Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum
Sambungan dari “Haramnya Demokrasi” Bagian 13/16.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Sementara itu, dalam masalah-masalah yang langsung berkaitan dengan amalan praktis yang tidak memerlukan pemikiran dan pertimbangan mendalam, maka yang menjadi patokan adalah suara mayoritas. Sebabnya, mayoritas orang dipandang dapat memahaminya dan memberikan pendapatnya dengan mudah dan gampang sesuai dengan pertimbangan kemaslahatan yang ada. Contoh dalam masalah ini antara lain, apakah kita akan memilih si A atau si B (sebagai kepala negara atau ketua organisasi, misalnya)? Apakah kita akan keluar kota atau tidak? Apakah kita akan menempuh perjalanan pada pagi atau malam hari? Apakah kita akan naik pesawat terbang, kapal laut, atau kereta api?
Masalah-masalah seperti ini dapat dimengerti oleh setiap orang sehingga mereka dapat memberikan pendapatnya. Oleh karena itu, dalam masalah-masalah seperti ini, suara mayoritas dapat dijadikan pedoman dan bersifat mengikat.
Dalil untuk ketentuan tersebut adalah peristiwa yang terjadi pada Rasulullah saw. ketika Perang Uhud. Pada saat itu, Rasulullah saw. dan para sahabat senior berpendapat bahwa kaum muslim tidak perlu keluar dari kota Madinah, sedangkan mayoritas sahabat, khususnya para pemudanya berpendapat bahwa kaum muslim hendaknya keluar dari kota Madinah guna menghadapi kaum Quraisy. Artinya, pada saat itu, pendapat yang ada berkisar di antara dua pilihan, yakni keluar kota Madinah atau tidak.
Mayoritas sahabat berpendapat untuk keluar kota Madinah. Oleh karenanya, Nabi saw. mengikuti pendapat mereka dan mengabaikan pendapat para sahabat senior. Kemudian beliau dan para sahabat berangkat menuju Uhud di luar kota Madinah untuk menghadapi pasukan Quraisy.
Sesungguhnya ide kebebasan umum bagi setiap individu merupakan salah satu ide yang paling menonjol dalam demokrasi. Ide ini dianggap sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi. Dengan ide ini, tiap-tiap individu akan dapat melaksanakan dan menjalankan kehendaknya seperti yang diinginkannya tanpa tekanan atau paksaan. Rakyat dianggap tidak akan dapat mengekspresikan kehendak umumnya, kecuali dengan terpenuhinya kebebasan individu yang berlaku umum bagi seluruh rakyat.
Kebebasan individu merupakan suatu ajaran suci dalam sistem demokrasi sehingga negara ataupun individu tidak dibenarkan melanggarnya. Sistem demokrasi menganggap bahwa adanya peraturan yang bersifat individualistis serta pemeliharaan dan penjagaan terhadap kebebasan individu merupakan salah satu tugas utama negara.
Kebebasan umum yang berlaku bagi setiap individu yang dibawa demokrasi tidak dapat diartikan sebagai pembebasan bangsa-bangsa terjajah dari negara-negara penjajahnya yang telah mengeksploitasi dan merampas kekayaan alamnya. Alasannya, ide penjajahan tidak lain merupakan salah satu buah dari ide kebebasan kepemilikan yang justru dibawa oleh demokrasi itu sendiri. Kebebasan ini juga tidak berarti pembebasan dari perbudakan. Sebabnya, budak saat ini sudah tidak ada lagi.
Kebebasan umum bagi setiap individu mencakup empat hal sebagai berikut.
1. Kebebasan beragama.
2. Kebebasan berpendapat.
3. Kebebasan kepemilikan.
4. Kebebasan berperilaku.
Keempat macam kebebasan ini tidak ada dalam kamus Islam karena seorang muslim wajib mengikatkan diri dengan hukum syariat dalam seluruh perbuatannya. Seorang muslim tidak dibenarkan berbuat sekehendaknya. Dalam Islam, tidak ada yang disebut kebebasan, kecuali kebebasan budak dari perbudakan, sedangkan perbudakan itu sendiri sudah lenyap sejak lama.
Keempat macam kebebasan tersebut sangat bertentangan dengan Islam dalam segala aspeknya, sebagaimana yang akan kami jelaskan.
Kebebasan beragama berarti bahwa seseorang berhak meyakini suatu akidah yang dikehendakinya atau memeluk agama yang disenanginya tanpa tekanan atau paksaan. Ia berhak pula meninggalkan akidah dan agamanya, berpindah pada akidah atau agama baru, atau bahkan berpindah pada kepercayaan nonagama (animisme/paganisme). Ia berhak melakukan semua itu sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan atau paksaan.
Oleh karena itu, seorang muslim, misalnya, berhak mengganti agamanya, lalu memeluk agama Kristen, Yahudi, Buddha, atau komunisme dengan sebebas-bebasnya, tanpa ada larangan atas dirinya dari negara atau pihak lain untuk mengerjakan semua itu.
Hal semacam ini bertentangan dengan Islam. Islam telah mengharamkan seorang muslim untuk meninggalkan akidah Islam atau murtad dari Islam, lalu memeluk agama Yahudi, Kristen, Buddha, komunisme, atau kapitalisme. Siapa saja yang murtad dari agama Islam, ia akan diminta untuk bertobat. Jika ia kembali pada Islam, itulah yang diharapkan. Akan tetapi, jika tidak, ia akan dijatuhi hukuman mati, disita hartanya, dan diceraikan dari istrinya.
Dalam konteks ini, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang mengganti agamanya (Islam), jatuhkanlah hukuman mati atasnya.” (HR Muslim dan Ashhâb as-Sunan).
Jika yang murtad adalah sekelompok orang, sementara mereka tetap bersikeras untuk murtad, mereka akan diperangi hingga mereka kembali kepada Islam atau dibinasakan. Realitas semacam ini pernah terjadi pada orang-orang murtad setelah wafatnya Rasulullah saw., yakni tatkala Abu Bakar memerangi mereka dengan sengit sampai sebagian orang yang tidak terbunuh kembali kepada Islam.
Sementara itu, kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi berarti bahwa setiap individu berhak untuk mengembangkan pendapat atau ide apa pun, bagaimana pun bentuknya. Ia berhak menyatakan atau menyerukan ide dan pendapat itu dengan sebebas-bebasnya tanpa ada syarat atau batasan apa pun dan bagaimana pun bentuknya.
Ia berhak pula mengungkapkan ide atau pendapatnya itu dengan cara apa pun, tanpa ada larangan baginya untuk melakukan semua itu, baik dari negara ataupun pihak lain, selama ia tidak mengganggu kebebasan orang lain. Oleh karena itu, setiap larangan untuk mengembangkan, mengungkapkan, dan menyebarluaskan pendapat akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur.
Bersambung ke “Haramnya Demokrasi” Bagian 15/16.

One thought on “[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 14/16)”