Penulis: Ati Solihati, S.T.P.
Muslimah News, FOKUS — Perlindungan anak menurut UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Di Indonesia, hak dan perlindungan anak dijamin secara konstitusional dan diatur dalam berbagai payung hukum serta didukung oleh lembaga khusus dan layanan pengaduan. Landasan hukum perlindungan anak di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): Menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak mengatur secara spesifik tentang hak-hak anak, kewajiban orang tua dan negara, serta sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak. UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan pendekatan keadilan restorative.
Terdapat juga lembaga dan kanal resmi yang dapat dihubungi jika melihat atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebuah lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Juga ada layanan pengaduan yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Kemen PPPA masih menjadikan aspek perlindungan anak sebagai perhatian utama. Untuk itulah, merujuk Pedoman Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 yang diterbitkan Kemen PPPA, tema utama Hari Anak Nasional (HAN) yang akan diperingati pada 23 Juli adalah “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Kemen PPPA juga menjelaskan bahwa tema tersebut diwujudkan melalui Gerakan Nasional Ramah Aman Nyaman Anak (Gernas RANA), sebagai gerakan kolaboratif untuk menciptakan ruang hidup yang aman, nyaman, inklusif, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Sejumlah perhatian, payung hukum, lembaga khusus, dan layanan pengaduan dibentuk untuk memberikan jaminan hak dan perlindungan bagi anak. Namun, apakah efektif dalam memberikan perlindungan secara riil bagi anak-anak Indonesia sehingga dapat membangun masa depan yang cerah bagi mereka?
Efektivitas Beragam Payung Hukum dan Lembaga dalam Melindungi Anak
Melansir data BPS yang diakses per Maret 2026, jumlah anak Indonesia usia 0—19 tahun sekitar 88,6 juta jiwa, yaitu sekitar 30% dari total populasi. Berarti sejumlah itulah anak yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dari negara. Jika anak-anak Indonesia terpenuhi kasih sayang dan perlindungannya, semestinya akan terbangun masa depan cerah bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Namun, fakta dan data justru menunjukkan anak-anak Indonesia belum terpenuhi hak dan perlindungannya. Ruang hidup bagi mereka masih jauh dari kategori aman, nyaman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Berdasarkan data laporan pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode Januari—April 2026, KPAI menangani 426 kasus pelanggaran hak anak dan menerima 301 pengaduan. Pada awal 2026, dunia anak Indonesia diwarnai berbagai kasus anak mengakhiri hidupnya, dengan dugaan penyebabnya adalah faktor pola asuh, tekanan ekonomi, hingga perundungan. (hukumonline[dot]com, 20-2-2026).
Berdasarkan data KPAI, Indonesia disebut menduduki peringkat pertama di Asia Tenggara dalam kasus anak yang mengakhiri hidupnya. Ketua KPAI 2022—2027 Margaret Aliyatul Maimunah menyebut fakta ini sebagai alarm keras bagi seluruh elemen bangsa.
Pada momen Hari Anak Nasional 2025, Save the Children Indonesia kembali menegaskan bahwa anak-anak di Indonesia masih berada dalam situasi yang tidak aman dari kekerasan. Satu dari dua anak usia 13—17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual sepanjang hidup mereka. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), per Juli 2025 tercatat ada 15.615 kasus kekerasan. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan tertinggi, yaitu 6.999 kasus. Mayoritas korban adalah anak usia 13—17 tahun, dan kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga. (savethechildren.go.id, 23-7-2025).
Dalam bidang pendidikan, anak-anak pun masih banyak yang belum terpenuhi haknya. Wakil ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai tingginya angka anak tidak sekolah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diatasi. Sebagaimana data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 1 April 2026, tercatat sebanyak 3.966.858 anak usia sekolah belum mengakses pendidikan. Jumlah tersebut terdiri atas 1.913.633 anak yang belum pernah bersekolah, 986.755 anak putus sekolah, dan 1.066.470 anak yang lulus, tetapi tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Ternyata, keberadaan beragam regulasi perlindungan anak serta lembaga khusus dan layanan pengaduan tidak efektif dalam memberikan perlindungan bagi anak. Malah paradoks dengan kondisi tidak aman dan tidak sehat yang senantiasa menyelimuti dunia anak. Anak-anak tidak terpenuhi hak-haknya, bahkan harus melewati masa tumbuh kembang dalam kondisi terancam fisik dan psikisnya.
Bagaimana mungkin kita bisa membangun masa depan gemilang bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa jika mereka tidak terpenuhi hak-haknya dan tidak dapat mengakses fasilitas yang dapat mewujudkan daya dukung bagi lahirnya generasi harapan bangsa dan pembangun peradaban. Apa yang menjadi penyebab terjadinya paradoks ini?
Kapitalisme Gagal Melindungi Anak
Sistem kehidupan kapitalisme berasaskan sekularisme yang menihilkan peran wahyu dalam aturan kehidupan. Aturan kehidupan hanya berpijak pada logika manusia semata, terutama penguasa dan para kapitalis yang melingkarinya. Logika para kapitalis dibangun berdasarkan asas untung rugi. Tatkala para kapitalis terlibat dalam kekuasaan, kebijakan pun disusun dengan pertimbangan besaran materi yang bisa diraih. Jika suatu aturan ternyata tidak berkorelasi dengan capaian materi, jangan heran aturan pun harus mengalah atau diganti.
Secara konstitusi, pasal 31 dan pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan membebankan kewajiban kepada pemerintah untuk menyelenggarakannya. Dengan landasan konstitusi ini semestinya setiap warga negara dapat memperoleh akses pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, karena pendidikan merupakan hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi negara. Namun, faktanya jauh panggang dari api.
Telah terjadi kapitalisasi pendidikan. Pemerintah, dengan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, secara bertahap mendorong banyak kampus besar untuk bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) guna memberikan kemandirian akademik dan finansial. Sumber pendapatan PTN BH lebih banyak bersumber dari masyarakat, sedangkan subsidi dari pemerintah kurang dari 30% total kebutuhan operasional kampus. Hal ini yang menyebabkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi tinggi (Unair, 10-3-2025). Tingginya UKT ini menjadi penyebab banyak anak tidak bisa mengenyam pendidikan tinggi.
Kapitalisasi pendidikan makin menambah berat beban hidup masyarakat. Sistem kapitalisme dengan liberalisasi ekonominya telah menciptakan kemiskinan strukural. Dampak dari sistem ini, modal, sumber daya alam, dan alat produksi terkonsentrasi pada segelintir orang, yaitu para kapitalis. Hal ini, di satu sisi menciptakan oligarki, di sisi lain membatasi akses masyarakat terhadap peluang ekonomi. Pengangguran pun meningkat dan kesenjangan ekonomi makin lebar. Bagi masyarakat bawah, jangankan untuk memenuhi hak pendidikan anak, untuk memenuhi kebutuhan pokok secara layak saja mereka kesulitan.
Tekanan ekonomi keluarga, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sering kali menjadi pemicu utama kekerasan pada anak, seperti penelantaran, kekerasan fisik, dan psikis, di antaranya akibat stres pengasuhan. Data Kementerian PPPA mencatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap anak terjadi dalam satu tahun terakhir.
Era digital saat ini makin memperburuk kondisi dunia anak. Kapitalisme memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menyebarkan budaya hedonistik. Sementara itu, anak-anak dan remaja telah menjadikan medsos sebagai ruang utama untuk berekspresi, belajar, dan berinteraksi. Karena penguasa digital adalah korporasi kapitalis, mereka memanfaakan algoritma untuk menggiring anak-anak dan remaja kita sebagai pangsa pasar mereka untuk meraup cuan dan menciptakan stereotipe ala mereka. Bahkan, mereka memanfaatkan para infulencer untuk memicu Fear of Missing Out (FOMO) di kalangan anak-anak dan remaja untuk bergaya ala mereka.
Sikap ini mengikis identitas generasi kita. Krisis kesehatan mental pun tumbuh di tengah anak-anak dan remaja sebagai masyarakat digital yang hiperaktif. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa pada 2025 terdapat 3,4 juta remaja di Indonesia mengalami gangguan mental ringan hingga berat. Sekitar 28% mengaku pernah mengalami gejala depresi akibat tekanan sosial di dunia maya. Sebanyak 65% siswa SMA pernah merasa “tidak cukup baik” karena membandingkan diri dengan orang lain di medsos. Selain itu, 1 dari 5 siswa mengaku pernah mengalami cyberbullying. (Unesa, 9-11-2025).
Tekanan ekonomi di satu sisi, dan tekanan sosial di sisi lain, yang penuh hedonisme dan terus dituntut dari interaksi di dunia maya, membuat anak-anak berpikir untuk mendapat cuan secara instan. Tawaran pinjaman online (pinjol) yang sering mampir di laman mereka, menjadi jalan pintas untuk mendapatkan uang. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah anak di bawah usia 19 tahun yang mengalami kredit macet pinjol melonjak drastis hingga 21.774 akun. Mayoritas kasus dipicu oleh tekanan ekonomi, gaya hidup konsumtif (FOMO), serta rendahnya literasi keuangan dan literasi digital.
Demikianlah, meletakkan harapan jaminan perlindungan anak pada sistem kehidupan kapitalisme adalah sebuah kesia-siaan. Kebijakan yang lahir dari ideologi yang mencampakkan aturan Sang Pencipta hanya menguntungkan segelintir orang dalam pusaran pembuat kebijakan. Sedangkan rakyat, termasuk anak-anak, hanya menjadi korban rusaknya sistem yang diterapkan. Dalam jeratan sistem kapitalisme, senja kala pun menyelimuti upaya perlindungan anak-anak.
Sistem Islam Memberikan Perlindungan Hakiki pada Anak
Menurut ajaran Islam, sekurang-kurangnya ada tujuh macam hak anak yang harus diperhatikan oleh setiap orang tua, yaitu hak untuk hidup dan tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan dan penjagaan dari siksa api neraka, hak mendapatkan nafkah dan kesejahteraan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak mendapatkan keadilan dan persamaan derajat, hak mendapatkan cinta kasih, serta hak untuk bermain (Budiyanto, H.M., 2014). Sementara itu, menurut Dr. Abdullah Nashih Ulwan dalam kitabnya Tarbiyatul Awlad fil Islam, terj., jilid I hlm. 141—150, tanggung jawab terbesar yang harus dipenuhi terhadap pembinaan dan pendidikan terhadap anak-anak yang terpenting adalah tanggung jawab pendidikan iman, akhlak, fisik, intelektual, psikis, sosial, serta seksual.
Secara umum, perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Islam berakar pada konsep Maqashid asy-Syariah, yaitu tujuan, hasil, atau hikmah dari dilaksanakannya syariat, yang secara hierarki menjaga beberapa prinsip dasar. Penjagaan prinsip-prinsip dasar ini terimplementasi dalam semua ranah, baik keluarga, masyarakat, maupun negara. Menurut Husain Abdullah dalam kitabnya Dirasat fil Fikr al-Islam hlm. 61, setidaknya ada delapan prinsip dasar dalam kehidupan luhur umat manusia yang dijaga dalam penerapan syariat Islam, yaitu penjagaan keturunan, akal, kehormatan, jiwa, harta, agama, keamanan, serta negara.
Delapan prinsip dasar penjagaan ini pun menjadi kerangka absolut pemenuhan hak-hak anak. Pertama, hifzh an-nasl (penjagaan keturunan). Untuk penjagaan kejelasan nasab keturunan, Islam mensyariatkan pernikahan (QS Ar-Rum: 21) dan mengharamkan perzinaan (QS An-Nur: 2). Untuk tercapainya maqashid asy-syariah dari ketetapan tersebut, Islam pun menetapkan serangkaian hukum syarak terkait pergaulan, seperti pengaturan kehidupan khusus dan kehidupan umum, larangan khalwat (berduaan dengan laki-laki bukan mahram), ikhtilat (bercampur baur laki-laki dan perempuan), kewajiban muslimah mengenakan khimar (QS An-Nur: 31) dan jilbab (QS Al-Ahzab: 59) ketika keluar rumah.
Islam pun menetapkan aspek kuratif, di antaranya menetapkan sanksi jilid atau rajam bagi pezina. Dengan serangkaian hukum syarak yang sudah mulai diperkenalkan dan dipahamkan kepada anak-anak dalam ranah keluarga, juga didukung oleh kontrol sosial masyarakat yang berjalan dengan baik, serta di bawah payung konstitusi syariat Islam yang diterapkan oleh negara, maka anak-anak pun mendapatkan perlindungan hakiki. Kesucian dan kemuliaan mereka terjaga sehingga hak anak untuk mendapatkan kejelasan nasab pun terpenuhi. Anak-anak pun berada dalam lingkungan pergaulan yang aman dan melindunginya dari ancaman kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Kedua, hifzhu al-‘aql (penjagaan akal). Dalam Islam, keluarga merupakan pilar pertama dalam melindungi akal anak-anak dengan menyuburkan pemikiran anak dengan akidah dan tsaqafah Islam, yang akan menjadi bekal mereka sebagai generasi muslim pembangun peradaban Islam. Masyarakat yang beramar maruf nahi mungkar menjadi sistem pendukung bagi fondasi pendidikan yang telah dibentuk di ranah keluarga.
Negara pun menciptakan ekosistem yang akan memberikan perlindungan bagi akal pemikiran generasi. Negara melarang dengan tegas segala perkara yang merusak akal, seperti narkoba dan minuman keras (QS Al-Maidah: 90—91), ataupun penyebaran pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan syariat Islam, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Negara memiliki kedaulatan penuh melindungi generasi dari terjadinya perang pemikiran. Dengan kedaulatannya, negara tidak akan mengizinkan adanya platform apa pun yang akan merusak pemikiran (akal) masyarakat.
Negara pun akan menetapkan sanksi uqubat Islam kepada para pelakunya. Selain itu, negara akan menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan komunal yang difasilitasi penuh oleh negara. Tidak ada satu pun generasi yang tidak terpenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan, dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi. Akal pikiran anak-anak pun bersih dari pemikiran kufur. Anak-anak dapat fokus dalam membentuk pola pikir islami yang produktif bagi kebaikan Islam dan kaum muslim.
Ketiga, hifzh al-karamah (penjagaan kehormatan). Islam menjadikan kehormatan sebagai sesuatu yang harus dijaga sehingga Islam melarang orang menuduh berzina (QS An-Nur: 4), melarang gibah (QS Al Hujurat: 12), melarang bullying, mengolok-olok, mencela, dan memanggil dengan julukan buruk (QS Al Hujurat: 11), dan menetapkan sanksi bagi para pelakunya. Sebaliknya, Islam mendorong umatnya untuk senantiasa saling tolong menolong dalam kebaikan (QS Al-Maidah: 2).
Perlindungan kehormatan yang senantiasa terpelihara dalam lingkungan keluarga, masyarakat, serta adanya payung hukum syariat dari negara menjadikan anak-anak memiliki lingkungan yang aman dan islami. Anak-anak pun sehat secara fisik dan psikis, serta bahagia sehingga anak-anak dapat melalui masa tumbuh kembangnya dengan baik dan menjadi pribadi dewasa yang bertakwa dan bertanggung jawab.
Keempat, hifzh an-nafs (penjagaan jiwa). Islam memberikan hak atas kelangsungan hidup anak sejak dalam kandungan. Islam melarang membunuh anak, termasuk melarang aborsi (QS Al-Isra: 31). Bahkan, Islam menetapkan sanksi kisas bagi pelaku pembunuhan disengaja (QS Al-Baqarah: 179). Islam menganjurkan seorang ibu untuk menyempurnakan penyusuan bagi anak selama dua tahun penuh (QS Al-Baqarah: 233). Islam pun memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan fisik atau penelantaran yang membahayakan nyawa manusia.
Demi sempurnanya perlindungan jiwa dan raga bagi anak ini, negara mengharuskan tanggung jawab penuh negara untuk memberikan fasilitas kesehatan terbaik bagi rakyatnya. Dengan demikian, setiap individu rakyat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis. Anak-anak pun akan tumbuh dengan sehat, terpenuhi nutrisinya, dan dijauhkan dari hal-hal yang dapat membahayakan fisiknya, terlebih lagi dari hal-hal yang dapat mengancam nyawanya.
Kelima, hifzh ad-diin (penjagaan agama). Keluarga menjadi pilar pertama dalam memberikan perlindungan bagi anak dari penyimpangan agama. Allah Swt. berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At-Tahrim: 6).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah di dalam tafsirnya mengatakan, “Penjagaan terhadap diri dan keluarga dari siksa api neraka adalah dengan memberikan pendidikan agama dan pengajaran yang baik kepada keluarga, termasuk putra-putrinya.”
Bahkan, Allah telah mengingatkan jangan sampai membiarkan anak dalam keadaan lemah dan terabaikan hak-haknya. Allah berfirman,
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا ٩
“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).” (QS An-Nisa: 9).
Keluarga menjadi pilar pertama menanamkan ketakwaan yang menjadi benteng bagi anak dalam berinteraksi di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat menjadi pilar lapis kedua yang akan mengawasi jika terjadi penyimpangan dari ranah takwa. Sementara itu, negara menjadi pilar paling utama, karena negaralah yang mengimplementasikan agama (syariat Islam) dalam seluruh sendi-sendi kehidupan, memastikan ketakwaan setiap individu muslim, serta menetapkan sanksi hukuman mati bagi yang murtad jika tidak mau bertobat untuk kembali memeluk Islam. (QS Al-Baqarah: 217).
Dalam sistem Islam, anak-anak berada dalam lingkungan suasana takwa sehingga anak berada dalam lingkungan yang terlindungi agamanya.
Keenam, hifzh al-maal (penjagaan harta). Islam melindungi hak finansial anak, seperti nafkah harian (QS Al-Baqarah: 233), hak waris (QS An-Nisa: 11), serta kewajiban mengelola dan mengamankan harta anak yatim atau piatu hingga dewasa dan cakap mengelolanya sendiri (QS An-Nisa: 2). Untuk menjamin pemenuhan hak finansial bagi anak, negara menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi setiap laki-laki yang memiliki kewajiban nafkah sehingga setiap kepala keluarga dapat memenuhi kebutuhan nafkah keluarga dan anak-anaknya.
Ketujuh, hifzh al-amn (penjagaan keamanan). Dalam konteks perlindungan anak, syariat Islam menciptakan lingkungan aman yang melindungi anak dari segala bentuk ancaman fisik, mental, maupun spiritual. Negara menegaskan perlindungan ini dengan menerapkan hukuman berat bagi pelaku tindakan yang mengancam keamanan anak-anak, seperti penculikan dan perdagangan anak (human trafficking), dengan sanksi (uqubat) sesuai tingkat pelanggarannya (QS Al-Maidah: 32—33). Keamanan setiap individu rakyat, termasuk anak-anak, menjadi kebutuhan komunal yang dijamin negara.
Kedelapan, hifzh ad-daulah (penjagaan negara).
Islam mewajibkan umat Islam berada dalam satu kepemimpinan (negara) dan tidak tercerai-berai. Ini penting bagi perlindungan anak karena dengan kesatuan kepemimpinan ini, anak-anak kaum muslim akan bisa dipastikan keamanan dan pemenuhan kebutuhannya.
Negara memiliki peran paling besar dalam memberikan perlindungan pada anak. Karena negara, selain berperan dalam aspek preventif dengan menerapkan seperangkat syariat Islam yang menjamin pemenuhan perlindungan dan hak-hak anak, juga menerapkan aspek kuratif dengan seperangkat ketetapan sanksi (uqubat) bagi para pelaku pelanggaran. Anak-anak yang mendapat perlindungan akan tumbuh baik dan menjadi penentu masa depan negara, karena negara tidak akan bertahan tanpa generasi penerus yang tangguh. Perlindungan negara terhadap anak-anak akan menjaga ketahanan dan stabilitas jangka panjang negara.
Demikianlah, dalam sistem Islam, seperangkat regulasi perlindungan anak, yang bersumber dari wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah Rasul) efektif dalam memberikan perlindungan hakiki kepada anak. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakshshiyyah al-Islamiyyah Jilid III hlm. 359 dan 363 menyebutkan bahwa hakikat dalil-dalil hukum syarak menunjukkan adanya sifat rahmat (maslahat) sebagai hasil penerapan syariat.
Di bawah payung syariat Islam, anak-anak dapat melalui masa tumbuh kembangnya dalam lingkungan yang aman, sehat, penuh limpahan kasih sayang dan perlindungan, karena berpijak pada landasan wahyu Sang Pencipta yang paling memahami apa yang menjadi kebutuhan asasi anak. Anak-anak pun penuh percaya diri berproses menjadi generasi muslim pembangun peradaban Islam gemilang. Wallahualam bissawab. [MNews/RR]
