Krisis Pasar Tenaga Kerja Global, Kapitalisme Gagal Mewujudkan Kesejahteraan

Krisis Pasar Tenaga Kerja Global, Kapitalisme Gagal Mewujudkan Kesejahteraan

Muslimah News, FOKUS — Dunia dihantui krisis tenaga kerja yang mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak muda. Seperti yang terjadi di Cina, tingkat pengangguran generasi muda yang mencapai 14,5% pada Juni 2025 telah memicu respons sosial, di antaranya adalah munculnya perusahaan jasa “pura-pura bekerja” dan tren lying flat (keluar dari pekerjaan bergaji tinggi dan jam kerja ketat untuk menikmati hidup yang lebih santai) yang meluas di negara tersebut.

Di Inggris, tanda pelemahan pasar tenaga kerja tampak dari tingkat pengangguran yang meningkat dan perekrutan yang stagnan di tengah kenaikan biaya tenaga kerja serta tekanan ekonomi eksternal.

Berdasarakan data Kantor Statistik Nasional (Office for National Statistics/ONS) Inggris (17-7-2025), tingkat pengangguran di negara tersebut untuk kelompok usia 16 tahun ke atas mencapai 4,7% selama periode Maret—Mei 2025.

Jumlah pengangguran di Prancis mencatat kenaikan sebesar 52,9 ribu menjadi 3,03 juta pada Juli 2025, mencatat level tertinggi dalam empat bulan terakhir. Kenaikan merata di semua kategori, termasuk populasi usia inti (+25,8 ribu menjadi 1,742 juta), mereka yang berusia di atas 50 tahun (+7,9 ribu menjadi 798,7 ribu), dan mereka di bawah 25 tahun (+19,2 ribu menjadi 493,3 ribu).

Di AS, tingkat pengangguran naik sedikit menjadi 4,2% pada Juli 2025, jumlah pengangguran meningkat sebesar 221.000 menjadi 7,236 juta, sedangkan jumlah pekerjaan turun sebanyak 260.000 menjadi 163,106 juta. Pasar tenaga kerja menyusut sebanyak 38.000 menjadi 170,342 juta. Berdasarkan laporan Phys.org, tingkat pengangguran lulusan baru di AS mencapai 5,8%, angka tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir (tidak termasuk masa pandemi Covid-19).

Sedangkan di Indonesia, menurut data BPS, pengangguran usia muda di Indonesia terus menjadi perhatian besar, dengan angka pengangguran terbuka (TPT) anak muda mencapai 16,16% per Februari 2025. Ini menunjukkan bahwa dari 100 orang penduduk berumur 15—24 tahun yang sudah masuk angkatan kerja, terdapat sekitar 16 orang yang menganggur. Angka ini menunjukkan penurunan sebanyak 0,26% dari Februari tahun lalu.

Kendati demikian, angka pengangguran anak muda tetaplah mendominasi dalam skala nasional. Bahkan, menurut IMF dalam World Economic Outlook April 2025, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 5%. Angka ini membuat Indonesia menempati posisi ketujuh di Asia dan pertama di Asia Tenggara sebagai negara dengan tingkat pengangguran tertinggi.

Kapitalisme Gagal Mewujudkan Kesejahteraan

Tingginya angka pengangguran anak muda yang menimpa berbagai negara di dunia, baik negara maju maupun berkembang memiliki benang merah yang sama, yakni penerapan ideologi kapitalisme global telah gagal mewujudkan kesejahteraan. Indikasinya sebagai berikut:

Pertama, negara gagal menyediakan lapangan kerja. Penggunaan teknologi dan otomatisasi banyak berdampak pada kebutuhan tenaga kerja manusia, terutama pada sektor-sektor otomatisasi. Perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam produktivitas dan efisiensi sehingga peran manusia tergantikan oleh mesin dan sistem berbasis digital. Dampaknya, perusahaan akan mengurangi tenaga kerja dan angka pengangguran makin terbuka.

Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme cenderung berlepas diri dari tanggung jawabnya sebagai penyedia lapangan kerja. Peran ini justru diserahkan pada mekanisme pasar. Sebagai contoh, program job fair sejatinya tidak menjadi solusi, bahkan terkesan formalitas, karena industri pun dihantam PHK. Di sisi lain, potret penyelenggaraan job fair di berbagai daerah yang penuh sesak oleh pencari kerja sesungguhnya menguak fakta bahwa lapangan kerja kian sulit. Satu lowongan kerja diperebutkan oleh ribuan pelamar kerja.

Selain itu, pembukaan sekolah dan jurusan vokasi tidak menjadikan lulusan mudah mencari kerja sehingga banyak lulusan vokasi yang menganggur. Semua lulusan, baik tingkat SMK atau perguruan tinggi, sangat berharap mendapat pekerjaan setelah mereka lulus. Namun, kenyataan tidak semanis asa. Harapan mendapat kerja terhempas bersama dengan sulitnya lapangan pekerjaan.

Kedua, kapitalisme menciptakan ketimpangan ekonomi. Segelintir elite bisa menguasai kekayaan dan sumber daya yang besar. Dominasi korporasi berkaitan erat dengan konsentrasi kekayaan di tangan segelintir individu atau entitas bisnis. Berdasarkan laporan Oxfam (2024), 1% orang terkaya di dunia memiliki hampir separuh kekayaan global. Realitas ini juga terjadi di Indonesia. Kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang Indonesia (Celios, 2024).

Sementara itu, sebagian besar masyarakat terus berjuang memenuhi kebutuhan dasar untuk bertahan hidup. Mereka hanya memiliki akses yang sangat terbatas untuk menikmati hasil kekayaan dan sumber daya alam yang ada. Jurang ketimpangan ini membuat kesempatan ekonomi hanya berputar pada kelangan tertentu yang terbatas.

Selama sistem kapitalisme masih mendominasi dunia, juga Indonesia, pengangguran akan selalu menjadi masalah utama. Sistem pendidikan sekuler kapitalistik hanya mencetak SDM tenaga kerja yang siap pakai, bukan menjadi perintis atau pelopor. Sistem ekonomi kapitalisme juga meniscayakan liberalisasi ekonomi yang berimbas pada kebijakan privatisasi kekayaan alam milik umum yang dapat diperjualbelikan kepada siapa saja yang menguasai modal. Padahal, pengelolaan SDA ini sangat berpotensi menciptakan industri-industri berat yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Penguasaan aset dan lahan yang mestinya bisa menjadi lapangan kerja bagi rakyat, dihambat oleh kebijakan rezim demokrasi kapitalisme. Imbasnya, lapangan kerja makin sulit, kebutuhan ekonomi kian mencekik, dan negara menanggalkan peran utamanya sebagai pengurus rakyat.

Selain itu, masyarakat dibuat puas dengan narasi kemandirian ekonomi. Satu per satu kebijakan mengarah pada kemandirian rakyat agar tidak bergantung pada pemberian negara. Dorongan untuk berinovasi menjadikan rakyat “dipaksa” kreatif bekerja, bahkan jika memungkinkan, rakyatlah yang membuka lapangan kerja. Semua kebijakan ini merupakan bentuk lepasnya negara dari tanggung jawabnya.

Selama negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator bagi kepentingan kapitalis dan ketimpangan masih terjadi, kesejahteraan rakyat mustahil terwujud. Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator, tetapi pengurus atas seluruh urusan rakyat. Menyediakan lapangan kerja serta menghilangkan ketimpangan sudah terkonsep dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah.

Sistem Islam Menjamin Lapangan Kerja bagi Rakyat

Dalam negara Khilafah, Khalifah berkewajiban memberikan pekerjaan kepada rakyat yang membutuhkan sebagai realisasi politik ekonomi Islam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam/khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim).

Mekanisme yang dilakukan Khalifah dalam menyediakan lapangan kerja serta menghilangkan ketimpangan ekonomi meliputi:

Pertama, menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam secara bebas biaya, yakni pendidikan gratis untuk semua rakyat. Dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm. 9, Syekh ’Atha’ bin Khalil menjelaskan bahwa negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, yang terdiri dari dua jenjang, yakni pendidikan dasar (ibtidaiah) dan pendidikan menengah (tsanawiah). Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.

Tujuan pendidikan dalam Islam bukan sekadar mencetak tenaga kerja yang siap mengisi dunia industri, tetapi menghasilkan individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap islami (syakhshiyah islamiah) dan menguasai berbagai ilmu terapan.

Kedua, memberikan pemahaman dan edukasi tentang kewajiban bekerja bagi laki-laki dewasa dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt. Islam menyediakan lapangan kerja untuk laki-laki yang mampu sebagai pihak yang berkewajiban menafkahi perempuan sehingga lapangan kerja untuk laki-laki terbuka luas dan tidak bersaing dengan perempuan. Sedangkan perempuan adalah pihak yang dinafkahi dan tidak ada keharusan bagi mereka untuk bekerja. Negara juga akan menanggung nafkah bagi para janda miskin. Dalam sistem kapitalisme, terkadang perempuan dipaksa atau terpaksa bekerja dengan upah lebih murah sehingga menggeser peran laki-laki dalam peluang kerja.

Selain itu, negara akan memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan. Ketika individu tidak bekerja karena malas atau tidak memiliki keahlian dan modal, khalifah wajib memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarananya, termasuk pendidikannya.

Hal ini pernah dilakukan Khalifah Umar ra. ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid pada saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal. Saat itu beliau berkata, “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian untuk ditanam.

Ketiga, dalam bidang ekonomi, Khilafah akan meningkatkan dan mendatangkan investasi halal untuk dikembangkan di sektor riil, baik di bidang pertanian, kelautan, tambang, industri, maupun perdagangan. Negara tidak akan memberi ruang bagi berkembangnya sektor nonriil seperti penerapan kapitalisme. Ini karena sektor nonriil haram dan menyebabkan beredarnya kekayaan di seputar orang kaya saja.

Selain itu, negara Khilafah akan menciptakan iklim yang memfasilitasi untuk membuka usaha melalui birokrasi sederhana, penghapusan pajak, dan melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat. Perempuan tidak diwajibkan bekerja. Tugas utamanya adalah sebagai ibu dan pengatur rumah. Kondisi ini akan menghilangkan persaingan antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki.

Keempat, di sektor pertanian, di samping intensifikasi, negara juga akan melakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area pertanian yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi pemerintah.

Pemerintah dapat mengambil tanah mati (tanah yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun) dengan memberikannya kepada mereka yang menghidupkan tanah mati dengan menanaminya atau mendirikan bangunan di atasnya.

Kelima, pada sektor industri, Khilafah akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain.

Keenam, mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan kejelasan status kepemilikan harta, negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata. Islam melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan aturan ini pula, negara dapat membangun industri strategis, semisal pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan sebagainya yang memungkinkan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Penyediaan lapangan kerja dalam industri strategis juga akan mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dan kemampuannya.

Ketujuh, penerapan sistem Islam kafah akan menjadikan kekayaan dunia tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak. Sebabnya, Islam mengatur tata kelola kekayaan berdasarkan prinsip syariat, semisal perintah bagi setiap muslim mengeluarkan zakat dan mendistribusikan kepada yang berhak menerimanya, dorongan berinfak, sedekah, dan wakaf, serta pengembangan harta yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Demikianlah mekanisme Islam dalam menyediakan lapangan kerja dan menghilangkan ketimpangan. Semua hal ini akan terwujud manakala sistem Islam diterapkan dalam institusi negara Khilafah Islamiah. [MNews/CJ-RR]

Share

One thought on “Krisis Pasar Tenaga Kerja Global, Kapitalisme Gagal Mewujudkan Kesejahteraan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *