[Fokus WAG] Fenomena “Penghayat Kepercayaan” di Kolom Agama KTP: Liberalisasi Terselubung

[Fokus WAG] Fenomena “Penghayat Kepercayaan” di Kolom Agama KTP: Liberalisasi Terselubung

Penulis: Arini Retna

Muslimah News, FOKUS WAG — Fenomena meningkatnya permohonan perubahan isi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Penghayat Kepercayaan” terjadi di beberapa daerah. Di Jawa Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat ada 62 pemohon di Kabupaten Ponorogo, dan di Magetan ada 17 pemohon di sepanjang semester pertama 2025.

Di Jawa Tengah, jumlah warga yang mengubah keterangan kolom agama pada KTP menjadi penghayat atau penganut kepercayaan mengalami peningkatan setidaknya selama tiga tahun terakhir. Pada 2025, jumlahnya telah mencapai 6.395 orang, dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Cilacap yang mencapai 1.000 orang lebih. (Republika, 23-9-2025).

Jawa Barat, provinsi yang terkenal islamis, juga mencatatkan pertumbuhan jumlah “penghayat kepercayaan”. Dari total 3.275 orang pada 2023, jumlahnya meningkat menjadi 3.279 orang pada 2024, atau naik sekitar 0,12%. (Republika, 21-9-2025).

Total ada 187 kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia yang terdata pemerintah. Terbanyak, kelompok penghayat kepercayaan berada di Jawa Tengah dengan 53 kelompok. (Kompas, 9-11-2017).

Menurut pihak pemerintah, fenomena ini terjadi akibat sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 dengan nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan, yaitu dibolehkannya mencantumkan penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP.

Delapan tahun telah berlalu dari dikeluarkannya putusan MK tersebut, jumlah penghayat kepercayaan terus bertambah. Tentu hal ini bukan semata akibat sosialisasi putusan MK. Jika ini terjadi setahun atau dua tahun, barangkali memang benar. Namun, delapan tahun? Rasanya hampir mustahil sosialisasi baru membuahkan hasil setelah delapan tahun berlalu.

Aliran Kepercayaan di Indonesia

“Penghayat kepercayaan” adalah orang yang mengikuti suatu aliran kepercayaan. Kepercayaan menurut KBBI adalah paham yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak termasuk atau tidak berdasarkan ajaran salah satu dari enam agama yang resmi di Indonesia.

Aliran kepercayaan berkaitan dengan sikap batin seseorang yang mengakui kebenaran adanya Tuhan sang Pencipta. Aliran kepercayaan berakar dari nilai-nilai yang diyakini dan dipercaya oleh nenek moyang, kemudian dijadikan pedoman dan hukum tidak tertulis yang mengatur perilaku masyarakat suatu tempat. (Kumparan, 24-11-2024).

Aliran kepercayaan ini umumnya merupakan bentuk-bentuk penyembahan terhadap “Tuhan” yang mereka sebut dengan banyak nama, seperti Sangkan Paraning Dumadi dalam aliran Kejawen, Sang Hyang Kersa dalam Sunda Wiwitan, Ompu Mulajadina Bolon dalam Malim di Batak, dan sebagainya. Namun dalam praktiknya, mereka lebih banyak melakukan pemujaan terhadap para leluhur dan menjalankan adat istiadat yang diwariskan turun-temurun. (Liputan 6, 6-11-2022).

Di Balik Merebaknya Pergantian Agama ke Aliran Kepercayaan

Ada beberapa sebab aliran kepercayaan di Indonesia terus berkembang, meskipun sudah ada agama-agama resmi yang diakui negara.

1. Kuat Akar Budaya

Banyak aliran kepercayaan berakar dari tradisi lokal dan adat istiadat yang sudah ada jauh sebelum agama-agama besar masuk ke Nusantara. Oleh karena itu, mereka menjadi bagian identitas budaya yang sulit hilang. Kadang budaya ini dimanfaatkan untuk sarana penyebaran agama sehingga datangnya agama tidak menghilangkan budaya. Terjadilah sinkretisme (percampuran antara agama dan budaya), seperti ritual larungan yang memberikan persembahan ke penguasa laut, tetapi didahului dengan tahlilan dan doa secara Islam.

2. Kebutuhan Spiritual yang Fleksibel

Tidak semua orang merasa kebutuhan batiniahnya terpenuhi hanya melalui agama resmi. Aliran kepercayaan sering menawarkan ajaran yang lebih personal, sinkretis (percampuran berbagai unsur), atau sesuai dengan kondisi lokal. Kondisi inilah yang terjadi pada kaum muslim yang keimanannya masih lemah. Mereka merasa berat dengan hukum-hukum Islam, seperti salat, saum, zakat, dan haji sehingga mencari yang lebih mudah dan ringan.

Berbeda dengan agama yang terikat syariat dalam tata cara peribadatan dan perbuatan, meyakini aliran kepercayaan sering kali mencukupkan hanya untuk beriman pada adanya Tuhan atau yang lebih berkuasa dari dirinya, seperti filosofi “eling” pada Kejawen—yang mencukupkan sekadar mengingat Tuhan.

3. Menguatnya Liberalisasi Demokrasi

Era modern membuka akses informasi dan pertukaran budaya. Orang lebih berani mencari alternatif spiritual yang dianggap relevan dengan kehidupan mereka, termasuk aliran kepercayaan yang memberi kebebasan interpretasi. Hal ini sejalan dengan paham demokrasi yang lekat dengan paham kebebasan individu.

Abdul Qadim Zallum dalam buku Demokrasi Sistem Kufur (2015) menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, agar rakyat dapat menjadi penguasa bagi dirinya sendiri serta dapat melaksanakan kedaulatan dan menjalankan kehendaknya sendiri secara sempurna, ia harus memiliki kebebasan sebebas-bebasnya tanpa tekanan dan paksaan. Kebebasan individu yang bersifat umum ini tampak dalam empat aspek, yakni kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan, dan berperilaku.

Kebebasan beragama adalah suatu hal yang pasti dalam demokrasi. Ini karena demokrasi menolak sistem pemerintahan yang bersandar pada suatu agama tertentu, menjadikan agama terpisah dari kehidupan. Tidak diperkenankan mengatur negara dengan agama, alias sekuler. Alhasil, demokrasi dan sekularisme adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Agama, termasuk kepercayaan, dengan demikian adalah hal yang tidak boleh diatur oleh negara, bahkan agama sama sekali tidak boleh mencampuri urusan negara, dan sebaliknya. Agama dan kepercayaan dibatasi sebagai wilayah privat manusia yang negara tidak berhak untuk mengaturnya. Negara tidak boleh menyatakan sesatnya suatu agama atau kepercayaan warga negaranya, apalagi melarangnya, karena akan melanggar hak beragama dalam sistem demokrasi.

Kebebasan beragama ini selanjutnya akan meniscayakan munculnya pluralisme, yakni paham yang mengakui kebenaran semua agama dan kepercayaan. Kondisi ini membuat umat bebas berpindah agama atau kepercayaan, termasuk orang-orang yang tadinya muslim, kemudian keluar dan mencukupkan diri menjadi sekadar penghayat kepercayaan.

Konsekuensi lainnya, setelah beragam aliran kepercayaan secara resmi diakui negara, maka makin banyak budaya keagamaan yang akan dilindungi dan dikembangkan atas nama perlindungan aliran kepercayaan. Padahal, dalam banyak hal, berkembangnya budaya dan kepercayaan tertentu di luar Islam sering kali menodai keyakinan umat Islam.

Apalagi dalam sistem sekuler kapitalisme seperti sekarang ini, umat Islam tidak cukup mendapatkan pendidikan dan penguatan agama secara baik. Betapa banyak yang mengaku muslim, tetapi tidak memahami bahwa kepercayaan pada klenik, takhayul, penggunaan benda-benda yang mengandung hadharah (budaya) tertentu, adalah bertentangan dengan Islam.

Begitu juga kepercayaan mempersembahkan sesuatu pada yang dianggap pelindung, seperti larungan di Laut Selatan atau sedekah bumi di berbagai wilayah pedesaan yang sarat dengan keyakinan menyimpang. Akhirnya, ketika dijelaskan bahwa semua praktik itu bertentangan dengan Islam, mereka kemudian lebih memilih melepas Islam dan kembali pada status penghayat kepercayaan.

Imbas Moderasi Beragama?

Di Indonesia, liberalisasi agama yang tecermin dalam pluralisme diformalisasi dalam program moderasi beragama. Menurut Kepala Seksi Kurikulum dan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Taufik Ahmad Soleh, moderasi beragama tidak dapat dipisahkan dari term “toleransi” atau “toleran”. Kata toleransi bisa diartikan ‘kelapangan dada’, dalam pengertian suka kepada siapa pun, membiarkan orang berpendapat atau berpendirian lain, serta tidak mau mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan lain. (Warta Kota, 13-1-2021).

Batasan toleransi dalam moderasi beragama ini—yang membiarkan orang berpendapat lain dan tidak mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan lain—menunjukkan bahwa arah moderasi dalam hubungan antarumat beragama adalah pluralisme. Dr. Hamid Zarkasyi, salah satu pendiri MIUMI, menyatakan bahwa pluralisme adalah relativisme kebenaran yang mengajarkan bahwa “semua agama adalah sama”, bukan lagi sekadar prinsip toleransi. (Hidayatullah, 24-1-2022).

Sikap toleransi yang mengarah pada pluralisme inilah yang membuat pemerintah mengakomodasi berbagai aliran kepercayaan. Pemerintah pun tidak bisa mengambil sikap tegas ketika ada penyimpangan agama dalam suatu aliran sebab penyimpangan justru dipandang sebagai perbedaan yang harus ditoleransi. Ini tampak dari dukungan Kemenag terhadap kelompok minoritas Syiah dan Ahmadiyah. MUI sudah menyatakan secara jelas sesatnya dua kelompok ini, tetapi Kemenag justru menerima kunjungan keduanya dan tidak membubarkannya.

Iklim moderasi yang ditumbuhkan negara inilah yang menyuburkan perkembangan aliran kepercayaan. Tampak jelas, seiring menguatnya moderasi beragama dari tahun ke tahun, perkembangan penghayat kepercayaan juga makin naik dengan banyaknya kalangan mereka yang meminta penggantian kolom agama di KTP.

Makna “Laa Ikraha fi ad-Diin” dalam Islam

Islam memang memberi ruang bagi penganut keyakinan di luar Islam. Allah ﷻ berfirman, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…” (QS Al-Baqarah [2]: 256). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak akan memaksa seseorang untuk memeluk Islam. Itulah sebabnya terdapat kaum nonmuslim dalam Daulah Islam.

Dalam sebuah hadis yang dikeluarkan Abu Ubaid dalam kitabnya, Al-Amwal, melalui jalur Urwah, Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa pun yang beragama Yahudi atau Nasrani (dalam posisinya sebagai zimi), maka ia tidak diganggu untuk melaksanakan ajaran agamanya. Mereka hanya dikenakan jizyah.”

Dengan demikian, nonmuslim bebas menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan mereka. Mereka juga bebas menjalankan ritual sebagaimana yang ditetapkan agama atau kepercayaan mereka, seperti pernikahan, pembagian, waris dan sebagainya.

Namun, Muhammad Husain Abdullah dalam kitab Mafahim Islamiyah (2003) menjelaskan bahwa firman Allah ﷻ dalam QS Al-Baqarah ayat 256 ini tidak memberikan makna kebebasan berakidah sebagaimana yang diambil dari konsep hak asasi manusia yang dipropagandakan ideologi kapitalisme. Bagi orang yang sudah memeluk akidah Islam, tidak diperbolehkan baginya murtad meninggalkan agamanya. Muslim yang murtad harus diajak bertobat dan kembali pada Islam dalam jangka waktu tiga hari. Jika ia tetap atas kemurtadannya, sanksi syaraknya adalah dibunuh.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam), maka bunuhlah ia!” (HR Bukhari dari Ibnu Abbas). Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hal ini berlaku siapa saja yang menukar agamanya yang merupakan agama yang benar (Islam), bukan orang yang menukar agamanya dari agama selain Islam.

Husain Abdullah juga menjelaskan bahwa hukuman ini Allah perintahkan karena akidah Islam sajalah yang sesuai fitrah dan memuaskan akal. Murtad adalah “penyakit kronis” yang wajib dicabut hingga ke akar-akarnya agar penyakit menular itu tidak menjalar ke tengah masyarakat.

Dengan demikian, makna tidak adanya paksaan dalam beragama bukan berarti bebas beragama, melainkan tidak memaksa penganut agama atau kepercayaan di luar Islam untuk memeluk Islam.

Sikap Islam terhadap Nonmuslim

Sikap Islam terhadap nonmuslim dijelaskan secara terperinci dalam kitab Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam karya Muhammad Husain Abdullah (2002). Sekalipun mereka tidak dipaksa masuk Islam, tetapi mereka tetap diseru kepada Islam karena Allah ﷻ telah mengutus Nabi Muhammad ﷺ kepada manusia seluruhnya.

Allah ﷻ berfirman, “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku ini utusan Allah bagi kamu semua.’” (QS Al-A’raf: 158).

Terhadap kaum nonmuslim, baik penganut agama lain maupun penghayat kepercayaan, Negara Islam membiarkan menganut keyakinan mereka dan beribadah sesuai kepercayaannya itu berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 256. Khusus untuk para penghayat kepercayaan, diperlakukan sama dengan ahli kitab berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, “Pergaulilah mereka sebagaimana kalian memperlakukan orang-orang ahli kitab, kecuali berkaitan dengan dua hal, (yaitu) jangan makan sembelihan mereka dan jangan menikahi wanita-wanita mereka.”

Kaum nonmuslim juga diperbolehkan makan dan berpakaian sebagaimana ajaran agama dan kepercayaan mereka di tempat-tempat mereka. Namun, di tempat-tempat umum yang mereka berinteraksi dengan kaum muslim, mereka wajib taat pada aturan Islam. Misalnya, tidak boleh memperdagangkan babi dan khamar, mengenakan pakaian yang menutup aurat, dan sebagainya.

Dalam urusan pernikahan dan perceraian di antara mereka, diatur sesuai agama dan kepercayaan mereka. Namun, apabila terkait dengan umat Islam, yang diterapkan adalah hukum Islam, yakni tidak boleh bagi muslim menikah dengan seorang penghayat kepercayaan. (Muhammad Husain Abdullah, 2002, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam).

Dengan demikian, terhadap kaum nonmuslim, dilakukan dakwah dan diterapkan hukum Islam atas mereka. Penerapan hukum atas mereka adalah dakwah terbaik karena mereka akan melihat keagungan Islam sehingga lebih mudah mereka menerima dan masuk Islam.

Alarm dalam Dakwah

Meningkatnya fenomena penggantian kolom agama KTP menjadi penghayat kepercayaan, selayaknya menjadi alarm dalam dakwah, penanda bahwa dakwah menghadapi tantangan berat dalam persoalan akidah.

Merupakan kewajiban negara untuk menjaga akidah dan agama umat, yang dapat kita pahami dari penyampaian Rasulullah ﷺ, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim). Hal ini termasuk berlindung dari perusakan akidah dan agama.

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad). “Pengurus” di sini adalah pelaksana semua urusan rakyat, termasuk penjagaan akidah dan agama mereka.

Demikianlah, betapa besarnya tanggung jawab negara terhadap umat sehingga sudah selayaknya negara tidak abai dan menjaga akidah umat agar tidak menyimpang. Namun, bagaimana bisa tanggung jawab terlaksana jika negara tidak mengadopsi hukum Islam, tetapi justru mengadopsi hukum sekuler dan menerapkan toleransi ala moderasi yang intinya adalah pluralisme? [MNews/GZ]

#DiskusiWAG

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *