Muslimah News, FOKUS — Pemadaman listrik pada Rabu (10-6-2026) melanda 14 wilayah di Jawa Barat, termasuk Bogor, Bekasi, Bandung, Garut, Cikarang, Majalaya, Sukabumi, dan Cirebon. Masyarakat ramai mengeluhkan gangguan ini di media sosial, yang mengingatkan pada insiden Blackout Jawa 2019.
Pemadaman bergilir juga terjadi di kawasan Jabodetabek serta di Jawa Timur, meliputi Malang Raya, Surabaya, dan Gresik. PLN menyebut pemadaman dilakukan untuk menjaga keandalan sistem melalui penguatan jaringan. Namun, keluhan utama warga bukan sekadar listrik padam, melainkan minimnya informasi mengenai penyebab gangguan dan estimasi pemulihan. Ketidakjelasan komunikasi ini memperburuk frustrasi publik. Penjelasan PLN yang normatif tidak menjawab kebutuhan masyarakat akan transparansi, padahal listrik adalah kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kapitalisme dan Liberalisasi Listrik
Fenomena pemadaman listrik tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang melingkupinya. Gangguan berulang ini bukan sekadar masalah teknis jaringan. Ia membuka tabir akar persoalan listrik, bahwa sistem ekonomi kapitalisme memperlakukan listrik sebagai komoditas, bukan hak rakyat. Dalam kerangka kapitalisme, aset strategis seperti batubara—yang menjadi sumber utama pembangkit listrik—dikelola layaknya korporasi. Orientasi utamanya adalah perhitungan untung-rugi, bukan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat.
Negara berperan sebagai regulator atau wasit yang mengawasi jalannya pasar dan korporasi. Ia tidak terlibat langsung dalam memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Akibatnya, listrik sebagai kebutuhan dasar diperlakukan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar.
Logika untung-rugi kapitalisme kian nyata ketika kebijakan liberalisasi listrik digulirkan. Sejak 1990-an, negara justru menyerahkan pembangunan pembangkit kepada swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP) dan Power Purchase Agreement (PPA). IPP mengelola pembangkit listrik dan menjual produksinya ke PLN. Skema ini memaksa PLN membeli listrik dari IPP dengan harga tinggi.
Peran IPP terus meningkat. Nilai listrik yang dibeli PLN dari IPP naik dari Rp60 triliun pada 2016 menjadi Rp104 triliun pada 2021. Negara merasa terbantu karena pembangunan pembangkit membutuhkan biaya besar dan waktu lama, sehingga menggandeng swasta dijadikan alasan pembenaran.
Legitimasi kebijakan ini diperkuat oleh UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebut penyediaan listrik dilakukan negara, tetapi swasta dan asing tetap dapat berperan. Pemerintah berdalih percepatan pemerataan listrik sebagai alasan menggandeng swasta.
Namun, sebagai perusahaan, IPP mengejar keuntungan dan balik modal atas biaya besar pembangunan pembangkit. Karena itu, mereka hanya berinvestasi di wilayah pusat beban listrik seperti Jawa dan Sumatera, bukan di daerah yang minim keuntungan. Kebijakan ini pun memberikan konsekuensi nyata yang langsung dirasakan rakyat kecil, mulai dari usaha mikro hingga rumah tangga, semua menanggung beban akibat listrik yang diperlakukan sebagai barang dagangan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Dalam sistem kapitalisme, sumber daya publik bisa dimiliki satu individu atau korporasi asal memiliki modal. Kekayaan rakyat diperjualbelikan, dan masyarakat terkena imbasnya. Distribusi listrik diatur berdasarkan efisiensi biaya produksi dan keuntungan. Logika ini menempatkan rakyat sebagai konsumen yang harus membeli layanan sesuai harga pasar, bukan sebagai warga negara yang berhak atas jaminan kebutuhan pokok.
Ketika terjadi gangguan pasokan, prioritas utama bukanlah pemulihan cepat demi kepentingan rakyat, melainkan kalkulasi biaya dan keuntungan. Inilah sebabnya informasi dari PLN sering minim sehingga transparansi dianggap tidak mendesak.
Pemadaman berulang mencerminkan rapuhnya sistem penyediaan energi di bawah kapitalisme. Dampaknya meluas ke usaha mikro, seperti warung makan atau laundry yang kehilangan pendapatan, serta menurunkan produktivitas pekerja yang bergantung pada perangkat elektronik. Rumah tangga pun terganggu dalam aktivitas dasar seperti memasak, penerangan, penyimpanan makanan.
Pemadaman listrik di Pulau Jawa adalah cermin nyata kapitalis dalam memperlakukan kebutuhan dasar rakyat sebagai komoditas. Negara hanya berperan sebagai regulator, sementara korporasi energi menentukan distribusi berdasarkan keuntungan. Selama listrik dipandang sebagai barang dagangan, bukan hak rakyat, maka pemadaman akan terus berulang dan masyarakat tetap menjadi korban.
Solusi mendasar adalah mengubah paradigma bahwa listrik merupakan hak publik yang dijamin negara, bukan sekadar produk pasar. Dengan demikian, pengelolaan energi tidak lagi tunduk pada logika untung-rugi, melainkan pada prinsip keadilan dan pemenuhan kebutuhan rakyat secara menyeluruh.
Politik Energi dalam Islam
Dalam pandangan Islam, listrik bukan komoditas, tetapi hak publik yang wajib dijamin negara. Islam memandang negara bukan sekadar regulator, tetapi pengurus dan pelayan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Maknaraa‘in (penggembala/pemimpin) adalah penjaga dan pihak yang diberi amanah atas bawahannya. Artinya, negara sebagai raa’in memiliki kewajiban penuh dalam mengurus dan melayani rakyat agar kebutuhan mereka terpenuhi, bukan sebagai penguasa yang bertingkah seperti pengusaha dengan kacamata profit oriented.
Dalam perspektif Islam, SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti batubara, minyak, gas, dan listrik, adalah milik umum. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hall, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini menjadi dasar bahwa SDA yang menjadi kebutuhan pokok rakyat tidak boleh dikuasai individu atau badan usaha yang berorientasi profit.
Konsekuensinya, pengelolaan SDA wajib dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Penguasaan oleh swasta atau asing adalah bentuk pelanggaran syariat karena menjadikan hajat publik sebagai komoditas bisnis.
Hasil pengelolaan SDA dalam sistem Islam tidak masuk ke kas perusahaan atau segelintir elit, melainkan ke baitulmal sebagai lembaga keuangan negara. Dana tersebut kemudian didistribusikan dalam bentuk pelayanan langsung kepada rakyat. Contohnya, listrik yang dihasilkan dari pembangkit berbasis batubara dapat diberikan secara gratis atau dengan biaya minimal sekadar menutup ongkos operasional. Dengan mekanisme ini, rakyat tidak diperlakukan sebagai konsumen yang harus membeli listrik sesuai harga pasar, melainkan sebagai warga negara yang berhak atas jaminan kebutuhan pokok.
Kebijakan ekonomi Khilafah dibangun atas asas pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat sebagai kewajiban mutlak. Oleh karena itu, negara akan membangun infrastruktur energi dengan kapasitas memadai yang meliputi pembangkit listrik yang tersebar di berbagai wilayah, jaringan distribusi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan cadangan energi untuk menjamin keberlanjutan pasokan.
Pembangunan ini dilakukan dengan prinsip kemandirian, bukan bergantung pada investasi asing atau swasta. Negara mengerahkan potensi SDA, tenaga ahli, dan teknologi untuk memastikan rakyat memperoleh layanan energi yang stabil dan merata.
Dalam sistem Khilafah, terdapat lembaga khusus bernama Mahkamah Mazhalim. Mereka berwenang memeriksa dan memutuskan segala bentuk kezaliman, baik yang dilakukan pejabat negara, penyimpangan khalifah terhadap hukum syariat, keluhan rakyat atas peraturan administratif, penetapan kewajiban pajak, maupun bentuk kezaliman lainnya. Jika negara lalai atau terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan SDA, Mahkamah Mazhalim berhak menindak dan mengoreksi kebijakan tersebut. Mekanisme ini memastikan pengelolaan SDA tetap berada dalam koridor syariat dan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. (Disarikan dari kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilâfah, hlm.201).
Dengan sistem distribusi melalui baitulmal, pembangunan infrastruktur berbasis kemandirian, dan pengawasan MahkamahMazhalim, politik energi Islam menghadirkan solusi menyeluruh. Islam menempatkan SDA sebagai amanah besar yang harus dijaga negara demi kesejahteraan rakyat. Energi adalah hak publik yang dijamin negara, sehingga setiap individu rakyat dapat hidup dengan layak. [MNews/CJ-NA]
