Miras Beredar Bebas Berujung Kriminalitas, Islam Tegas Memberantas

Miras Beredar Bebas Berujung Kriminalitas, Islam Tegas Memberantas

Muslimah News, FOKUS — Perayaan tahun baru sudah berlalu, tetapi masih menyisakan duka. Di Madiun, seorang pemuda VW (19) tewas karena ditusuk oleh MR (16). Pelaku sedang melakukan pesta minuman keras (miras) pada malam tahun baru, Rabu (31-12-2025). Korban datang lalu terjadi cekcok di antara keduanya hingga terjadi penusukan oleh pelaku.

Peristiwa serupa terjadi di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (1-1-2026) dini hari. Pelaku dan korban sama-sama ikut pesta miras dalam rangka perayaan tahun baru. Keduanya lantas terlibat cekcok dan pelaku menusuk korban hingga tewas dengan parang. Sementara itu, di Banggai, Sulawesi Tengah, dua warga terlibat penganiayaan akibat pesta miras pada malam tahun baru. (Polri, 8-1-2026)

Kepolisian memastikan miras merupakan pemicu utama kriminalitas. Sebagai contoh, Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Febri Sam mengungkapkan peningkatan angka kriminalitas di Konsel selama 2025 didominasi oleh pengaruh miras. Hampir semua pelaku kejahatan di Konsel melakukan tindak kriminal usai mengonsumsi miras.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono menyatakan hal serupa. Ia menegaskan korelasi kuat antara miras dan tindak pidana. “Berdasarkan data tahun 2025, ada 167 kasus penganiayaan dan 22 kasus asusila yang mayoritas diawali oleh konsumsi alkohol,” ungkapnya. (Polrestagorontalokota, 28-12-2025).

Legalisasi Miras

Banyaknya kasus kejahatan yang dipicu miras disebabkan oleh kemudahan untuk memperoleh miras. Masyarakat—termasuk remaja—bisa dengan mudah memperoleh miras di berbagai tempat, seperti tempat hiburan, tempat wisata, minimarket, kios kaki lima, juga toko online. Promosi miras juga marak, baik di dunia nyata maupun media digital. Promosi tersebut bisa diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak.

Kemudahan ini menjadikan tingkat konsumsi miras tinggi. Menurut survei Kemenkes, sebanyak 2,2% penduduk Indonesia usia 10 tahun ke atas mengonsumsi minuman beralkohol pada 2023. Sedangkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa konsumsi alkohol di Indonesia sebesar 0,30 liter per kapita pada 2025. Ini hanyalah puncak gunung es, fakta riilnya tentu lebih besar.

Meski miras sudah terbukti menyebabkan banyak kejahatan, negara tidak serius memberantasnya. Ini karena negara memandang miras sebagai sumber pendapatan negara. Sebagai contoh, di Yogyakarta, sektor pariwisata banyak ditopang oleh industri miras. Baru-baru ini Polresta Yogyakarta menemukan bahwa lebih dari 90% outlet di sana terbukti menjual miras ilegal.

Adapun secara nasional, Wamenperin Faisol Riza mengakui industri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merupakan sektor yang berkontribusi besar terhadap cukai dan ekspor. Data Kemenperin menunjukkan bahwa pada 2024 total kontribusi cukai dari MMEA mencapai Rp8,86 triliun, sedangkan nilai ekspornya US$17,32 juta (sekitar Rp282 miliar).

Pemerintah hanya melarang miras yang ilegal, sedangkan miras yang legal—yaitu miras yang terdaftar pada negara—diperbolehkan. Jadi, operasi penertiban yang dilakukan aparat hanya ditujukan pada miras ilegal, seperti miras oplosan. Sedangkan miras legal dibiarkan beredar luas di masyarakat. Produsen, distributor, dan penjual miras tidak dianggap melanggar hukum, asalkan miras yang mereka jual legal dan mereka taat membayar pajak pada pemerintah.

Regulasi terkait miras bukan untuk melarangnya, tetapi hanya mengatur peredarannya. Pada Pasal 14 Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa: Pertama, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, dan bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, serta tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, dan gubernur untuk Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta. (Pasal 14 ayat 1). Kedua, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, dan gubernur untuk Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta. (Pasal 14 ayat 2). Ketiga, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya. (Pasal 14 ayat 3). Tampak bahwa aturan tersebut justru melegalisasi miras, bukan melarangnya. Produsen, distributor, penjual, dan konsumen miras justru mendapatkan legalitas hukum.

Miras Beredar Bebas di Bawah Kapitalisme

Sikap pemerintah yang melegalisasi miras mencerminkan abainya negara terhadap keselamatan jiwa rakyat. Negara tidak peduli bahwa miras menyebabkan tindakan kriminal, termasuk penganiayaan dan pembunuhan, yang membahayakan nyawa rakyat. Negara hanya peduli pada cuan alias pendapatan negara. Meski sudah banyak korban akibat miras, pemerintah menutup mata.

Inilah gambaran negara dalam kapitalisme. Negara tidak berperan sebagai raa’in (pengurus) yang melayani kemaslahatan rakyat dan junnah (perisai) yang melindungi rakyat dari keburukan, tetapi negara bersikap seperti pedagang yang memandang rakyat dari sudut pandang keuntungan. Ketika miras dianggap menguntungkan maka dibiarkan beredar, meski membahayakan dan merusak masyarakat. Negara juga hanya menjadi regulator yang membuat aturan untuk mengatur peredaran miras, bukan untuk melarang miras, padahal mudaratnya sudah jelas.

Asas sekularisme pada kapitalisme telah menjadikan negara mengabaikan prinsip agama dalam pembuatan aturan terkait miras. Miras yang jelas-jelas haram malah “dihalalkan”, meski dengan pembatasan peredaran. Namun, pembatasan peredaran ini juga hanya aturan di atas kertas karena banyak pelanggaran pada pelaksanaannya.

Sebagai contoh, sesuai aturan seharusnya tidak boleh menjual miras pada anak-anak. Namun, faktanya miras mudah didapatkan di minimarket, toko-toko kecil di pinggir jalan, juga toko online. Akhirnya anak-anak mudah membeli miras.

Hal ini didukung dengan sikap individu yang sekuler liberal dan tatanan masyarakat yang kapitalistis. Individu produsen, distributor, dan penjual miras tidak peduli pada keharaman miras dan kerusakan masyarakat yang diakibatkannya, mereka hanya mementingkan keuntungan pribadi. Begitu pula individu konsumen, mereka jauh dari keimanan dan ketakwaan sehingga mudah mengonsumsi barang yang haram dan merusak tubuhnya.

Tatanan masyarakat kapitalistis juga turut membiarkan peredaran miras. Masyarakat dalam kapitalisme dididik oleh sistem untuk bersikap individualistis, tidak peduli pada kerusakan masyarakat. Karakter amar makruf nahi mungkar telah dijauhkan dari profil umat Islam. Prinsip “yang penting pelakunya bukan saya dan keluarga saya” mendominasi.

Jika ada komponen umat yang peduli dan melakukan amar makruf nahi mungkar dengan melarang minum miras, mereka justru terancam dilaporkan ke aparat sebagai tindakan tidak menyenangkan atau mengganggu ketertiban, karena aktivitas minum miras tidak terlarang, bahkan dilegalkan. Pelaku yang minum miras baru ditindak jika berakibat adanya kriminalitas seperti penganiayaan dan pembunuhan.

Inilah realitas miras dalam sistem kapitalisme. Miras tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk sehingga harus dilarang. Miras yang mahal justru dianggap prestise sehingga menjadi minuman kelas atas di pesta orang-orang kaya. Mengonsumsi miras tertentu dianggap menunjukkan gaya hidup mewah dan berkelas. Miris, miras jelas haram dan merusak, tetapi malah diagung-agungkan.

Karena pandangan kapitalisme yang demikian terhadap miras, kita tidak bisa berharap miras akan dilarang dalam sistem kapitalisme. Kita butuh sistem Islam yang bersikap tegas memberantas miras.

Islam Melindungi Umat dari Bahaya Miras

Islam melindungi umat dari bahaya miras dengan bersikap tegas memberantas miras. Dalam Islam, miras/minuman beralkohol terkategori khamar yaitu,

اَلْخَمْرُهِيَ كُلُّ شَرَابٍ مُسْكِرٍ

“Khamar adalah setiap minuman yang memabukkan.” (Abdurrahman al-Maliki, Nizhām al-‘Uqūbāt, hlm.25.

Dalil atas definisi khamar ini adalah sabda Rasulullah saw.,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap minuman yang memabukkan maka ia haram.” (HR Bukhari no. 242, Muslim no. 2001).

Rasulullah saw. juga bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” (HR Muslim no. 3733).

Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw. bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Bukhari no. 4087).

Ulama bersepakat bahwa hukum meminum khamar adalah haram, tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Dalilnya adalah firman Allah Swt.,

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah kotor (najis) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah najis itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Mā`idah [5]: 90).

Bahkan, salatnya peminum khamar tidak diterima selama 40 hari, berdasarkan hadis Rasulullah saw.,

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْه

“Barang siapa yang meminum khamar dan mabuk maka tidak diterima salat darinya selama empat puluh pagi, jika ia mati, ia akan masuk neraka, dan jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.” (HR Ibnu Majah no. 3377).

Hadis ini menjadi indikasi (qarinah) keharaman khamar. Rasulullah saw. bahkan menyebut khamar sebagai induk keburukan,

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا , فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Rasulullah saw. bersabda, “Khamar adalah induknya keburukan. Siapa saja yang meminumnya, maka Allah Swt. tidak akan menerima salatnya selama empat puluh hari. Maka jika dirinya wafat, sedangkan khamar ada dalam perutnya, maka ia meninggal layaknya kematian orang jahiliah.” (HR Daruquthni).

Keharaman khamar tidak hanya berlaku dalam hal meminumnya, tetapi juga memperjualbelikannya, berdasarkan hadis Rasulullah saw.,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala (patung).” (HR Bukhari dan Muslim).

Industri yang memproduksi khamar, mendistribusikan, dan mempromosikan khamar juga haram berdasarkan hadis Rasulullah saw.,

 لُعِنَتْ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ وَآكِلِ ثَمَنِهَا وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا – رواه أحمد و ابن ماجة

“Khamar itu telah dilaknat untuk sepuluh pihak yang terkait dengan khamar: (1) zat khamarnya itu sendiri, (2) pemerasnya, (3) yang minta diperaskan, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) yang minta dibawakan, (8) pemakan harganya, (9) peminumnya, dan (10) penuangnya.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Berdasarkan nas-nas tersebut, sistem Islam (Khilafah) akan melarang industri khamar secara keseluruhan, dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi hingga konsumsi. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam Nizhām al-Iqtishadi fi al-Islam bab “Industri”, seorang muslim haram untuk terlibat dalam industri miras karena adanya nas hadis yang menyatakan bahwa Allah telah melaknat pemeras khamar dan orang yang mendapat perasannya. Keharaman industri khamar terletak pada keharaman zat yang diproduksinya.

Legalisasi khamar merupakan keharaman. Syekh Ibnu ‘Utsaimin menegaskan, 

مَنْ يُعْطِيْ رُخْصَةً بِذَلِكَ فَهُوَ مُسْتَحِلٌّ لَهُ ، لَوْ رَأَىْ أَنَّهُ حَرَامٌ ماَ فَعَلَ هَذَا ، وَمَنِ اسْتَحَلَّ الْخَمْرَ فَهُوَ كاَفِر

“Barang siapa yang memberikan izin terhadap peredaran khamar, berarti ia telah menghalalkan khamar (istihlal al-khamr), karena andaikata ia meyakini khamar itu haram, pasti ia tidak akan mengeluarkan izin. Jadi, barang siapa yang menghalalkan khamar maka ia telah kafir.” (Syekh Ibnu ‘Utsaimin, https://www.youtube.com/watch?v=6U3MceAfm5U).

Jika masih ada orang yang mengonsumsi, memproduksi, mengedarkan, dan memperjualbelikan khamar, negara akan memberi sanksi tegas. Peminum khamar dijatuhi sanksi pidana berupa hudud, yaitu dicambuk 40 (empat puluh) kali atau boleh 80 (delapan puluh) kali cambukan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhāmul ‘Uqūbāt, hlm. 58).

Dalilnya adalah hadis,

عَنْ عَلِيٍّ فِيْ جَلْدِ الْوَلِيْدِ بْنِ عُقْبَةَ أَنَّهُ جَلَدَهُ أَرْبَعِيْنَ وَقَالَ جَلَدَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِيْنَ وَأَبُوْ بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرُ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ. رواه مسلم

“Dari Ali ra. mengenai pencambukan Al-Walid bin ‘Uqbah yang dicambuk oleh Ali ra. sebanyak 40 (empat puluh) kali, kemudian Ali ra. berkata, ‘Nabi saw. telah mencambuk 40 kali cambukan, Abu Bakar mencambuk 40 cambukan, sedang Umar 80 cambukan. Semua itu sunah dan ini (pencambukan 40 kali) yang lebih aku sukai.’” (HR Muslim, Bab Hudūd).

Sedangkan bagi produsen, distributor, penjual, dan pembeli khamar, hukumannya adalah takzir. Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan,

 كُلُّ مَنْ باَعَ أَوِ اشْتَرَىْ أَوْ عَصَرَ أَوْ نَقَلَ أَوْ حَازَ خَمْراً يُعَاقَبُ بِالْجَلْدِ وَالسِّجْنِ حَتىَّ خَمْسِ سَنَوَاتٍ، يُسْتَثْنىَ مِنْ ذَلِكَ مَنْ يُبِيْحُ لَهُ دِيْنُهُ شُرْبَ الْخَمْرِ

“Setiap orang yang membeli, atau menjual, atau memeras, atau memindahkan, atau memperoleh khamar, dipidana dengan hukuman cambuk dan hukuman penjara hingga lima tahun, kecuali orang yang menurut agamanya dibolehkan minum khamar (misalnya orang Nasrani).” (Abdurrahman al-Maliki, Nizhāmul ‘Uqūbāt, hlm. 97).

Khilafah akan menugaskan kadi hisbah untuk berkeliling di tempat-tempat tertentu seperti pasar, kompleks pertokoan, tempat wisata, dll. untuk melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran terhadap larangan terkait khamar.

Pada aspek keuangan, Khilafah memiliki sumber pemasukan yang sangat besar dari anfal, ganimah, khumus, kharaj, jizyah, harta milik umum (hutan, laut, tambang, sungai,dll.), harta milik negara (tanah, bangunan,dll.), marafiq (sarana milik umum), harta penguasa atau pegawai negara yang diperoleh secara tidak sah atau haram, khumus barang temuan dan barang tambang, harta waris yang tidak ada ahli warisnya, dan harta orang-orang murtad. Dengan demikian, negara tidak akan menggantungkan pendapatan negara dari pajak dan cukai, apalagi pajak dan cukai dari industri barang haram, yaitu khamar.

Khilafah menyempurnakan perlindungan bagi umat dari bahaya khamar dengan penerapan sistem pendidikan Islam yang mengukuhkan akidah dan menguatkan ketakwaan sehingga masyarakat taat syariat dan tidak terjerumus minum khamar atau memperdagangkannya.

Sistem media di dalam Islam juga menjauhkan hal-hal buruk dari masyarakat sehingga terwujud masyarakat yang bertakwa. Ketakwaan masyarakat ini mewujud dalam karakter gemar melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga ketika ada individu rakyat yang bermaksiat, termasuk minum khamar, masyarakat akan menasihati dan menghentikannya.

Inilah gambaran perlindungan sistem Islam terhadap umat dari keburukan khamar. Dengan ketegasan larangan khamar, berbagai kejahatan yang terkait dengannya akan tercegah. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *