Muslimah News, FOKUS — Kematian dokter Elisa Princilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha menyisakan duka sekaligus memantik perhatian publik terhadap perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia. Dokter berusia 27 tahun itu ditemukan meninggal dunia pada 26-6-2026. Sebelumnya, ia diduga mengalami tekanan psikologis setelah mendapat intimidasi saat bertugas menangani pasien gigitan ular di IGD RSU Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Menurut keterangan keluarga dan hasil investigasi sementara, saat menjalankan tugas dr. Icha sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, setelahnya, dr. Icha didatangi sejumlah pejabat publik. Dengan nada tinggi, mereka memprotes dr. Icha terkait penanganan pasien serta mendesaknya untuk memberikan serum antibisa ular. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan dan konsultasi dengan pakar nasional penanganan gigitan ular, kondisi pasien belum memenuhi indikasi pemberian serum. Dikatakan juga bahwa meski berada dalam tekanan dan sempat menangis, dr. Icha tetap menjalankan pelayanan sesuai prosedur medis dan mengutamakan keselamatan pasien.
Ternyata, tekanan tersebut tidak berhenti di ruang IGD. Keluarga mengungkapkan bahwa setelah peristiwa itu, dr. Icha berulang kali menceritakan kembali pengalaman yang dialaminya. Kondisi psikologisnya memburuk hingga ia menjalani perawatan kesehatan mental. Beberapa hari kemudian, dr. Icha ditemukan tewas g*ntung diri di rumah. Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki dugaan intimidasi tersebut, sedangkan berbagai faktor yang melatarbelakangi kematiannya menjadi bagian dari proses penyelidikan. (CNN Indonesia, 30-6-2026).
Menindaklanjuti kasus ini, Polda NTT menerima laporan keluarga dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan intimidasi yang melibatkan sejumlah pejabat publik. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan membentuk tim investigasi lintas sektor. Hasil evaluasi sementara menyatakan bahwa tindakan medis yang dilakukan dr. Icha telah sesuai prosedur, tetapi ditemukan dugaan intimidasi verbal, lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan, serta tidak optimalnya sistem pengamanan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Gejala Problem Sistemis
Kasus dr. Icha menunjukkan bahwa tenaga kesehatan tidak hanya menghadapi tantangan medis, tetapi juga tekanan dari pihak-pihak yang memiliki jabatan maupun pengaruh. Dalam dunia medis, perbedaan pendapat mengenai penanganan pasien semestinya disampaikan melalui mekanisme profesional, bukan intimidasi. Namun, dalam kasus ini, keputusan medis justru dipersoalkan dengan cara mendatangi ruang IGD, berbicara dengan nada tinggi, serta mendesak dokter mengubah keputusan medis yang telah didasarkan pada pemeriksaan, SOP, dan konsultasi dengan pakar.
Yang perlu menjadi perhatian, sorotan terhadap kasus ini bukanlah untuk menyimpulkan bahwa intimidasi verbal semata menjadi penyebab kematian dr. Icha. Hubungan antara tekanan yang dialaminya dengan keputusan mengakhiri hidup masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan memerlukan pembuktian yang komprehensif.
Terlepas dari proses hukum tersebut, dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas merupakan persoalan serius yang tidak dapat diabaikan. Peristiwa ini pun bukan kasus yang berdiri sendiri. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut intimidasi terhadap tenaga kesehatan sebagai fenomena gunung es. Artinya, berbagai bentuk ancaman terhadap tenaga kesehatan diduga jauh lebih banyak daripada yang terungkap ke ruang publik. Misalnya, dr. Tri Maharani, dokter spesialis kedokteran emergensi dengan subspesialis toksinologi sekaligus konsultan rujukan nasional penanganan gigitan ular, pernah mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik saat bertugas di instalasi gawat darurat pada awal kariernya.
Selain itu, publik juga menyoroti berbagai kasus perundungan terhadap dokter peserta pendidikan spesialis (PPDS), kekerasan terhadap perawat di fasilitas kesehatan, hingga tenaga medis yang harus berhadapan dengan proses hukum setelah mengambil keputusan medis sesuai kompetensinya. Beragam peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap tenaga kesehatan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga intimidasi verbal, penyalahgunaan jabatan, perundungan, hingga kriminalisasi.
Sebenarnya, perlindungan terhadap tenaga kesehatan telah diatur dalam berbagai regulasi. Pasal 273 UU 17/2023 tentang Kesehatan memberikan hak kepada tenaga medis untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam keadaan darurat penyelamatan nyawa. Peraturan Menteri Kesehatan No. 13/2025 juga mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan mitigasi risiko serta memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Namun, pada faktanya, keberadaan regulasi tersebut belum mampu menjamin perlindungan yang efektif di lapangan. Hal itu tampak dari hasil investigasi sementara Kementerian Kesehatan yang menemukan adanya dugaan intimidasi verbal, lemahnya koordinasi perlindungan antara rumah sakit, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah, serta tidak optimalnya sistem pengamanan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Bahkan, petugas keamanan rumah sakit dilaporkan tidak mampu mengendalikan situasi ketika intimidasi terjadi. Petugas keamanan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keselamatan tenaga kesehatan pun tidak berdaya menghadapi tekanan dari pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh. Ini menunjukkan bahwa yang rapuh bukan hanya sistem pengamanan rumah sakit, melainkan juga keberanian sistem dalam menegakkan aturan secara adil.
Walhasil, persoalannya bukan semata ketiadaan aturan atau SOP, melainkan lemahnya implementasi ketika tekanan datang dari pihak yang memiliki kekuasaan. Dalam situasi seperti itu, mekanisme perlindungan yang seharusnya bekerja justru gagal memberikan rasa aman bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugasnya. Fakta bahwa pemerintah kini menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis juga menunjukkan adanya pengakuan bahwa sistem perlindungan yang ada belum memadai.
Hanya saja, persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan menambah regulasi. Selama penegakan aturan masih dipengaruhi relasi kuasa dan perlindungan terhadap tenaga kesehatan belum benar-benar dijalankan secara tegas dan konsisten, intimidasi terhadap tenaga medis berpotensi terus berulang.
Pada akhirnya, pelayanan kesehatan yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila tenaga medis dapat bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan SOP tanpa intimidasi maupun intervensi kekuasaan. Jika keputusan medis dapat ditekan oleh pihak yang merasa memiliki jabatan atau pengaruh, yang terancam bukan hanya keselamatan tenaga kesehatan, tetapi juga keselamatan pasien serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan.
Sistem Islam Melindungi Tenaga Kesehatan
Islam memandang setiap bentuk intimidasi, baik berupa ancaman, gertakan, tekanan verbal, penyalahgunaan jabatan, maupun tindakan yang menimbulkan rasa takut kepada orang lain sebagai perbuatan yang haram. Seorang muslim diperintahkan menjaga kehormatan, keamanan, dan ketenteraman sesamanya.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti seorang muslim yang lain.” (HR Abu Dawud). Dalam hadis lain beliau ﷺ bersabda, “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, tindakan mengintimidasi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan amanah profesinya merupakan pelanggaran syariat, terlebih jika dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau pengaruh.
Untuk mencegah dan mengatasi perbuatan tersebut, Islam menerapkan tiga pilar. Pertama, pembinaan ketakwaan individu. Akidah Islam akan menanamkan kesadaran bahwa setiap ucapan dan perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Taala. Seorang pejabat, tenaga kesehatan, maupun masyarakat, sama-sama terikat syariat sehingga tidak berani menggunakan kekuasaan, kedudukan, atau pengaruh untuk menzalimi orang lain. Ketakwaan ini akan menjadi benteng pertama agar seseorang tidak mudah merendahkan, mengancam, atau menekan sesamanya.
Pilar kedua, kontrol sosial atau kepekaan masyarakat dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar. Ketika terjadi tindakan intimidasi atau kezaliman, masyarakat tidak bersikap pasif ataupun membiarkannya berlangsung. Mereka terdorong untuk mencegah kemungkaran sesuai kemampuan, memberikan perlindungan kepada pihak yang dizalimi, serta mengingatkan pelaku agar kembali kepada ketentuan syariat. Dengan budaya seperti ini, penyalahgunaan jabatan maupun tindakan sewenang-wenang tidak memperoleh ruang untuk berkembang.
Adapun pilar ketiga adalah negara bertindak sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab melindungi rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pemelihara (ra’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Negara tidak cukup hanya membuat aturan, melainkan wajib memastikan keamanan setiap tenaga kesehatan melalui aparat yang menjalankan tugas tanpa pandang bulu, mekanisme pengaduan yang efektif, serta penegakan hukum yang cepat dan adil. Dengan demikian, tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas profesionalnya tanpa rasa takut menghadapi ancaman ataupun tekanan dari siapa pun, termasuk pejabat.
Islam juga menempatkan profesionalisme sebagai bagian dari amanah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, tunggulah kehancurannya.” (HR Bukhari). Alhasil, keputusan medis merupakan ranah tenaga kesehatan yang memiliki ilmu dan kompetensi, bukan pihak lain yang mengandalkan jabatan atau pengaruh. Negara berkewajiban menjaga agar setiap keputusan medis tetap didasarkan pada pertimbangan ilmiah, etika profesi, dan syariat sehingga keselamatan pasien menjadi prioritas.
Apabila intimidasi tetap dilakukan hingga menimbulkan kerugian fisik, psikis, atau bahkan hilangnya nyawa, Islam tidak membiarkannya tanpa pertanggungjawaban. Pelaku akan diproses di peradilan syar’i dan dijatuhi sanksi sesuai jenis tindakannya, baik berupa takzir, kisas, maupun diat (denda), bergantung pada bentuk pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan.
Penegakan hukum juga dilakukan tanpa membedakan kedudukan pelaku. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat maupun orang yang memiliki pengaruh.
Demikianlah, dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak bergantung pada banyaknya regulasi, melainkan ditopang oleh ketakwaan individu, kepedulian masyarakat, dan negara yang menjalankan fungsi perlindungannya secara nyata.
Dalam sistem seperti inilah tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, masyarakat memperoleh pelayanan berdasarkan ilmu dan etika profesi, serta keadilan benar-benar terwujud bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]
