MBG Masuk Kampus, demi Gizi atau Upaya Membungkam Akademisi?

MBG Masuk Kampus, demi Gizi atau Upaya Membungkam Akademisi?

Muslimah News, FOKUS — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi masuk kampus usai Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi perguruan tinggi negeri pertama yang meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 28 April lalu. Rencananya, IPB University juga akan menyusul Unhas mengelola dua unit SPPG yang akan rampung Mei ini, tetapi dengan struktur pengelolaan dan fungsi yang berbeda.

Keberadaan SPPG di lingkungan kampus menuai sorotan dari berbagai pihak dan memicu polemik masif. Struktur birokrasi kampus menyambutnya, tetapi kalangan dosen, mahasiswa (BEM), hingga pakar kampus menolak keras.

Dalam keterangan tertulis, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet menyampaikan soal pengelolaan dapur MBG di IPB. Menurut Alim keterlibatan kampus dalam pembangunan SPPG untuk program MBG memiliki rasional strategis karena menempatkan kampus sebagai knowledge-based solution provider.

Senada dengan itu, Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam mendukung program MBG sebagai bagian dari upaya peningkatan gizi nasional sekaligus penguatan ekonomi lokal. Ia menilai MBG sebagai program strategis yang sayang jika tidak dimanfaatkan oleh kampus.

Sementara itu, beberapa organisasi mahasiswa, seperti BEM IPB University, secara terbuka menolak keras rencana tersebut dengan menegaskan bahwa kampus bukanlah tempat yang tepat untuk mengelola logistik makanan massal dan menolak jika universitas dijadikan proyek tumbal. Sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pun resah dengan pemerintah yang meminta perguruan tinggi membangun dapur MBG. Mereka mendesak Rektor UGM Ova Emilia bersikap tegas menolak pembangunan dapur MBG di kampus. Pakar pendidikan dari UGM, Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA mengatakan bahwa kampus seharusnya menangani tugas pokoknya saja, yakni menyelenggarakan pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengusahakan pelestarian ilmu pengetahuan.

Propram Populis Ladang Bisnis

Kebijakan mengintegrasikan SPPG ke dalam struktur perguruan tinggi menguak alih fungsi lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. Di balik narasi populis pengentasan stunting dan perbaikan gizi nasional, keterlibatan kampus sebagai operator dapur MBG mengaburkan batas antara institusi pendidikan dan korporasi penyedia logistik (vendor). Secara empiris, pembentukan SPPG di wilayah kampus menjanjikan perputaran modal yang masif dan kepastian profit.

Karakteristik bisnis ini terlihat dari skema penganggaran yang mana aliran dana operasional dari Badan Gizi Nasional (BGN) diproyeksikan tetap berjalan konstan, bahkan ketika aktivitas akademik kampus sedang libur semester. Realitas ini memperkuat indikasi bahwa program MBG di lingkungan kampus berisiko tinggi menjadi ajang bancakan ekonomi-politik baru bagi para elite birokrasi dan jaringan bisnis transaksional di sekelilingnya.

Keterlibatan kampus membuka SPPG dapat mengancam keberlangsungan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Apabila struktur kampus dialokasikan untuk menangani rantai pasok makanan, standardisasi dapur, dan pengawasan katering harian massal, maka fokus kelembagaan akan terdistraksi secara signifikan. Kampus yang seharusnya berfungsi sebagai laboratorium intelektual untuk memproduksi sains tingkat tinggi, inovasi teknologi, dan kajian kritis, justru mengalami degradasi fungsi menjadi sekadar unit pelaksana teknis logistik pangan pemerintah.

Pudarnya Suara Kritis

Masuknya proyek MBG bernilai fantastis ke perguruan tinggi patut diduga sebagai bentuk pembungkaman secara halus terhadap nalar kritis civitas academica. Pasalnya, kampus secara historis berfungsi sebagai menara air, yakni sebagai sumber ilmu dan inovasi yang secara aktif mengalirkan manfaatnya ke seluruh lapisan masyarakat. Kampus menjadikan riset, teknologi, dan keilmuan sebagai solusi nyata atas berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat sekitar dan menjadi benteng moral untuk mengoreksi penyimpangan kebijakan penguasa.

Namun, ketika institusi pendidikan tinggi bersimbiosis menjadi mitra bisnis pemerintah dalam proyek MBG, independensi moral tersebut menjadi terancam. Hubungan yang terbangun antara negara dan kampus berubah menjadi relasi bisnis. Kondisi ini akan berpotensi membungkam keberanian para akademisi serta organisasi mahasiswa (seperti BEM) dalam mengkritik kebijakan pemerintah yang menyimpang. Kampus cenderung akan bersikap kompromistis demi mengamankan kucuran dana MBG sehingga fungsi check and balances dari sektor intelektual menjadi pudar.

Indikasi komersialisasi dan potensi bancakan ekonomi-politik ini terlihat sangat nyata dari skema anggaran MBG. Di tingkat SPPG, pemerintah menetapkan pagu total berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per porsi. Berdasarkan rincian resmi BGN, alokasi untuk bahan baku makanan dipatok sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000, sedangkan Rp3.000 per porsi secara khusus dialokasikan mutlak untuk biaya operasional dan sewa fasilitas, dan sisanya Rp2.000 per porsi untuk margin bersih pengelola dapur.

Jika sebuah kampus mengelola dapur MBG melalui konsep SPPG, potensi profit bersihnya berkisar antara Rp120 juta hingga Rp140 juta per bulan per satu unit dapur. Angka tersebut didapatkan dari alokasi margin resmi yang telah ditetapkan oleh BGN untuk setiap dapur mitra dengan simulasi hitungan kasus satu dapur SPPG kampus. Berdasarkan juknis dan standar operasional, satu unit dapur SPPG idealnya melayani 3.000 porsi per hari.

Margin bersih sebesar Rp2.000 per porsi ini menjadi aliran dana yang sangat menggiurkan bagi kas kampus. Kepastian profit dari proyek APBN bernilai fantastis inilah yang sekiranya bisa menjelaskan alasan jajaran struktur kampus menyambut program ini.

Negara Lepas Tangan

Dukungan struktur kampus terhadap program MBG ini merefleksikan adanya masalah sistemis dalam pendidikan tinggi, yakni liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. PTN bertransformasi menjadi PTNBH untuk memberikan otonomi penuh kepada institusi kampus dalam mengelola keuangan dan sumber daya. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kemandirian kampus tanpa ketergantungan penuh pada subsidi pemerintah. Akhirnya kampus fokus pada menghasilkan pemasukan demi menjaga keberlangsungan operasionalnya. Akibatnya, kampus gagal menjalankan fungsinya sebagai rahim bagi lahirnya pemimpin masa depan yang adil dan berkarakter.

Kebijakan pemerintah yang mengubah PTN menjadi badan hukum mandiri sejatinya menggeser peran negara menjadi fasilitator, sedangkan kampus dipaksa bertindak seperti korporasi. Jika kampus bertindak seperti korporasi dan mahasiswa dipandang sebagai konsumen, fungsi kontrol sosial kampus rawan dikorbankan. Pola ini mengadopsi konsep kapitalisme yang melahirkan komersialisasi pendidikan melalui kenaikan uang kuliah yang memberatkan masyarakat.

Kondisi defisit finansial akibat minimnya subsidi negara ini memaksa manajemen kampus berpikir layaknya korporasi bisnis. Kampus didorong untuk mengejar segala peluang yang menghasilkan profit, tidak peduli apakah proyek tersebut relevan dengan tugas pokok akademik atau justru bertentangan. Dalam konteks ini, instruksi pembangunan dapur SPPG oleh BGN tidak lagi dilihat sebagai beban, tetapi sebagai peluang bisnis yang menggiurkan. Komersialisasi ini menjadi bukti konkret bahwa sistem sekuler kapitalisme sukses menukar muruah institusi pendidikan dari pusat keadaban dan ilmu pengetahuan menjadi entitas bisnis transaksional yang pragmatis.

Kegagalan sistem sekuler kapitalisme dalam menjaga muruah pendidikan tinggi menuntut adanya dekonstruksi mengakar terhadap paradigma tata kelola negara. Oleh karena itu, diperlukan perubahan untuk menempatkan fungsi negara dan institusi pendidikan pada khitah yang semestinya.

Filosofi Kebijakan dalam Islam

Islam hadir menawarkan solusi untuk mewujudkan tata kelola yang komprehensif. Sebagai sebuah sistem, Islam perlu dipahami bukan sekadar sebagai kumpulan teks hukum, melainkan sebagai sebuah konsep tata negara dan blueprint peradaban yang utuh.

Dalam konsep politik Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang memikul tanggung jawab penuh atas seluruh kebutuhan dasar rakyat. Pemenuhan kebutuhan pangan dan jaminan gizi masyarakat merupakan kewajiban mutlak negara yang tidak boleh dilimpahkan kepada institusi lain, apalagi dijadikan komoditas politik dan ajang transaksional. Rasulullah saw. menegaskan prinsip ini dalam sebuah hadis, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari).

Kebijakan apa pun, termasuk pemenuhan gizi, tidak boleh dijadikan alat pendongkrak popularitas pejabat, apalagi komoditas transaksional yang mengorbankan sektor strategis lain, seperti pendidikan. Sistem pendidikan Islam di bawah naungan Khilafah dirancang dengan visi peradaban yang berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyah islamiah) serta penguasaan sains dan teknologi.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan di dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur bahwa institusi pendidikan tinggi didirikan murni sebagai pusat tsaqafah islamiah, mencetak mujtahid, serta mengembangkan riset sains/teknologi terapan untuk kemaslahatan umat. Perguruan tinggi dalam Islam dikondisikan sebagai pusat akselerasi riset strategis untuk kemaslahatan umat.

Negara harus memastikan fokus kelembagaan kampus tetap terjaga. Para dosen dan mahasiswa didorong untuk mengkaji, meneliti, dan menghasilkan inovasi-inovasi besar di bidang ketahanan pangan, kedokteran, hingga teknologi industri. Dengan mempertahankan standardisasi ini, perguruan tinggi akan menjaga fungsinya sebagai institusi pengontrol kebijakan penguasa (muhasabah lil hukkam) yang objektif.

Islam menyelesaikan persoalan finansial secara fundamental, termasuk dalam bidang pendidikan, melalui sistem ekonomi Islam yang ditopang oleh lembaga baitulmal. Di dalam Kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa pendidikan tinggi termasuk dalam kategori pelayanan publik yang wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma atau dengan biaya yang sangat terjangkau bagi seluruh warga negara.

Adapun terkait kebutuhan pangan, negara memberikan jaminan pemenuhannya melalui mekanisme tidak langsung, yaitu dengan mewujudkan mekanisme agar rakyat (yakni laki-laki sebagai penanggung nafkah) bisa bekerja untuk memperoleh penghasilan dan selanjutnya dengan penghasilan tersebut mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarganya, termasuk kebutuhan pangan bergizi.

Untuk mewujudkan lapangan kerja, negara menerapkan kebijakan-kebijakan ekonomi. Negara mengelola sumber daya alam yang terkategori milik umum seperti tambang, hutan, dll. sehingga menyerap banyak tenaga kerja. Negara juga melakukan industrialisasi untuk mewujudkan kemandirian ekonomi sehingga membuka lapangan kerja secara luas. Negara mendukung pertanian dengan berbagai kebijakan, termasuk pemberian lahan, sehingga banyak rakyat yang tertarik bekerja menjadi petani. Dengan berbagai kebijakan yang membuka lapangan kerja tersebut, tiap-tiap kepala keluarga akan mampu memenuhi kebutuhan gizi keluarganya tanpa negara harus memberi makanan secara langsung.

Adapun bagi individu rakyat yang lemah, seperti sakit, difabel, lansia, anak yatim, janda, dll. sehingga tidak mampu bekerja dan tidak ada keluarga yang mampu menanggung nafkahnya, negara akan memberikan santunan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (sandang, pangan, dan papan). Adapun bentuknya apakah berupa makanan siap saji, bahan makanan, ataukah uang untuk membeli bahan makanan akan disesuaikan dengan kebutuhan individu tersebut, sehingga santunan tersebut efektif menyelesaikan masalah pangan.

Pendanaan untuk kebijakan ekonomi maupun pemberian santunan, wajib bersumber dari baitulmal. Baitulmal tidak akan membiayai pendidikan, ekonomi, dan jaminan pangan untuk rakyat dari utang luar negeri atau pajak yang mencekik. Pendanaan diambil dari:

1. Pos kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Pos ini meliputi seksi migas; listrik; pertambangan; laut, sungai, perairan,dan mata air; hutan dan padang rumput; serta aset yang diproteksi untuk keperluan khusus. Seluruh sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti minyak bumi, gas, tambang emas, batu bara, dan air wajib dikelola negara. Keuntungannya dimasukkan ke baitulmal dan dialokasikan langsung untuk pelayanan publik, termasuk pendidikan tinggi.

2. Pos fai dan kharaj. Pos ini meliputi pemasukan dari ganimah, kharaj, status tanah, jizyah, fai, dan dharibah (pajak temporer yang hanya dipungut dari muslim kaya pada saat kas baitulmal kosong, sedangkan ada kebutuhan yang urgen dan mendesak untuk dipenuhi).

3. Pos zakat.Zakat dikelola di dalam pos terpisah di baitulmal yang peruntukannya hanya untuk delapan asnaf, termasuk di dalamnya adalah fakir dan miskin. Dana zakat bisa dialokasikan untuk memberikan bantuan pangan bagi rakyat yang terkategori fakir dan miskin.

Waktu alokasi dana baitulmal dilakukan berdasarkan kebutuhan dengan berorientasi pada kemaslahatan rakyat, tanpa menunggu penetapan tahun anggaran sebagaimana praktik dalam sistem kapitalisme saat ini. Melalui baitulmal, negara memastikan pangan bergizi tersedia untuk tiap-tiap individu rakyat.

Untuk mendukung hal itu, negara membiayai riset benih unggul, menyediakan pupuk gratis atau murah, membangun infrastruktur irigasi, serta menyediakan teknologi pertanian modern bagi para petani sehingga biaya produksi pangan murah. Dengan demikian, harga pangan bisa terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, jika ada warga negara yang memiliki tanah pertanian, tetapi tidak punya modal untuk menggarapnya, baitulmal wajib memberikan bantuan modal (bukan utang berbunga) atau alat pertanian agar tanah tersebut produktif.

Jika terjadi kelaparan, paceklik, atau gangguan rantai pasok, khalifah akan memerintahkan baitulmal untuk membuka gudang logistik negara dan membagikan bahan pangan secara langsung (tanpa dipungut biaya) ke wilayah yang terdampak hingga krisis selesai. Dengan demikian, ketahanan pangan benar-benar terwujud.

Bukti Sejarah pada Masa Islam

Sejarah peradaban Islam telah memberikan bukti nyata bahwa kemandirian finansial kampus bisa diwujudkan dengan paradigma yang sahih. Universitas Al-Qarawiyyin di Maroko dan Universitas Al-Azhar di Mesir adalah contoh dua universitas tertua di dunia yang didanai penuh oleh negara melalui pos anggaran baitulmal dan sistem wakaf.

Para mahasiswa tidak hanya mendapatkan kuliah gratis, tetapi juga diberikan fasilitas asrama, tunjangan bulanan, pakaian, dan makanan gratis yang dimasak oleh juru masak khusus yang digaji negara. Sedangkan para dosen dan profesor mendapatkan gaji tertinggi pada zamannya sehingga mereka memiliki independensi mutlak dan tidak bisa disuap atau dikooptasi oleh kepentingan politik pragmatis penguasa.

Pada masa setelahnya, ada Madrasah An-Nizamiyyahdi Bagdad yang didirikan oleh Wazir Nizam al-Mulk dari Dinasti Seljuk pada abad ke-11. Lembaga ini merupakan prototipe pendidikan tinggi modern pertama yang terorganisasi secara formal. Mayoritas biaya operasional, pembangunan laboratorium astronomi, perpustakaan, hingga logistik harian bagi ribuan mahasiswa ditanggung seluruhnya oleh negara melalui baitulmal, sebagian lain dari wakaf abadi. Institusi ini memiliki otonomi akademik penuh dan fokus melahirkan para ulama besar seperti Imam Al-Ghazali dan ilmuwan lainnya.

Program MBG masuk kampus sejatinya hanyalah solusi tambal sulam yang tidak akan pernah menyembuhkan akar masalah pendidikan, kemiskinan, dan gizi buruk selama sistem sekuler kapitalisme masih diterapkan. Sudah saatnya kita membuka mata dan beralih dari solusi tambal sulam menuju solusi mendasar. Inilah saatnya umat Islam mempelajari Islam bukan lagi sebatas ritual ibadah, melainkan sebagai sebuah ideologi dan sistem hidup yang jika diterapkan dalam kehidupan mampu memancarkan rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *