Rakyat Pengap “Dibekap” Asap

Rakyat Pengap “Dibekap” Asap

Muslimah News, FOKUS — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Provinsi Riau menjadi salah satu wilayah yang masih mengalami karhutla aktif hingga Kamis (24-7-2025).

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, wilayah Riau merupakan wilayah prioritas dalam penanganan karhutla karena hampir setiap tahun mengalami kejadian serupa. Selama periode 2025 luas lahan terbakar di provinsi tersebut tercatat mencapai 1.144,90 hektare.

Selain Riau, karhutla di Sumatra melanda sejumlah provinsi lainnya, seperti Sumsel, Sumbar, dan Sumut. Bahkan, tidak hanya di Sumatra, karhutla juga terjadi di Kalimantan, tepatnya di Kalbar dan Kalteng.

Karhutla Membuat Rakyat Pengap

Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofiq melakukan inspeksi terhadap karhutla di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dari pantauan udara, lokasi karhutla berada di kawasan Bukit Barisan yang memiliki medan terjal. Api terpantau membakar area perbukitan dengan lahan mineral yang tergolong sulit diakses oleh tim darat.

BMKG bersama BNPB sudah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) demi mengendalikan titik-titik api yang terus meningkat. BMKG juga secara rutin memperbarui prakiraan cuaca dan mendukung penyusunan strategi OMC dengan melakukan penyemaian awan di wilayah yang memiliki potensi pertumbuhan awan secara optimal. Strategi OMC berperan menampung air hujan agar melembapkan lahan, terutama tanah gambut yang sangat rawan kebakaran.

Dampak karhutla ini telah membuat rakyat pengap akibat “dibekap” asap sehingga mengganggu kesehatan mereka. Kualitas udara di Kota Pekanbaru dan sekitarnya menurun, yakni masuk kategori “sedang menuju tidak sehat”. Asap juga mengganggu aktivitas mereka. Sekolah terpaksa diliburkan dan masyarakat diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Lebih lanjut, fenomena kabut asap ini bisa berdampak pada pencemaran udara lintas negara, bahkan berpotensi merusak reputasi Indonesia di panggung global dalam komitmen pengendalian perubahan iklim.

Sejatinya, kasus karhutla ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan di lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan.

Pembukaan Lahan Sawit

Karhutla yang terjadi di area konsesi perusahaan sering kali terkait erat dengan upaya pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan, seperti kelapa sawit. Meskipun pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang, praktik ini masih terjadi dan menjadi salah satu penyebab utama karhutla. Pembukaan lahan sawit sendiri adalah praktik lazim di bidang kehutanan di Indonesia. Namun demikian, praktik ini juga menuai pro dan kontra, terutama jika ternyata terbukti ilegal. Tidak hanya soal potensi kerusakan lingkungan, salah satu kekhawatiran masyarakat terkait pembukaan lahan sawit adalah perkara legalitas. 

Berdasarkan UU 41/1999, konversi lahan hutan menjadi lahan nonhutan, termasuk perkebunan, hanyalah untuk hutan produksi. Ini berarti bahwa selama hutan tersebut ada sebagai bagian dari produksi pangan dan sejenisnya, lahan tersebut boleh diubah menjadi perkebunan. Menurut UU itu pula, hutan lindung dan kawasan konservasi tidak boleh dikonversi menjadi lahan perkebunan, baik untuk kelapa sawit atau tanaman apa pun.

Selain itu, secara mendasar perbedaan antara pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit legal dengan yang ilegal adalah terkait hukum dan aturan yang dipatuhi. Jika pengusaha sudah meminta izin terlebih dahulu kepada warga di lokasi setempat dan pemerintah yang berwenang, pembukaan bisa dilanjutkan jika izin sudah keluar.

Sedangkan yang ilegal adalah jika tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada penduduk setempat. Pasalnya, hutan tidak hanya sebagai sumber penghasilan hidup warga. Namun, pembukaan lahan ilegal sering mengorbankan tempat tinggal warga. Yang tidak kalah miris, berbagai peralatan sederhana ditemukan di lokasi karhutla dan diduga merupakan milik warga lokal yang dipekerjakan oleh perusahaan. Bagaimanapun, pembakaran hutan adalah cara tercepat untuk membuka lahan.

Karhutla telah menjadi kasus tahunan, ini semestinya memantik kesadaran kita bahwa kasus karhutla cenderung dipelihara untuk terus terjadi. Hal ini tampak dari banyaknya area konsesi, terutama perkebunan kelapa sawit, yang terbakar berulang kali. Ini mengindikasikan bahwa pembakaran dilakukan untuk memperluas area perkebunan.

Greenpeace mencatat bahwa pada 2023, karhutla terjadi di 298 konsesi kelapa sawit dengan luas total 319 ribu hektare. Sebanyak 144 konsesi dengan luas 174 ribu hektare telah terbakar sebelumnya antara 2015—2022. Sejumlah konsesi perusahaan, seperti milik PT Samora Usaha Jaya, tercatat beberapa kali terbakar antara 2015—2023, termasuk pada 2019 dan 2023, dengan total luas kebakaran mencapai 15 ribu hektare. Namun, perusahaan ini belum pernah dikenai sanksi berat. Selain itu, konsesi milik dua perusahaan yang termasuk grup Best Agro Plantation, yaitu PT Bangun Cipta Karya dan PT Karya Luhur Sejati kembali terbakar pada 2023 dengan luas masing-masing 8.929 ha dan 4.379 ha. 

Sejauh ini sanksi untuk perusahaan konsesi hutan yang melakukan pembakaran hutan hanya berupa peringatan tertulis dan kewajiban melakukan rehabilitasi lahan atau hutan yang rusak. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik melalui media. Jika pelanggaran terbukti, sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau sangat serius, sanksi yang lebih berat seperti pencabutan izin konsesi bisa diberlakukan. 

Memang benar hingga saat ini sejumlah tersangka telah ditetapkan. Hal ini menegaskan aksi pembakaran lahan tidak layak ditoleransi. Namun sayang, ternyata pemerintah hanya memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi yang lalai dalam pencegahan karhutla. Sedangkan kerugian dan kerusakan akibat karhutla sangat besar, tidak sebanding dengan sekadar sanksi administratif.

Kepentingan Swasta

Sejatinya, seluruh perusahaan telah diwajibkan membangun sekat kanal di areal gambut, menyediakan sarana pemadaman dini, serta aktif melakukan patroli bersama masyarakat. Pemerintah pun telah mengadakan pertemuan langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III untuk memastikan komitmen mereka dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan. Namun, upaya pemerintah tampak lebih fokus pada aspek teknis berupa penanggulangan karhutla, bukan pada penelusuran akar masalahnya.

Titik tekan yang semestinya dievaluasi adalah perihal izin konsesi untuk perusahaan. Izin konsesi kawasan hutan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk memanfaatkan atau mengelola kawasan hutan, baik untuk kegiatan usaha maupun kegiatan lain yang diizinkan. Izin ini bisa berupa izin untuk pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), atau izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA). 

Tujuan pemberian izin konsesi kawasan hutan adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya hutan, mendorong pemerataan investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan. Pelibatan swasta inilah yang kita sayangkan.

Pemberian izin konsesi kawasan hutan oleh swasta menunjukkan wujud keberpihakan pemerintah kepada privatisasi dan swastanisasi lahan. Ini tidak terlepas dari konsekuensi penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Izin konsesi kawasan hutan meniscayakan swasta/perusahaan memperoleh hak untuk pengelolaan hutan, padahal tujuan utama mereka adalah profit/keuntungan. Demi mengejar profit, mereka tidak akan peduli dengan dampak karhutla, apalagi pembakaran hutan adalah cara tercepat untuk membuka lahan.

Pemerintah seharusnya bersikap tegas, misalnya dengan mencabut izin konsesi kawasan hutan dari swasta, sehingga tidak disalahgunakan dan berakibat pada terjadinya karhutla. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pencabutan izin konsesi jika terdapat pelanggaran atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Evaluasi dan pencabutan izin konsesi bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Pencabutan izin konsesi juga bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kerusakan lingkungan, atau tidak adanya kegiatan pemanfaatan yang sesuai dengan izin yang diberikan. Karhutla telah memenuhi kriteria pelanggaran tersebut.

Khilafah Menjaga Kelestarian Alam

Islam memiliki aturan yang menyeluruh dan paripurna dalam menjaga kelestarian alam. Islam menegaskan pentingnya suatu negeri yang memiliki profil sebagai “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”. Ini sebagaimana firman Allah Taala di dalam ayat,

لَقَدْ كَانَ لِسَبَإٍ فِي مَسْكَنِهِمْ آيَةٌ جَنَّتَانِ عَن يَمِينٍ وَشِمَالٍ كُلُوا مِن رِّزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ

“Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (Kepada mereka dikatakan), ‘Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.'” (QS Saba’ [34]: 15).

Di dalam ayat yang lain, Allah Taala juga mengingatkan,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum [30]: 41).

Juga ayat,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf [7]: 96).

Di dalam Islam, hutan termasuk harta kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang dikelola oleh negara demi kemaslahatan rakyat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) bahwa salah satu jenis harta kepemilikan umum adalah fasilitas umum yang jika tidak ada di dalam suatu negeri atau komunitas akan menimbulkan sengketa. Rasulullah saw. menjelaskan mengenai fasilitas umum ini adalah dari segi sifatnya, bukan jumlahnya. Beliau saw. bersabda,

المسلمون شركاء في ثلاث في الكلا والماء والنار

“Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, air, padang penggembalaan, dan api.” (HR Abu Dawud).

Menurut hadis ini, tanah/lahan yang berstatus kepemilikan umum adalah hutan, tanah-tanah umum, lapangan, jalan raya, dan sebagainya. Dari segi sifatnya, lahan milik umum tidak bisa dimiliki oleh individu, tetapi setiap individu boleh memanfaatkannya. Untuk itu, haram bagi negara memberikan izin konsesi kawasan hutan kepada swasta.

Negara Islam (Khilafah) selaku pelaksana syariat Islam kafah akan menerapkan pengawasan ketat dan mengelola SDA secara mandiri dengan prinsip syar’i. Menjaga kelestarian alam adalah bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyat. Ini sebagaimana hadis Rasulullah saw.,

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam/khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Karhutla jelas-jelas membahayakan nyawa manusia karena berdampak pada kabut asap yang menganggu kesehatan. Sedangkan Khilafah menjadikan keselamatan nyawa manusia dan penjagaan alam sebagai salah satu prioritas dalam pengaturan urusan masyarakat. Dari Ibnu Abbâs ra., Rasulullah saw. bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR Ahmad).

Hadis ini merupakan prinsip dasar dalam Islam yang melarang segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Di antara amalan penerapan hadis tersebut adalah seperti penjagaan lingkungan, tidak merusak lingkungan sebagaimana karhutla dan pembalakan liar (illegal logging), tidak membuang sampah sembarangan, dan menjaga kebersihan lingkungan. Untuk itu, Khilafah akan memberikan dan memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku perusakan lingkungan, tidak terkecuali kasus karhutla. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Share

3 thoughts on “Rakyat Pengap “Dibekap” Asap”

  1. Karhutla yang terus terjadi akibat diterapkannya Sistem Kapitalisme-Liberal, saatnya kembali pada Sistem Islam dalam Naungan Khilafah Islamiyyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *