lalu lari ke narkoba, tidak juga mudah tergoda oleh tren, lingkungan, bujukan teman, dll. Muslim yang bertakwa akan jauh dari gaya hidup hedonistik karena mereka yakin bahwa setiap amal akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Taala. Pemakaian narkoba adalah keharaman sehingga harus dijauhi. Dalilnya adalah hadis dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah ﷺ melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR Abu Daud no. 3686 dan Ahmad no. 309).
Narkoba termasuk mufattir, yaitu zat yang membuat lemah sehingga haram dikonsumsi. Keharaman narkoba juga berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan membahayakan (orang lain).” (HR Ahmad).
Produksi dan distribusi narkoba juga haram karena hukum industri mengikuti hukum komoditasnya. Hal ini berdasarkan kaidah syarak, “Hukum industri (ash-shinâ’ah) dan pabrik (al-mashna’) itu mengambil hukum dari yang dibuat atau diproduksi.” Karena narkoba hukumnya haram maka hukum industri narkoba, pabriknya, dan peredarannya juga haram.
Syariat Islam mewajibkan adanya penjagaan terhadap akal (hifzhu al-aql) sehingga
segala hal yang merusak akal, termasuk narkoba, akan dilarang secara mutlak. Negara dalam Islam (Khilafah) akan menutup seluruh pintu peredaran narkoba tanpa terkecuali. Khilafah akan menjaga pintu masuk melalui darat, laut, dan udara, baik berupa bandara, pelabuhan, terminal, perbatasan, dll. agar tidak ada narkoba yang masuk wilayah Daulah. Negara juga akan melakukan pengawasan dan patroli di dalam negeri sehingga produksi dan distribusi narkoba bisa dicegah sejak dini sebelum membesar.
Bagi pemakai, pengedar, bandar, dan produsen narkoba, Negara Khilafah akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) pelaku. Hal ini akan mencegah seseorang melakukan kejahatan narkoba berulang kali (menjadi residivis).
Sanksi bagi pemakai, pengedar, bandar, dan produsen narkoba adalah hukuman takzir. Takzir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa bentuk sanksi takzir bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati bisa dengan cara digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman takzir disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Nizham al-Uqubat, hlm. 78—89).
Syekh Abdurrahman al-Maliki juga menjelaskan barang siapa mengonsumsi narkoba, ia dikenai takzir berupa hukum cambuk, dipenjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda (gharamah) yang besarnya ditentukan oleh kadi (hakim). (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hlm. 98). Sementara itu, hukuman bagi produsen, bandar, dan pengedar narkoba lebih berat dari pemakai narkoba karena mengakibatkan kerusakan secara luas, mereka bisa dijatuhi hukuman mati. Jika ada oknum aparat yang menjadi beking bisnis narkoba, mereka akan mendapatkan sanksi keras dan dipecat dari jabatannya. Selain itu, semua harta haram yang diperoleh dari narkoba juga akan disita oleh negara dan dimasukkan ke baitulmal untuk kemaslahatan rakyat.
Bagi pemakai narkoba, Khilafah akan menerapkan terapi penyembuhan yang berbeda dengan konsep sekuler. Dalam sistem Islam, rehabilitasi akan dilakukan dengan pembentukan keimanan yang kukuh sehingga terbentuk ketakwaan, selain itu juga terapi pada aspek kesehatan untuk melepaskan efek narkoba dari tubuh pengguna. Dengan demikian akan terbentuk kesadaran ruhiyah yang akan menjadi pendorong untuk lepas dari jerat narkoba dan tidak terkena lagi.
Demikianlah, penerapan serangkaian sistem Islam secara kafah akan menyelesaikan akar masalah narkoba dan menyelesaikan masalah narkoba secara tuntas sehingga tidak akan ada lagi persoalan overkapasitas lapas gara-gara narkoba. Wallahualam. [MNews/CJ]
