Penulis: Ir. Titi Hutami
Muslimah News, TSAQAFAH — Problem umat Islam hari ini sangat kompleks, dari problem kemiskinan, pendidikan tertinggal, moral rendah, perpecahan, politik yang diintervensi asing, hingga lemahnya respons terhadap persoalan Palestina. Oleh karena itu, keberadaan Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) 2026 sebagai forum yang menghimpun berbagai elemen umat, diharapkan mampu menghadirkan gagasan mendasar tentang bagaimana Islam menjadi solusi atas berbagai problem kehidupan tersebut.
KUII berlangsung pada 24–27 Juli 2026 dan menghasilkan 12 rekomendasi. Rekomendasi tersebut adalah reaktualisasi ekonomi Pancasila dan ekonomi syariah; pembentukan Danantara Syariah; penguatan ekonomi kerakyatan, koperasi, UMKM, dan ekonomi syariah; reorientasi sistem pendidikan nasional; penguatan IPTEK dan kemandirian sains; pencegahan dan penanggulangan L9B7Q; tata kelola AI dan kedaulatan digital; ketahanan keluarga; persatuan umat; peradilan etika bernegara dan bermasyarakat; politik luar negeri strategic autonomy, OKI, Global South, Palestina; serta pengawalan seluruh rekomendasi KUII. (Situs MUI, 27-7-2026).
Gagasan rekomendasi tersebut tentu mengandung perhatian terhadap persoalan yang memang dihadapi umat. Misalnya, penguatan ekonomi syariah, perbaikan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlindungan keluarga, serta pembelaan terhadap Palestina. Namun, di sinilah persoalan mendasar perlu dikaji: apakah penerapan nilai-nilai Islam di dalam kebijakan negara yang secara keseluruhan masih berjalan dalam kerangka sistem sekuler kapitalistik dapat dianggap sebagai penerapan syariat Islam?
Pertanyaan ini penting karena Islam bukan sekadar kumpulan nilai moral yang dilabelkan pada sistem yang ada. Islam memiliki seperangkat hukum yang mengatur ibadah, akhlak, muamalah, ekonomi, pendidikan, hukum, politik dalam negeri, politik luar negeri, peradilan, keamanan, hingga pengelolaan kekayaan negara. Ketika sistem dasarnya (sekularisme kapitalisme) tetap dipertahankan, sedangkan sebagian kebijakannya diberi sentuhan dengan label “syariah”, maka modifikasi ini justru menyalahi Islam.
Islam Bukan Sekadar Label
Islam memerintahkan kaum muslim untuk menerima dan menerapkan agama secara menyeluruh. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 208,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan”
Ath-Thabari, Al-Qurthubi, dan Ibnu Katsir menjelaskan kata “kafah” dalam ayat tersebut menunjukkan tuntutan untuk menerima Islam secara menyeluruh, bukan memilih sebagian hukum yang dianggap sesuai sistem yang sudah ada dan meninggalkan sebagian lainnya. Prinsip ini makin jelas dalam firman Allah Swt.,
اَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتٰبِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍۚ فَمَا جَزَاۤءُ مَنْ يَّفْعَلُ ذٰلِكَ مِنْكُمْ اِلَّا خِزْيٌ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ يُرَدُّوْنَ اِلٰٓى اَشَدِّ الْعَذَابِۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُوْنَ ٨٥
“Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain? Maka, tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antaramu, selain kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada Hari Kiamat mereka dikembalikan pada azab yang paling berat. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah: 85).
Ayat ini memberikan peringatan keras terhadap sikap mengambil sebagian terhadap hukum Allah Taala. Bahkan, tafsir Syekh Abu Bakar Jabir al-Jazairi mengkhawatirkan orang yang melakukan seperti ayat tersebut akan jatuh pada kekufuran. Alhasil, persoalan penerapan syariat tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya beberapa kebijakan yang menggunakan istilah “syariah”.
Walhasil, ketika sistem ekonomi masih tetap bertumpu pada mekanisme kapitalistik, sistem politik tetap berlandaskan hukum positif buatan manusia, sistem keuangan tetap mempertahankan struktur yang di dalamnya terdapat praktik riba, dan hukum-hukum kehidupan tetap menjadikan sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan masyarakat/negara, maka memasukkan beberapa instrumen syariah ke dalamnya tidak serta-merta menghilangkan keberadaan sekuler.
Sistem Ekonomi Islam Menjamin Penguatan Ekonomi Rakyat
Rekomendasi pertama berbicara mengenai reaktualisasi ekonomi Pancasila dan ekonomi syariah sebagai arus utama pembangunan ekonomi nasional, termasuk gagasan pembentukan Danantara Syariah, penguatan koperasi, UMKM, pesantren, perlindungan aset negara, reformasi agraria, serta pengelolaan SDA. Rekomendasi berikutnya juga mendorong pemerintah melanjutkan program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, koperasi, UMKM, dan ekonomi syariah.
Dari perspektif syariat sebagai sebuah sistem, ekonomi syariah dalam rekomendasi tersebut hanya diposisikan menjadi sistem alternatif. Padahal, persoalan ekonomi umat tidak akan selesai hanya dengan memperbesar industri keuangan syariah atau atas nama Danantara Syariah, apalagi di tengah sistem ekonomi yang secara keseluruhan masih bekerja dengan konsep kapitalisme.
Sistem ekonomi Islam juga tidak sekadar mengharamkan riba atau mendorong transaksi halal melalui label syariah. Sesungguhnya Islam memiliki konsep kepemilikan yang khas, mekanisme distribusi kekayaan, pengelolaan harta milik umum dan milik negara, hukum perdagangan, larangan penimbunan, hukum pertanahan, hukum zakat, serta kewajiban negara menjamin kebutuhan dasar rakyat. Semua inilah yang akan mengantarkan penguatan ekonomi rakyat dengan landasan spirit ketakwaan sehingga seluruhnya wajib diterapkan oleh negara, bukan diambil sebagiannya.
Salah satu bukti jaminan sistem ekonomi Islam akan menguatkan ekonomi rakyat adalah dengan adanya konsep kepemilikan Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa kepemilikan dibagi menjadi tiga, yakni individu, umum, dan negara. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir individu atau korporasi yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak atasnya.
Rasulullah ﷺ bersabda,
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)
An-Nabhani menjelaskan bahwa hadis tersebut menganalogikan air, padang rumput, dan api ibarat sumber daya alam. Ini semua milik kaum muslim. Negara wajib hanya mengelolanya dan hasilnya untuk kepentingan rakyat. Inilah sumber kekayaan yang berlimpah untuk negeri ini sehingga negara akan sangat mudah mengatasi masalah penguatan ekonomi rakyat. Namun, kenyataan hari ini, kekayaan yang berlimpah itu tidak dapat dinikmati rakyat, efek dari tidak menerapkan sistem ekonomi Islam.
Sistem Pendidikan Islam Menjamin Keunggulan
Berikutnya dalam rekomendasi pendidikan, KUII mendorong reorientasi sistem pendidikan nasional dengan menjadikan iman, takwa, dan akhlak sebagai ruh pendidikan, memperkuat kedudukan pendidikan keagamaan, serta memastikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%. Rekomendasi ini sejatinya minus dari visi pendidikan yang lahir dari pandangan hidup Islam, tujuan pendidikan Islam, kurikulum yang dibangun berdasarkan akidah Islam, serta negara yang menjamin penyelenggaraannya secara menyeluruh.
Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhamul Islam, visi pendidikan Islam adalah membentuk manusia yang berkepribadian Islam, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memahami hukum-hukum syariat, serta mampu menggunakan seluruh potensi dirinya untuk beribadah kepada Allah dan memakmurkan kehidupan sesuai ketentuan syariat-Nya. Ini didukung dengan kurikulum yang menjadikan akidah Islam sebagai qa’idah fikriyyah, yakni landasan berpikir—yang mengarahkan seluruh proses pendidikan. Dukungan penting lainnya adalah adanya pembiayaan yang sepenuhnya dijamin negara, bukan dibebankan ke keluarga atau masyarakat. Dari sini, untuk mencapai penguatan iptek pun menjadi sangat mudah.
Sejarah mencatat bahwa dunia Islam pernah menjadi salah satu pusat perkembangan ilmu dunia dengan mencetak ilmuwan dunia. Misalnya, Al-Khwarizmi dalam matematika, Ibnu al-Haytham dalam optika, Al-Biruni dalam astronomi dan geografi, Ibnu Sina dalam kedokteran, dan Ar-Razi dalam kedokteran.
Aturan Islam Untuk Penanggulangan L9B7Q, Tata Kelola AI, Ketahanan Keluarga, Persatuan Umat, Peradilan, dan Politik
Untuk rekomendasi KUII soal pencegahan dan penanggulangan L9B7Q, tidak cukup dengan mengusulkan undang-undang pemberian sanksi bagi pelaku, melainkan umat ini harus dijauhkan dari liberalisme dan membutuhkan sanksi secara Islam. Demikian pula rekomendasi KUII untuk tata kelola AI dan kedaulatan digital. Terkait pemanfaatan teknologi, harus sejalan dengan aturan Islam sehingga tidak digunakan untuk penipuan, menyebabkan kerusakan moral, dan tetap menjaga eksistensi negara.
Adapun untuk rekomendasi KUII soal ketahanan keluarga, Islam memiliki sistem sosial yang sangat tepat untuk menjaga ketahanan keluarga. Misalnya, tanggung jawab nafkah, perwalian, batasan pergaulan di dalam dan di luar rumah, serta dukungan negara yang menjamin lapangan pekerjaan bagi penanggung jawab keluarga.
Lalu rekomendasi persatuan umat, tidak akan kuat tanpa ikatan mabda (ideologi), yakni Islam. Ikatan ini lahir dari pemahaman Islam yang mencakup akidah dan aturan Islam yang menyeluruh. Menjadi tugas negara memahamkannya dan menerapkannya dalam kehidupan nyata.
Rekomendasi peradilan etika bernegara dan bermasyarakat juga membutuhkan sistem hukum atau peradilan dalam Islam. Sistem sanksi ini menjadi jaminan penebus dosa pelakunya kelak di akhirat dan pencegah terulangnya kembali kasus hukum yang sama oleh siapa pun. Bahkan, kasus maraknya korupsi yang dilakukan penguasa dan pejabat pemerintah akan sangat mudah diatasi oleh aturan Islam.
Rekomendasi politik, tentunya yang wajib diterapkan adalah sistem politik Islam (siyasah Islam). Makna siyasah (politik) menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani adalah pengurusan urusan umat (ri’ayah syu’un al-ummah), baik di dalam maupun luar negeri, dengan menggunakan aturan dan hukum Islam. Jadi, pada dasarnya umat harus diatur dengan aturan dari Allah Taala.
Allah Swt. berfirman,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Yusuf: 40).
Juga firman-Nya,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan…” (QS An-Nisa’: 65).
Kedua ayat tersebut menguatkan penisbahan hukum hanya pada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Pelaksananya adalah negara. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan fungsi imamah (kepemimpinan negara) sebagai institusi yang menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Dengan demikian, persoalan pemerintahan dalam Islam bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan amanah syariat.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani juga menjelaskan bahwa Khilafah adalah institusi politik yang menerapkan hukum-hukum syariat secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, apabila umat meyakini bahwa syariat harus diterapkan secara kafah, harus diarahkan kepada upaya mewujudkan institusi politik (Khilafah) yang akan menerapkan seluruh hukum Islam secara menyeluruh.
Dari sini, untuk persoalan Palestina menjadi sangat mudah diatasi oleh syariat Islam, yaitu dengan jihad dan keberadaan Khilafah. Jihad untuk mengusir Zion*s Yahudi, sedangkan Khilafah untuk menjaga keamanan negeri Palestina.
Tugas Ulama Bukan Mengawal Kebijakan Kapitalis, Melainkan Mengawal Syariat Kafah
Ulama memiliki posisi strategis dalam kehidupan umat. Allah Swt. berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS An-Nahl: 43).
Muhammad bin Jarir ath-Thabari menjelaskan bahwa ahludz-dzikr dalam ayat ini merujuk kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang kitab-kitab Allah dan mengetahui persoalan yang ditanyakan. Mereka adalah para ulama. Alhasil, ulama memiliki tanggung jawab ilmiah dan moral untuk menjelaskan kepada umat tentang tuntunan syariat yang wajib diterapkan, bukan sekadar menjelaskan kebijakan pemerintah yang kebetulan memiliki kesesuaian dengan sebagian nilai Islam.
Dengan demikian, sebagai catatan terhadap rekomendasi KUII 2026 yang diarahkan pada ulama: Apakah umat akan diarahkan tetap dalam sistem sekuler dengan sedikit polesan Islam? Ataukah umat diperjuangkan untuk hidup dengan Islam yang menjadi dasar pengaturan kehidupan secara menyeluruh? Tentu jawaban yang seharusnya adalah umat Islam harus diperjuangkan untuk hidup dengan aturan Islam kafah. Selain merupakan kewajiban bagi umat Islam, aturan Islam adalah aturan yang sempurna.
Allah Swt. berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu…” (QS Al-Ma’idah: 3).
Fakhr ad-Din ar-Razi dalam Mafatih al-Ghaib memberikan pembahasan filosofis-teologis mengenai kesempurnaan agama. Salah satunya adalah kesempurnaan petunjuk bagi manusia. Ini berarti Islam tidak membutuhkan sistem lain sebagai sumber pengaturan kehidupan manusia. Islam tidak membutuhkan kapitalisme untuk mengatur ekonominya. Islam tidak membutuhkan sekularisme untuk mengatur hubungan agama dan negara. Islam juga tidak membutuhkan demokrasi untuk menentukan sumber hukum dan politik negara. Ini karena Islam memiliki konsep sendiri mengenai ekonomi, pemerintahan, hukum, pendidikan, sosial, politik dalam negeri, dan politik luar negeri, dan aspek kehidupan lainnya.
Umat Membutuhkan Islam Kafah
Kewajiban umat Islam untuk hidup dengan aturan Islam secara kafah bukanlah tanpa tujuan, melainkan mengandung maslahat yang sangat banyak. Bahkan, hanya syariat Islam kafahlah yang secara ilmiah dapat dibuktikan akan membawa kemaslahatan umat Islam khususnya serta umat manusia di seluruh dunia pada umumnya. Hal ini sudah terbukti dalam perjalanan sejarah kekhilafahan.
Pada era kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, ia mendapati momen semua rakyatnya tidak ada yang mau menerima zakat yang diberikan. Ketika itu ia mengutus petugas pengumpul zakat, Yahya bin Said, untuk memungut zakat ke Afrika. Namun, saat akan menyalurkan zakat tersebut, ia tidak mendapati seorang pun rakyat miskin yang layak diberikan zakat. Kemudian, Yahya membeli dan memerdekakan seorang budak dengan dana zakat tersebut. Kemakmuran rakyat tidak hanya terjadi di Afrika, tetapi merata di seluruh penjuru wilayah kekuasaan Islam seperti Irak dan Basrah. (alazharpeduli[dot]or[dot]id, 3-9-2025).
Berbeda dengan hari ini, ketika tidak ada penerapan Islam kafah, kemiskinan umat Islam sangat parah hingga masyarakat berebut untuk menjadi mustahik (penerima zakat). Ini karena negara kehilangan pendapatannya yang bersumber dari selain zakat, seperti kharaj, ganimah, jizyah, dan yang terbesar dari pemilikan umum. Jadi, wajar jika hanya dengan mengandalkan zakat tidak menyelesaikan masalah kemiskinan. Lebih mengenaskan lagi bagi penderitaan rakyat jika pendapatan negara bertumpu pada pajak dan utang. Untuk itu, pantaslah umat sangat membutuhkan keberadaan Islam kafah untuk mengakhiri penderitaan ini. Hanya saja, keberadaan Islam kafah membutuhkan adanya institusi Khilafah. Oleh karena itu, perjuangan umat mesti diarahkan pada terwujudnya institusi ini.
Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan diperjuangkan oleh umat Islam, khususnya oleh para ulama, untuk menasihati para pemangku negara agar menerapkan sistem yang sahih, yakni Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah (mengikuti metode kenabian). Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]
