Muslimah News, FOKUS — Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk dapat mengakselerasi peningkatan mutu layanan kesehatan rujukan dan kualitas pendidikan kedokteran dan ilmu kesehatan di wilayah Banten serta percepatan pemerataan SDM Kesehatan (Dokter spesialis). Pemerintah Provinsi Banten, melalui Dinas Kesehatan, mendukung pembangunan Rumah Sakit Pendidikan FKIK Untirta untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter spesialis.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Edy Pratowo menghadiri acara peresmian Gedung Medical Learning and Research Center (MERC) Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK UPR) pada Kamis, 5 Maret 2026. Wagub mengatakan bahwa keberadaan MERC adalah dukungan besar demi terwujudnya visi misinya bersama Gubernur Agustiar Sabran, khususnya dalam peningkatan pendidikan untuk SDM yang beretika dan menghadirkan pelayanan kesehatan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
UPR juga telah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran. Program ini menjadi bagian dari Launching Program Strategis Sektor Pendidikan Pemprov Kalteng. Melalui program ini, UPR diharapkan mampu mencetak dokter spesialis kandungan yang kompeten sekaligus membantu memenuhi kebutuhan tenaga medis spesialis di wilayah Kalteng dan sekitarnya. Saat meresmikan Gedung MERC UPR, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Diktisaintek) RI Profesor Fauzan mendorong dokter spesialis lulusan UPR untuk berkomitmen mengabdi dan memperkuat layanan kesehatan di Kalteng.
Akselerasi Lokal di Tengah Defisit Nasional
Indonesia diproyeksikan kekurangan sekitar 70.000 dokter spesialis hingga tahun 2032. Sementara itu, sistem pendidikan kedokteran berbasis universitas saat ini hanya mampu meluluskan sekitar 2.700 dokter spesialis per tahun. Dengan kecepatan ini, dibutuhkan waktu lebih dari 10 tahun hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tanpa mempertimbangkan pertumbuhan penduduk. Langkah FKIK Untirta Banten dan UPR Kalteng adalah upaya dari daerah yang dilakukan secara mandiri dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM tersebut. Dengan kata lain, ini adalah akselerasi lokal di tengah defisit nasional. Artinya, beban pemenuhan SDM berupa dokter spesialis justru dilempar ke daerah dan universitas.
Pemerintah daerah dipaksa kreatif membangun RS pendidikan sendiri. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah pusat tidak mampu menjamin distribusi dokter spesialis secara sistemis. Hal ini diperkuat dengan adanya imbauan Wamendiktisaintek agar lulusan berkomitmen mengabdi. Jelas bahwa pengabdian dokter saat ini masih bersifat pilihan moral individual, bukan jaminan sistemis.
Kegagalan Sistemis
Kolaborasi pemerintah daerah dan universitas adalah bukti kegagalan negara dalam menjamin pemerataan kebutuhan dasar masyarakat berupa layanan kesehatan yang memadai. Di satu sisi, negara menuntut Perguruan Tinggi (PT) mandiri secara finansial. Akibatnya, biaya pendidikan dokter spesialis melambung tinggi. Ketika PT dituntut untuk mencari uang sendiri, pendidikan dokter spesialis berubah menjadi produk investasi yang mahal. Biaya kuliah (UKT/Sumbangan) yang tinggi membuat kursi PPDS hanya bisa diakses oleh mereka yang mempunyai modal besar. Dampaknya, PT tidak lagi fokus pada output pengabdian sesuai kebutuhan rakyat, melainkan pada sustainability ekonomi kampus. Negara seolah-olah lepas tangan dari biaya mencetak SDM.
Di sisi lain, pemerintah menuntut PT melahirkan lulusan yang siap mengabdi dan memberikan layanan kesehatan yang tulus kepada masyarakat. Ini adalah bentuk ketidakadilan sistemis, negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, tetapi menuntut pengabdian yang bersifat karitatif (amal).
Saat ini, ketersediaan dokter spesialis yang memadai hanya terkonsentrasi di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, DIY, dan Bali. Sedangkan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) kekurangan dokter karena minimnya fasilitas kesehatan pendukung dan insentif yang kurang kompetitif.
Pemerintah sering kali menggunakan narasi “pengabdian” untuk menekan para dokter spesialis agar mau bertugas ke daerah. Namun, yang terjadi adalah resistensi terselubung. Para dokter spesialis yang lulus dengan biaya mandiri akan mencari lokasi praktik dengan margin keuntungan paling tinggi.
Kota-kota besar dengan penduduk kelas menengah-atas dan fasilitas asuransi swasta adalah pasar yang menjanjikan. Sementara itu, daerah pelosok seperti pedalaman Kalteng atau Banten Selatan ibarat pasar yang lesu karena daya beli masyarakat rendah. Pengabdian ke daerah dianggap sebagai kerugian finansial atau memperlama masa balik modal sehingga akan selalu menjadi pilihan terakhir, bahkan dihindari.
Dalam sistem kapitalisme, kesehatan adalah market driven (berorietasi pasar). Pendidikan kedokteran dianggap investasi ekonomi pribadi, bukan investasi negara untuk rakyat. Sedangkan RS dianggap unit bisnis (Badan Layanan Umum/BLU) yang harus mencari untung. Dokter spesialis adalah produk dan layanan mereka adalah jasa premium.
Ketika seorang dokter lulus dengan modal ratusan juta hingga miliaran rupiah, mereka akan mencari pengembalian modal di kota besar dengan pasien yang mampu membayar mahal. Daerah 3T akan selalu kalah bersaing dengan kota besar dalam memperebutkan SDM ini karena daya beli masyarakat daerah yang rendah. Oleh karena itu, narasi pemerataan hanyalah utopia belaka.
Selama PPDS menjadi komoditas maka distribusinya akan selalu mengikuti hukum pasar (mengalir ke tempat yang banyak uang), bukan mengikuti hukum kebutuhan (mengalir ke tempat yang banyak orang sakit). Jadi, kegagalan pemerataan bukan salah dokternya secara personal, melainkan salah sistemnya yang menjadikan ilmu medis sebagai komoditas bisnis.
Pemerataan layanan kesehatan hanya bisa terwujud jika mata rantai kapitalisme yang menjadikan kesehatan sebagai industri diputus. Ini karena masalahnya bukan pada kelangkaan sumber daya, melainkan pada kesalahan tata kelola. Dalam sistem kapitalisme saat ini, kekayaan alam (tambang migas, mineral, hutan, dll.) sering kali diserahkan kepada swasta/asing melalui konsesi (privatisasi) yang dijamin konstitusi. Negara hanya mendapatkan remah-remah berupa pajak dan royalti yang kecil.
Jika kita lihat logikanya secara makro (seperti di Kalteng atau Banten yang kaya SDA) misalnya, hasil tambang batu bara atau emas dikeruk oleh perusahaan raksasa. Rakyat hanya mendapat dampak lingkungan dan sedikit dana bagi hasil yang sering kali habis untuk birokrasi. Jika seluruh laba bersih dari satu tambang besar saja (seperti Freeport di Papua atau batubara di Kalteng) masuk ke kas baitulmal, jumlahnya akan melampaui seluruh anggaran kesehatan nasional saat ini.
Jadi sebenarnya, negara punya uang yang sangat cukup untuk menggaji dokter spesialis dengan sangat tinggi, membangun RS canggih di tiap kabupaten, dan menggratiskan pendidikan kedokteran tanpa perlu memalak rakyat lewat pajak atau iuran asuransi.
Pemerataan kesehatan saat ini macet karena anggaran negara tersandera oleh cicilan utang luar negeri dan ketergantungan pada pajak yang membebani daya beli rakyat. Dalam Islam, karena pembiayaan kesehatan bersumber dari pengelolaan kekayaan alam yang melimpah, negara tidak lagi pusing mencari investor untuk membangun fasilitas kesehatan. Kedaulatan kesehatan pun tercapai karena kemandirian finansial.
Pengelolaan SDA secara terpusat oleh negara memastikan alokasi yang efisien. Selama negara memiliki kedaulatan atas tanah, air, dan energinya, maka dana untuk layanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) akan selalu tersedia. Ini adalah perekonomian berbasis sektor riil, bukan sektor nonriil (spekulasi/bunga bank) yang rapuh.
Islam Menjamin Pemerataan
Dalam Islam, negara menjamin layanan kesehatan secara gratis dan bertanggung jawab menyediakan semua sarana dan prasarana untuk mewujudkannya, termasuk menyediakan tenaga medisnya, mulai dari pendidikan hingga jaminan kompensasi untuk tenaga medis. Lebih dari itu, kebijakan ekonomi dan pembangunan dalam Islam diarahkan untuk mencegah ketimpangan ekonomi dan sosial. Pembangunan dalam sistem Islam berfokus pada pemerataan kesejahteraan yang mencakup seluruh wilayah dan lapisan masyarakat, dengan berlandaskan pada prinsip keadilan distributif. Dalam perspektif ini, pembangunan tidak hanya bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh, termasuk bidang kesehatan.
Konsep pembangunan dalam Islam menuntut penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang merata hingga ke daerah-daerah terpencil, bukan hanya berpusat di kota besar. Pelayanan kesehatan dipandang sebagai hak dasar setiap individu yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Hal ini menjamin akses kesehatan tidak terbatas pada kelompok kaya saja.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar publik yang wajib disediakan negara secara cuma-cuma (gratis) hingga jenjang tertinggi, termasuk pendidikan dokter spesialis. Negara membiayai seluruh fasilitas kampus, riset, hingga biaya hidup mahasiswa kedokteran melalui kas baitulmal. Para dokter lulus tanpa beban utang finansial atau biaya pendidikan hingga miliaran rupiah sehingga motivasi balik modal secara otomatis hilang. Dokter tidak lagi memandang ilmunya sebagai komoditas untuk mencari keuntungan, tetapi sebagai amanah untuk menolong sesama.
Islam memandang tenaga medis sebagai penyedia jasa yang sangat vital. Negara memberikan kompensasi/gaji yang sangat layak dari baitulmal. Negara menjamin tingkat kesejahteraan yang mencukupi bagi dokter spesialis, baik mereka bertugas di pusat kota maupun di pelosok. Gaji dan fasilitas dokter di daerah terpencil bisa jadi dibuat lebih tinggi (insentif wilayah) sebagai bentuk penghargaan atas kesulitan medan. Dengan jaminan ini, dokter tidak perlu mencari side job atau praktik di beberapa tempat berbeda hanya untuk hidup layak.
Sistem Islam tidak menyerahkan distribusi dokter pada hukum pasar (siapa yang mampu bayar, dia yang dapat dokter). Khalifah, melalui Departemen Kesehatan, memetakan kebutuhan dokter spesialis di setiap wilayah. Penempatan dilakukan murni berdasarkan jumlah penduduk dan tingkat urgensi medis. Misalnya, seorang ibu hamil di pelosok Kalteng memiliki hak syar’i yang sama untuk mendapatkan dokter spesialis kandungan sebagaimana ibu hamil di ibu kota negara, Jakarta. Negara menghadirkan dokter tersebut sebagai bentuk penunaian kewajiban penguasa terhadap rakyatnya.
Di sistem saat ini, rumah sakit harus untung, tapi dalam Islam, RS adalah fasilitas umum nonprofit. Negara tidak akan membiarkan dokter spesialis bekerja tanpa alat yang memadai (seperti USG atau MRI) hanya karena daerah tersebut miskin atau terpencil. Negara membangun RS dengan fasilitas lengkap di tiap regional tanpa mempertimbangkan profitabilitas sehingga dokter spesialis bisa bekerja maksimal di mana pun mereka ditempatkan.
Kunci dari semua layanan gratis dan berkualitas ini adalah sistem ekonomi Islam. Dana pendidikan dan kesehatan tidak diambil dari pajak yang membebani rakyat atau premi asuransi (seperti BPJS). Dana tersebut diambil dari pengelolaan kepemilikan umum, yakni kekayaan alam (tambang, hutan, energi, dll.). Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (hutan), dan api (energi).“ (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Ini adalah prinsip kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya vital tersebut tidak boleh dimonopoli individu atau kelompok, juga negara asing, melainkan harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik. Dengan anggaran yang mandiri dan berdaulat, negara memiliki kekuatan penuh untuk mencetak sebanyak mungkin dokter spesialis tanpa harus meminta kerja sama dengan korporasi atau membebani perguruan tinggi dengan target finansial.
Oleh karena itu, ketidakmampuan negara memeratakan dokter spesialis saat ini bukan karena ketiadaan dana, melainkan karena kekayaan milik rakyat telah dirampok oleh sistem kapitalistik. Dalam Islam, dengan mengembalikan kedaulatan pengelolaan SDA ke tangan negara sebagai wakil rakyat, anggaran kesehatan menjadi tanpa bata (unlimited) untuk mewujudkan layanan yang manusiawi, berkualitas, dan menjangkau setiap jiwa di pelosok negeri.
Masalah kesehatan hari ini bukan sekadar masalah teknis medis atau kekurangan jumlah dokter, melainkan masalah ideologi politik dan ekonomi yang mendasar. Dalam sistem Islam, dokter mengabdi dengan tenang karena kebutuhan hidupnya dijamin. Sedangkan rakyat mendapatkan layanan terbaik karena itu adalah hak mereka yang dijamin oleh Sang Pencipta melalui tangan penguasa. Itulah sistem Khilafah yang menerapkan syariat islam kafah di seluruh sektor kehidupan. Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]

Sudut pandang Islam terhadap layanan publik memang sangat unik, menempatkannya sebagai layanan non profit dan menjadikannya sebagai kewajiban negara.