Negara Gagal Melindungi Generasi dari Jerat Judol

Negara Gagal Melindungi Generasi dari Jerat Judol

Muslimah News, FOKUS — Masih tingginya jumlah anak-anak yang terjerat judi online (judol) mengindikasikan bahwa upaya negara melindungi generasi dari jeratan judol telah gagal. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa transaksi judol di Indonesia telah dilakukan oleh anak-anak sejak berusia 10 tahun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, data kuartal pertama 2025 yang dikumpulkan PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain judol berusia 10—16 tahun mencapai lebih dari Rp2,2 miliar, usia 17—19 tahun mencapai Rp47,9 miliar, dan deposit yang tertinggi usia antara 31—40 tahun mencapai Rp2,5 triliun. Tahun lalu PPATK juga mencatat pemain judol usia kurang dari 10 tahun mencapai 2% atau sekitar 80.000 orang, sedangkan pemain usia 10—20 tahun mencapai 11% atau 440.000 orang.

Pemerintah telah berupaya membuat beberapa regulasi untuk menghentikan judol. Pada 2024, misalnya, pemerintah mengeluarkan Keppres 21/2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Satgas yang berada di bawah tanggung jawab langsung presiden ini bertugas mengambil langkah-langkah efektif dalam memberantas judol di Indonesia. Di samping itu, Satgas akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas judol dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perjudian. Tujuan utama Satgas ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judol.

Pada tahun yang sama BKKBN juga memberikan arahan tentang penguatan keluarga karena keluarga berperan penting dalam pencegahan judol. Ini termasuk arahan dari Kementerian Agama agar calon pasangan pengantin dibekali dengan penyuluhan larangan judol. Terbaru, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Istana Kepresidenan, Jumat (28-3-2025).

Prabowo menegaskan, regulasi ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif internet. Regulasi ini menekankan pada beberapa hal, antara lain penyaringan konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan transparan, proses remediasi yang cepat dan transparan jika ada konten yang melanggar, dan penyediaan edukasi literasi digital kepada anak-anak dan orang tua.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan ketentuan sanksi dalam PP Tunas tidak ditujukan kepada orang tua maupun anak-anak, melainkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial game online dan layanan digital lainnya.

Penyebab Kegagalan

Jika ditelisik secara mendalam ada banyak faktor penyebab kegagalan upaya yang dilakukan negara untuk melindungi generasi dari jerat judol. Pertama, negara tidak menyadari bahwa akar masalah merebaknya judol adalah penerapan sistem kapitalisme. Maraknya judol yang menyasar anak-anak bukanlah suatu kebetulan atau sekadar dampak sampingan dari perkembangan teknologi digital, melainkan konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama aktivitas manusia tanpa peduli pada dampak sosial yang ditimbulkan.

Dalam sistem kapitalisme, segala sesuatu yang dapat menghasilkan uang akan dimanfaatkan secara maksimal demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. Para pelaku industri judol secara sadar merancang tampilan permainan yang penuh warna, interaktif, dan mirip dengan game yang disukai anak-anak agar mereka tertarik, kecanduan, dan akhirnya menjadi konsumen tetap.

Ekosistem judol berskala global. Pemain judol bukan orang Indonesia. Platform digital yang digunakan juga platform mendunia (semisal Google) yang bisa diakses oleh manusia di seluruh dunia.

Judol sudah menjadi aktivitas utama bisnis, baik regional maupun global, dan melibatkan pemain besar. Tahun lalu Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebut para bandar judol yang beroperasi di Indonesia mayoritas dikendalikan dari negara di kawasan Mekong Region Countries, seperti Tiongkok, Myanmar, Laos, dan Kamboja.

Judol juga didukung oleh teknologi unggul. Para bos judol memiliki banyak uang sehingga bisa membeli teknologi dan pakar di bidang teknologi. Inilah salah satu sebab pemerintah kerepotan mengadang banjir website judi karena kalah unggul dalam teknologi.

Perusahaan teknologi digital secara geografis hanya terkonsentrasi di Amerika Serikat dan Cina. Sedangkan Indonesia hanya pasar bagi produk digital kedua negara tersebut untuk dieksploitasi oleh pemilik teknologi.

Kedua, kurikulum pendidikan dalam sistem kapitalisme tidak dirancang untuk membentuk anak didik yang berkepribadian Islam, tetapi semata untuk memenuhi kebutuhan pasar industri. Sistem pendidikan seperti ini melahirkan output generasi yang lemah kepribadiannya sehingga tidak memiliki filter untuk mampu menyaring informasi yang benar dan salah. Akibatnya anak-anak mudah terbawa arus informasi, terlebih pada era revolusi industri saat internet mudah diakses oleh siapa pun.

Ketiga, dari sisi keluarga, ibu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membentengi anak-anak dari kerusakan moral sering kali tidak optimal dalam menjalankan fungsinya karena kerap terhambat oleh tekanan ekonomi dalam sistem kapitalisme yang memaksa banyak ibu untuk turut bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya, waktu untuk mendidik anak menjadi terbatas. Itulah di antara faktor-faktor penyebab negara gagal melindungi generasi dari jerat judi online.

Islam Menutup Rapat Perjudian

Fakta di atas seharusnya menjadi bahan renungan untuk mencari sistem yang mampu menyelesaikan masalah judol hingga ke akarnya. Sistem itu tidak lain adalah Islam, sistem yang berasal dari Allah Swt., Zat Yang Maha Mengatur yang dengan aturan-Nya pasti mendatangkan kebaikan.

Islam memiliki perlindungan yang berlapis-lapis agar masyarakat dan generasi tidak terjerat judol. Secara i’tiqadi Allah Swt. telah melarang judi. Firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90—91 menjelaskan, ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Ayat ini menjadi pakem bagi semua unsur, baik keluarga, masyarakat, maupun negara dalam membentengi masyarakat dari judi.

Dari sisi keluarga, Allah Swt. mengingatkan agar kepala keluarga membentengi keluarga dari api neraka sebagaimana firman-Nya dalam surah At-Tahrim ayat 6 yang artinya, “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” Penjagaan ini dilakukan dengan memastikan seluruh anggota keluarga beramal sesuai syariat.

Ibu sebagai pendidik utama bagi putra-putrinya memiliki cukup waktu untuk bisa menanamkan akidah, syariat, dan akhlak dalam diri anak agar sang anak memiliki kepribadian Islam sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan. Bekal ketakwaan yang ditanamkan di keluarga akan melekat kuat dalam diri anak sebagai filter terhadap keburukan yang ia jumpai di tengah kehidupan.

Islam tidak hanya membebankan tanggung jawab pendidikan kepada keluarga, tetapi juga menyediakannya melalui sistem pendidikan yang integral. Pasal 167 Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Islam menyebut, “Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah islamiah) dan membekalinya dengan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut dilarang.”

Jadi pendidikan Islam membentuk pola pikir dan sikap anak agar sesuai dengan syariat, yakni menjadikan halal dan haram sebagai standar perilaku, termasuk dalam penggunaan teknologi.

Di samping itu, negara Islam yakni Khilafah memiliki tanggung jawab penuh menjaga rakyat dari kerusakan fisik, moral, dan spiritual, termasuk kejahatan seperti judol. Rasulullah saw. menandaskan, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”

Dalam Kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah juz 2 bab “Tanggung Jawab Umum” disebutkan bahwa Allah Swt. memerintahkan penguasa agar senantiasa memperhatikan rakyatnya dengan memberinya nasihat serta memerintah rakyat dengan Islam saja sehingga lahir generasi cerdas, bertakwa, dan siap menghadapi tantangan dengan akidah yang kukuh.

Negara dalam Islam tidak hanya bertugas sebagai pengatur administratif, tetapi juga sebagai pelindung akidah dan penjaga moral publik. Sistem informasi dan teknologi, termasuk digitalisasi, tidak akan dibiarkan berkembang liar atas nama kebebasan individu atau pasar, tetapi akan diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.

Pengawasan terhadap media, internet, dan segala bentuk informasi digital akan dilakukan secara ketat dengan standar halal haram sebagai tolok ukur, bukan asas manfaat atau kebebasan berekspresi. Pengawasan sistem informasi ini berada di bawah instansi penerangan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 103 Rancangan Undang-Undang Dasar Islam, “Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan Daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum muslim.”

Agar warga negara melek digital, Khilafah akan memastikan bahwa dalam ruang digital, salah satu yang perlu dilakukan adalah literasi. Semua orang yang masuk ke ranah digital harus paham apa-apa yang membahayakan dan bagaimana Islam mengaturnya.

Agar bisa menjangkau seluruh rakyat, literasi digital akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sebagai bagian dari pertumbuhan peradaban karena internet sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan. Apabila literasi digital ini dikembangkan oleh individu atau komunitas, kurikulumnya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Khilafah (lihat pasal 104 Rancangan Undang-Undang Dasar Islam).

Selain itu, negara Khilafah akan mengembangkan teknologi secara mandiri dan produktif. Khilafah akan memastikan bahwa kemajuan digital tidak menjadi alat perusak, melainkan sarana dakwah, pendidikan, dan pembangunan peradaban Islam.

Ruang digital harus diamankan demi pertahanan negara dan keamanan warga negara. Oleh karena itu, kedaulatan digital dalam arti berkuasa sepenuhnya terhadap konten maupun peredaran informasi di ruang digital menjadi niscaya dalam negara Khilafah.

Negara harus membangun back bone (tulang punggung) internet sendiri, membangun dari awal seperti yang telah dilakukan Cina dan Amerika Serikat. Negara harus mengembangkan perangkat lunak, perangkat keras, dan pusat datanya sendiri sehingga semua infrastruktur digitalnya—mulai dari properti digital hingga aksesnya—berada di bawah kendalinya. Itu semua membutuhkan riset dan industri yang luar biasa.

Meski demikian, jaminan regulasi keuangan dalam khilafah melalui sistem baitulmal dengan sumber pemasukan yang sangat banyak dan sudah ditetapkan oleh syariat menjadi jaminan akan terpenuhinya kebutuhan dana untuk riset dan industri.

Ini semua sebagai realisasi firman Allah dalam QS Al-Anfal ayat 60 yang artinya, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang–orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedangkan Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”

Sanksi

Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekadar imbauan moral. Allah Swt. telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana (uqûbât) terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa takzir, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada khalifah atau kepada kadi (hakim).

Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhâm al-’Uqûbât fî al-Islâm menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Atas tindak kejahatan atau dosa besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawâjir) dari sanksi ini tercapai. Ia juga menjelaskan bahwa khalifah atau kadi memiliki otoritas menetapkan kadar takzir ini. Oleh karena itu, pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara, bahkan dihukum mati.

Masih dalam kitab yang sama dijelaskan, jika pelaku kriminal adalah orang gila atau anak di bawah umur (belum balig), dia tidak dapat dihukum. Namun, jika perbuatan kriminal yang dilakukan anak di bawah umur itu terjadi karena kelalaian walinya, misalnya wali mengetahui dan melakukan pembiaran, wali itu yang dijatuhi sanksi. Jika bukan karena kelalaian wali, wali tidak dapat dihukum.

Hanya sistem Islam kafah dalam naungan negara Khilafah yang mampu melindungi masyarakat secara menyeluruh dari kerusakan sistemis yang muncul dalam sistem kapitalisme. Inilah model kepemimpinan yang tidak sekadar memerintah, tetapi mengurusi, melindungi, dan memastikan setiap rakyat hidup dalam lingkungan yang bersih dari kejahatan dan maksiat. Tidakkah kita rindu untuk mewujudkannya? [MNews/IA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *