Muslimah News, FOKUS — Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di Day Care Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tengah menjadi sorotan. Tindakan keji ini terbongkar usai pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (24-4-2026).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan praktik tidak manusiawi di sebuah penitipan anak (day care). Bayi dan balita yang dititipkan terikat sejak pagi hingga waktu penjemputan, dengan dalih “metode pengasuhan” rutin.
Ikatan tersebut hanya dilepas pada saat-saat tertentu untuk mengelabui orang tua korban. Selain perlakuan kejam, fasilitas tersebut juga sangat tidak layak. Satu kamar berukuran 3 × 3 meter diisi hingga 20 anak. Dari 103 anak yang terdaftar, 53 di antaranya terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik, mulai dari luka cubitan hingga kulit melepuh.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus penganiayaan di Little Aresha, yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh. Tragedi ini bukan yang pertama. Di Banda Aceh, tiga pengasuh Day Care Baby Preneur juga ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan fisik terhadap balita. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 38 kasus penganiayaan anak hanya dalam kurun waktu Januari hingga April 2026.
Dampak Kekerasan Fisik pada Anak
Kekerasan pada anak usia dini menyisakan trauma mendalam. Dosen Psikologi Klinis Universitas Airlangga Ika Yuniar Cahyanti menjelaskan bahwa dampaknya meliputi penarikan diri, kecemasan, hingga perilaku agresif. Secara biologis, penelitian Harvard Center on the Developing Child mengungkapkan bahwa kekerasan fisik memicu toxic stress yang mengubah struktur otak.
Penelitian tersebut menjelaskan bahwa benturan berulang yang terjadi di beberapa bagian otak seperti amygdala, hippocampus, danprefrontal cortex, dapat menyebabkan anak mudah cemas, panik, agresif, sulit fokus, tidak bisa menahan marah, dan kesulitan membuat perencanaan. Dalam jangka panjang, trauma ini meningkatkan risiko penyakit kronis seperti jantung dan diabetes saat dewasa.
Dampak destruktif pada tumbuh kembang anak ini makin parah ketika fungsi perlindungan keluarga melemah akibat tuntutan sistem yang menggeser prioritas pengasuhan ke arah pemenuhan materi.
Kapitalisme Menjadikan Anak sebagai Komoditas Jasa
Sistem kapitalisme mendorong para ibu bekerja demi tuntutan ekonomi, yang kemudian dieksploitasi melalui isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Negara memfasilitasi tren ini melalui regulasi yang mewajibkan penyediaan day care di tempat kerja, seperti UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 30 ayat (3) dan (5) UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) mewajibkan pemberi kerja menyediakan: (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, (2) ruang laktasi, (3) tempat penitipan anak/day care.
Selain itu, Permen PPPA No. 4/2022 tentang Standar Layanan Day Care Ramah Anak mengatur penetapan standar minimal, meliputi rasio pengasuh, kualifikasi tenaga pengasuh, sarana dan prasarana, kurikulum, pemenuhan gizi, serta mekanisme perlindungan dari kekerasan juga. Namun, regulasi tersebut nyatanya tidak mampu melindungi anak dari kekerasan.
Dalam perspektif kapitalisme, anak dipandang sebagai komoditas jasa demi meraih keuntungan semata (cuan). Jika satu anak di day care dikenai tarif Rp2 juta per bulan, potensi keuntungan akan sangat besar ketika jumlah anak mencapai ratusan. Demi efisiensi, pemilik day care kerap menerapkan rasio pengasuh yang tidak ideal, semisal satu pengasuh untuk sepuluh balita dengan upah rendah. Kondisi pengasuh yang lelah dan tidak memiliki ikatan emosional dengan anak menciptakan ruang yang rawan kekerasan.
Konsekuensinya, aspek kualitas pengasuhan berpotensi terabaikan. Bagaimanapun kualitasnya, day care tidak sepenuhnya mampu menggantikan peran keluarga, terutama dalam memberikan kasih sayang dan stimulasi optimal bagi anak.
Anak Adalah Amanah
Dalam pandangan Islam, anak adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Taala. Mengasuh anak bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Syekh Taqiyudin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Ijtima’iy fi al-Islam menegaskan bahwa menelantarkan anak adalah perbuatan yang membinasakan. Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah [2]: 195).
Islam menetapkan ibu sebagai pemegang hak asuh utama (hadanah). Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 122 dijelaskan, hadanah adalah kewajiban atas perempuan, sekaligus hak baginya—baik perempuan tersebut muslim atau nonmuslim—selama anak tersebut memang butuh pengasuhan.
Seorang wanita mengadu pada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.” Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah saw. pun menjawab, “Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.”(HR Ahmad).
Dengan demikian, paradigma yang harus dibangun seorang muslim adalah bahwa setiap anak merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Anak juga menjadi ladang amal bagi orang tuanya. Paradigma ini mendorong orang tua untuk memberikan pendidikan terbaik. Ibu akan berupaya menjadi pendidik utama dengan terus menuntut ilmu dan meningkatkan kapasitas diri karena sadar akan pertanggungjawaban di hadapan Allah Taala.
Paradigma Islam juga melindungi perempuan dari pengaruh sekularisme yang memosisikan perempuan semata sebagai alat produksi ekonomi. Dalam perspektif ini, solusi pengasuhan tidak diarahkan pada peningkatan jumlah day care, melainkan pada penguatan peran ibu sebagai pengasuh utama.
Jaminan Kesejahteraan bagi Ibu dan Anak
Islam menyediakan seperangkat aturan komprehensif agar fungsi keibuan berjalan optimal, di antaranya:
Pertama, keringanan dalam beribadah, seperti membolehkan ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa agar fokus pada tumbuh kembang anak.
Kedua, mewajibkan para ayah untuk memenuhi nafkah ibu dan anak. Allah Taala berfirman, ”Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Jika terjadi perceraian saat masa menyusui, ayah tetap berkewajiban memberikan upah penyusuan, sebagaimana firman Allah Taala, ”Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya...” (QS Ath-Thalaq [65]: 6). Ketentuan ini bertujuan agar ibu dapat fokus memenuhi hak anak tanpa terbebani kebutuhan ekonomi.
Jika suami meninggal, nafkah perempuan ditanggung oleh para wali. Sedangkan bagi anak, nafkahnya ditanggung oleh wali dari anak tersebut, yaitu kakek dari pihak ayah, paman dari pihak ayah, atau anak laki-laki dari paman tersebut. Jika wali tidak ada atau tidak mampu, negara berkewajiban menanggung nafkah perempuan. Bahkan, negara dapat menarik dana dari masyarakat yang kaya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Agar ibu dapat menjalankan perannya secara optimal, Islam membebaskannya dari kewajiban yang berpotensi mengganggu fungsi keibuan, seperti salat berjemaah di masjid, jihad, atau kewajiban lain yang tidak sesuai dengan prioritas pengasuhan.
Ketiga, negara juga bertanggung jawab menjamin hak anak, termasuk pengasuhan yang layak, pendidikan, nafkah, gizi, tempat tinggal, dan lingkungan yang sehat. Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak sehingga memberikan efek jera dan perlindungan nyata. Pelaku kekerasan terhadap anak dikenakan sanksi diat (denda) yang sangat berat, semisal, melukai satu mata didenda 50 ekor unta.
Dalam kondisi tertentu, seperti ketika ibu memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat, semisal dokter, guru, dan lainnya, Islam tidak melarang adanya day care. Namun, layanan tersebut harus berjalan sesuai syariat, dengan pengasuh yang amanah dan berlandaskan ketakwaan.
Secara keseluruhan, sistem Islam menempatkan negara sebagai raa’in (pelayan rakyat) yang menjamin keamanan dan kesejahteraan anak melalui penerapan syariat dalam keluarga dan kehidupan sosial.
Sudah saatnya perempuan mengevaluasi prioritas hidupnya dengan menempatkan peran sebagai pendidik utama anak di posisi terdepan. Kapitalisme terbukti gagal memberikan ruang aman bagi anak. Hanya dengan mengembalikan fungsi strategis ibu dan penerapan sistem Islam secara kafah dalam negara Khilafah, hak-hak anak sebagai generasi masa depan dapat terjamin sepenuhnya. [MNews/IA-CJ].
