Penulis: MR Kurnia, dkk
Sambungan dari “Pengertian Politik” Bagian 1/3.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Politik dalam Perspektif Islam
Politik di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyāsah. Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama salaf saleh dikenal istilah siyâsah syar’iyyah, misalnya. Dalam kamus-kamus bahasa Arab, siyâsah berakar kata sâsa-yasûsu. Dalam kalimat såsa addawabba yasûsuha siyāsatan berarti (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya).
Apabila dikatakan såsa al amra artinya dabbarahu (mengurusi/mengatur perkara). Begitu juga apabila dikatakan sistu ar ra’yyata siyasatan, artinya adalah amartuhá wa nahaituhá, yakni ra’aitu syu-uniha bil awamiri wan nawahi. Dalam bahasa Indonesia berarti, saya mengurusi, memerintah, dan melarang gembalaan, yakni saya mengurusi urusan-urusannya dengan perintah dan larangan. (Lihat: Kamus Al Muhith (Arab ke Arab) dan Al Munawwir (Arab ke Indonesia) tentang såsa).
Jadi, asal makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Kata tersebut lalu digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia. Pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamakan politisi (siyasiyun). Dalam realitas bahasa Arab dikatakan bahwa ululamri mengurusi (yasûsu) rakyatnya saat mengurus, mengatur, dan menjaga urusan rakyatnya.
Begitu pula dalam perkataan orang Arab dikatakan, “Bagaimana mungkin rakyatnya terpelihara (masüsah) apabila pemeliharanya ngengat (súsah).” Artinya, bagaimana mungkin kondisi rakyat akan baik apabila pemimpinnya rusak seperti ngengat yang menghancurkan kayu. Dengan demikian, politik merupakan pemeliharaan (ri’ayah), perbaikan (ishlah), pelurusan (taqwim), pemberian arah petunjuk (irsyad), dan pengadaban (ta’dib).
Rasulullah saw. sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya, “Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, tetapi akan ada banyak khalifah.” (HR Bukhari dan Muslim).
Teranglah bahwa politik atau siyāsah itu makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat. Berkecimpung dalam politik berarti memperhatikan kondisi kaum muslim dengan cara menghilangkan kezaliman penguasa kepada kaum muslim dan melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka.
Untuk itu kita perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa dalam rangka mengurusi urusan kaum muslim, mengingkari keburukannya, menasihati pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat terjadi kekufuran yang nyata (kufran bawahan) seperti ditegaskan dalam banyak hadis terkenal.
Ini adalah perintah Allah Swt. melalui Rasulullah saw.. Berkaitan dengan persoalan ini, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba) Allah, dan siapa saja yang bangun pagi tetapi tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan dari golongan mereka.” (HR Al Hakim).
Pada kesempatan lain, Rasulullah saw. ditanya tentang jihad apa yang paling utama. Beliau menjawab, “Kalimat hak yang disampaikan kepada penguasa durhaka.” (HR Ahmad).
Sayangnya, realitas politik demikian menjadi pudar saat ini. Kebiasaan umum masyarakat dewasa ini, baik perkataan maupun perbuatannya, menyimpang dari kebenaran Islam. Ini dilakukan oleh mereka yang berakidah sekularisme, baik dari kalangan nonmuslim maupun dari kalangan umat Islam.
Jadilah politik disifati dengan kedustaan, tipu daya, dan penyesatan yang dilakukan oleh para politisi maupun penguasa. Penyelewengan para politisi dari kebenaran Islam, kezaliman mereka kepada masyarakat, sikap dan tindakan gegabah mereka dalam mengurusi masyarakat telah memalingkan makna politik yang lurus tadi. Bahkan, dengan pandangan seperti itu, jadilah penguasa memusuhi rakyatnya, bukan sebagai pemerintahan yang saleh dan berbuat baik.
Hal ini memicu propaganda kaum sekularis bahwa politik itu harus dijauhkan dari agama (Islam). Sebabnya, orang yang paham agama akan takut kepada Allah Swt. sehingga tidak cocok berkecimpung dalam politik yang merupakan dusta, kezaliman, pengkhianatan, dan tipu daya. Cara pandang demikian, sayangnya, sadar atau tidak, memengaruhi sebagian kaum muslim yang juga sebenarnya ikhlas dalam memperjuangkan Islam. Padahal, propaganda tadi merupakan kebenaran yang digunakan untuk kebatilan (Lihat: Az Zain, As Siyasah wa As Siyasah Ad Dauliyyah, hal. 31–33).
Bak pisau bermata dua, propaganda tadi benar-benar bermaksud ganda, yakni mencampuradukkan pemahaman yang benar dan batil (salah). Benar, ini karena seorang muslim mutlak harus menjadi muslim yang melaksanakan Islam secara sempurna dan menyeluruh, jauh dari segala perkara yang bertentangan dengan hukum-hukumnya, baik di dalam urusan pribadinya maupun dalam interaksi-interaksi umum dengan sesama manusia. Sungguh, Islam tidak membolehkan setiap muslim berdusta, melakukan kezaliman, berkhianat, menipu rakyat, serta menyerukan akidah dan syariat selain Islam seperti yang dilakukan oleh kalangan sekularis.
Ini juga batil karena propaganda tersebut melarang muslim yang terikat dengan hukum syara dan paham akan agamanya untuk berperan dalam memperbaiki masyarakat dengan dasar hukum-hukum Islam. Padahal, seperti disebut dalam hadis-hadis terdahulu, hal ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Begitu pula propanda itu digunakan untuk menutupi kesesatan dan penyesatan mereka dari mata masyarakat umum.
Oleh karenanya, orang yang sekarang masih saja menyerukan penjauhan Islam dari persoalan politik wajib bersandar pada argumentasi tadi. Semestinya mereka menyerukan bahwa mereka benar-benar jujur meluruskan penyelewengan dalam persoalan dan makna politik, serta memperbaiki kebengkokan yang ditempuh para politisi dewasa ini. Selain itu, politik harus pula dikembalikan kepada aturan-aturan Islam hingga politik kembali kepada maknanya yang mulia, yakni mengatur, memperbaiki, mengurusi, dan memberi petunjuk.
Dengan demikian, muslim yang berkecimpung dalam dunia perpolitikan berarti muslim yang harus mengatur, memperbaiki, dan mengurusi urusan masyarakat dengan hukum-hukum Islam, serta memberi petunjuk Islam kepada masyarakat.
Dalam pernyataan lain, politiknya seorang muslim adalah menerapkan dan menegakkan ajaran Islam dalam segala aspeknya. Apabila tidak demikian dan tetap menjauhkan Islam dari politik berarti mereka telah menyimpang dari perintah Allah Swt. untuk mengurusi dan memperhatikan urusan kaum muslim. Mereka melegalisasi bahwa politik itu seperti yang digambarkan ideologi kapitalisme dan sosialisme. Padahal, politik demikian adalah politik yang bertentangan dengan politik Islam seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw.. Ini berarti pula mereka melarang sesuatu yang merupakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya.
Jadi, sikap yang semestinya diambil bukanlah mengasingkan Islam dari politik atau politik tidak diatur oleh ajaran Islam, melainkan justru menggunakan Islam untuk mengatur dan memelihara urusan masyarakat. Islamlah satu-satunya sumber politik bagi seorang muslim seperti teladan dari baginda Nabi Muhammad saw.. Singkatnya, politik atas dasar ajaran Islam adalah mengimplementasikan seluruh hukum Islam dalam setiap aspek kehidupan. Politik dalam perpektif Islam ini kemudian diimplementasikan dalam bahasan politik dalam negeri dan politik luar negeri. [MNews/RY-YG]
Sumber: MR Kurnia, dkk, Meretas Jalan Menjadi Politisi Transformatif.
Bersambung ke “Pengertian Politik” Bagian 3/3.

One thought on “[Politisi Transformatif] Pengertian Politik dalam Perspektif Islam (Bagian 2/3)”