Fathu Makkah: Momentum Politik yang Memerdekakan Masyarakat dari Penguasa Zalim

Fathu Makkah: Momentum Politik yang Memerdekakan Masyarakat dari Penguasa Zalim

Penulis: Ustazah Dra. Iffah Ainur Rochmah

Muslimah News, SIRAH — Fathu Makkah bukan sekadar penaklukan wilayah biasa, melainkan peristiwa agung yang membuka jalan bagi manusia berbondong-bondong masuk Islam. Sebelum peristiwa ini terjadi, terdapat penguasa-penguasa zalim yang menjadi penghalang bagi masyarakat. Mereka tidak mengizinkan rakyat atau penduduknya untuk menyebarkan hidayah Islam maupun mengajarkan ajaran Islam di bawah kepemimpinan mereka sehingga sekat penghalang dakwah itu runtuh.

Peristiwa Fathu Makkah merupakan kelanjutan dari contoh terbaik yang dibawa Rasulullah ﷺ. Konsepsi atau teori Islam bukan hanya indah di atas kertas, melainkan bisa dipraktikkan secara nyata. Beliau ﷺ tidak hanya sekadar membawa ajaran, tetapi juga menegakkan sebuah tata politik riil berbentuk Daulah Madinah yang kemudian meluas dan terus diterapkan hingga masa para sahabat. Dengan kata lain, Fathu Makkah merupakan momentum politik yang memerdekakan masyarakat dari represi penguasa zalim, sehingga mereka memiliki kebebasan penuh untuk menerima dan menjalankan syariat Islam.

Contoh Terbaik

Rasulullah ﷺ telah memberikan contoh terbaik di mana antara teori dan praktik merupakan satu kesatuan yang jujur dan dapat diwujudkan secara nyata. Hal ini berbeda jauh dengan banyak teori buatan manusia yang tampak indah di atas kertas, tetapi mendatangkan malapetaka saat diterapkan di lapangan. Selama lebih dari satu abad, dunia telah “terpesona” oleh narasi demokrasi yang menjanjikan kesejahteraan, kesetaraan, dan peniadaan diskriminasi. Namun, realitasnya menunjukkan hasil yang sangat kontradiktif.

Hingga hari ini, belum ada negara yang mampu membuktikan janji-janji ideal demokrasi secara sempurna. Zion*s yang sering disebut sebagai negara paling demokratis di Timur Tengah, justru menunjukkan sisi tidak manusiawi yang ekstrem terhadap rakyat Palestina. Demikian pula Amerika Serikat yang berperan sebagai “polisi dunia”, tetapi kerap melanggar aturannya sendiri. India pun menerapkan kebijakn diskriminatif terhadap umat Islam.

Para ahli politik mengakui, aktor demokrasi bisa berubah menjadi jahat (evil). Lalu muncul narasi menyesatkan untuk memilih “kejahatan yang lebih kecil” (the less evil) agar wajah demokrasi tetap tampak bersih. Selain itu, ada narasi agar umat memilih yang terbaik di antara banyak kejelekan. Ini adalah logika yang ngawur demi eksistensi demokrasi, padahal demokrasi hanya melahirkan penguasa kapitalis bertopeng demokratis.

Islam, Tata Kehidupan yang Unik

Umat Islam seharusnya menyadari bahwa Islam adalah model tata kehidupan yang unik dan istimewa (tirazun khasun fil hayah) yang berbeda dari sistem mana pun. Salah satu perbedaan mendasarnya terletak pada konsep kedaulatan. Pertama, kedaulatan di tangan syariat. Dalam Islam, kedaulatan (siyadah) bersifat mutlak dan berada di tangan Asy-syari’ (Allah Taala) melalui wahyu Al-Qur’an dan Sunah, bukan di tangan manusia.

Kedua, kekuasaan di tangan umat. Kekuasaan (sultah) diberikan kepada pemimpin sebagai amanat untuk menjalankan aturan Allah, bukan membuat aturan sesuai keinginan sendiri. Ketiga, kepemimpinan yang jelas. Pemimpin (Khalifah hingga Amil) wajib seorang muslim agar mereka memiliki keyakinan dan komitmen penuh menerapkan syariat.

Berbeda dengan sistem checks and balances dalam demokrasi yang sering kali berakhir dengan kompromi kepentingan antarmanusia, Islam menyediakan mekanisme muhasabah lil hukkam (koreksi terhadap penguasa) yang sangat kuat dan berlapis-lapis, di antaranya:

Pertama, lapis individu, yaitu setiap individu muslim berhak dan wajib mengoreksi kebijakan pemimpin yang melanggar syariat, sebagaimana seorang ibu yang memprotes kebijakan mahar Khalifah Umar bin Khaththab ra.

Kedua, lapis jemaah atau partai politik, yaitu adanya kelompok atau partai politik yang bertugas memastikan aturan Allah dijalankan dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Ketiga, lapis majelis umat, yakni lembaga perwakilan yang mewadahi aspirasi umat, baik muslim maupun nonmuslim, untuk menyampaikan kritik dan koreksi secara terlembaga.

Keempat, lapis mahkamah madzalim, yaitu badan peradilan khusus yang memiliki wewenang memutus perkara perselisihan antara penguasa dan rakyat, bahkan mampu memakzulkan pemimpin jika terbukti melakukan kekufuran yang nyata.

Kondisi dunia yang kian gelap—mulai dari krisis ekonomi, PHK massal, hingga ketidakstabilan politik—seharusnya menjadi pengingat bagi manusia untuk berhenti berharap pada sistem buatan manusia yang gagal. Hanya dengan kembali pada pelaksanaan aturan-aturan Allah secara menyeluruh, keadilan dan keberkahan dapat terwujud kembali. Tantangan saat ini bukanlah apakah syariat Islam bisa diterapkan di era modern, melainkan “mau atau tidak mau” umat ini memperjuangkannya. [MNews/Ika Mawar-CJ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *