Cita-cita Mencapai Kedaulatan Energi, Akankah Terealisasi di Negara Kapitalis?

Cita-cita Mencapai Kedaulatan Energi, Akankah Terealisasi di Negara Kapitalis?

Muslimah News, FOKUS — Presiden Prabowo Subianto meluncurkan biodiesel B50 di Karawang pada 9 Juli 2026. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang menerapkannya. B50 adalah solar yang dicampur 50% biodiesel dari minyak kelapa sawit dan mulai diberlakukan nasional pada 2026 sebagai upaya mencapai kemandirian energi serta mengurangi impor solar.

Kebijakan ini diatur dalam Permen ESDM 4/2025 dan Kepmen ESDM 257.K/EK.01/MEM.E/2026, yang mewajibkan pencampuran biodiesel 50%. Pemerintah mengklaim kebijakan ini dapat menghentikan impor solar dan menghemat devisa hingga Rp170 triliun. Seluruh pelaku usaha wajib memenuhi standar yang ditetapkan, dengan sanksi administratif jika melanggar. Masa transisi diberikan hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok B40, disertai evaluasi berkala tiap tiga bulan.

Namun, di tengah kebijakan tersebut, kelangkaan solar masih terjadi di Sumatera. Para sopir harus mengantre lama, bahkan berhari-hari, hingga memicu kejadian tragis seperti meninggalnya seorang sopir di Banyuasin. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan energi tidak hanya soal kebijakan BBM alternatif, tetapi juga masalah sistemis yang belum terselesaikan.

Ironi Negara Kapitalisme

Pasokan BBM memang memegang peran penting dalam kehidupan. Di Indonesia, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 30% hingga 40% dari total biaya logistik. Ketika BBM langka, truk pengangkut kebutuhan pokok harus mengantre berjam-jam bahkan berhari-hari di SPBU. Waktu tunggu yang lama ini dinilai sebagai kerugian operasional.

Efek domino kelangkaan BBM berdampak hingga ke dapur-dapur masyarakat. Karena biaya angkut dari pusat produksi ke pasar tradisional menjadi jauh lebih mahal, para pelaku usaha mendistribusikan beban biaya tersebut kepada konsumen. Akibatnya, harga bahan pangan melonjak di pasar. Bahkan, keterlambatan distribusi sering membuat bahan pangan membusuk di jalan sebelum sampai ke konsumen.

Program B50 yang bertujuan menciptakan ketahanan energi dan mengurangi impor BBM sendiri mendapat sejumlah kritik. Ini karena program ini berpotensi untuk menimbulkan dampak lingkungan (deforestasi), tekanan pada penyediaan bahan pangan, bertambahnya beban subsidi, hingga kalkulasi besaran peluang dalam transisi energi. Meski demikian, kontradiksi antara target kedaulatan energi dan realitas kegagalan distribusi di lapangan tidak hanya terletak pada masalah kesiapan infrastruktur dasar yang belum mampu menjamin pasokan energi yang stabil bagi masyarakat. Salah satu tantangan justru ada pada skema kerja sama pemerintah dan pihak swasta dalam program biodiesel B50 ini.

Mekanisme kerja sama ini dapat kita petakan sebagai berikut. Pemerintah bertindak sebagai pengatur kebijakan, memberi insentif agar harga stabil, serta memastikan standar dan kelayakan penggunaan. Adapun pihak swasta sebagai penyedia  bahan baku (FAME dari CPO) dan memproduksi biodiesel. Sementara BUMN (Pertamina) berperan dalam melakukan blending (mencampur) biodiesel dengan solar (50:50) dan mendistribusikannya ke SPBU.

Kehadiran perusahaan swasta memang menempatkan mereka sebagai pemain utama sekaligus penentu keberhasilan program B50. Dominasi swasta dalam program B50 ini menciptakan dilema strategis bagi ketahanan energi nasional. Hal ini ada pada potensi risiko, karena perusahaan swasta cenderung memilih mengekspor CPO jika harga pasar internasional lebih menguntungkan dari pada harga domestik (FAME). Di sisi lain, pemerintah harus terus mengontrak dan memberikan insentif dana yang besar agar swasta mau menyuplai kebutuhan dalam negeri.

Ketergantungan pemerintah kepada swasta dalam mengelola dan memastikan distribusi BBM inilah yang menjadi pangkal masalah. Bahkan, kondisi ini kontras dengan cita-cita kedaulatan energi. Bagaimana bisa berdaulat, sementara tata kelola pemerinta tersandera para korporasi? Tatkala tata kelola negara beralih ke swasta, sementara negara hanya bertindak sebagai regulator dapat dipastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak akan berjalan secara ideal.

Napas kapitalisme yang berorientasi pada hitungan untung-rugi tetap akan memosisikan masyarakat sebagai konsumen. Memang, energi alternatif itu ada, tetapi masyarakat harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mengaksesnya. Dengan kata lain, sistem kapitalisme menjadikan SDA sebagai komoditas untuk meraih keuntungan, bukan untuk kemaslahatan rakyat. Solusi tambal sulam ala penguasa kapitalisme ini sama sekali tidak akan menyejahterakan rakyat di tengah SDA yang melimpah. Sungguh ironi!

Negeri yang kaya ini sesungguhnya tidak pernah kehabisan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Energi alternatif yang tersedia pun banyak dan potensial untuk menjadi bahan bakar yang ramah lingkungan. Hanya saja, pola pikir penguasa kapitalistis rabun untuk melihat peluang itu akibat orientasi tata kelola negara yang selalu melimpahkan peran negara pada para korporasi.

Negara tidak mampu mandiri mengelola sumber daya, akibatnya segala potensi negara dikapitalisasi. Walhasil, yang terjadi adalah keterbatasan akses masyarakat terhadap produk, karena korporasi lebih berkonsentrasi pada kepentingan sendiri. 

Miris, dalam sistem kapitalisme negara bukan hanya memberi peluang pada pihak swasta dalam menjalankan tata kelola negara, tetapi juga pihak asing yang diberi ruang menguasai sektor energi yang vital. Klaim kedaulatan energi hanyalah retorika yang tidak mengubah struktur pengelolaan yang zalim ini. Dampaknya, hal itu tidak akan pernah memberi kepastian jaminan terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan energi. Krisis dan kelangkaan BBM adalah potret buruk model pelayanan negara ala kapitalisme. Dalam sistem ini, negara gagal hadir sebagai pengurus dan pelayan rakyat, dan hanya menjadi regulator kebijakan.

Visi Islam, Visi Pelayanan

Dalam Islam, energi adalah salah satu kategori kepemilikan umum yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau diwakili oleh negara sebagai perwakilannya. Dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan energi, negara menerapkan hukum-hukum Allah sebagai koridor untuk mencegah aktivitas ekonomi yang zalim, eksploitatif, tidak transparan dan menyengsarakan umat manusia.

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). Sumber energi termasuk ke dalam golongan ‘api’ yang disebutkan dalam hadis ini. Maknanya, energi termasuk BBM terkategori sebagai kepemilikan umum yang negara kelola untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Meski dapat dimanfaatkan secara langsung, tetapi proses pengolahan energi dari hulu ke hilir memerlukan teknologi serta dana yang sangat besar sehingga tidak memungkinkan untuk dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menjadi wakil masyarakat dalam pengelolaan dan seluruh hasilnya wajib dikembalikan kepada masyarakat umum. Tanggung jawab negara ini tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah  pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam pengelolaan SDA, negara berperan sebagai pengatur dan pemelihara urusan rakyat. Negara (khalifah) berperan dalam menetapkan hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA berdasarkan hukum Allah Swt., bukan prinsip-prinsip bisnis yang memandulkan peran negara. Hal ini tidak hanya mencakup aspek eksploitasi, melainkan juga aspek distribusi.

Untuk itulah negara wajib memperhatikan aspek infrastruktur, menciptakan ekosistem yang kondusif untuk mencapai kedaulatan energi, memaksimalkan kemampuan para ahli untuk berinovasi dalam menemukan energi alternatif, membiayai riset untuk penemuan baru di bidang energi hingga teknis pendistribusiannya dari kota hingga pelosok. Negaralah yang berperan dalam merumuskan grand strategy hingga aspek teknis tata kelola energi.

Berbagai aspek strategis, taktis hingga teknis ini akan negara biayai dengan pengeluaran yang bersumber dari harta baitulmal yang merupakan sumber pendapatan negara, seperti fai, ganimah, anfal, kharaj, dan jizyah, serta pemasukan dari hak milik umum dan negara seperti usyur, khumus, rikaz, termasuk hasil tambang. Pengurusan urusan rakyat ini merupakan implementasi visi negara yang tegak atas dasar keimanan dan keyakinan bahwa amanah dan tanggung jawab kelak Allah akan meminta pertanggungjawabannya.  

Untuk itulah dalam pengelolaannya, negaralah satu-satunya yang berwenang dalam mengelola SDA (state based management). Negara mengelola kepemilikan umum maupun kepemilikan negara semata untuk kepentingan rakyat atas dasar paradigma ri’ayah (pengurusan dan pelayanan), bukan bisnis. Sistem ekonomi Islam memastikan distribusi energi menjangkau seluruh rakyat secara adil dan merata, bukan berdasarkan mekanisme pasar yang hanya menguntungkan pemilik modal. Jika negeri ini mengadopsi Islam sebagai sumber tata kelola energi, cita-cita mencapai kedaulatan energi akan benar-benar terealisasi secara nyata dan bukan klaim semata.

Eksploitasi dan penguasaan SDA oleh korporasi dan negara-negara kapitalisme global tentu tidak berpusat di satu negeri saja. Terdapat sekian banyak negeri-negeri Islam yang SDA-nya dikuasai kaum kuffar. Untuk itu, dibutuhkan perjuangan global untuk mewujudkan sistem pemerintahan Islam dan penyatuan negeri-negeri muslim untuk memastikan agar SDA mereka dikelola sesuai syariat dan terdistribusi kepada umat sesuai standar syar’i. Wallahualam bissawab. [MNews/JM-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *