Penulis: Juanmartin
Muslimah News, FOKUS — Pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad menemui Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI), Rabu (26-8-2026).DPR mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian status kepegawaian bagi 172.323 guru honorer negeri setelah 2026.
Sebelumnya, pada 18 Agustus 2026pemerintah dan DPR telah sepakat membuka peluang transisi guru PPPK penuh waktu menjadi PNS, serta mengalihkan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, kebijakan ini membentur keterbatasan anggaran belanja pegawai pada sejumlah Pemda. Guna menekan beban fiskal daerah dan menghentikan praktik politisasi rekrutmen honorer pascapilkada, Kemendagri berjanji menyetop pengangkatan PPPK dan honorer baru.
Komisi II DPR juga berencana memperkuat larangan ini melalui revisi UU ASN yang memuat sanksi administratif, denda, hingga pidana bagi pejabat yang melanggar. Di sisi lain, Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti terus menyoroti ketakpastian status guru honorer di tengah bergulirnya kebijakan transisi ini.
Sementara itu, Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa rasio guru nasional saat ini sudah mencukupi dan ideal, yaitu 1:15. Meski demikian, sejumlah pihak mengkritik ketimpangan rasio tersebut. Terlebih, ketakpastian nasib para guru masih terus menjadi problem. Status belum jelas sementara kesejahteraan pun masih jauh dari para guru. Mengapa demikian?
Nasib Guru Memprihatinkan
Pendidikan sering kali diagungkan sebagai pilar utama kemajuan bangsa. Bahkan, profesi guru selalu ditempatkan pada derajat tertinggi sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun, di balik ini semua, realitas di lapangan kerap memperlihatkan potret yang kontras dan memprihatinkan.
Ketika sistem politik dan ekonomi negeri makin condong pada demokrasi kapitalisme liberal, sebuah pergeseran mendasar dalam menjalankan peran negara pun terjadi. Negara mengambil kedudukan sekadar menjadi regulator sehingga pemenuhan kebutuhan dasar rakyat kerap setengah hati.
Tidak jelasnya nasib guru dengan status PPPK adalah potret buram sistem pendidikan di bawah sistem hari ini. Negara yang hidup dalam bingkai sistem kapitalisme mendudukkan pendidikan sebagai komoditas. Oleh karena itu, pengelolaan pendidikan termasuk perekrutan guru pun mengikuti logika untung rugi dan efisiensi anggaran dari pemerintah.
Guru sejatinya bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan. Mereka ibarat tulang punggung sekaligus ujung tombak dari sebuah proses mencerdaskan anak bangsa. Sayang, gelar pahlawan tanpa tanda jasa terdengar manipulatif di tengah andil mereka dalam menentukan masa depan bangsa dengan dalih beramal tanpa pamrih.
Sedangkan, hidup di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit para guru juga membutuhkan biaya. Mereka harus menggantungkan hidupnya hanya dari secuil gaji. Ada yang harus menunggu berbulan-bulan hanya untuk menunggu sekian rupiah. Ada juga yang rutin, tetapi hanya cukup untuk menutupi biaya transportasi. Sungguh malang nasib para guru.
Sistem Ekonomi Liberal
Kondisi ini sesungguhnya dampak dari sebuah pola pikir yang lahir dari tatanan negara yang menganut sistem ekonomi liberal. Dalam sistem ini, peran negara direduksi. Jika pun peran itu dijalankan, negara cenderung lepas tangan dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, seperti pendidikan.
Sebagai negara yang menyandarkan APBN pada pajak dan utang luar negeri, negara harus memutar otak agar kebutuhan rakyat akan pendidikan dapat terpenuhi. Kondisi sulit ini mendorong negara untuk memenuhi kebutuhan guru dengan setengah hati. Inilah yang tampak pada sistem perekrutan guru dengan perjanjian kerja.
Akibatnya, penyelenggaraan pendidikan terseok-seok dan nasib para guru kian nelangsa, bahkan dipertaruhkan. Negara menjalankan pengelolaan pendidikan mengikuti logika untung rugi dan efisiensi anggaran, bukan berdasarkan pada kewajiban negara memenuhi hak rakyat. Tidak heran, perekrutan tenaga pengajar pun mengikuti logika tersebut.
Kondisi ini berdampak pada ketakpastian status para guru. Status mereka sebagai tenaga pengajar dengan perjanjian saja sudah membuktikan bahwa kapitalisme hanya melahirkan kebijakan tambal sulam yang tidak menyentuh akar persoalan, termasuk dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian status guru.
Hilangnya Fungsi Negara
Dampak lain dari hilangnya fungsi negara dirasakan langsung oleh para guru. Di banyak negara lain yang juga menerapkan sistem kapitalisme, guru tidak lagi dipandang sebagai aparatur pelayanan publik yang hak-hak kesejahteraannya dijamin penuh oleh konstitusi.
Guru tidak ubahnya buruh kontrak penyedia jasa di industri pendidikan. Kesejahteraan mereka tidak lagi diukur dari kontribusi sosialnya dalam mendidik generasi, melainkan dari berapa besar anggaran yang bisa dihemat oleh negara atau berapa keuntungan yang bisa dihasilkan oleh yayasan swasta.
Jelas, menyerahkan kesejahteraan guru pada prinsip kapitalisme sejatinya sebuah kekeliruan. Guru bukanlah buruh pabrik yang produktivitasnya diukur dari jumlah barang kemasan yang dihasilkan per jam. Hasil kerja seorang guru adalah kualitas manusia, sebuah investasi jangka panjang yang tidak bisa dihitung dalam perbandingan neraca untung rugi tahunan.
Ketika seorang guru harus membagi fokusnya antara mengajar dan memikirkan cara menyambung hidup esok hari, tentu kualitas pendidikan harus negara pertaruhkan. Padahal, sebagai pengurus rakyat, negaralah yang bertanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya hak dan kesejahteraan para guru dalam rangka penyelenggaraan pendidikan.
Islam Menyejahterakan para Guru
Islam mendudukkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib negara penuhi. Pemenuhan itu terimplementasi dari sisi penyelenggaraan, penyediaan sarana prasarana, SDM yang terdiri dari tenaga pengajar dan tenaga pendidik, serta pendanaannya.
Sebagai kebutuhan dasar, penyelenggaraan pendidikan tidak layak berjalan menurut paradigma untung rugi. Pendidikan bukanlah konsep jual beli yang mengharuskan negara bertransaksi dengan rakyatnya. Sebaliknya, negara wajib menjamin status guru melalui sistem kepegawaian baku tanpa mengenal istilah honorer ataupun nonhonorer. Dengan ini, posisi tenaga pengajar tidak akan berubah mengikuti kepentingan politik maupun postur anggaran.
Sebagai salah satu pilar peradaban, negara Islam (Khilafah) memberi perhatian serius dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk memastikan terpenuhinya gaji guru. Untuk itu, negara berupaya untuk memenuhinya melalui pos-pos belanja negara berbasis baitulmal.
Negara akan mengoptimalkan pemasukan dari berbagai sumber pendapatan negara, seperti fai, ganimah, anfal, kharaj, dan jizyah, serta pemasukan dari harta kepemilikan umum dan negara, seperti ‘usyur, khumus, rikaz, dan hasil tambang. Dengan sumber-sumber pendapatan ini, negara dapat memastikan kebutuhan pendidikan rakyat terpenuhi dan kesejahteraan para guru terealisasi.
Terdapat kisah masyhur pada masa peradaban Islam, khususnya di masa Khalifah Umar bin Khaththab. Beliau menggaji para guru di kuttab (sejenis sekolah anak) sebesar 15 dinar/bulan. Sebuah apresiasi yang tinggi akan jasa para guru di masa itu. Tentu, sistem pengupahan ini bersumber dari pendapatan negara yang bersifat tetap di baitulmal.
Keseriusan negara dalam memastikan gaji para guru ini lahir dari satu paradigma khas yang memandang pendidikan sebagai investasi peradaban masa depan. Jika hari ini paradigma kapitalisme telah gagal menyejahterakan para guru, sudah saatnya sistem Islam menjadi bagian dalam diskursus peradaban, termasuk dalam memastikan nasib para guru hari ini. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]
