Penulis: Pipit Agustin
Muslimah News, FOKUS — Serangan udara Amerika Serikat (AS) telah menyasar sebuah rumah warga yang sedang menggelar pesta pernikahan di Distrik Sirik, Provinsi Hormozgan, Iran, pada Selasa malam (1-9-2026). Sedikitnya lima warga sipil dilaporkan meninggal dunia, termasuk seorang anak berusia empat tahun, dan sekitar 68 orang lainnya mengalami luka-luka.
Merespons insiden tersebut, Wakil Presiden AS J.D. Vance menyatakan bahwa Pentagon sedang melakukan penyelidikan. Washington menegaskan komitmennya untuk tidak pernah menargetkan warga sipil dan menyatakan penyesalan mendalam atas jatuhnya korban jiwa yang tidak disengaja selama operasi militer berlangsung. Washington juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengincar fasilitas Korps Garda Revolusi Islam (IRGC).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran mengutuk keras peristiwa ini dan melayangkan surat resmi kepada PBB. Iran menuntut dunia internasional mengadili AS atas tuduhan pelanggaran hukum internasional dan kejahatan perang karena menyerang pemukiman padat penduduk. IRGC pun segera meluncurkan serangan balasan menggunakan rentetan rudal balistik dan pesawat tanpa awak (drone) ke berbagai instalasi militer AS di Timur Tengah. Target utama serangan meliputi pangkalan Marinir AS di Aqaba (Yordania), serta pangkalan militer di Kuwait, Irak, dan Bahrain.
Pemerintah Iran mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan PBB untuk mengadili AS atas dasar pelanggaran serius terhadap hukum peperangan internasional. Dalam hukum humaniter internasional—yang utamanya bersumber dari Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannya—terdapat pasal-pasal spesifik yang mengatur perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata. Pasal-pasal tersebut antara lain:
1. Pasal 51 Protokol Tambahan I 1977: Menyatakan bahwa penduduk sipil tidak boleh dijadikan objek serangan. Serangan yang bersifat membabi buta, yaitu serangan yang tidak diarahkan pada sasaran militer spesifik atau menggunakan metode yang dampaknya tidak dapat dibatasi, dilarang keras.
2. Pasal 57 Protokol Tambahan I 1977: Mewajibkan militer untuk mengambil tindakan pencegahan guna menghindari atau meminimalkan korban sipil. Sebuah serangan dilarang jika diperkirakan menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer langsung yang diharapkan.
3. Pasal 52 Protokol Tambahan I 1977: Membatasi target serangan hanya pada “objek militer”. Rumah tinggal, tempat ibadah, atau lokasi domestik (seperti tempat pesta pernikahan) memiliki status terlindungi kecuali jika objek tersebut dialihfungsikan secara aktif untuk kepentingan militer. Menyerang wilayah permukiman padat penduduk sipil yang sedang menggelar acara pribadi dinilai melanggar prinsip ini.
Dari sini tampak jelas bahwa hukum internasional tidak berdaya menghadapi negara-negara superpower seperti Amerika Serikat. Hal ini terjadi karena Dewan Keamanan PBB, institusi utama yang berwenang menjatuhkan sanksi atau tindakan militer terhadap pelanggar hukum internasional, dikendalikan oleh lima negara anggota tetap yang memiliki hak veto (termasuk AS). Akibatnya, setiap resolusi yang berpotensi menghukum atau menyalahkan AS atau sekutunya selalu dikunci rapat oleh veto tersebut dan menciptakan persepsi adanya standar ganda.
Kondisi ini wajar belaka sebab hukum internasional saat ini cacat sejak lahir karena bersumber dari kesepakatan manusia, yaitu negara-negara pemenang Perang Dunia II, untuk mempertahankan hegemoninya, bukan bersandar pada keadilan wahyu Allah Taala. Ketiadaan sanksi yang adil bagi negara kuat dianggap sebagai bukti bahwa perkumpulan dunia seperti PBB saat ini bertindak sebagai alat politik, bukan penegak keadilan.
Insiden kemanusiaan ini memberikan pelajaran penting bagi umat Islam tentang bagaimana semestinya tata aturan peperangan itu dijalankan dalam perspektif ajaran Islam. Selanjutnya umat bisa bersikap yang tepat dalam memandang tragedi kemanusiaan yang menimpa mereka.
Arogansi AS
Apabila menengok catatan sejarah, insiden jatuhnya korban sipil akibat operasi militer negara-negara besar seperti AS memang bukan kasus tunggal. Di berbagai zona perang seperti Irak, Afganistan, Suriah, hingga Yaman, operasi udara yang menggunakan dalih “salah target”, kegagalan intelijen, atau kerusakan kolateral telah berulang kali terjadi. Pengulangan ini tentu saja memunculkan kritik bahwa prosedur keselamatan warga sipil yang diklaim oleh pihak militer ternyata tidak sesuai fakta di lapangan.
Tindakan AS yang tetap melakukan serangan udara di tengah proses negosiasi adalah bentuk arogansi dan ilegal. AS dalam hal ini telah melanggar itikad baik. Dalam norma diplomasi internasional, melakukan agresi militer saat jalur negosiasi sedang berlangsung telah merusak kepercayaan politik dan menunjukkan ketiadaan komitmen untuk mencapai perdamaian. AS menggunakan kekuatan militernya untuk mengintimidasi lawan, yakni Iran, di meja perundingan agar menerima syarat-syarat yang diajukan. Padahal, penggunaan kekuatan senjata militer di tengah negosiasi yang sedang berlangsung termasuk ke dalam tindakan pengabaian terhadap piagam PBB yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan menghormati kedaulatan wilayah negara lain.
Apabila melihat watak AS, dengan berakhirnya sebuah konflik bersenjata atau tercapainya perjanjian damai formal dengan Iran nantinya, tidak secara otomatis menghapus persaingan strategis jangka panjang di antara kedua negara. Ketegangannya dengan Iran akan terus berlanjut secara kontinu, bahkan setelah perang berakhir. Pola hubungan masa depan ini dapat dipahami dan sangat berkaitan erat dengan sejarah panjang persaingan geopolitik kedua negara.
Bagi Washington, dinamika dengan Teheran bukan sekadar masalah konflik militer sesaat, melainkan bagian dari desain keamanan global Amerika. AS secara konsisten memandang struktur pemerintahan Iran saat ini sebagai ancaman terhadap kepentingannya dan sekutunya di Timur Tengah. Insentif politik untuk melihat adanya transisi kekuasaan di Teheran tetap menjadi perhatian penting para pembuat kebijakan di Washington.
AS kemungkinan besar akan terus menggunakan instrumen nonmiliter setelah perang untuk membatasi pengaruh Iran. Ini termasuk sanksi ekonomi berlapis, pembatasan ekspor teknologi sensitif, dan isolasi diplomatik guna memastikan Iran tidak tumbuh menjadi kekuatan hegemonik tunggal di kawasan Teluk.
Hasrat AS untuk melemahkan Iran cukup beralasan mengingat hubungan erat Iran dengan berbagai kelompok di Lebanon, Yaman, Irak, dan Suriah dipandang oleh AS dan sekutunya (seperti Entitas Yahudi dan negara-negara Teluk) sebagai ancaman terhadap stabilitas jalur perdagangan energi dan keamanan sekutu mereka. Selama jaringan ini eksis, AS akan terus berusaha memperlemah kapasitas logistik dan finansial Iran.
Rivalitas AS-Iran juga merupakan cerminan dari persaingan kekuatan besar dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, Iran makin mempererat hubungan ekonomi dan militernya dengan Tiongkok dan Rusia. Kedekatan ini membuat AS memandang pelemahan terhadap Iran sebagai bagian penting dari strategi global mereka untuk membendung pengaruh blok geopolitik saingannya tersebut. Pada akhirnya, meskipun bentuk konfrontasi militer mereda, persaingan pengaruh, tekanan ekonomi, dan operasi intelijen diperkirakan akan tetap menjadi warna utama dalam hubungan bilateral kedua negara untuk waktu yang lama.
Pandangan Islam
Dalam lensa Islam, tragedi di Iran tidak dapat dilepaskan dari persoalan fikih siyasah (politik) dan jihad. Islam menempatkan perlindungan terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran sebagai aturan yang bersifat baku dan tidak boleh dilanggar, bahkan dalam situasi perang sedang berkecamuk sekalipun.
Dalam Islam, hukum perang menempatkan warga sipil, termasuk wanita, anak-anak, dan orang tua adalah pihak yang dilindungi darahnya. Dalam berbagai sariyah (ekspedisi militer), Nabi Muhammad saw. selalu memberikan instruksi ketat kepada para pasukan. Beliau ﷺ bersabda, “Pergilah kalian dengan nama Allah… janganlah kalian membunuh orang tua yang jompo, anak-anak, bayi, dan perempuan.” (HR Abu Dawud).
Menyerang kerumunan warga atau pesta pernikahan yang berisi warga sipil, menurut syariat Islam adalah kejahatan dan dosa besar yang pelakunya diancam dengan sanksi berat. Objek yang boleh diperangi hanyalah mereka yang secara aktif ikut serta dalam pertempuran, yaitu pasukan militer.
Fasilitas umum atau permukiman warga juga tidak boleh dirusak. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq menegaskan aturan ini dalam pesannya kepada pasukan kaum muslim, “Janganlah kalian menyembelih domba dan unta kecuali untuk dimakan. Jangan membakar pohon kurma.” (HR Imam Malik dalam Al-Muwaththa’).
Jika merusak pohon saja dilarang, menghancurkan rumah yang berisi acara hajatan warga adalah pelanggaran berat.
Namun demikian, Islam membolehkan melakukan tindakan-tindakan di atas ketika tidak dapat menembus orang-orang kafir kecuali dengan membunuh anak-anak dan kaum perempuan. Apabila mereka terkena sasaran karena sulit dihindari, maka pembunuhan terhadap mereka dibolehkan. Ini adalah penjelasan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah Jilid II Bab “Politik Peperangan”.
Umat Islam diajarkan untuk memiliki empati terhadap sesama muslim yang menjadi korban kezaliman, sekaligus berlepas diri dan mengecam tindakan para pelaku kezaliman. Tragedi di Kuhestak ini adalah bentuk nyata dari kezaliman AS yang tidak mengindahkan kehormatan darah manusia sehingga wajar jika memicu solidaritas keumatan atas dasar akidah, tanpa memandang sekat geopolitik atau mazhab.
Jika pihak militer AS berdalih bahwa bom tersebut “salah sasaran” (tidak sengaja), Islam tetap membebankan pertanggungjawaban hukum. Dalam fikih Islam, jika seseorang atau suatu pasukan membunuh jiwa secara tidak sengaja akibat kelalaian atau salah bidik, mereka tetap wajib membayar diat (tebusan/denda darah) kepada ahli waris korban dan melakukan kafarat (penebusan dosa). Pihak penyerang tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan dalih “kesalahan teknis”.
Akan halnya hubungan kenegaraan, Islam mengatur interaksi dengan entitas politik nonmuslim di luar wilayah Islam (DarulIslam). Hubungan ini diklasifikasikan berdasarkan sikap mereka terhadap kaum muslim. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah Jilid II Bab “Darul Kufur dan Darul Islam” menuliskan bahwa negara kafir harbi (darul kufr atau darul harb) adalah yang secara nyata dan aktif melakukan agresi militer, menduduki wilayah negara Islam, atau menumpahkan darah kaum muslim (seperti dalam kasus serangan udara AS yang mengenai warga sipil Iran). Terhadap negara dengan status ini, hukum asal interaksinya adalah perang (harb), dan seluruh hubungan diplomatik normal atau perjanjian damai yang melemahkan posisi umat Islam dianggap batal secara syar’i.
Ketika wilayah negara Islam diserang oleh pasukan dari darul harb atau darul kufr, maka jihad untuk membela diri, nyawa, dan tanah air hukumnya wajib bagi setiap muslim yang berada di wilayah tersebut atau yang terdekat darinya untuk memberikan bantuan.
Sistem militer dan pertahanan dalam Islam bernaung di bawah sistem kepemimpinan politik tertinggi umat yang disebut Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Fungsi khalifah adalah sebagai perisai. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah ﷺ, “Sesungguhnya Al-imam (khalifah) itu merupakan perisai, yang mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ini adalah dalil legitimasi bahwa tanpa adanya instruksi dari seorang khalifah, potensi militer dan kekuatan tentara kaum muslim di berbagai negeri tidak bisa diberdayakan secara nyata karena mereka menjadi negeri-negeri yang terpecah-belah dalam sekat negara bangsa (nation-state). Akibatnya, umat Islam kehilangan daya gentar untuk melindungi darah saudaranya dari serangan musuhnya.
Tragedi berulang dan absennya pembelaan umat ini menegaskan bahwa akar masalahnya terletak pada ketiadaan institusi politik pemersatu (Khilafah). Oleh karenanya, sangat urgen untuk mewujudkan kembali institusi yang mampu menyatukan umat dan menggerakkan kekuatan militer tersebut. Untuk itu, diperlukan aktivitas politik yang terorganisasi dalam sebuah jemaah partai politik. Hal ini merujuk pada QS Ali Imran ayat 104, “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar…”
Ayat ini adalah perintah untuk membentuk jemaah partai politik yang berbasis akidah Islam dan beraktivitas dakwah mengikuti metode (thariqah) dakwah Rasulullah saw. pada periode Makkah. Partai ini bergerak melalui aktivitas pembinaan pemikiran (tasqif), berinteraksi dengan masyarakat (tafa’ul ma’al ummah), serta melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik (shira’ul fikri was siyasi) untuk meraih dukungan umat secara luas tanpa menggunakan cara-cara kekerasan fisik.
Selama umat Islam terkotak-kotak ke dalam lebih dari 50 negara yang terpisah, potensi militer dan kekayaan alam yang mereka miliki tidak dapat disatukan untuk menjadi daya gentar yang mampu melindungi warga sipil dari agresi musuh. Oleh karena itu, solusi jangka panjangnya bukanlah berharap pada resolusi PBB atau perubahan sikap negara besar, melainkan berfokus pada penyatuan kembali umat di bawah satu kepemimpinan politik yang mandiri dan berdaulat.
Melalui kombinasi langkah-langkah ini, terbentuklah kesadaran politik pada diri umat. Umat akan menuntut perubahan atas dasar kesadaran mereka sendiri untuk menerapkan syariat Islam dalam seluruh ruang kehidupan di bawah payung Khilafah. Wallahualam bissawab. [MNews/Ragil]
