Penulis: Nida al-Khair
Muslimah News, FOKUS — Antrean panjang untuk memperoleh air bersih menjadi pemandangan di berbagai daerah di Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya lonjakan bencana kekeringan tahun ini. Sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026, terjadi 69 bencana kekeringan, naik lebih dari 90% dibandingkan tahun lalu. Wilayah yang terdampak paling masif adalah Kabupaten Bogor dengan lebih dari 80 ribu warga terdampak. Selanjutnya adalah Bekasi, dengan hampir 50 ribu warga terdampak.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis untuk periode Dasarian I Agustus (1-10 Agustus 2026). Peringatan itu menyatakan bahwa berbagai wilayah di pulau Jawa masuk zona merah atau dalam kategori awas. Selain wilayah Jawa, wilayah lain yang terkategori awas adalah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Bencana kekeringan paling banyak terjadi di Pulau Jawa. Di Jawa Barat, 194 desa di 15 kabupaten/kota dilanda kekeringan selama sebulan terakhir hingga menyebabkan 205.567 warga mengalami krisis air bersih. Di Jawa Tengah, kekeringan makin meluas. Hingga awal Agustus, ratusan ribu keluarga di 27 kabupaten/kota terdampak krisis air bersih. Sedangkan di Jawa Timur, 16 kabupaten/kota masuk kategori siaga darurat kekeringan, dan 3 kabupaten/kota terkategori tanggap darurat.
Untuk memenuhi kebutuhan warga, pemerintah melalui BPBD menyalurkan air bersih menggunakan mobil tangki. Namun, sering kali jumlahnya tidak mencukupi. Kadang satu KK hanya mendapat dua ember air. Padahal, air bersih dibutuhkan dalam jumlah banyak untuk minum, memasak, mandi, mencuci, hingga untuk hewan ternak. Akibatnya, warga harus membayar ratusan ribu rupiah untuk membeli air tangki.
Bencana kekeringan juga berdampak pada sektor pertanian. Saluran irigasi mengering dan tidak ada suplai air untuk tanaman. Kementerian Pertanian menyebutkan terdapat 30.000 hektare lahan pertanian terdampak kekeringan. Di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, sejumlah lahan jagung mengalami kekeringan kategori berat dan terancam gagal panen. Di Subang, 1.704,23 hektare lahan pertanian juga mengalami kering dan terancam gagal panen.
Bukan Sekadar karena Faktor Alam
Secara teknis, krisis air bersih terjadi karena adanya fenomena el nino kategori kuat (populer disebut Godzila El Nino) yang datang berbarengan dengan musim kemarau. El nino diperkirakan berlangsung selama 9—12 bulan. Akibatnya, terjadi kekeringan panjang, krisis air bersih, penurunan hasil pertanian, dan peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Fenomena el nino memang terkait faktor alam yang bersifat global, tetapi mitigasi bencana kekeringan seharusnya bisa lebih awal dilakukan karena peringatan tentang el nino sudah disampaikan BMKG sejak 14 April 2026. 1 BMKG juga merekomendasikan langkah-langkah untuk menekan dampak iklim, misalnya pada sektor pertanian, para pelaku usaha tani perlu menyusun strategi jadwal awal musim tanam dan memilih varietas tanaman yang tahan terhadap kondisi kering.
Namun realitasnya, langkah pemerintah untuk menangani kekeringan masih sebatas reaktif, bukan antisipatif. Solusi yang dijalankan bersifat parsial dan jangka pendek, tidak holistik dan jangka panjang. Upaya pengiriman air tangki oleh BPBD memang membantu masyarakat, tetapi bersifat instan dan tidak menyelesaikan problem kekeringan. Masyarakat tetap kesulitan mengakses air bersih dan harus membeli dengan harga yang tidak murah.
Upaya pompanisasi untuk pertanian juga tidak solutif karena bersifat parsial. Bantuan pompanisasi tidak merata, banyak wilayah yang tidak mendapatkan bantuan. Pada wilayah yang mendapatkan bantuan, pompanisasi juga bukan solusi karena jangkauannya terbatas sehingga tidak bisa maksimal. Beberapa wilayah tetap mengalami kekeringan dan gagal panen.
Secara holistik, kekeringan yang kini melanda berbagai wilayah tidak sekadar disebabkan oleh fenomena el nino, tetapi ada faktor kerusakan lingkungan yang memperparah dampaknya. Kerusakan ini terjadi karena alih fungsi lahan yang masif dan berkurangnya tutupan hutan. Data Auriga Nusantara menunjukkan 433.751 hektare hutan gundul sepanjang 2025, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Luas hutan yang digunduli setara dengan sekitar enam kali luas negara Singapura.
Miris, posisi pemerintah justru sebagai pihak yang melegalisasi deforestasi ini. Rangkaian kebijakan pemerintah, seperti pemberian izin konsesi tambang, perkebunan sawit, industri kayu, dan proyek strategis nasional (PSN) seperti lumbung pangan (food estate) justru menjadi penyebab deforestasi masif.
Selain itu, negara juga menerapkan tata kelola lingkungan yang mengabaikan fungsi ekologis kawasan-kawasan penting. Negara memberikan izin pada para pengusaha untuk membuat kawasan hunian, daerah wisata, hotel, vila, industri air minum, dll. di kawasan yang seharusnya dijaga ekosistemnya, seperti hutan lindung, kawasan resapan air, lahan gambut, hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), dan kawasan pesisir/mangrove. Akibatnya, daerah resapan air berkurang sehingga berujung banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau.
Negara menerapkan konsep pembangunan kapitalistik yang mementingkan keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi mengabaikan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi jangka panjang. Demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan memudahkan investor (kapitalis), negara melakukan deregulasi hukum dan kemudahan izin sehingga aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak diperhatikan.
Hal yang miris adalah pada saat rakyat banyak yang kesulitan mengakses air bersih, perusahaan air minum dalam kemasan tidak kesulitan memperoleh pasokan dan terus berproduksi. Sumber air yang besar depositnya dikuasai oleh korporasi milik para kapitalis. Dengan kekuatan modal, mereka bisa menguasai sumber air, lalu menyedotnya dengan pompa berkekuatan besar. Sedangkan rakyat gigit jari karena sumber airnya mati, dan terpaksa membeli air produksi perusahaan.
Pada akhirnya, rakyat yang harus menanggung akibat dari kesalahan tata kelola ekonomi dan lingkungan. Lingkungan rusak, sumber air mengering, lahan pertanian gagal panen, rakyat pun merugi. Sedangkan langkah penanganan pemerintah jauh dari efektif. Inilah buah pahit tata kelola kapitalistik dalam ekonomi dan lingkungan hidup. Kemaslahatan dan kebutuhan rakyat banyak diabaikan oleh negara demi melayani nafsu bisnis para kapitalis. Negara tidak menjadi raa’in (pengurus rakyat), tetapi sekadar regulator yang membuat aturan, tetapi mengabaikan nasib rakyat.
Tata Kelola Islam Mewujudkan Kemaslahatan Rakyat
Tata kelola ekonomi dalam Islam berpusat pada jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat berdasarkan syariat Islam. Air merupakan kebutuhan dasar rakyat. Keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat luas dan jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat sehingga air merupakan kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda,
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api .” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis tersebut (termasuk air) karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (masyarakat). Jika tiga hal tersebut tidak ada, masyarakat akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Jadi, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat secara bersama-sama.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 137, “Air, padang rumput, dan api adalah harta yang diperkenankan oleh Rasulullah saw. untuk seluruh manusia. Seluruh manusia memiliki hak dan andil yang sama terhadap harta semacam ini. Mereka dilarang memiliki sebagian atau keseluruhan harta milik umum. Mereka hanya berhak mengambil manfaat dari harta-harta tersebut, sebab harta tersebut adalah milik seluruh kaum muslim. Setiap orang boleh mengambil air dari sungai, danau, lembah, atau istirahat di padang rumput yang belum dimiliki oleh seseorang.”
Negara adalah raa’in (pengurus) yang wajib menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih rakyat. Negara wajib memastikan seluruh rakyat mendapatkan air bersih dalam jumlah mencukupi secara berkesinambungan. Dimulai dari pengaturan ekonomi yang meletakkan kepemilikan secara adil, yakni air sebagai milik umum. Negara memastikan tidak ada privatisasi sumber air sehingga rakyat leluasa menikmati sumber air yang ada.
Negara juga menjaga keseimbangan ekosistem agar daerah resapan air tetap difungsikan sebagaimana mestinya, tanpa terjadi alih fungsi yang akhirnya merusak lingkungan. Pengelolaan hutan, baik untuk diambil kayunya, tambangnya, maupun untuk industri harus dilakukan secara cermat dengan analisis yang komprehensif dan ketat agar tidak terjadi kerusakan ekologis yang bisa berdampak fatal.
Islam memiliki konsep hima, yaitu proteksi/penguasaan sebagian daerah milik umum oleh negara untuk tujuan tertentu. Rasulullah saw. bersabda,
لاَ حِمَى إَلاَّ لله وَلِرَسُوْلِهِ
“Tidak ada hima (proteksi) kecuali (hal itu) merupakan hak Allah dan Rasul-Nya.” (HR Al-Bukhari).
Realisasinya adalah negara menetapkan kawasan lindung untuk melestarikan sumber daya alam, termasuk air, sehingga mewujudkan pengelolaan lahan dan air yang berkelanjutan. Kawasan lahan yang dilindungi disisihkan untuk memungkinkan vegetasi tumbuh dan melindungi sumber air sehingga terjaga ketersediaan dan keberkelanjutannya.
Negara juga aktif melakukan penanaman pohon dan menggerakkan warga untuk menanam beraneka macam pohon, sebagaimana anjuran Rasulullah saw. dalam hadis beliau, “Barang siapa menanam pohon dan pohon itu berbuah, barang siapa mengolah tanah dan mendapat manfaat darinya, barang siapa menggali sumur atau mata air dan mendapat manfaat darinya, maka itu adalah sedekah baginya.” (Sunan Ibn Majah).
Daerah resapan air yang telanjur rusak akan dihidupkan lagi, misalnya dengan penanaman pohon dalam skala yang mencukupi, sehingga fungsi tanah sebagai penahan air hujan tetap terjaga. Penanaman pohon dalam jumlah banyak juga akan memunculkan mata air yang mungkin sebelumnya telah mengering. Aktivitas ini menjadi tugas negara, bukan diserahkan pada para aktivis lingkungan. Namun, keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk mendukung upaya negara mengembalikan fungsi ekologis kawasan.
Sistem Islam tidak akan memberi ruang bagi korporasi untuk berinvestasi di industri air maupun industri lainnya yang bisa memonopoli air di suatu kawasan. Negara juga akan membuat undang-undang (qanun) yang mengatur industri agar tidak merusak lingkungan. Pengawasan dilakukan oleh negara untuk memastikan tidak ada pelanggaran qanun.
Negara akan memberi sanksi tegas pada individu maupun korporasi yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. Sanksi takzir yang tegas akan menjerakan pelaku perusakan lingkungan, misalnya pembalak hutan, sehingga mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sistem ekonomi Islam tidak berfokus kepada pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi pada jaminan pemenuhan kebutuhan warga, termasuk kebutuhan akan air bersih. Negara melakukan langkah antisipasi jika terjadi bencana kekeringan, tanpa menunggu bencana benar-benar terjadi. Negara membangun seperangkat infrastruktur dan teknologi (seperti bendungan, embung, dll.) yang menyimpan air dan mengalirkannya ke rumah-rumah warga sehingga warga tidak sampai kesulitan memperoleh air bersih.
Pengelolaan Air Mencegah Kekeringan dalam Sejarah Khilafah
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa para khalifah tanggap membangun infrastruktur untuk melayani kebutuhan air warga. Khalifah Umar bin Khaththab memerintahkan pembangunan bendungan khusus di Mesir untuk menyimpan dan memasok air ke kota-kota di Mesir. Beliau juga memerintahkan Abu Musa al-Asy’ari, Gubernur Basra pada waktu itu, untuk menggali kanal dari sungai Tigris ke Basra sehingga bisa memenuhi kebutuhan air warga Basra. Pada masa khulafaurasyidin juga telah berkembang wakaf fasilitas air yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Khilafah Bani Umayyah membangun bendungan di sungai dan lembah, membangun kanal dan jaringan pengaliran air, membersihkan kanal secara musiman, membangun gapura di atas sungai untuk memudahkan pergerakan penumpang dan barang, meningkatkan aliran air, serta membangun kincir air atau penggilingan untuk menaikkan air ke bagian atas saluran air untuk pasokan air bagi pertanian dan keperluan rumah tangga.
Khilafah Bani Abbasiyah membangun bendungan di Sungai Eufrat untuk mengendalikan airnya, lalu mendistribusikannya menggunakan aliran dan saluran sehingga mencapai wilayah yang lebih luas. Mereka juga menggali dan menghubungkan jaringan kanal yang padat dengan sistem kanal Nahrawan dari Sungai Tigris dan mereka membangun bendungan untuknya.
Khilafah Utsmaniyah menetapkan sistem Kanun, yaitu peraturan yang mengatur hak dan penggunaan air. Serangkaian undang-undang mengatur masalah yang berkaitan dengan alokasi, penggunaan, dan distribusi air. Utsmaniyah mengadopsi teknik qanat air, yaitu saluran air skala besar untuk memasok kota-kota dengan air yang cukup.
Semuanya ini menunjukkan kesiapsiagaan Khilafah dalam mencegah bencana kekeringan dan mengantisipasi terjadinya bencana tersebut sehingga rakyat tidak sampai mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]
1 https://www.bmkg.go.id/berita/utama/bmkg-hadiri-rakor-polri-untuk-antisipasi-fenomena-el-nino-2026
