Gonjang-ganjing Harga BBM, Imbas Gejolak Global

Gonjang-ganjing Harga BBM, Imbas Gejolak Global

Muslimah News, FOKUS — Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, tidak naik di tengah dinamika harga energi global yang berfluktuasi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan harga untuk BBM bersubsidi. Sementara, untuk BBM nonsubsidi, pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Pertamina maupun penyedia BBM swasta, sehingga belum ada keputusan terkait penyesuaian harga. Demikian halnya dengan BBM Pertamina Dex, Bahlil memastikan tidak ada kenaikan harga hingga saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam mengonsumsi energi, khususnya BBM. Ia juga mengingatkan agar masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi dari pemerintah guna menghindari kesalahpahaman di tengah cepatnya perkembangan informasi terkait energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan kajian secara berkala terhadap perkembangan harga energi global guna memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan. (Setkab RI, 31-3-2026).

Gonjang-ganjing Harga BBM

Namun, apa hendak dikata, gonjang-ganjing BBM nyatanya tetap terjadi di sejumlah daerah. Antrean mengular menimpa masyarakat, sebagaimana yang terjadi di Bandung, Surabaya, Sidoarjo, hingga Makassar dan sejumlah wilayah lain di Sulsel. Warga cemas dengan beredarnya isu kenaikan harga BBM yang rencananya terjadi pada Rabu (1-4-2026).

Pasalnya, kenaikan harga BBM nonsubsidi telah terjadi di dalam negeri. Sepanjang periode Februari hingga Maret 2026, sejumlah BBM nonsubsidi mengalami penyesuaian harga alias kenaikan. Ini dinilai sebagai konsekuensi dari meningkatnya tensi geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada lonjakan harga minyak dunia. Sebab, mekanisme penentuan harga BBM nonsubsidi mengikuti harga pasar internasional. Namun, kenaikan tersebut dinilai masih tergolong moderat, yakni berada di kisaran 5%–10%, sehingga penyesuaian harga masih relatif terkendali dan belum melampaui 10%.

Selain mengacu pada tren harga minyak global, terutama indikator Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus, harga BBM nonsubsidi di Indonesia juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah dan komponen pajak sesuai regulasi pemerintah. Dengan kondisi harga minyak dunia yang menembus level US$100 per barel, fluktuasi harga menjadi sulit dihindari. Apalagi, variabel seperti kurs rupiah juga bergerak dinamis sehingga memengaruhi harga jual di tingkat eceran. Mekanisme ini membuat harga lebih mencerminkan kondisi pasar sekaligus mendorong konsumsi energi yang lebih banyak.

Menambal Subsidi dan Langkah Penghematan

Sejatinya, lonjakan harga minyak global berdampak pada fiskal negara. Setiap kenaikan US$1 per barel berpotensi menambah beban APBN hingga sekitar Rp6,7 triliun. Meski demikian, pemerintah diperkirakan masih akan menahan penyesuaian harga BBM bersubsidi. Langkah tersebut umumnya menjadi opsi terakhir jika tekanan terhadap APBN makin berat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan harga BBM bersubsidi tidak akan naik hingga akhir 2026, meski rata-rata harga minyak dunia mencapai US$100/barel di tengah perang antara AS-Zion*s dan Iran. Ia mengatakan Kemenkeu telah mengalkulasi harga minyak dunia beserta mitigasi kenaikan harganya terhadap APBN. Ia juga menegaskan kenaikan harga BBM nonsubsidi bukan menurut hitungan pemerintah.

Diketahui, APBN pada kuartal I 2026 atau per 31 Maret mengalami defisit Rp240,1 triliun atau sebesar 0,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit APBN ini terjadi karena belanja negara lebih tinggi dibandingkan pendapatan negara. Hingga akhir Maret 2026 pemerintah mencatat belanja negara naik 31,4% ke level Rp815 triliun secara tahunan (year-on-year/yoy). Adapun pendapatan negara per Maret 2026 tercatat sebesar Rp574,9 triliun atau meningkat 10,5% secara tahunan. Namun, angka pendapatan itu lebih rendah dari belanja negara per Maret 2026.

Sejumlah ekonom pun menilai kemampuan fiskal negara hanya bisa menahan kenaikan harga BBM dalam jangka pendek atau beberapa minggu ke depan di tengah lonjakan harga minyak dunia. Jika kebijakan menahan BBM itu dipaksakan terus, pemerintah harus menambah utang demi menambal subsidi, serta memangkas besar-besaran bujet kementerian atau lembaga, termasuk transfer ke daerah.

Meski pemerintah memutuskan belum menaikkan harga BBM subsidi, pemerintah mengumumkan sejumlah strategi penghematan energi nasional yang dimulai pada 1 April 2026, sebagai berikut:

1. Penerapan bekerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara sebanyak satu hari dalam seminggu pada hari Jumat baik yang di pemerintah pusat maupun daerah.

2. Pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi umum.

3. Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50%, sementara perjalanan dinas luar negeri ditekan sampai 70%.

4. Penambahan jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan wilayah saat car free day di daerah.

5. Anjuran bekerja dari rumah atau work from home untuk sektor swasta.

    Hanya saja, sejauh mana upaya pemerintah ini dapat menahan imbas gejolak global di Timur Tengah? Benarkah menambah utang bisa menyolusi, atau justru sebaliknya? Juga penghematan, sampai kapan bisa menangkal gejolak ekonomi global sepenuhnya?

    Indonesia, Negara Importir Minyak

    Satu hal yang menjadi titik rawan fluktuasi harga BBM nasional adalah status Indonesia sebagai net importer minyak yang mengakibatkannya tergantung pada pasokan BBM dari luar. Ini sungguh ironis, sebab Indonesia dahulu merupakan anggota Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC), yakni organisasi antarpemerintah yang beranggotakan negara-negara pengekspor minyak bumi. Indonesia bergabung dengan OPEC pada 1962 karena saat itu Indonesia merupakan produsen dan eksportir minyak mentah yang signifikan. Keanggotaan ini bertujuan untuk ikut menjaga stabilitas harga minyak dunia, mendapatkan informasi stok minyak, serta mempermudah kerjasama dagang langsung dengan negara produsen lain.

    Pada 1960-an, Indonesia memiliki produksi minyak yang tinggi dan jauh melebihi konsumsi domestik sehingga memenuhi syarat sebagai negara pengekspor minyak. Menjadi anggota OPEC memudahkan Indonesia melakukan kesepakatan langsung pembelian minyak mentah dengan sesama anggota, yang berpotensi lebih murah dan efisien. Keanggotaan di OPEC juga memberikan akses terhadap data prospek harga minyak dunia dan informasi stok minyak dari negara-negara anggota lain.

    Indonesia akhirnya keluar dari OPEC pada 2008 karena berubah status menjadi net importer (impor minyak lebih besar dari ekspor) dan tidak mampu memenuhi kuota produksi yang ditetapkan. Perubahan status ini juga akibat produksi minyak dalam negeri yang menurun. Cadangan minyak Indonesia tergolong kecil (per 2023-2024 sekitar 600-800 ribu barel per hari), sehingga diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 4 tahun jika tidak ada penemuan cadangan baru yang signifikan.

    Cadangan minyak Indonesia yang tergolong kecil itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Kondisi tersebut mengharuskan Indonesia mengimpor minyak. Indonesia tidak dapat lagi berharap menjadi produsen dalam jangka panjang, melainkan hanya mengoptimalkan sisa potensi yang ada. Stok BBM di Indonesia masih bisa bertahan karena sudah mengimpor untuk jangka waktu hingga 6 bulan. Namun, bukan berarti cadangan fisik BBM tersebut dapat bertahan hingga 6 bulan, melainkan skema impor atau kontrak pengadaannya memang diatur per 6 bulan. Ini adalah skema yang diatur oleh pemerintah untuk Badan Usaha (BU) swasta setiap 6 bulan sekali untuk memantau dinamika konsumsi dan menjaga ketahanan energi nasional.

    Namun, cadangan stok BBM yang masih ada ini tentu tidak akan bisa ditambah untuk jangka waktu selanjutnya jika pasokannya juga terhenti. Dampaknya, akan timbul risiko sistemis yang serius pada berbagai sektor, di antaranya sebagai berikut.

    Pertama, krisis energi dan kelangkaan BBM. Risiko paling instan adalah kelangkaan BBM di SPBU secara luas. Hal ini akan mengganggu mobilitas masyarakat dan operasional sektor transportasi, logistik, dan pertanian.

    Kedua, kelumpuhan distribusi logistik. Terhentinya pasokan BBM akan menghambat distribusi barang dan jasa, yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok (inflasi) akibat tingginya biaya transportasi.

    Ketiga, tekanan ekonomi dan ketergantungan global. Hal ini disebabkan Indonesia merupakan net importer minyak, sehingga terhentinya impor akan melemahkan kemandirian energi nasional dan membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga global serta gangguan pasokan internasional.

    Keempat, risiko hengkangnya SPBU swasta. Jika kebijakan impor dibatasi hanya melalui satu pintu (Pertamina), SPBU swasta berisiko tidak mendapatkan pasokan, yang dapat menyebabkan mereka hengkang dari Indonesia dan mengurangi iklim investasi.

    Kelima, kebutuhan penyesuaian kilang. Produksi kilang dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan, sehingga menghentikan impor secara total tanpa persiapan berupa peningkatan kapasitas kilang akan menyebabkan defisit pasokan. 

    Saat ini, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengamankan pasokan, termasuk mencari sumber-sumber minyak baru, beralih ke pemasok lain, dan merencanakan penghentian impor hanya untuk jenis bensin tertentu secara bertahap pada 2027.

    Memang, ada baiknya jika Indonesia berupaya mengembangkan sumber energi lain seperti nuklir karena memiliki SDA uranium, sehingga potensi untuk energi nonfosil masih sangat besar. Hanya saja, jika Indonesia mengembangkan uranium, tentu akan terganjal aturan internasional. Ini sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Nonproliferasi Nuklir atau Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) 1968, bahwa negara-negara yang diakui memiliki senjata nuklir (NWS) adalah yang melakukan uji coba sebelum 1 Januari 1967, yaitu AS, Rusia (dulu Uni Soviet), Inggris, Prancis, dan Cina.

    Sementara itu, negara yang menandatangani NPT sebagai negara nonnuklir diwajibkan setuju untuk tidak menerima transfer senjata nuklir, tidak memproduksi, dan tidak memperoleh senjata nuklir. Namun demikian, Indonesia tetap akan sulit mengembangkan nuklir andai tidak menjadi negara nonnuklir. Sebab, posisi Indonesia adalah negara pengekor dan tidak punya visi ideologis untuk menentukan arah kebijakan strategis negaranya.

    Sumur Tua

    Penurunan produksi minyak nasional di antaranya juga disebabkan oleh banyaknya sumur minyak di Indonesia yang sudah tua. Bukannya melakukan kebijakan dan upaya peremajaan yang optimal, pemerintah malah sempat hendak menjual sumur tua itu kepada asing alias investor. Pada akhirnya, pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan sumur tua itu kepada pemerintah daerah, termasuk pelibatan masyarakat melalui BKU (BUMD, koperasi, dan UMKM), karena tidak ada investor asing yang berminat membelinya.

    Namun demikian, kondisi ini tetap menunjukkan bahwa pemerintah abai terhadap produksi minyak bumi dalam negeri. Bahkan, pemerintah pusat mengandalkan pemerintah daerah dan unsur masyarakat, bukan berusaha mengambil langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian energi.

    Belum lagi kepemilikan kilang minyak oleh perusahaan asing yang justru memegang peran penting dalam eksplorasi dan produksi hulu, seperti Chevron (AS), British Petroleum (Inggris), dan Rosneft (Rusia). Selain asing berinvestasi di hulu, proyek kilang baru sering kali merupakan usaha patungan asing dan Pertamina, sedangkan mayoritas kilang secara operasional dikelola PT Pertamina (Persero).

    Memang, terdapat aturan berupa Permen ESDM 35/2016 yang mewajibkan perusahaan asing yang membangun kilang minyak di Indonesia bekerja sama dengan perusahaan lokal. Namun, perusahaan di dalam negeri seperti Pertamina pun bekerja menurut logika bisnis, sehingga Pertamina tetap mencari laba dari hasil penjualan BBM kepada rakyat. Harga BBM tetap mahal dan menyulitkan rakyat. Inflasi pun menjadi ancaman bagi ekonomi rakyat.

    Andai benar keuntungan penjualan BBM itu menjadi pemasukan APBN, pemerintah tentu tidak akan memungut beragam pajak dari rakyat. Sebab, ternyata porsi terbesar pemasukan APBN tetap dari pajak, bukan dari sektor migas. Ini makin menegaskan peran dan kebijakan pemerintah tidak memberikan andil yang nyata untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional. Tidak heran, Indonesia berubah status menjadi negara importir minyak, bahkan sangat tergantung dengan minyak impor itu.

    Demikianlah, gambaran negeri yang kapitalistis dan terjajah secara ekonomi sehingga tergantung pada impor komoditas strategis berupa BBM. Alih-alih tangguh dan mandiri, sistem ekonomi dan politiknya yang bersumber dari kapitalisme justru rawan terguncang ketika ada sentimen global.

    Kemandirian Energi Khilafah

    Dalam negara Islam (Khilafah), kemandirian dan kedaulatan merupaka hal yang mutlak. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syarak (Islam) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah negara berideologi Islam dan tanpa intervensi asing.

    Dalam Khilafah, SDA minyak bumi diposisikan sebagai harta kepemilikan umum. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) bahwa harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy-Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim, dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, namun mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.

    Barang tambang yang jumlahnya besar dan depositnya tidak terbatas tergolong kepemilikan umum bagi seluruh kaum muslim. Oleh karena itu, sumber daya tambang tidak boleh dimiliki individu atau kelompok tertentu, dan negara tidak boleh memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun untuk mengeksploitasinya.

    SDA tambang harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim dan mereka berserikat atas harta tersebut. Ini sebagaimana hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud).

    Selanjutnya, negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama kaum muslim, dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal kaum muslim. Tidak ada perbedaan antara barang tambang terbuka (terdapat di permukaan bumi), yang eksploitasinya tidak memerlukan usaha yang berat, seperti tambang garam atau batu celak mata; dengan barang tambang yang terdapat di dalam perut bumi, yang eksploitasinya memerlukan usaha yang berat, seperti emas, perak, besi, tembaga, grafit, timah, khrom, uranium, fosfat, dan barang tambang lainnya, baik yang berbentuk padat (bijih) seperti emas dan besi, maupun berbentuk cair seperti minyak bumi, atau berbentuk gas seperti gas alam.

    Oleh sebab itu, minyak bumi yang melimpah di wilayah Timur Tengah, termasuk Iran, akan dikelola oleh pemerintah Khilafah dan didistribusikan untuk seluruh negeri di wilayah Khilafah. Khilafah akan memiliki kemandirian dan kedaulatan untuk mengelola SDA di negeri-negeri muslim tanpa ada pengaruh asing maupun negara kafir. Hasil pengelolaan itu akan dikembalikan untuk kepentingan kaum muslim.

    Jika terdapat kilang minyak milik asing/swasta di negeri muslim seperti di Indonesia, Khilafah berwenang untuk melakukan pengambilalihan kilang minyak tersebut dalam rangka menyuplai kebutuhan energi kaum muslim. Sebab, fakta jenis hartanya sudah jelas, minyak bumi adalah salah satu jenis harta milik umum, sehingga secara alami minyak bumi adalah milik umum.

    Khilafah juga menerapkan sistem politik ekonomi Islam demi menjamin distribusi harta dan kesejahteraan warga secara individu per individu. Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan di dalam kitab As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam), bahwa sistem politik ekonomi Islam adalah jaminan pemenuhan kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah/basic needs) setiap individu yang terdiri dari sandang, pangan, dan papan, serta kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier (al-hajat al-kamaliyah) sesuai kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki gaya hidup yang khas.

    Ini adalah salah satu wujud pelaksanaan sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya imam/khalifah adalah pengurus (raa’in) dan ia adalah penanggung jawab dari yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Politik ekonomi Islam menjadikan setiap individu mampu meningkatkan taraf hidupnya serta merealisasikan kemakmuran dirinya. Namun, kebolehan kepemilikan terhadap dalam hal ini berbeda dengan kebebasan kepemilikan sebagaimana dalam paradigma kapitalisme. Kebebasan kepemilikan justru akan mendatangkan kezaliman karena membuat pihak yang kuat selalu berusaha memiliki harta dengan cara apa pun.

    Upaya yang dapat diambil oleh Khilafah menuju kemandirian energi sekaligus mewujudkan kemakmuran rakyat secara sistemis, antara lain sebagai berikut.

    Pertama, memosisikan BBM sebagai harta kepemilikan umum, sehingga tidak boleh ada privatisasi oleh perusahaan individu/swasta, apalagi asing. Jika Khilafah sampai harus melibatkan individu/swasta, hal ini dilakukan dengan mekanisme akad kontrak kerja (ijarah) dengan pihak individu/swasta tersebut untuk melakukan eksplorasi minyak. Relasi dengan swasta ini bukan seperti saat ini. Keuntungan dari hasil eksplorasi itu harus tetap dikembalikan demi kemaslahatan rakyat, bukan demi skema bisnis atau keuntungan perusahaan semata.

    Kedua, menerapkan standar mata uang emas dan perak dalam perdagangan minyak internasional dan menolak standar dolar atau mata uang lain. Ini untuk melepaskan transaksi perdagangan internasional dari hegemoni dolar dan AS sebagai kampiun kapitalisme, juga negara-negara kapitalis Timur seperti Cina.

    Ketiga, menjaga daya beli masyarakat, yakni dengan jaminan distribusi harta dan pemenuhan kebutuhan primer secara individu per individu, jaminan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi para suami/pencari nafkah, serta mekanisme pemberian harta dari negara (i’tha ad-daulah) bagi individu rakyat yang membutuhkan, baik berupa uang, tanah, maupun jenis harta lainnya.

    Keempat, terkait impor komoditas strategis, khususnya BBM, hal itu mungkin saja terjadi di dalam Khilafah. Namun, jika benar terjadi, impor tidak boleh menjadi ketergantungan. Khilafah harus mengupayakan berbagai hal lain agar SDA minyak di dalam negeri bisa mandiri, misalnya dengan memacu pengembangan riset dan inovasi teknologi perminyakan, mengeksplorasi ladang dan sumur minyak baru, dsb.

    Meskipun memiliki kemandirian BBM, Khilafah tetap menggunakan BBM dengan bertanggung jawab sesuai kebutuhan berdasarkan syariat. Penghematan akan dilakukan jika diperlukan, dan itu sebatas pada hal-hal yang perlu dihemat, bukan pada pelayanan publik atau kewajiban seperti jihad. Khilafah akan mengembangkan sumber energi selain minyak bumi, seperti nuklir, batu bara, tenaga surya, dll. demi mewujudkan jaminan pemenuhan kebutuhan energi sebagai negara adidaya.

    Dengan Islam sebagai ideologi negara, Khilafah akan menerapkan sistem Islam secara kafah melalui mekanisme distribusi harta sesuai politik ekonomi Islam, sehingga mampu mewujudkan kemandirian dan kedaulatan energi, termasuk menjamin ketersediaan BBM bagi rakyat. Khilafah adalah negara ideologis, independen, bahkan adidaya, sehingga politik dan ekonominya tidak mudah terguncang akibat gejolak global. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-CJ]

    Share

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *