Teka-teki Anggaran Pengadaan Perlengkapan Sekolah Rakyat, Rawan Bancakan  

Teka-teki Anggaran Pengadaan Perlengkapan Sekolah Rakyat, Rawan Bancakan  

Muslimah News, FOKUS — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pengadaan sepatu lapangan untuk program Sekolah Rakyat (SR) dengan anggaran Rp27 miliar dilakukan pada 2025. Gus Ipul menyebut pada tahun tersebut pengadaan sepatu baru pada tahap perencanaan dan belum sampai proses lelang. Ia menjelaskan besaran nilai barang dalam proses pengadaan di Kemensos biasanya melihat harga pasar, lalu dikonsultasikan ke ahli, dan menjelang lelang akan ditentukan harga perkiraan sendiri (HPS).

Gus Ipul mengatakan harga realisasi biasanya akan lebih murah dari HPS. Ia memastikan seluruh proses pengadaan sepatu bagi siswa SR melalui APBN Tahun Anggaran 2025 dan 2026 telah dilakukan melalui mekanisme yang transparan, profesional, dan sesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan. Berdasarkan data realisasi, harga sepatu PDL siswa memiliki pagu Rp700.000 dengan harga realisasi lelang sebesar Rp640.000. Sementara untuk sepatu harian jenjang SMP dan SMA, harga realisasi mencapai Rp300.000 dari pagu Rp500.000, dan jenjang SD sebesar Rp250.000.

Mensos juga memerinci bahwa setiap siswa SR mendapatkan empat pasang sepatu yang terdiri dari sepatu harian (sneakers), sepatu olahraga, sepatu Pakaian Dinas Harian (PDH), dan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Seluruh item tersebut merupakan produk dalam negeri sebagai bentuk komitmen terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Seolah menjawab kekhawatiran akan potensi korupsi, Mensos juga mengatakan masukan-masukan dari KPK sangat penting karena Kemensos tengah bersiap untuk pengadaan barang dan jasa tahun ini. Untuk itu, Kemensos membentuk tim khusus untuk mendalami pengadaan sepatu siswa SR. Tim diminta mendalami proses pengadaan barang dan jasa SR. Penelusuran difokuskan pada pengadaan sepatu dan seragam siswa  untuk mendapatkan gambaran utuh terkait isu yang berkembang di masyarakat belakangan ini.

Rawan Bancakan

Kekhawatiran akan adanya celah korupsi pada setiap proyek pengadaan barang adalah sesuatu yang beralasan. Ini mengingat sistem demokrasi tidak lebih dari kompetisi dan bagi-bagi jatah para elit. Sudah menjadi rahasia umum bahwa nyaris pada setiap proyek pengadaan, pemerintah kerap melakukan deal-deal dengan sejumlah pihak. Hal ini jamak ditemukan karena perputaran sistem politik dalam demokrasi berbasis pada “simbiosis mutualisme” penguasa dan pengusaha. Implikasinya, kebijakan publik sering jadi “produk transaksi” antara politisi dan pemilik modal.

Sebagai politik balas budi, proses pengadaan barang kerap diarahkan ke vendor tertentu atau melalui mekanisme kompetitif dan rawan mark-up.  Praktik ini menyuguhkan fakta bahwa satu kebijakan—meski mengatasnamakan rakyat—tetap saja kepentingan para elit berkelindan. Pada akhirnya, kekuasaan ekonomi dan politik semakin terpusat pada korporasi beserta para oligarkinya. Dengan demikian, kekhawatiran potensi korupsi dalam pengadaan sepatu dan seragam SR wajar adanya.

Lantas, di mana negara? Pada dasarnya negara tidak hilang, melainkan bertransformasi menjadi fasilitator kepentingan korporasi. Inilah potret peran negara dalam sistem sekuler, termasuk mekanisme perumusan kebijakan yang berpijak pada keuntungan sehingga sering kali menjadi bancakan penguasa dan pengusaha.

Negara Bekerja untuk Rakyat?

Kapitalisme dikenal sebagai sistem yang menjembatani kepentingan penguasa dan pengusaha. Dalam sistem ini, kekuasaan politik kerap digunakan untuk mendistribusikan keuntungan ekonomi kepada pihak tertentu baik individu, kelompok, atau pengusaha sebagai imbalan atas dukungan politik, baik itu dukungan di masa lalu maupun untuk menjaga loyalitas ke depan. Negara yang bekerja untuk rakyat hanyalah jargon. Meski pada setiap program pejabat mengeluarkan pernyataan bahwa celah korupsi harus ditutup, tetapi lobi-lobi di belakang layar adalah keniscayaan.

Memang benar, pengadaan sarana dan sarana pendidikan bagi SR adalah tugas negara, sebab pendidikan adalah hak seluruh warga. Namun, dalam konteks isu pengadaan sepatu dan seragam SR, negara tampak menyederhanakan masalah pendidikan. Padahal, problem pendidikan tidak hanya terkait masalah atribut luar, tetapi juga fasilitas, tenaga pendidik, dll.

Dalam beberapa kasus, negara bahkan terlihat “gagal fokus” saat turun tangan di dunia pendidikan. Lihat saja betapa satu negara disibukkan dengan proyek MBG, atau masalah pengadaan perlengkapan SR ini. Lebih dari itu, negara seharusnya mampu melihat masalah pendidikan secara utuh, bukan parsial. 

Kerja negara tidaklah sekadar menyelesaikan perkara “receh”, melainkan segala sesuatu yang bersifat sistemis. Ini berkaitan dengan kebijakan yang mewujudkan pelaksanaan sistem pendidikan yang ideal. Untuk itu, tugas negara semestinya berfokus pada pemenuhan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dll. Adapun kebutuhan pelengkap, seperti pengadaan sepatu atau seragam yang terkategori barang privat (private goods) dapat disediakan oleh individu.

Hanya saja, dalam sistem kapitalistik hari ini, kemampuan daya beli masing-masing individu tidaklah sama. Masalah inilah yang seharusnya diselesaikan oleh negara. Negara wajib hadir untuk mengurai masalah kemiskinan struktural yang menjadi salah satu penyebab terbatasnya daya beli masyarakat termasuk kebutuhan pelengkap yang menunjang akses pendidikan bagi tiap-tiap individu.

Sayang, negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai fasilitator. Akibatnya, negara kerap mengambil keputusan blunder, tetapi reaktif demi menjaga citra pemimpin populis. Padahal, kebijakan yang mereka rumuskan tidak menyentuh akar masalah dalam dunia pendidikan hari ini, termasuk perihal penyediaan sepatu dan seragam siswa.    

Untuk itu, perlu adanya koreksi paradigmatik mengenai kemampuan, kapasitas, dan mekanisme yang negara ambil dalam  rangka memenuhi kebutuhan dasar rakyat, serta perumusan kebijakan untuk menyelesaikan masalah secara mendasar dan menyeluruh.

Perspektif Islam Menjamin Pendidikan

Sistem Islam memiliki pengaturan yang jelas dan teperinci terkait pemenuhan hak dasar pendidikan, yaitu fasilitas sekolah gratis untuk semua rakyat, tidak dibedakan bagi rakyat miskin atau golongan kaya. Dalam hal ini, negara menerapkan sistem transparansi semua anggaran negara yang berbasis pada baitulmal. Negara mencatat secara detil kebutuhan dan memeriksa sumber keuangan untuk anggaran atas suatu keperluan.

Untuk itu, penting bagi negara menerapkan spirit ri’ayah (pengurusan urusan rakyat) dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Spirit ini harus dipahami oleh seluruh pelayan publik termasuk seluruh departemen. Ini karena dalam Islam posisi negara berfungsi sebagai pelayan rakyat, bukan pebisnis kepentingan rakyat.

Dalam Islam, penyelenggaraan sistem pendidikan oleh negara ditopang aspek lain, terutama ekonomi. Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan bermutu ini membutuhkan sistem ekonomi yang menyejahterakan sehingga akan memampukan masyarakat memenuhi kebutuhan penunjang seperti seragam sekolah, alat tulis, sepatu dan perlengkapan lainnya.

Sebab, munculnya kesenjangan akses pendidikan tidak lepas dari problem ekonomi yang tidak mampu mewujudkan kesejahteraan. Kemampuan negara mewujudkan sistem ekonomi yang adil dan menyejahterakan sejalan dengan peningkatan kemampuan masyarakat untuk mengakses kebutuhan primer, sekunder, hingga tersier.

Pendidikan yang diselenggarakan secara gratis ataupun dengan biaya terjangkau akan memungkinkan seluruh masyarakat mengakses pendidikan. Aspek pendidikan yang menjadi perhatian negara Islam meliputi kurikulum, tenaga pendidikan, sarana prasarana, akses, biaya, dll.

Meski tidak menutup kemungkinan negara memberikan perlengkapan secara cuma-cuma kepada peserta didik, tetapi penting menjadi catatan adalah negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar yakni memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat melalui mekanisme khas dengan visi ri’ayatus syu’unil ummah (mengurus urusan umat). Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Karena pendidikan terkategori sebagai kebutuhan dasar, negara wajib memenuhi kebutuhan tersebut melalui mekanisme pendanaan baitulmal. Sumber pendapatan baitulmal berasal dari pos-pos pendapatan negara berupa pemasukan tetap, yakni fai, ganimah, anfal, kharaj, dan jizyah; pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya; serta pemasukan dari hak milik negara yakni usyur, khumus, dan rikaz.

Dalam beberapa kondisi, kas baitulmal bisa saja mengalami kekosongan. Saat itu, negara akan menempuh langkah strategis dengan memobilisasi pengumpulan dana dari kalangan orang kaya (aghniya). Jika kondisi ini belum mampu memenuhi kebutuhan rakyat, negara boleh berutang dengan syarat sesuai standar syariat.

Agar anggararan pendidikan ini tepat dan sesuai dengan perencanaan, penetapan APBN Khilafah dilakukan secara harian, sejalan dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang juga bersifat harian. Pola ini berbeda dengan sistem APBN dalam kapitalisme yang disusun secara tahunan, yang sering kali menimbulkan ketidakseimbangan di mana kekurangan anggaran memicu kepanikan, sementara kelebihan justru mendorong pemborosan.

Mekanisme ini juga akan menutup celah kongkalikong dan penggelembungan dana oleh pihak-pihak tertentu. Meski demikian, negara tidak akan berkompromi dengan siapapun yang melakukan korupsi dengan menerapkan sistem sanksi yang sesuai dengan petunjuk syariat. Negara akan menjatuhkan hukuman takzir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya tidak ditetapkan secara spesifik dalam Al-Qur’an dan hadis, tetapi diserahkan kepada hakim.

Negara juga bisa melakukan pencelaan atau pengumuman terhadap publik (tasyhir) mengenai korupsi pejabat tertentu agar menjadi perhatian pejabat lainnya serta masyarakat secara luas. Negara bahkan dapat menjatuhkan hukuman mati jika korupsi tersebut menimbulkan kerusakan yang sangat luas dan parah bagi umat dan negara.

Inilah mekanisme sistemis yang diterapkan dalam pemerintahan Islam (Khilafah Islamiah). Mekanisme ini mampu mengharmonisasikan aspek pendidikan, ekonomi, dan hukum, serta menjadikan pemenuhan kebutuhan rakyat terlaksana secara paripurna. Negara benar-benar terasa kehadirannya sebagai pengurus rakyat dan tidak menjalankan pengurusan rakyat yang berorientasi pada keuntungan. Wallahualam bissawwab. [MNews/JM-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *