Muslimah News, FOKUS — Dalam sepekan terakhir, publik dikejutkan oleh rentetan kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian. Di Cianjur, Jawa Barat, seorang remaja perempuan ditemukan meninggal dunia dengan dugaan mengalami kekerasan fisik dan seksual. Pelaku diduga adalah ayah tiri korban. (BBC, 29-5-2026).
Di Makassar, Sulawesi Selatan, seorang anak perempuan ditemukan tak bernyawa setelah sebelumnya dilaporkan hilang. Sedangkan, di Bekasi, Jawa Barat seorang balita ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan dengan dugaan pelaku merupakan anggota keluarganya sendiri.
Rentetan kasus tersebut menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di Indonesia. Dalam sejumlah kasus, pelaku tidak hanya berasal dari lingkungan terdekat, tetapi bahkan dari orang tua korban sendiri. Fenomena pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung, orang tua tiri, atau pihak yang memiliki tanggung jawab pengasuhan dikenal dengan istilah filisida (filicide).
Berbeda dengan bentuk kekerasan lainnya, filisida menunjukkan rusaknya fungsi perlindungan pada tingkat yang paling mendasar karena dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa hingga 2025 terdapat 18.123 korban kekerasan terhadap anak usia 0–17 tahun. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan, sedangkan rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru menjadi lokasi kejadian yang paling banyak dilaporkan.
Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Tidak jarang pelakunya justru berasal dari lingkungan terdekat, bahkan dari orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
Kondisi ini juga menjadi alarm serius atas rapuhnya perlindungan terhadap anak sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa kekerasan terhadap anak terus berulang, bahkan dalam lingkup keluarga dan lingkungan terdekat?
Buah Busuk Sistem Sekuler Liberal
Maraknya kasus filisida tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial yang melingkupi kehidupan keluarga saat ini. Meski setiap kasus memiliki latar belakang berbeda, terdapat benang merah yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak yang bersifat sistemis.
Krisis tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan lahir dari tata kehidupan sekuler liberal yang menjadikan kepentingan material sebagai orientasi utama sekaligus menyingkirkan agama dari peran mengatur kehidupan. Akibatnya, berbagai institusi yang semestinya melindungi anak, keluarga, masyarakat, dan negara, kehilangan arah dan fungsi perlindungannya.
Dalam sistem yang mengukur keberhasilan dengan standar materi, keluarga lebih sering diposisikan sebagai unit ekonomi daripada institusi pembentuk generasi. Tuntutan ekonomi memaksa banyak orang tua menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Tidak sedikit keluarga yang harus hidup terpisah karena alasan pekerjaan, sementara waktu kebersamaan dan kualitas pengasuhan makin berkurang. Kondisi ini dapat memicu kelelahan fisik maupun mental yang berkepanjangan.
Ketika berbagai persoalan hidup datang bersamaan tanpa fondasi kepribadian yang kuat, sebagian orang tua kehilangan kemampuan mengelola emosi dan menyelesaikan masalah secara benar. Akibatnya, anak yang seharusnya dipandang sebagai amanah dapat berubah menjadi sasaran pelampiasan frustrasi atau bahkan dianggap sebagai beban.
Pada saat yang sama, masyarakat juga mengalami pelemahan fungsi penjagaan. Budaya individualisme yang menjadi ciri masyarakat liberal mendorong setiap orang lebih fokus pada urusan pribadi dan memandang persoalan keluarga orang lain sebagai urusan yang tidak perlu dicampuri.
Akibatnya, berbagai tanda kekerasan terhadap anak sering kali luput dari perhatian atau baru diketahui setelah menimbulkan korban. Kepedulian sosial makin menurun, sementara aktivitas amar makruf nahi mungkar yang semestinya menjadi mekanisme kontrol di tengah masyarakat tidak tumbuh sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut diperparah oleh kegagalan negara menjalankan fungsi perlindungan secara menyeluruh. Berbagai faktor yang berpotensi merusak kehidupan keluarga justru terus berkembang tanpa pengendalian yang memadai. Pornografi makin mudah diakses, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, sementara berbagai konten yang merusak moral terus membanjiri ruang publik dan ruang digital.
Di sisi lain, sistem pendidikan lebih diarahkan untuk mencetak SDM yang siap memasuki pasar kerja daripada membentuk kepribadian yang berlandaskan ketakwaan dan tanggung jawab. Miris, negara baru hadir setelah kejahatan terjadi, alih-alih mencegah lahirnya faktor-faktor yang memicu kejahatan itu sendiri.
Namun, kehadiran negara setelah terjadinya kejahatan pun sering kali tidak mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas. Penegakan hukum yang ada cenderung berfokus pada penanganan kasus, tetapi belum memberikan efek jera yang kuat maupun mencegah berulangnya kejahatan serupa. Akhirnya, kasus kekerasan terhadap anak terus berulang dari waktu ke waktu meskipun berbagai regulasi dan program perlindungan telah dijalankan.
Berbagai persoalan tersebut bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Semuanya merupakan konsekuensi logis dari sistem sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Standar perilaku tidak lagi dibangun di atas akidah dan ketakwaan, sedangkan negara lebih berperan sebagai regulator yang sebatas membuat aturan, menyusun kebijakan, dan menangani pelanggaran setelah terjadi. Negara absen sebagai pengurus yang aktif menjaga kesejahteraan, pendidikan, dan keamanan masyarakat. Akibatnya, wajar jika lahir lingkungan yang rentan terhadap berbagai bentuk kerusakan, termasuk kekerasan terhadap anak.
Oleh karena itu, filisida tidak cukup dipandang sebagai penyimpangan individu semata, melainkan gejala dari krisis perlindungan generasi yang bersifat sistemis. Selama akar persoalan ini tidak disentuh, berbagai kasus serupa akan terus berulang dalam bentuk dan pelaku yang berbeda. Jelas, diperlukan perubahan mendasar yang mampu mengembalikan fungsi keluarga, masyarakat, dan negara sebagai pelindung generasi, bukan sekadar penanganan yang bersifat parsial setelah kejahatan terjadi.
Perlindungan Anak dalam Islam: Membangun Benteng Mulai dari Akarnya
Islam menempatkan jiwa manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia dan wajib dijaga. Islam memandang filisida tidak hanya merupakan tindak kejahatan, tetapi juga dosa besar yang diharamkan. Allah Swt. melarang pembunuhan anak dan menjadikan penjagaan jiwa sebagai salah satu tujuan utama syariat. Allah Swt. berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra’ [17]: 31).
Allah Swt. juga berfirman,
مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS Al-Maidah [5]: 32).
Ayat ini menunjukkan betapa agungnya nilai sebuah nyawa dalam Islam. Tindakan menghilangkan nyawa seorang anak tanpa hak merupakan kejahatan yang sangat besar, baik di sisi Allah Swt. maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pandangan Islam, anak merupakan amanah yang harus dipelihara, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Tindakan yang menghilangkan nyawa anak tidak dapat ditoleransi. Filisida merupakan kejahatan sekaligus dosa besar yang menuntut pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Pelakunya wajib dijatuhi sanksi sesuai ketentuan syariat agar keadilan bagi korban ditegakkan dan masyarakat terlindungi dari kejahatan serupa. Ketegasan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam.
Namun, Islam tidak hanya hadir melalui sanksi setelah kejahatan terjadi. Islam membangun sistem perlindungan yang bekerja sejak awal dengan menjadikan keluarga, masyarakat, dan negara sebagai tiga pilar yang saling bersinergi menjaga generasi.
Keluarga diposisikan sebagai lingkungan pertama pembentukan kepribadian anak. Orang tua tidak hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga menanamkan akidah, akhlak, dan ketakwaan. Allah Swt. berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارً
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim [66]: 6).
Ayat ini menunjukkan bahwa orang tua memikul tanggung jawab langsung dalam menjaga dan mendidik anggota keluarganya agar tetap berada di jalan yang diridai Allah Swt. Kesadaran bahwa anak adalah amanah dari Allah akan melahirkan tanggung jawab yang kuat dalam pengasuhan sehingga hubungan orang tua dan anak tidak dibangun atas dasar kepentingan sesaat, melainkan atas dasar ketaatan kepada Allah Swt. Dengan fondasi tersebut, keluarga menjadi benteng pertama yang menjaga anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan.
Di tengah masyarakat, Islam menumbuhkan budaya kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap terjaganya kebaikan. Aktivitas amar makruf nahi mungkar menjadikan masyarakat tidak bersikap acuh terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi di sekitarnya. Dengan demikian, berbagai gejala kekerasan, penelantaran, maupun kerusakan perilaku dapat dikenali dan dicegah sejak dini melalui kontrol sosial yang hidup dan efektif.
Perlindungan tersebut diperkuat oleh sistem pendidikan Islam yang berorientasi pada pembentukan kepribadian, bukan sekadar pencapaian akademik atau kebutuhan pasar kerja. Pendidikan diarahkan untuk membentuk individu yang memiliki kekuatan akidah, ketakwaan, dan kepribadian Islam.
Melalui pendidikan seperti ini, seseorang dibina agar mampu mengendalikan hawa nafsu, memahami tanggung jawabnya, serta menyelesaikan berbagai persoalan hidup sesuai tuntunan syariat. Ketika akidah menjadi landasan berpikir dan berperilaku, berbagai dorongan yang dapat mengarah pada tindak kekerasan dapat dicegah sejak dalam diri individu.
Di sisi lain, negara dalam Islam berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya imam itu adalah junnah (perisai).” (HR Bukhari dan Muslim).
Negara tidak hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang mendukung lahirnya generasi yang sehat dan terlindungi. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam, menutup berbagai pintu kerusakan yang mengancam keluarga, memberantas peredaran narkoba, mencegah penyebaran pornografi, serta menegakkan hukum secara tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan.
Dengan peran tersebut, perlindungan terhadap anak tidak diserahkan kepada individu semata, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif yang dijalankan secara sistemis. Keluarga, masyarakat, dan negara berjalan dalam satu arah untuk menjaga generasi serta menutup berbagai celah yang dapat melahirkan tindak kekerasan.
Dengan demikian, filisida dan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak tidak akan dapat diselesaikan hanya dengan penanganan yang bersifat parsial setelah kejahatan terjadi. Islam menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh dengan melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara dalam satu kesatuan yang saling menopang.
Melalui penerapan syariat Islam secara kafah, perlindungan terhadap anak dapat diwujudkan sejak akar persoalan sehingga lahir generasi yang tumbuh dalam keamanan, ketakwaan, dan kemuliaan. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]
